HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pengertian Hukum Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Hukum: Asas kaidah Lembaga (suprastruktur hukum dan infrastruktur hukum) Proses Suprastruktur hukum: lembaga-lembaga yang dibentuk oleh instansi yang berwenang dengan dasar/sesuai hukum Infrastruktur hukum: lembaga-lembaga yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat
Kaidah Hukum dan Kaidah Lainnya Hukum adalah salah satu kaidah yang berlaku di masyarakat Kaidah lainnya adalah: Kaidah sopan santun Kaidah susila Kaidah agama Perbedaan kaidah hukum dan lainnya adalah: kaidah hukum memiliki sanksi yang pasti dengan didukung oleh lembaga yang menjamin terlaksananya hukum tersebut.
Lingkup Berlakunya Hukum Subyek hukum Obyek hukum Ruang (Yurisdiksi) Waktu
Aparat Penegak Hukum Saksi Polisi Penasehat hukum Jaksa Hakim Petugas sipir lembaga pemasyarakatan
Elemen Penegak Hukum Institusi penegak hukum Budaya kerja Perangkat peraturan Administrasi hukum yang efektif
Tujuan Hukum Ketertiban Kepastian Keadilan
Sumber Hukum Hukum tidak tertulis Hukum kebiasaan Hukum adat Doktrin/pendapat ahli Yurisprudensi Hukum tertulis UUD UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan daerah Perjanjian/konvensi/traktat Asas hukum yang berlaku dalam peraturan per-UU-an Lex superior de rogat lex inferior Lex posterior de rogat lex anterior Lex specialis de rogat lex generalis
Rule of Law Syarat dasar agar Rule of Law dapat berjalan dengan baik adalah dengan adanya: Perlindungan konstitusionil Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak Pemilihan umum yang bebas Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat Kebebasan untuk berserikat berorganisasi dan beroposisi Mendapatkan hak dalam bidang pendidikan
HAK ASASI MANUSIA Pengertian Hak Asasi Manusia Hak yang dibawa manusia sejak ia lahir dan melekat pada manusia tersebut. Tidak ada satu orang/lembaga pun, termasuk lembaga negara yang dapat menarik hak tersebut. Sejarah Hak Asasi Manusia HAM tradisional (dimulai dari beberapa karya tulis, statuta, dan berbagai dokumen bersejarah yang memuat pengakuan terhadap HAM) HAM modern (dimulai dengan disepakatinya suatu dokumen internasional mengenai hak asasi manusia, yaitu “Universal Declaration of Human Rights”)
SEJARAH HAM (1) Inggeris: Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggeris. Dimulai pada pemerintahan Raja John Lackland (1192 – 1216). Raja yang memerintah sewenang-wenang menimbulkan protes para bangsawan, sehingga melahirkan Magna Charta.
SEJARAH HAM (2) Isinya adalah: Raja tidak boleh lagi bertindak sewenang-wenang, dan dalam hal tertentu tindakan raja harus mendapat persetujuan bangsawan. Due process of law and fair trial (Raja tidak lagi kebal hukum, dan bertanggung jawab kepada hukum). Common law (hukum adat) The Great charter of liberties 1297 Petitions of Rights 1628 Hobbeas Corpus Acts 1697 The Glorious Revolution: Bill of Rights 1689, perkembangan konkret hukum dengan adagium equality before the law, dan mengubah kerajaan dengan kekuasaan absolut menjadi parlementer .
SEJARAH HAM (3) Amerika Serikat; 4 Juli 1776: The Declaration of Independence menganut hak untuk hidup, kemerdekaan, dan milik (life, liberty, and property rights). Deklarasi ini lahir dari semangat ajaran J.J Rosseau dan Montesquieu. Manusia adalah merdeka sejak dari dalam perut ibunya. Perancis; 7 July 1789: Assemble Nationale: Dari feodalisme ke demokratis, oleh Rousseau, menjadi liberalisme. Isinya kemerdekaan, kesamarataan, dan persaudaraan ( liberte, egalite, dan fraternite). Disini dimulai dasar-dasar negara hukum, atau the Rule of Law, diberlakukannya asas presumption of innocense, freedom of expression, freedom of religion, the right of property, dll.
SEJARAH HAM (4) The four Freedom dari Roosevelt; (6 Januari 1941): The first is freedom of speech and expression every where in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way every where in the world. The third is freedom from want which translated into world terms, mean economic understanding which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants every where in the world. The fourth is freedom from fear which translated into world terms, mean a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a trought fashion that no nation will invade any neighbor anywhere in the world.
SEJARAH HAM (5) PBB, 1946: dibentuk Komisi HAM. 10 Desember 1948: The Universal Declaration of Human Rights. Latar belakangnya adalah telah terjadinya perang dunia I dan II yang banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (terutama oleh kaum sosialis nasional Jerman dari tahun 1933 – 1945). Indonesia; Pertentangan Hatta dan Yamin dengan Soepomo dan Soekarno: Negara jangan berubah sebagai negara kekuasaan.
HAM DAN HUKUM (1) Hubungan HAM dengan Hukum HAM modern dituangkan dalam bentuk instrumen/dokumen hukum yang diakui baik secara nasional maupun secara internasional. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut di masyarakat, sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum.
HAM DAN HUKUM (2) Kedudukan HAM dalam Hukum Kedudukan Hukum dari HAM dapat berupa: Dorongan moral (Deklarasi) Mengikat (binding of force) menurut internasional (Konvensi HAM) Mengikat secara nasional/merupakan bagian dari hukum nasional
Jenis Hak Asasi Manusia JENIS HAM Jenis Hak Asasi Manusia HAM Dasar (Contoh: hak untuk hidup, hak untuk memiliki keturunan, hak untuk memiliki sesuatu secara halal, dll) Hak Politik (hak berserikat dan berkumpul, hak mengemukakan pendapat, hak untuk memilih, hak untuk dipilih dll) Hak Sosial, ekonomi, dan Kebudayaan (hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan informasi, dll)
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM Generasi1 Generasi 2 Generasi 3 Generasi 4
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM Generasi I: berpusat terhadap hal-hal politik dan hukum. Disebabkan oleh dampak dari PD II dan adanya keinginan negara-negara merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru; hak untuk hidup, tidak disiksa, dijadikan budak, tidak ditahan, fair trial, dll. Generasi II: Dipelopori negara-negara dunia III. Pengisian kemerdekaan berarti pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya. Pengertian HAM harus mengacu kpada bidang-bidang tersebut. Dari sini lahir dua covenant yang terkenal yaitu: Covenant on social, economic and cultural rights, dan International covenant on political rights. Generasi III: Ketidakseimbangan perkembangan HAM melahirkan kesatuan hak sosial, ekonomi, politik dan hukum dalam hak pembangunan (development rights). Generasi IV: Generasi ini lahir akibat besarnya peran negara dalam proses pembangunan ekonomi, dan menafikan hak-hak rakyat. Ini dipelopori oleh negara-negara Asia. Pada 1983 dilahirkan Declaration of the basic duties of Asia people and government. Urusan HAM bukan lagi menjadi urusan orang perorang, tapi merupakan tugas negara.
HAM DI INDONESIA Hukum serta sarana prasarananya di Indonesia Undang-Undang Dasar 1945: Pembukaan; Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. UUD ’45 yang telah di amandemen: Bab XA pasal 28 A sampai dengan 28 J UU RI No 39/1999 Keppres RI No. 129, 181, dan 25 th 1998. UU RI No 26/2000 tentang pengadilan HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM Perempuan dan Institusinya. Komnas HAM Perlindungan Anak dll.
Terima kasih