Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
Advertisements

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
AKTIVA TETAP.
ANALISIS PENYUSUTAN ASET TETAP
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PENYUSUTAN dan AMORTISASI
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
Aktiva Tetap dan Aktiva Tidak Berwujud
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03
Pertemuan 5 PENYUSUTAN, AMORTISASI DAN REVALUASI
PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DEPRESIASI
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
ASSALAMUALAIKUM.
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD (LANJUTAN)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PENYUSUTAN ASET TETAP.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
Manajemen Pajak Penyusutan.
Modal Sendiri dan Ekuitas
PENJUALAN AKTIVA TETAP
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Pertemuan 12 Akuntansi Aset Tak Berwujud (Intangible Assts)
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
Metode Penyusutan Aktiva Tetap
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Aktiva tetap, Perolehan dan Depresiasi
Akuntansi Biaya Tetap.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TETAP
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD
Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah.
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
Aktiva Tak lancar.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
AKUNTANSI PAJAK “Akuntansi Aset Tetap Barwujud”
DEPRESIASI.
Pajak Penghasilan Pasal 25
SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.
Kuis 8 Pengukuran Aset.
Modal Sendiri dan Ekuitas
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Aktiva Tetap, Perolehan dan Depresiasi
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
DEPRESIASI.
Transcript presentasi:

Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi

Undang-Undang PPh Penyusutan Konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud Amortisasi Konsep alokasi harga perolehan harta tetap tidak berwujud Revaluasi Penilaian kembali aset tetap

PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi. Berupa Bangunan Harta Tetap Berwujud Bukan Berupa Bangunan

Harta Berwujud yang Bukan Bangunan Terdiri dari : Kelompok 1 : yang mempunyai masa manfaat 4 tahun Kelompok 2 : yang mempunyai masa manfaat 8 tahun Kelompok 3 : yang mempunyai masa manfaat 16 tahun Kelompok 4 : yang mempunyai masa manfaat 20 tahun

Harta Berwujud Berupa Bangunan Permanen (Masa manfaaatnya 20 Tahun) Harta berwujud yang berupa bangunan Tidak Permanen (Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 Tahun)

Metode dan Tarif Penyusutan Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 11 UU No.36 Tahun 2008: 1. Metode Garis Lurus (Straight Line Method) Diperkenankan digunakan untuk semua kelompok harta berwujud. 2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method) Hanya diperkenankan digunakan untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja.

Kelompok Harta Berwujud & Tarif Penyusutan Masa Manfaat Tarif Derpesiasi Garis Lurus Saldo Menurun Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 Tahun 8 Tahun 16 Tahun 20 Tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10% II. Bangunan Permanen Tidak Permanen Tahun 10 Tahun -

Saat Penyusutan Saat penyusutan dimulai pada : Dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran Kecuali, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tsb Dimulai pada bulan: harta tsb digunakan untuk mendapatkan, menagih & memelihara penghasilan atau pada bulan harta ybs mulai menghasilkan  atas persetujuan Direktur Jendral Pajak

Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut: Contoh Soal PT Agri Jaya pada bulan Juli 2014 membeli sebuah alat pertanian yang   mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga Rp.1.000.000.000,00.   Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut:

Pembahasan Alternatif I : Metode Garis Lurus  Penyusutan tahun 2014: 6/12 x 25% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 125.000,00 Penyusutan tahun 2015: 25% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00 Penyusutan tahun 2016: Penyusutan tahun 2017: Penyusutan tahun 2018:

Alternatif II : Metode Saldo Menurun Penyusutan tahun 2014: 6/12 x 50% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00 Penyusutan tahun 2015: 50% x (Rp. 1.000.000.000,00 – Rp. 250.000,00) 50% x Rp. 750.000,00 = Rp. 375.000,00 Penyusutan tahun 2016: 50% x (Rp. 750.000,00 – Rp. 375.000,00) 50% x Rp. 375.000,00 = Rp. 187.500,00

Penyusutan tahun 2017: 50% x (Rp. 750.000,00 – Rp. 187.500,00) = 50% x Rp. 187.500,00 = Rp. 93.750,00 Penyusutan tahun 2018 : Rp. 187.500,00 - Rp. 93.750,00 = Rp. 93.750,00

AMORTISASI Pada UU PPh menggunakan istilah harta tak berwujud tidak dengan asset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan asset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud, nilai asset tetap tak berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut juga dengan Amortisasi. Pengertian asset tak berwujud adalah asset tak lancar (non-current asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi asset yang lain (PSAK no 19). Termasuk dalam asset tak berwujud adalah hak paten, Good Will, hak merk.

Kelompok Harta Tak Berwujud Metode Amortisasi Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 Tahun 20 Tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10%

Contoh Perhitungan Amortisasi tahun 2014: PT Asti Jaya pada tanggal 4 Januari 2014 mengeluarkan uang sebanyak Rp. 100.000.000,00 untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcyle Ltd. selama 4 tahun untuk memproduksi Sepeda Phoenix. Perhitungan amortisasi hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut: Alternatif I : Metode Garis Lurus Amortisasi tahun 2014: 25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00 Amortisasi tahun 2015: Amortisasi tahun 2016: Amortisasi tahun 2017:

Alternatif II : Metode Saldo Menurun Amortisasi tahun 2014: 50% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00 Amortisasi tahun 2015: 50% x (Rp. 100.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00) 50% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00 Amortisasi tahun 2016: 50% x (Rp. 50.000.000,00 – Rp. 25.000.000,00) 50% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 12.500.000,00 Amortisasi tahun 2017: (Rp. 25.000.000,00 – Rp. 12.500.000,00) = Rp. 12.500.000,00

Amortisasi Berdasarkan Metode Satuan Produksi 1)Hak atau Pengeluaran di bidang Penambangan minyak dan gas bumi Amortisasi dengan metode satuan produksi diterapkan pada amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi. Dalam hal ini, metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi.

Contoh Soal PT Dira Oil mengeluarkan uangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,00 untuk memperoleh hak penambangan minyak bumi. Kandungan minyak bumi ditaksir sebesar 5.000.000 barel. Produksi bumi tahun 2014 mencapai 1.500.000 barel. Besarnya amortisasi untuk tahun 2014 adalah: Tarif amortisasi = (realisasi penambangan : taksiran kandungan) x 100% = (1.500.000 : 5.000.000) x 100% = 30% Amortisasi 2014 = 30% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp. 300.000.000,00 Seandainya jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran yang belum diamortisasi, maka atas sisa tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.

2)Hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan sumber, dan hasil alam lainnya Amortisasi dengan metode satuan produksi setinggi- tingginya 20% setahun, diterapakan pada amortisasi atas: Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan sumber dan hasil alam lainnya, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.

Contoh Soal PT DiraWood pada tahun 2002 mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 untuk memperoleh hak pengusahaan hutan. Potensi hak pengusahaan hutan adalah 20.000.000 ton. Jumlah produksi pada tahun 2002 adalah sebesar 8.000.000 ton. Jumlah yang diamortisasi dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun 2002 adalah sebesar: (8.000.000 : 20.000.000) ton x Rp. 1.000.000.000,00 = 40% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 400.000.000,00 Jumlah yang telah diamortisasi maksimum adalah 20% dari pengeluaran, maka amortisasi yang diperkenankan hanyalah sebesar 20% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp. 200.000.000,00

Penilaian Kembali Aktiva Tetap (Revaluasi) Definisi: “ Penilaian kembali aktiva tetap yg diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tetap tersebut dipasarkan atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam LK akibat devaluasi atau sebab-sebab lain” . Tujuan: “Agar dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yg sebenarnya”

WP yang berhak melakukan Revaluasi WP Badan DN yg telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dgn masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi. Jenis Aktiva Tetap yg dpt dinilai kembali  Semua aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yg tidak dimaksudkan untuk dijual Pihak yg melakukan penilaian Perusahaan penilai yg diakui oleh pemerintah Berdasarkan nilai pasar atau harga wajar yg berlaku pada saat dilakukan revaluasi dgn metoda penilaian yg lazim berlaku di Indonesia

Perlakuan Pajak Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Selisih lebih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali, terlebih dahulu wajib dikompensasikan dengan kerugian fiskal tahun berjalan. Jika masih terdapat sisa lebih, dapat dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10%.

Contoh Soal Pada tahun 2014, PT Sukses melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya. Nilai buku fiskal aktiva yang dinilai kembali per 31 Desember 2014 adalah Rp. 100.000.000,00. Nilai wajar aktiva tersebut adalah Rp 175.000.000,00. Sisa kerugian fiskal tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp 25.000.000,00. Besarnya PPh atas selisih lebih penilaian kembali aktiva adalah sebesar: Nilai wajar aktiva                                                      Rp. 175.000.000,00 Nilai buku fiskal aktiva                                                  Rp. 100.000.000,00 Selisih lebih penilaian kembali aktiva                 Rp.   75.000.000,00 Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan   Rp.      25.000.000,00 Selisih lebih setelah kompensasi                                    Rp.   50.000.000,00 PPh = Rp. 50.000.000,00 x 10% = Rp.   5.000.000,00 (bersifat final)