Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM PENGALAMAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN DALAM PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM SERANG, 28 OKTOBER 2015
SUSUNAN KEANGGOTAAN PPID PEMBANTU DINKES PROVINSI BANTEN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN Nomor : 821/0067/KEP/KES-SET Tertanggal : 9 Februari 2015 SUSUNAN KEANGGOTAAN PPID PEMBANTU DINKES PROVINSI BANTEN PPID PEMBANTU SKPD DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN SEKRETARIS DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN PELAKSANA BIDANG PPID PEMBANTU SKPD DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN Tenaga pelaksana pembantu : Neneng Rusmi Dani 1. RATU NURAINI SOLIHAH,SKM, MKM 2. MAHMUD, SE,M.KES
Ruang PPID Pembantu Dinas Kesehatan Provinsi Banten :
SOTK PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN : 1 sekretariat 4 bidang 2 UPTD : Balai Kesehatan Kerja Masyarakat dan Labkesda (belum memiliki SK PPID Pembantu) Pola Pengelolaan Informasi Publik : Manual Berbasis IT : Pengelolaan Website http.//dinkes.bantenprov.go.id
ALUR PERMOHONAN INFORMASI SECARA INTERNAL SEKRETARIAT SURAT MASUK BAG.UMUM PPID PEMBANTU DALAM JANGKA WAKTU 10 HARI KERJA SEJAK DITERIMA NYA SURAT OLEH BADAN PUBLIK, DAN DAPAT DIPERPANJANG 7 HARI DENGAN MENYEBUTKAN ALASANNYA. FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI KIRIM JAWABAN SECARA TERTULIS TINDAK LANJUT OLEH TIM PPID PEMBANTU DISPOSISI KEPALA DINAS
JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK JANGKA WAKTU MAKSIMAL JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Dasar : UU KIP PERKI 1/ 2010 DIBERIKAN PUAS SELESAI SELESAI TIDAK DIBERIKAN TIDAK PUAS --------------- 30 hr --------------- -------------- 30 hr --------------- ----------- 14 hr ----------- ---------- 10 hr ---------- JAWABAN PPID Ps. 22 (7) UU jo. Ps. 26 (7) PERKI TANGGAPAN KEBERATAN ATASAN PPID Ps. 36 (2) UU jo. Ps. 34 PERKI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Ps. 22 (1) UU jo. Ps. 23 PERKI PENGAJUAN KEBERATAN Ps. 36 (1) UU jo. Ps. 30 PERKI jo. Ps. 8 (1) c.2 PERKI2 PERMOHONAN PSI PADA KI Ps. 37 (2) UU jo. Ps. 35 (1) PERKI PERPANJANGAN JAWABAN (max. 7 hr) Ps. 22 (8) UU jo. Ps. 26 (10) PERKI *) Ket: hr = hari kerja
DATA PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PEMBANTU DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2015 No Uraian Jumlah Keterangan 1 PERMOHONAN INFORMASI 44 pengajuan LSM, Per Orangan 2 PENGAJUAN KEBERATAN 30 pengajuan 3 Panggilan Ajudikasi 20 Penyelesaian Sengketa Informasi 20 PSI dari Perseorangan di Tolak oleh Komisi Informasi 4 Putusan Sidang 20 Salinan Putusan Sidang
Contoh Halaman depan Formulir Permohonan Informasi Publik
Contoh Halaman Belakang Formulir permohonan informasi publik
Tanda terima permohonan informasi Publik
Contoh Surat Pengajuan Keberatan
Contoh Surat Ajudikasi
Contoh hasil putusan sidang Sengketa Informasi
Contoh SK PPID Pembantu
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI 2 MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI Pemohon Informasi Mengisi formulir permohonan. (Pasal 21 Pergub nomor 16 tahun 2011) Persyaratan pemohon informasi sebagai berikut : Mencantumkan identitas yang jelas. Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokomentasi yang dibutuhkan. Mencantumkan maksud dan tujuan informasi publik dan dokumentasi (Pasal 20 Pergub nomor 16 tahun 2011) Badan Publik Wajib memberikan jawaban secara tertulis : Jawaban tersebut disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima ; dapat memperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja jika belum dapat memenuhi informasi yang dimohonkan dengan memberikan alasan secara tertulis. 15
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI 3 MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI Jawaban tersebut berisikan : Apakah informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak; Memberitahukan SKPD yang menguasai jika tidak dalam penguasaannya; Menerima atau menolak permohonan informasi berikut alasanya; Penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan; 16
Kegiatan yang telah dilaksanakan tahun 2015 : Memberikan pelayanan Publik Konsultasi kepada PPID Utama dan Biro Hukum Mengikuti Pertemuan Berkala (FGD) dengan PPID Utama Mencetak Form permohonan Informasi Melakukan Sosialisasi ttg Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pelayanan Publik kepada Lintas program terkait Melakukan pembahasan jawaban atas permohonan informasi dengan lintas program Mengikuti sidang ajudikasi Ikut Serta dalam Lomba pemeringkatan informasi Publik Melaksanakan pertemuan koordinasi tata cara pemberian informasi dengan LP/LS
TERIMA KASIH PERTEMUAN KOORDINASI DAN TATA CARA PEMBERIAN INFORMASI BAGI LP/LS TINGKAT PROVINSI BANTEN Serang, 28-29 OKTOBER 2015