Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
M O N E V Hasil Pemeringkatan Badan Publik Surabaya, 19 Nopember 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Abdulhamid Dipopramono
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMERINGKATAN BADAN PUBLIK PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Serang, 24 April 2014.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Dialog Publik dengan Komisi Informasi Pusat Bogor, 1 Mei 2012 IMPLEMENTASI UU NO 14/2008 TENTANG KIP DI KEMENKO KESRA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN.
Drs. I Made Arjana Gumbara
PENGADILAN PAJAK.
Persengketaan Informasi Publik
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK POLITEKNIK ATI PADANG
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Komisi Informasi Provinsi/kab/kota Laporan Perkembangan
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Oleh : Ketty Tri Setyorini
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
-- STANDAR OPORASIONAL PROSEDUR ---
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM PENGALAMAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN DALAM PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM SERANG, 28 OKTOBER 2015

SUSUNAN KEANGGOTAAN PPID PEMBANTU DINKES PROVINSI BANTEN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN Nomor : 821/0067/KEP/KES-SET Tertanggal : 9 Februari 2015 SUSUNAN KEANGGOTAAN PPID PEMBANTU DINKES PROVINSI BANTEN PPID PEMBANTU SKPD DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN SEKRETARIS DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN PELAKSANA BIDANG PPID PEMBANTU SKPD DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN Tenaga pelaksana pembantu : Neneng Rusmi Dani 1. RATU NURAINI SOLIHAH,SKM, MKM 2. MAHMUD, SE,M.KES

Ruang PPID Pembantu Dinas Kesehatan Provinsi Banten :

SOTK PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN : 1 sekretariat 4 bidang 2 UPTD : Balai Kesehatan Kerja Masyarakat dan Labkesda (belum memiliki SK PPID Pembantu) Pola Pengelolaan Informasi Publik : Manual Berbasis IT : Pengelolaan Website http.//dinkes.bantenprov.go.id

ALUR PERMOHONAN INFORMASI SECARA INTERNAL SEKRETARIAT SURAT MASUK BAG.UMUM PPID PEMBANTU DALAM JANGKA WAKTU 10 HARI KERJA SEJAK DITERIMA NYA SURAT OLEH BADAN PUBLIK, DAN DAPAT DIPERPANJANG 7 HARI DENGAN MENYEBUTKAN ALASANNYA. FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI KIRIM JAWABAN SECARA TERTULIS TINDAK LANJUT OLEH TIM PPID PEMBANTU DISPOSISI KEPALA DINAS

JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK JANGKA WAKTU MAKSIMAL JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Dasar : UU KIP PERKI 1/ 2010 DIBERIKAN PUAS SELESAI SELESAI TIDAK DIBERIKAN TIDAK PUAS --------------- 30 hr --------------- -------------- 30 hr --------------- ----------- 14 hr ----------- ---------- 10 hr ---------- JAWABAN PPID Ps. 22 (7) UU jo. Ps. 26 (7) PERKI TANGGAPAN KEBERATAN ATASAN PPID Ps. 36 (2) UU jo. Ps. 34 PERKI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Ps. 22 (1) UU jo. Ps. 23 PERKI PENGAJUAN KEBERATAN Ps. 36 (1) UU jo. Ps. 30 PERKI jo. Ps. 8 (1) c.2 PERKI2 PERMOHONAN PSI PADA KI Ps. 37 (2) UU jo. Ps. 35 (1) PERKI PERPANJANGAN JAWABAN (max. 7 hr) Ps. 22 (8) UU jo. Ps. 26 (10) PERKI *) Ket: hr = hari kerja

DATA PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PEMBANTU DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2015 No Uraian Jumlah Keterangan 1 PERMOHONAN INFORMASI 44 pengajuan LSM, Per Orangan 2 PENGAJUAN KEBERATAN 30 pengajuan 3 Panggilan Ajudikasi 20 Penyelesaian Sengketa Informasi 20 PSI dari Perseorangan di Tolak oleh Komisi Informasi 4 Putusan Sidang 20 Salinan Putusan Sidang

Contoh Halaman depan Formulir Permohonan Informasi Publik

Contoh Halaman Belakang Formulir permohonan informasi publik

Tanda terima permohonan informasi Publik

Contoh Surat Pengajuan Keberatan

Contoh Surat Ajudikasi

Contoh hasil putusan sidang Sengketa Informasi

Contoh SK PPID Pembantu

MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI 2 MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI Pemohon Informasi Mengisi formulir permohonan. (Pasal 21 Pergub nomor 16 tahun 2011) Persyaratan pemohon informasi sebagai berikut : Mencantumkan identitas yang jelas. Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokomentasi yang dibutuhkan. Mencantumkan maksud dan tujuan informasi publik dan dokumentasi (Pasal 20 Pergub nomor 16 tahun 2011) Badan Publik Wajib memberikan jawaban secara tertulis : Jawaban tersebut disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima ; dapat memperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja jika belum dapat memenuhi informasi yang dimohonkan dengan memberikan alasan secara tertulis. 15

MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI 3 MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI Jawaban tersebut berisikan : Apakah informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak; Memberitahukan SKPD yang menguasai jika tidak dalam penguasaannya; Menerima atau menolak permohonan informasi berikut alasanya; Penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan; 16

Kegiatan yang telah dilaksanakan tahun 2015 : Memberikan pelayanan Publik Konsultasi kepada PPID Utama dan Biro Hukum Mengikuti Pertemuan Berkala (FGD) dengan PPID Utama Mencetak Form permohonan Informasi Melakukan Sosialisasi ttg Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pelayanan Publik kepada Lintas program terkait Melakukan pembahasan jawaban atas permohonan informasi dengan lintas program Mengikuti sidang ajudikasi Ikut Serta dalam Lomba pemeringkatan informasi Publik Melaksanakan pertemuan koordinasi tata cara pemberian informasi dengan LP/LS

TERIMA KASIH PERTEMUAN KOORDINASI DAN TATA CARA PEMBERIAN INFORMASI BAGI LP/LS TINGKAT PROVINSI BANTEN Serang, 28-29 OKTOBER 2015