PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
Disusun oleh: Idik Saeful Bahri (13340088)
8
7
6
5
4
3
PRESENTATION START
JENIS-JENIS PAJAK DAERAH PEMBAHASAN PENGERTIAN DASAR HUKUM JENIS-JENIS PAJAK DAERAH LAIN-LAIN HOME
PENGERTIAN PAJAK DAERAH Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BACK
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BACK
JENIS-JENIS PAJAK DAERAH Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PROVINSI KABUPATEN/KOTA BACK
PAJAK DAERAH PROVINSI KENDARAAN BERMOTOR BALIK NAMA KENDARAAN BAHAN BAKAR KENDARAAN AIR PERMUKAAN ROKOK BACK
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. HAL YANG MASUK KENDARAAN BERMOTOR TARIF PAJAK BACK
KATEGORI KENDARAAN BERMOTOR PASAL 1 Semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. BACK
TARIF PAJAK PASAL 6 PEMILIK PERTAMA = MIN. 1%, MAX. 2% KEDUA DAN SETERUSNYA = MIN. 2%, MAX. 10% JENIS LAIN BACK
JENIS LAIN Angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah MIN. 0,5%, MAX. 1% NEXT
JENIS LAIN Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat- alat besar MIN. 0,1%, MAX. 0,2% BACK
BEA BALIK NAMA KENDARAAN PASAL 1 Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak. TARIF PAJAK BACK
TARIF PAJAK PASAL 12 Penyerahan pertama sebesar 20% Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% JENIS LAIN BACK
JENIS LAIN Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum Penyerahan pertama sebesar 0,75%; dan Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% BACK
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN PASAL 1 Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. TARIF PAJAK BACK
TARIF PAJAK PASAL 19 Paling tinggi sebesar 10% Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50%. BACK
PAJAK AIR PERMUKAAN BACK Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat TARIF PAJAK
TARIF PAJAK PASAL 24 Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. BACK
PAJAK ROKOK Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. TARIF PAJAK PEMANFAATAN BACK
TARIF PAJAK PASAL 29 Ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah. BACK
PEMANFAATAN PASAL 31 Dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang BACK
PAJAK DAERAH KABUPATEN/KOTA HOTEL MINERAL RESTORAN PARKIR TEMPAT HIBURAN AIR TANAH REKLAME SARANG WALET BUMI DAN BANGUNAN PENERANGAN JALAN HAK ATAS TANAH BACK
PAJAK HOTEL Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. CAKUPAN HOTEL TARIF PAJAK BACK
CAKUPAN HOTEL Mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% BACK
PAJAK RESTORAN Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. CAKUPAN RESTORAN TARIF PAJAK BACK
CAKUPAN RESTORAN Mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% BACK
PAJAK HIBURAN Pajak atas penyelenggaraan hiburan. CAKUPAN HIBURAN TARIF PAJAK BACK
CAKUPAN HIBURAN Semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 35% Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa = paling tinggi 75% Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional = paling tinggi sebesar 10% BACK
PAJAK REKLAME Pajak atas penyelenggaraan reklame. CAKUPAN REKLAME TARIF PAJAK BACK
CAKUPAN REKLAME Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 25% BACK
PAJAK PENERANGAN JALAN Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. TARIF PAJAK BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = paling tinggi sebesar 3% Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri = paling tinggi sebesar 1,5% BACK
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. TARIF PAJAK BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 25% BACK
PAJAK PARKIR Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. TARIF PAJAK BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 30% BACK
PAJAK AIR TANAH Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. TARIF PAJAK BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 20% BACK
PAJAK SARANG BURUNG WALET Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. TARIF PAJAK BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% BACK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. BACK NEXT
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. TARIF PAJAK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% BACK
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. TARIF PAJAK BACK
TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 5% BACK
CONTOH PERHITUNGAN SEDERHANA BACK Bukalah STNK motor anda... Lihat bagian belakang STNK tersebut... Lihatlah kolom sebelah kanan... Lihat ujung barisan kedua, ada tulisan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)... Lihat nilainya, itulah Pajak yang TELAH ANDA BAYARKAN... Jika angka tersebut anda bagi dengan 1,5%, maka harga motor anda tidak akan jauh dari hasil perhitungan itu, manakala anda merupakan pembeli pertama motor tersebut... Setiap tahun angkanya cenderung menurun, karena penyusutan nilai jual motor...