PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Objek Pajak.
Advertisements

LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
kemampuan struktural organisasinya, kemampuan aparatur daerah, kemampuan mendorong partisipasi masyarakat kemampuan keuangan daerah.
KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Manajemen Penerimaan Daerah
Pajak Kabupaten Kota 6/5/2012 Mas Hank.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
Perlawanan Pajak yaitu:
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
PAJAK DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
PENERIMAAN PEMERINTAH
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
KETENTUAN MATERIAL.
KETENTUAN MATERIAL PAJAK DAERAH BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2009
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Deskripsi Penerimaan Kabupaten Pacitan
PAJAK REKLAME TIM DOSEN.
PAJAK HIBURAN TIM DOSEN.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pajak Bumi & Bangunan.
Desi Batara  Salah satu jenis pajak daerah yaitu pajak hotel. Disini penulis melihat bahwa pajak hotel merupakan salah satu PAD yang potensial.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI

Disusun oleh: Idik Saeful Bahri (13340088)

8

7

6

5

4

3

PRESENTATION START

JENIS-JENIS PAJAK DAERAH PEMBAHASAN PENGERTIAN DASAR HUKUM JENIS-JENIS PAJAK DAERAH LAIN-LAIN HOME

PENGERTIAN PAJAK DAERAH Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BACK

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BACK

JENIS-JENIS PAJAK DAERAH Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PROVINSI KABUPATEN/KOTA BACK

PAJAK DAERAH PROVINSI KENDARAAN BERMOTOR BALIK NAMA KENDARAAN BAHAN BAKAR KENDARAAN AIR PERMUKAAN ROKOK BACK

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. HAL YANG MASUK KENDARAAN BERMOTOR TARIF PAJAK BACK

KATEGORI KENDARAAN BERMOTOR PASAL 1 Semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. BACK

TARIF PAJAK PASAL 6 PEMILIK PERTAMA = MIN. 1%, MAX. 2% KEDUA DAN SETERUSNYA = MIN. 2%, MAX. 10% JENIS LAIN BACK

JENIS LAIN Angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah MIN. 0,5%, MAX. 1% NEXT

JENIS LAIN Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat- alat besar MIN. 0,1%, MAX. 0,2% BACK

BEA BALIK NAMA KENDARAAN PASAL 1 Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak. TARIF PAJAK BACK

TARIF PAJAK PASAL 12 Penyerahan pertama sebesar 20% Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% JENIS LAIN BACK

JENIS LAIN Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum Penyerahan pertama sebesar 0,75%; dan Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% BACK

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN PASAL 1 Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. TARIF PAJAK BACK

TARIF PAJAK PASAL 19 Paling tinggi sebesar 10% Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50%. BACK

PAJAK AIR PERMUKAAN BACK Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat TARIF PAJAK

TARIF PAJAK PASAL 24 Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. BACK

PAJAK ROKOK Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. TARIF PAJAK PEMANFAATAN BACK

TARIF PAJAK PASAL 29 Ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah. BACK

PEMANFAATAN PASAL 31 Dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang BACK

PAJAK DAERAH KABUPATEN/KOTA HOTEL MINERAL RESTORAN PARKIR TEMPAT HIBURAN AIR TANAH REKLAME SARANG WALET BUMI DAN BANGUNAN PENERANGAN JALAN HAK ATAS TANAH BACK

PAJAK HOTEL Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. CAKUPAN HOTEL TARIF PAJAK BACK

CAKUPAN HOTEL Mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% BACK

PAJAK RESTORAN Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. CAKUPAN RESTORAN TARIF PAJAK BACK

CAKUPAN RESTORAN Mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% BACK

PAJAK HIBURAN Pajak atas penyelenggaraan hiburan. CAKUPAN HIBURAN TARIF PAJAK BACK

CAKUPAN HIBURAN Semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.  BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 35% Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa = paling tinggi 75% Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional = paling tinggi sebesar 10% BACK

PAJAK REKLAME Pajak atas penyelenggaraan reklame. CAKUPAN REKLAME TARIF PAJAK BACK

CAKUPAN REKLAME Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 25% BACK

PAJAK PENERANGAN JALAN Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.  TARIF PAJAK BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = paling tinggi sebesar 3% Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri = paling tinggi sebesar 1,5% BACK

PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.  TARIF PAJAK BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 25% BACK

PAJAK PARKIR Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. TARIF PAJAK BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 30% BACK

PAJAK AIR TANAH Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. TARIF PAJAK BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 20% BACK

PAJAK SARANG BURUNG WALET Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. TARIF PAJAK BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% BACK

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. BACK NEXT

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.  TARIF PAJAK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% BACK

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. TARIF PAJAK BACK

TARIF PAJAK Ditetapkan paling tinggi sebesar 5% BACK

CONTOH PERHITUNGAN SEDERHANA BACK Bukalah STNK motor anda... Lihat bagian belakang STNK tersebut... Lihatlah kolom sebelah kanan... Lihat ujung barisan kedua, ada tulisan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)... Lihat nilainya, itulah Pajak yang TELAH ANDA BAYARKAN... Jika angka tersebut anda bagi dengan 1,5%, maka harga motor anda tidak akan jauh dari hasil perhitungan itu, manakala anda merupakan pembeli pertama motor tersebut... Setiap tahun angkanya cenderung menurun, karena penyusutan nilai jual motor...