EVALUASI PENYELESAIAN SENGKETA PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN & PENDAFTARAN PASANGAN CALON
REKAPITULASI REKOMENDASI BAWASLU PROV/PANWASLIH PADA TAHAPAN PENCALONAN NO PROV/KAB/KOTA JENIS REKOMENDASI ISI REKOMENDASI PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN PENDAFTARAN PASLON, SYARAT CALON & PENELITIAN 1 Kab. Dharmasraya Meminta KPU Kab. Dharmasraya menerima 1 berkas dari PKB Kab. Dharmasraya 2 Kab. Padang Pariaman Pelanggaran administrasi diteruskan keada KPU untuk meninjau ulang keputusan KPU Kab. Padang Pariaman tentang penetapan Calon dan pencabutan nomor urut; Pelanggaran kode etik diteruskan ke DKPP melalui Bawaslu 3 Kab. Tanah Datar Menerima 1 pasangan calon lagi (Sudah ada keputusan) 4 Kab. Pesisir selatan Menerima 1 pasangan calon lagi (Keputusan akan dibacakan Sabtu, 5 September) 5 Prov. Sumatera Barat Proses di Bawaslu Provinsi 6 Kab. Ogan Ilir Meminta KPU Kab. Ogan Ilir melakukan penelitian faktual Paslon perseorangan dengan melibatkan Tim Penghubung Paslon 7 Kab. OKU Timur Meminta KPU Kab. OKU Timur patuh & tertib melaksanakan jadwal & tahapan pencalonan Untuk melaksanakan jadwal sesuai dengan ketentuan PerUUan Mencabut SK tentang tahapan yang diterbitkan Kab. Oku Timur Memberikan sanksi pemberhentian sementara TL ke DKPP Meminta KPU Kab. Musi Rawas Utara menjelaskan standar kesehatan jasmani & rohani 8 Kab. Musi Rawas Utara 9 Kab. Musi Rawas Meminta KPU Kab. Musi Rawas menjelaskan standar kesehatan jasmani & rohani 10 Kab. PALI Meminta KPU Kab. PALI menjelaskan standar kesehatan jasmani & rohani
NO PROV/KAB/KOTA JENIS REKOMENDASI ISI REKOMENDASI PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN PENDAFTARAN PASLON, SYARAT CALON & PENELITIAN 11 Kab. Banyuwangi 1 Meminta KPU Kab. Banyuwangi memastikan kesesuaian nama Balon a.n. Sigit Wahyu Widodo dengan SK DPP Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono 12 Kota Pasuruan Verifikasi ijazah salah satu paslon 13 Kab. Mojokerto Klarifikasi dugaan rekomendasi palsu DPP PPP Djan Faridz 14 Kab. Ponorogo Penghitungan manual dukungan paslon perseorangan 15 Kab. Ngawi Ditolak 16 Kota Surabaya Melanjutkan penerimaan berkas 17 Kota Denpasar Memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Denpasar bahwa Paslon I Ketut Suwandi & I Made Arjaya TMS Meminta KPU Kota Denpasar mengambil langkah agar penetapan Paslon dilaksanakan pada tanggal 24 Agust 2015. Apabila berdasarkan penelitian, Calon TMS & Paslon kurang dari 2, pendaftaran Paslon dibuka kembali 18 Kota Mataram KPU Kota Mataram melakukan pelanggaran tata cara & prosedur pendaftaran Paslon Ahyar Abduh-Mohan Roliskana Terdapat perbedaan fakta mengenai dokumen & peristiwa terhadap pemenuhan persyaratan parpol/gabungan parpol pada pendaftaran Paslon Ahyar Abduh-Mohan Roliskana Perbedaan di atas diselesaikan melalui penyelesaian sengketa pemilihan 19 Kab. Lombok Tengah KPU Kab. Lombok Tengah melakukan penelitian ulang 20 Kab. Sumbawa Barat Meminta KPU Kab. Sumbawa Barat mengakomodir pendaftaran Paslon dari Partai Golkar 21 Kab. Manggarai Meminta KPU Kab. Manggarai memperbaiki penulisan pasal & ayat yang menjadi dasar penolakan pendaftaran Paslon 22 Kab. Ketapang Meminta KPU Kab. Ketapang mencabut BA Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon dan menetapkan Henrikus-Gusti Kamboja sebagai Paslon dan melanjutkan ke tahapan berikutnya 23 Kab. Melawi KPU Kab. Melawi diminta memproses sesuai ketentuan yanng berlaku
NO PROV/KAB/KOTA ISI REKOMENDASI JENIS REKOMENDASI ISI REKOMENDASI PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN PENDAFTARAN PASLON, SYARAT CALON & PENELITIAN 24 Prov. Kalimantan Tengah 1 Meminta KPU Prov. Kalimantan Tengah melakukan klarifikasi penggantian Ketua DPW PPP Kepengurusan Djan Faridz tanggal 27 Agustus 2015 Meminta KPU Provi. Kalimantan Tengah melakukan klarifikasi B1.KWK terhadap Ketum dan Sekjen. DPP PPP Kepengurusan Djan Faridz 25 Kab. Kutai Kertanegara Meminta KPU Kab. Kutai Kertanegara memverifikasi lebih lanjut ijazah Paslon 26 Kota Tomohon Meminta KPU Kota Tomohon menerima pendaftaran salah satu Paslon 27 Kab. Minahasa Selatan Meminta KPU Kab. Minahasa Selatan dalam menerima paslon dari Gerindra Inprosedural. 28 Kab. Morowali Utara Meminta KPU Kab. Morowali Utara melakukan verifikasi faktual kembali di Desa Tanagajaya, Gandaganda, Malino Bakal Paslon a.n. Sutrisno Sembiring 29 Kab. Muna Meminta KPU Kab. Muna menerima surat keterangan PN tidak punya tanggungan hutang 30 Kab. Mamuju Utara Meminta KPU Kab. Mamuju Utara memproses sesuai ketentuan perUUan 31 Kab. Fakfak Meminta KPU Kab. Fakfak melakukan klarifikasi keabsahan dokumen pencalonan kepada DPP Partai Golkar Meminta KPU Kab. Fakfak melakukan klarifikasi terkait Surat KPU Nomor 501 32 Prov. Kepulauan Riau Meminta KPU Prov. Kepulauan Riau memperlihatkan ijazah asli (TL 30 Agt 2015)
PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN NO PROV/KAB/KOTA JENIS REKOMENDASI ISI REKOMENDASI PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN PENDAFTARAN PASLON, SYARAT CALON & PENELITIAN 33 Kab. Sleman 1 Membacakan pengumuman dengan menggunakan pengeras suara 34 Kab. Bantul Meminta KPU Kab. Bantul melakukan proses sesuai dengan ketentuan PerUUan yang berlaku 35 Kab. Tana Tidung Meminta KPU Kab. Tana Tidung melakukan tes ulang narkoba Paslon yang positif pada tes pertama 36 Kota Depok Meminta KPU Kota Depok melaksanakan pendaftan Paslon sesuai PKPU Melakukan rapat pleno 37 Kab. Gowa Melaksanakan keputusan Panwas 38 Kab. Halmahera Selatan KPU Kab. Halmahera Sel atan diminta untuk menerbitkan SK menggugurkan salah satu pasangan calon perseorangan 39 Kab. Tapanuli selatan Memerintahkan KPU Kab. Tapanuli Selatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang Paslon 40 Kab. Toba Samosir Pasangan calon yang menggunakan gelar Master akan tetapi tidak dapat membuktikan dapat diakomodir penggunaan gelarnya JUMLAH 5
40 daerah 14,87% 229 daerah 85,13%
LAPORAN/HASIL PENGAWASAN NO PROV/KAB/KOTA PENDAFTARAN REKOMENDASI LAPORAN/HASIL PENGAWASAN 1 Kab. Dharmasraya 26-28 Juli 2015 27 Juli 2015 Hasil pengawasan 2 Kab. Ogan Ilir 23 Agustus 2015 Laporan 3 Kab. OKU Timur 9 Agustus 2015 23 Agustus 205 (ke KPU Prov) 4 Kab. Musi Rawas Utara 14 Agustus 2015 5 Kab. Banyuwangi 19 Agustus 2015 6 Kota Denpasar 12 Agust 2015 13 Agust 2015 7 Kota Mataram 1-3 Agustus 2015 3 Agustus 2015 8 Kab. Lombok Tengah 6 Juli 2015 Hasil Pengawasan 9 Kab. Manggarai 15 Juni 2015 (penyerahan dukungan) 17 Juni 2015 10 Kab. Ketapang 27 Agustus 2015 11 Kab. Melawi 21 Agustus 2015 Laporan yang dijadikan Temuan 12 Prov. Kalimantan Tengah 13 Kab. Kutai Kartanegara 20 Agustus 2015 22 Agustus 2015 14 Kota Tomohon 31 Juli 2015 15 Kab. Minahasa Selatan 15 Agustus 2015 24 Agustus 2015
LAPORAN/HASIL PENGAWASAN NO PROV/KAB/KOTA PENDAFTARAN REKOMENDASI LAPORAN/HASIL PENGAWASAN 16 Kab. Muna 17 Kab. Mamuju Utara 26-28 Juli 2015 2 Agustus 2015 18 Kab. Fakfak 19 Kab. Padang Pariaman 20 Kab. Tanah Datar 21 Kab. Pesisir Selatan 22 Prov. Sumatera Barat 23 Kab. PALI 24 Kab. Musi Rawas 25 Kota Pasuruan 26 Kab. Mojokerto 27 Kab. Ponorogo 28 Kab. Ngawi 30 Kota Surabaya 31 Kab. Sumbawa Barat
LAPORAN/HASIL PENGAWASAN NO PROV/KAB/KOTA PENDAFTARAN REKOMENDASI LAPORAN/HASIL PENGAWASAN 32 Kab. Morowali Utara 33 Provinsi Kepulauan Riau 34 Kab. Sleman 35 Kab. Bantul 36 Kab. Tana Tidung 37 Kota Depok 38 Kab. Gowa 39 Kab. Halmahera Selatan 40 Kab. Toba Samosir 41 Kab. Tapanuli Selatan
REKAPITULASI SENGKETA PEMILIHAN PADA TAHAPAN PENCALONAN NO PROV/KAB/KOTA JENIS SENGKETA KEPUTUSAN SENGKETA PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN PENDAFTARAN PASLON 1 Kab. Pasaman Barat PPP Masih proses 2 Kab. Nias Selatan Partai Golkar Mengabulkan permohonan Pemohon 3 Kab. Mandailing Natal Partai Hanura Menolak permohonan Pemohon 4 Kab. Simalungun 5 Kab. Humbang Hasundutan 6 Kota Gunung Sitoli 7 Kota Pematangsiantar 8 Kab. Kepahiang PKPI 9 Kab. Pesawaran 10 Kab. Pesisir Barat 11 Kab. Bandung (Tidak melalui proses penyelesaian di Panwaslih), langsung ke PTTUN 12 Kota Mataram 13 Kab. Lombok Tengah 14 Kab. Sumba Timur 15 Kab. Ketapang 16 Kab. Kotawaringin Timur
PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN NO PROV/KAB/KOTA JENIS SENGKETA KEPUTUSAN SENGKETA PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN PENDAFTARAN PASLON 17 Prov. Kalimantan Selatan 1 Partai Golkar Menolak permohonan Pemohon 18 Kab. Kotabaru Mengabulkan permohonan Pemohon 19 Kab. Banjar 20 Prov. Sulawesi Utara 21 Kab. Kepulauan Selayar PKB 22 Kab. Gowa 23 Kab. Tojo Una-una Memerintahkan kepada Pemohon menindaklanjuti ke instansi yang berwenang 24 Kab. Poso 25 Kab. Bone Bolango 26 Kab. Pegunungan Bintang Partai Hanura 27 Kab. Fakfak 28 Kab. Labuhan Batu 29 Kota Depok 30 Kab. Tanah Datar Partai Demokrat, PPP, PDIP JUMLAH 8
29 daerah 10,78% 240 daerah 89,22%
1 daerah 3,45% 9 daerah 31,03% 19 daerah 65,52%
NO PROV/KAB/KOTA TANGGAL PENDAFTARAN REKOMENDASI KEPUTUSAN TGL ISI 1 Kota Denpasar 26 - 28 Juli 2015 12 Agust 2015 Berdasarkan temuan merekomendasikan KPU Kota Denpasar, Paslon I Ketut Suwandi & I Made Arjaya TMS - 13 Agust 2015 Rekomendasi Cegah Dini Pencalonan intinya meminta KPU Kota Denpasar mengambil langkah agar penetapan Paslon dilaksanakan pada tanggal 24 Agust 2015. Apabila berdasarkan penelitian, Calon TMS & Paslon kurang dari dua, pendaftaran Paslon dibuka kembali
NO PROV/ KAB/KOTA TANGGAL PENDAFTARAN REKOMENDASI KEPUTUSAN TGL ISI 2 Kab. Ketapang 26 - 28 Juli 2015 27 Agust 2015 Berdasarkan laporan Bakal Paslon, Panwas melakukan kajian dan merekomendasikan KPU Kab. Ketapang mencabut BA Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon dan menetapkan Henrikus-Gusti Kamboja sebagai Paslon dan melanjutkan ke tahapan berikutnya 11 Agust 2015 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau sebagian Membatalkan BA KPU Kab.Ketapang tentang Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon Meminta KPU Kab.Ketapang menerima pendaftaran Paslon Henrikus-Gusti Kamboja danmelakukan verifikasi sesuai aturan yang berlaku
NO PROV/ KAB/KOTA TANGGAL PENDAFTARAN REKOMENDASI KEPUTUSAN TGL ISI 3 Prov. Kalimantan Tengah 26 - 28 Juli 2015 3 Agust 2015 Berdasarkan hasil audit syarat pencalonan, menyampaikan hasil audit terdapat syarat pencalonan yang TMS karena dukungan Partai Golkar untuk Bakal Paslon Sugianto Sabran-Habib Said Imail hanya dari kepengurusan ARB & demikian juga untuk PPP hanya dari kepengurusan Djan Faridz. Terdapat perbedaan nama Ujang Iskandar dalam ijazah dengan penetapan PN Pangkalan Bun tanggal 22 Des 2004 yang menyatakan nama Ujang Iskandar sama dengan Iskandarsyah. Ijazah S1 yang terbit tahun 2005 tetap menggunakan nama Iskandarsyah. Terdapat 2 ijazah S1 yang dikeluarkan pada tahun yang sama (2003) atas nama Jawawi, masing-masing dari S1 Fakultas Pertanian Univ. PGRI Palangkaraya (14 Feb 2003) & S1 Fakultas Pertanian Univ. Tribuanatunggadewi Malang (27 Sept 2003) -
NO PROV/ KAB/KOTA TANGGAL PENDAFTARAN REKOMENDASI KEPUTUSAN TGL ISI 4 Kota Mataram 26-28 Juli 2015 3 Agust 2015 KPU Kota Mataram melakukan pelanggaran tata cara & prosedur pendaftaran Paslon Ahyar Abduh-Mohan Roliskana Terdapat perbedaan fakta mengenai dokumen & peristiwa terhadap pemenuhan persyaratan parpol/gabungan parpol pada pendaftaran Paslon Ahyar Abduh-Mohan Roliskana Perbedaan di atas diselesaikan melalui penyelesaian sengketa pemilihan 20 Agust 2015 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian Memerintahkan KPU Kota Mataram menerima pendaftaran Partai Golkar Kota Mataram dalam mendaftarkan Salman-Jana Hamdianasa untuk selanjutnya dilakukan penelitian & verifikasi sesuai dengan perUUan yang berlaku Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya
PELAPORAN DANA KAMPANYE NO KAB/KOTA PENETEPAN PASLON KAMPANYE PELAPORAN DANA KAMPANYE SENGKETA TUN LADK LPSDK LPPDK PENDAFTARAN 1-3 AGUST 1 Kab. Pegunungan Arfak 25-26 Agust 27 Agust – 5 Des 26 Agust 16 Okt 6 Des 24 Agust – 17 Nov 2 Kab. Purbalingga 24 Agust 3 Kab. Minahasa Selatan 4 Kab. Bolaang Mongondow Timur PENDAFTARAN 9-11 AGUST Kota Surabaya ..... - 17 Nov Kab. Pacitan Kota Samarinda PENDAFTARAN 28-30 AGUST Kota Mataram 14 Sept Kab. Fakfak 17 Sept 7 Sept 10 Sept – 5 Des 13 Sept 9 Sept – 2 Des
IDENTIFIKASI MASALAH KPU PROV/KPU KAB/KOTA BAWASLU/PANWASLIH Kurang cermat dalam penelitian syarat pencalonan, menerima dokumen yang tidak memenuhi persyaratan Diktum keputusan Panwaslih tidak standar, menimbulkan perbedaan pemahaman antara KPU Kab dengan Panwaslih Kurang memahami metode verifikasi & klarifikasi Jeda waktu yang cukup lama antara kegiatan penerimaan dukungan perseorangan/pendaftaran Paslon dengan terbitnya rekomendasi Mengambil kebijakan di bawah tekanan atau khawatir mendapat tekanan Rekomendasi Panwalih dikoreksi oleh Bawaslu Prov, sementara sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kab Khawatir terhadap resiko pekerjaan atau tidak memahami perbedaan rekomendasi dengan keputusan. Rekomendasi Panwaslih = kesimpulan KPU Kab/Kota Apabila terdapat keadaan yang membawa konsekuensi perubahan jadwal waktu, KPU Prov/Kab/Kota belum memahami teknik menyusun tahapan dan jadwal pemilihan Belum memahami hukum acara penyelesaian sengketa, hanya menyampaikan eksepsi tanpa menyampaikan sanggahan terhadap pokok perkara serta tidak menyampaikan alat bukti Kurang terlatih menyusun jawaban, jawaban tidak menguraikan kronologis sehingga tidak dapat dipahami secara utuh bagaimana KPU Kab/Kota melaksanakan tugas penerimaan dukungan perseorangan, pendaftaran, penelitian persyaratan dst
PENGALAMAN BERHARGA Peran KPU Prov sangat menentukan keberhasilan KPU Kab/Kota dalam menghadapi sengketa Perlu penguatan pemahaman KPU Kab/Kota tentang hukum acara penyelesaian sengketa Perlu penguatan keterampilan KPU Prov & KPU Kab/Kota dalam penyusunan jawaban Perlu komunikasi & koordinasi yang lebih intensif antara KPU Prov/KPU Kab/Kota dengan Bawaslu Prov/Panwaslih