DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT PROSEDUR PENGUSULAN DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
DASAR HUKUM PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS PERMENPAN DAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 01/III/PB/2011- NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG JUKLAK JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKBUD
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sudah 2 kali disempurnakan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sudah 2 kali disempurnakan Keputusan MENPAN Nomor 118 Tahun 1996 Keputusan MENPAN Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 PERMENPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 Ketentuan pelaksanaan peraturan tersebut juga disesuaikan
Kepmendikbud No.014/U/2002 1. Otonomi Daerah Pasca OTDA wewenang pejabat penetap angka kredit dan prosedur pengajuan penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat PENGAWAS SEKOLAH disesuaikan 1. Otonomi Daerah Kepmendikbud No.014/U/2002 Diterbitkan 2. Perubahan Struktur Organisasi Depdikbud/Kemdiknas/Kemdikbud Diterbitkan PERMENDIKNAS NOMOR 184 TAHUN 2011
Pemberian Kuasa, untuk dan atas nama Mendiknas, kepada: Berdasarkan Permendiknas No. 184 Tahun 2011, Mendiknas menguasakan sebagian wewenangnya untuk menetapkan angka kredit pengawas sekolah Pemberian Kuasa, untuk dan atas nama Mendiknas, kepada: 1. Sekretaris Jenderal menetapkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah Madya golongan ruang IV/b menjadi Pengawas Sekolah Madya, golongan ruang IV/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama golongan ruang IV/d dan pengangkatan pertama kali Pengawas Sekolah Madya golongan ruang IV/c dan Pengawas Sekolah Utama Madya, golongan ruang IV/d.
2. Kepala Biro Kepegawaian menetapkan angka kredit untuk kenaikan jabatan /pangkat pengawas sekolah madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tk I, golongan ruang IV/b.
PENETAPAN ANGKA KREDIT digunakan untuk salah satu syarat ~ Pengangkatan ~ Kenaikan pangkat ~ Kenaikan Jabatan tidak dapat diajukan keberatan oleh pejabat fungsional ybs. Oleh karena itu anggota tim penilai harus benar-benar kompeten bekerja secara profesional cermat – teliti – obyektif – total – dan memiliki komitmen yang tinggi 7
Kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Pasal 1 angka 7 Permenegpan dan RB No 21Tahun 2010: Angka Kredit adalah: “Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pengawas dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”. Angka kredit merupakan representasi Prestasi Kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan demikian, pengawas sekolah yang berprestasi dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.
UNSUR UTAMA DAN PENUNJANG TUGAS PENGAWAS (LAMPIRAN I PERMENEGPAN & RB NO. 21 TAHUN 2010) 83 KEGIATAN NO UNSUR SUBUNSUR I PENDIDIKAN (10) Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar ( 3) Diklat calon pengawas dan memperoleh STTPP (1) Diklat fungsional dan memperoleh STTP (6) II Pengawasan Akademik dan Manajerial (33) Penyusunan program (1) Pelaksanaan program (1) Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan (2) Membimbing dan melatih profesional guru (6) Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus (1)
UNSUR UTAMA DAN PENUNJANG TUGAS PENGAWAS (LAMPIRAN I PERMENEGPAN & RB NO. 21 TAHUN 2010) SUBUNSUR III PENGEMBANGAN PROFESI (19) Pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah dibidang pendidikan formal /pengawasan (9) Penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan (4) Membuat karya inovatif (6)
UNSUR UTAMA DAN PENUNJANG TUGAS PENGAWAS (LAMPIRAN I PERMENEGPAN & RB NO. 21 TAHUN 2010) SUBUNSUR III PENUNJANG (21) Peran serta dlm seminar/lokakarya dibid pend formal/pengawasan sekolah (5) Keanggotaan dlm org profesi (2) Keanggotaan dlm tim penilai AK pengawas sekolah (1) Melaks kegiatan pendukung pengawas sekolah (3) Perolehan penghargaan/tanda jasa (6) Memperoleh gelar/ijazah yg tdk sesuai dgn bid yg diampu (4)
PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PASAL 24 JUKLAK PENGAWAS SEKOLAH 1. Bahan penilaian disampaikan kepada pimpinan unit kerja (Kepala Dinas Pendidikan) melalui pejabat eselon III yang membidangi pendidikan. Usul penetapan angka kredit disampaikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dinyatakan pada Pasal 26 Juklak Pengawas Sekolah. Bahan penilaian (DUPAK, lampiran, dan bukti fisik) dinilai oleh Tim Penilai yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hasil penilaian disampaika kepada pejabat penetap angka kredit dengan menggunakan format PAK sebagaimana contoh formulir pada Lampiran VIII Peraturan Bersama (Juklak). Penetapan angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Flowchart
Pasal 23 Permenpan dan RB No Pasal 23 Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pengawas Madya, IV/b s.d. Pengawas Utama, IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; MENDIKNAS ATAU PEJABAT ESELON I YANG DITUNJUK DIRJEN YANG MENANGANI DIKDASMEN Pengawas Madya, IV/a di lingkungan Kementerian Agama Pengawas Muda, III/c dan III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag. Kakanwil Kemenag
Pengawas Muda, III/c s.d Pengawas Madya, IV/a di lingkungan Provinsi Gubernur/ Kadis Dik Pengawas Muda, III/c s.d Pengawas Madya, IV/a di lingkungan Provinsi Bupati/Walikota/ Kadis Dik Pengawas Muda, III/c s.d Pengawas Madya, IV/a di lingkungan kabupaten/Kota Pengawas Sekolah golongan II di lingkungan propinsi/kabupaten/Kota KEPALA DINAS PENDIDIKAN Prop/ Kab/kota Pengawas Muda, III/c s.d Pengawas Madya IV/a di lingkungan di lingkungan inst pusat Selain Kemenag Pimpinan Instansi Pusat atau Pej Lain yg ditunjuk
TIM PENILAI KANWIL KEMENAG Pejabat Penetap Angka Kredit dibantu oleh TIM PENILAI (Pasal 21 ayat (2)) MENDIKNAS atau PEJ. ES I YG DITUNJUK TIM PENILAI PUSAT Dirjen yg menangani Dikdasmen, Kemenag TIM PENILAI KEMENAG TIM PENILAI KANWIL KEMENAG Kakanwil Kemenag
TIM PENILAI PROPINSI TIM PENILAI KAB/KOTA TIM PENILAI INSTANSI Gubernur/ Kadis Dik TIM PENILAI PROPINSI Bupati/Walikota/ Kadis Dik TIM PENILAI KAB/KOTA Pimpinan Instansi Pusat atau Pej Lain yg ditunjuk TIM PENILAI INSTANSI
Pasal 24 Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010 Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional Pengawas Susunan keanggotaan Tim Penilai: seorang Ketua merangkap anggota unsur teknis; seorang wakil Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan paling kurang 4 (empat) orang anggota. Pasal 24 ayat (2) Permenpan dan RB No 21 Th 2010 Susunan Anggota Tim Penilai paling sedikit 7 orang. Ayat (4) anggota tim penilai paling kurang 2 orang diantaranya harus pengawas sekolah
TIM PENILAI ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja jabatan fungsional PENGAWAS Pasal 24 ayat (3) Persyaratan Tim Penilai: menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat pengawas yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja pengawas; dan c. dapat aktif melakukan penilaian Pasal 24 ayat (6): Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat Sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional 18 18
Pasal 24 Peraturan Bersama mendiknas dan Ka Pasal 24 Peraturan Bersama mendiknas dan Ka.BKN No 01/III/PB/2011 dan No. 6 Tahun 2011: PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (1) Untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah dilakukan penilaian angka kredit oleh tim penilai. (2) Setiap Pengawas Sekolah yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam DUPAK. (3) Bahan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja melalui atasan langsung. Pimpinan unit kerja menyampaikan bahan penilaian angka kredit Pengawas Sekolah kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pengawas Sekolah menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai DUPAK Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama ini.
(7) Setiap usul penetapan angka kredit Pengawas Sekolah dilampiri dengan : a. surat pernyataan melakukan pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini. b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini; (8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disertai dengan bukti fisik.
Usul PAK disampaikan dengan kelengkapan berkas : Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 4 jenis Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: Pendidikan, Pengawasan Akademik dan Manajerial; Pengembangan Profesi; dan Penunjang SK kenaikan pangkat terakhir SK jabatan terakhir DP3 tahun terakhir PAK terakhir Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang Foto copy Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya dan dokumen pendukung lainnya yg sesuai Karpeg, konversi NIP
Contoh Pengajuan usul dan Penilaian AK Pengawas Madya, IV/b s Contoh Pengajuan usul dan Penilaian AK Pengawas Madya, IV/b s.d Pengawas Utama, IV/e Berkas usul PEJABAT ESELON III YG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN DILINGK DINAS PROV/KAB/KOTA KA.KANWIL KEMENAG PROV/KAB/KOTA PS Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan (SPMP) Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik dan Manajerial (SPMKPAM) 1 SET SAJA Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi (SPMKPP) Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas (SPMKPP) GUB/BUPATI/WALIKOTA ATAU KADISPEN PROP/KAB/KOTA UP. KA BKD PROPINSI/KAB/KOTA MENAG/KARO KEPEGAWAIAN KEMENAG MENDIKBUD U.p. Sekretaris Tim Penilai Pusat Tim penilai
SEKRETARIAT TPP 3A PAK 1 Y T TIM PENILAI OK PUSAT 2 3B 4 UNIT PENGUSUL PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT PAK 3A 1 Y OK T SURAT PENGANTAR/ LAPORAN HASIL PENILAIAN TIM PENILAI PUSAT 2 3B 4 UNIT PENGUSUL
Tim penilai pusat terdiri atas unsur: Kementerian Pendidikan Nasional Pasal 23 ayat (3) Permenegpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 Tim Penilai Pusat Tim penilai pusat terdiri atas unsur: Kementerian Pendidikan Nasional Kementerian Agama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara.
UNSUR TIM PENILAI PUSAT DARI KEMDIKBUD: 1. Ditjen PAUDNI untuk Pengawas RA/TK Formal DAN TK-LB 2. Ditjen Dikdas untuk Pengawas MI/SD, MTs/SMP/SMPLB 3. Ditjen Dikmen untuk Pengawas MA/SMA dan MAK/SMK SMALB 4. Biro Kepegawaian sebagai Sekretariat TPP Kedudukan Sekretariat Tim Penilai berada pada unit yang menangani pendidik dan tendik pada masing. -masing Ditjen tersebut *. Akhir tahun 2012 akan disiapkan edaran mengenai prosedur pengusulan angka kredit pengawas sekolah
PENILAIAN & PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH (Pasal 22) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Pengawas wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit bagi pengawas sekolah yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan 2 kali dlm 1 tahun yaitu 3 bln sebelum periode kenaikan pangkat Tidak harus menunggu memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi.
Prosedur Penilaian Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai. Setiap usul dinilai oleh dua orang anggota Penilai memeriksa isian rincian kegiatan yang tercantum pada formulir DUPAK. Kegiatan pengawasan akademik dan penunjang harus sesuai dengan jenjang jabatan Pengawas Sekolah. Kegiatan lainnya dapat dilakukan oleh semua jenjang jabatan. Penilaian angka kredit setiap kegiatan menggunakan Lampiran I Permengpan No.21 Tahun 2010 Tim Penilai menuangkan angka kredit hasil penilaian pada kolom 7 dan 8 pada DUPAK sebagaimana Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C bagi pengawas sekolah yang telah memiliki ijazah S1/DIV ke atas dan Lampiran XII untuk Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/DIV.
Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian, hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai untuk disahkan. Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang penilai tidak sama, maka pemberian angka kredit dilaksanakan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dengan mengkaji dan menelaah ulang bukti yang dinilai. Pengambilan keputusan dalam sidang Pleno Tim Penilai dilakukan secara aklamasi atau setidak-tidaknya melalui suara terbanyak. Sekretaris Tim Penilai memeriksa dan memaraf angka kredit hasil sidang pleno dalam formulir DUPAK pengawas sekolah yang bersangkutan.
Jumlah angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi ditentukan apabila memenuhi minimal 80% kegiatan unsur utama dan maksimal 20% kegiatan unsur penunjang. 80% unsur utama termasuk di dalamnya angka kredit minimal subunsur pengembangan profesi yang wajib dipenuhi. Jumlah angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat tersebut sesuai dengan pendidikan yang bersangkutan sebagaimana Lampiran II sampai dengan Lampiran VII Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 yaitu: Lampiran II bagi pengawas sekolah dengan pendidikan S1/DIV Lampiran III bagi pengawas sekolah dengan pendidikan S2 Lampiran IV bagi pengawas sekolah dengan pendidikan S3
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN S1/D IV NO UNSUR % JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I. UNSUR UTAMA 100 A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan Formal 2. Diklat fungsional Calon PS dan memperoleh STTPP 3. Diklat fungsional dan memperoleh STTPP ≥ 80% 80 154 232 350 468 586 744 B. Pengawasan Akademik dan Manajerial C. PENGEMBANGAN PROFESI 6 8 10 12 14 16 II. UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH ≤ 20% 20 40 60 90 120 150 190 JUMLAH 100 % 200 300 400 550 700 850 1.050
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN S2 NO UNSUR % JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I. UNSUR UTAMA 150 A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan Formal 2. Diklat fungsional Calon PS dan memperoleh STTPP 3. Diklat fungsional dan memperoleh STTPP ≥ 80% 40 114 192 310 428 546 704 B. Pengawasan Akademik dan Manajerial C. PENGEMBANGAN PROFESI 6 8 10 12 14 16 II. UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH ≤ 20% 30 50 80 110 140 180 JUMLAH 100 % 200 300 400 550 700 850 1.050
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN S3 NO UNSUR % JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I. UNSUR UTAMA 200 A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan Formal 2. Diklat fungsional Calon PS dan memperoleh STTPP 3. Diklat fungsional dan memperoleh STTPP ≥ 80% 74 152 270 388 506 664 B. Pengawasan Akademik dan Manajerial C. PENGEMBANGAN PROFESI 6 8 10 12 14 16 II. UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH ≤ 20% 20 40 70 100 130 170 JUMLAH 100 % 300 400 550 700 850 1.050
Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/Diploma IV dengan pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d melaksanakan tugas sebagai Pengawas Sekolah Muda. Rincian kegiatan dan angka kreditnya menggunakan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010. Angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkatnya menggunakan Lampiran V, VI, dan VII Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN mengenai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
% ≥ 80% ≤ 20% ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN SLTA/DI JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG, DAN ANGKA KREDIT NO UNSUR % MUDA III/a III/b III/c III/d 1 UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN SEKOLAH 25 2. DIKLAT FUNGSIONAL CALON PS 3. DIKLAT TEKNIS B. PENGAWASAN AKADEMIK DAN ≥ 80% 60 100 140 220 MANAJERIAL C. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan Penunjang PS ≤ 20% 15 35 55 J U M L A H 150 200 300
ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA II JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG, DAN ANGKA KREDIT NO UNSUR % MUDA III/a III/b III/c III/d 1 UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN SEKOLAH 40 2. DIKLAT FUNGSIONAL CALON PS 3. DIKLAT TEKNIS B. PENGAWASAN AKADEMIK DAN 80% 48 88 128 208 MANAJERIAL C. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan Penunjang PS 20% 12 22 32 52 J U M L A H 100 150 200 300
% ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA III JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG, DAN ANGKA KREDIT NO UNSUR % MUDA III/a III/b III/c III/d 1 UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN SEKOLAH 60 2. DIKLAT FUNGSIONAL CALON PS 3. DIKLAT TEKNIS B. PENGAWASAN AKADEMIK DAN ≥ 80% 32 72 112 192 MANAJERIAL C. PENGEMBANGAN PROFESI 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan Penunjang PS ≤ 20% 8 18 28 48 J U M L A H 100 150 200 300
Pengawas Sekolah yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. Pengawas Sekolah yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari sub unsur tugas pokok.
Pangkat tertinggi pengawas sekolah yang belum memiliki ijazah S1/DV adalah Penata Tk I, golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi terakhir yang dimiliki dan wajib memenuhi 15 angka kredit setiap tahun dari kegiatan pengawasan akademik dan manajerial (tugas pokok). Pengawas Sekolah yang memperoleh ijazah S1/DIV diberi angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah S1/D-IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
Guru yang diangkat sebagai pengawas sekolah, jenjang jabatannya berdasarkan angka kredit guru dan pangkat terakhir sewaktu menjadi guru. Kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dihitung berdasarkan kegiatan guru yang belum diajukan penilaiannya setelah kenaikan pangkat terakhir ditambah angka kredit minimal 1 tahun melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah. Hasil penilaian prestasi kerja yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan menggunakan formulir Penetapan Angka Kredit (PAK).
Periode Penilaian Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit bagi Pengawas Sekolah yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS yaitu setiap bulan Desember untuk kenaikan pangkat periode April tahun berikutnya dan bulan Juni untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun berjalan, Masa penilaian ditentukan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya sejak akhir masa penilaian yang tercantum pada PAK terakhir yang sudah dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kenaikan pangkat terakhir.
Masa penilaian tersebut juga berlaku bagi guru yang diangkat sebagai pengawas sekolah. Bukti fisik hasil prestasi kerja pengawas sekolah yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan yang terakhir), kecuali bukti fisik pendidikan sekolah. Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya
Contoh: Agus Wirakartakusuma, S. Pd Contoh: Agus Wirakartakusuma, S.Pd., Guru Pembina di SMA di Bandung, golongan IV/a sejak 1 April 2009, angka kredit 427,550. Pada PAK terakhir tercantum masa penilaian 1 Juli 2005 s.d. 31 Desember 2008. Pada tanggal 18 Juli 2010 diangkat sebagai Pengawas Sekolah Madya dengan angka kredit 427,550. Yang bersangkutan dapat mengusulkan kenaikan pangkat Pembina Tk I dalam jabatan pengawas sekolah. Berkas usul untuk penilaian dan penetapan angka kredit yang harus dilampirkan adalah..... 1. DUPAK... 2. Masa penilaian mulai ................ S.D. ...............
Misal hasil penilaian dari Tim Penilai: Masa penilaian 1 Januari 2009 s.d. 15 Juli 2010 1. PBM 45,816 2. Diklat 8 3. Pengembangan Profesi 2,5 4. Penunjang 7,25 Masa penilaian mulai 20 Juli 2010 s.d. 31 Desember 2011 1. Diklat 2 2. Pengawasan 28,76 3. Pengembangan profesi 6 4. Penunjang 8 Apakah yang bersangkutan dapat naik pangkat ke golongan IV/b?
a. Mendokumentasikan/mengarsipkan HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN, dalam rangka usul penilaian & penetapan angka kredit : 1. Pengawas Sekolah a. Mendokumentasikan/mengarsipkan semua prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan diperoleh b. Melengkapi kelengkapan dokumen kepada Kepala Dinas, sepanjang dokumen tersebut merupakan kewenangan Kepala Dinas, misal : Super, SK Korwas.
2. KEPALA DINAS antara lain : a. Membuat surat pernyataan pelaksanaan pendidikan, program kepengawasan, unsur utama dan penunjang yang menjadi kewenangannya. b. Menandatangani DUPAK 3. KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH: Menetapkan SK pembagian tugas pengawas dalam melaksanakan kepengawasan, setiap awal tahun Membantu pengawas sekolah menuangkan kegiatan dalam DUPAK dan Surat Pernyataan dan memeriksa kelengkapan bukti fisik
terima kasih