Pengetahuan lain yang Mempertajam Profesi Pertemuan 13 Mata kuliah: F 0852 / ATURAN dan ETIKA PASAR MODAL Tahun : 2008 / 2009 Pengetahuan lain yang Mempertajam Profesi Pertemuan 13
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu menyimpulkan diperlukan pahamnya pengetahuan lain yang mempertajam pengetahuan WMI selaku profesi pasar modal. Bina Nusantara University
Outline Materi Materi 1 : Pengetahuan lain yang merupakan Kecakapan Profesi. Materi 2 : Standar Penyajian Kinerja. Bina Nusantara University
Pengetahuan lain yang merupakan Kecakapan Profesi Pengetahuan lain yang diperlukan melengkapi kecakapan profesi, selain Aturan dan Etika Pasar Modal adalah: Analisa Laporan Keuangan, menurut (GAAP / PAI) Analisa Perekonomian (Makro dan Mikro) Analisa Kuantitatif, termasuk statistik dan alat-alat analisa Analisis Pendapatan Tetap Analisis Ekuitas Manajemen Portofolio Bina Nusantara University
Pengetahuan lain yang merupakan Kecakapan Profesi Ruang lingkup pengetahuan dalam mempelajari mengenai Bapepam – wewenang dan fungsinya, selengkapnya meliputi: Kepututsan-keputusan Bapepam dan aturan pelaksanaannya. Persetujuan Bapepam yang dilaksanakan pada Bursa Efek. Pendaftaran dan Perizinan dari partisipan pasar. Pemeriksaan oleh Bapepam. Ketentuan pemeliharaan catatan WMI. Ketentuan Pendaftaran, yang meliputi: 1) Informasi yang diperlukan, 2) Ketepatan dan obyektivitas dari informasi yang diberikan; dan 3) Tanggung-jawab atas keterangan yang palsu dan menyesatkan. Pembatasan tentang pengiklanan Sangsi dan hukuman. Bina Nusantara University
Standar Penyajian Kinerja Anggota WMII dilarang membuat pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan yang dapat menyesatkan berkenaan dengan kinerja investasi yang sudah dihasilkan atau yang dapat dihasilkan oleh Anggota maupun perusahaannya. Jika seorang Anggota membuat pernyataan maupun penyajian kepada nasabah atau calon nasabah maupun masyarakat pemodal, secara langsung maupun tidak langsung; mengenai kinerja seseorang maupun perusahaan, maka anggota tersebut harus berusaha secara optimal memastikan bahwa pernyataan tersebut adalah wajar, akurat dan merupakan suatu presentasi yang lengkap. Bina Nusantara University
CLOSING Bapepam telah menunjuk Panitian Standar Profesi Pasar Modal untuk melaksanakan ujian profesi bagi calon Wakil Perantara Pedagang Efek (Broker – Dealer), Wakil Penjamin Emisi Efek (underwriter) dan Wakil Manajer Investasi. Pada akhirnya, Bapepam akan mengeluarkan izin bagi orang perorangan setelah memenuhi beberapa persyaratan dan dilampirkan nilai yang dicapai dalam ujian profesi yang terkait. Semoga anda dapat mengikuti salah satu ujian profesi tersebut dan menerima sertifikat “lulus” dan setelah itu mendapatkan izin bekerja dibidang yang anda minati. Selamat berkarir ! Bina Nusantara University