“PENGANTAR HUKUM KETENAGAKERJAAN” Oleh Prof.Dr. ALOYSIUS UWIYONO,SH,MH. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Lingkugan Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Mahkamah Agung RI, Ciawi, Bogor, 10 Mei 2016.
DEFINISI HUKUM KETENAGAKERJAAN A.N MOLENAAR: Hukum yang mengatur hubungan antara buruh dengan buruh, buruh dengan pengusaha, pengusaha dengan penguasa, penguasa dengan buruh. MG. LEVENBACH & S. MOOK: Hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan dilakukan dibawah suatu pimpinan orang lain, dan dengan keadaan kehidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.
NEH VAN ESVELD: IMAN SOEPOMO: Hukum yang meliputi hubungan kerja baik didalam hubungan kerja (pekerjaan itu dibawah pimpinan orang lain), maupun diluar hubungan kerja (melakukan pekerjaan atas tanggung jawab sendiri) IMAN SOEPOMO: Hukum tertulis/tidak tertulis yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Hukum tertulis/tidak tertulis yang mengatur Hak & Kewajiban antara: ALOYSIUS UWIYONO: Hukum tertulis/tidak tertulis yang mengatur Hak & Kewajiban antara: Penerima Kerja, yang bekerja dibawah pimpinan Pemberi Kerja, yang menerima hasil pekerjaan dari Penerima Kerja, dengan Pemberi Kerja yang mempekerjakan Penerima Kerja yang berhak atas upah dari Pemberi Kerja, dan Pemerintah yang mengatur hak / kewajiban Penerima Kerja dan Pemberi Kerja, Yang berlaku secara sektoral, regional, nasional, maupun internasional, baik yang terjadi sebelum, pada saat, atau sesudah hubungan kerja, dan bersifat perdata, publik, dan pidana.
HUBUNGAN KERJA Hukum Ketenagakerjaan selalu dimulai dengan Perjanjian Kerja yang menimbulkan Hubungan Kerja antara Pemberi Kerja dengan Penerima Kerja, yang mempunyai ciri-ciri: Adanya Pekerjaan, Adanya Perintah, Adanya Upah. Hubungan Kerja disini bersifat “Sub-ordinatif” atau “Vertical”, bukan “Koordinatif” atau “Horizontal”. Dikaitkan dengan Tanggung Jawab, merupakan “Vicarious Liability”, bukan “Strict Liability”.
MG. Levenbach: Hubungan Kerja hanya terdapat dalam Struktur Organisasi Perusahaan / Pembagian Kerja. Seseorang yang bekerja diluar pembagian kerja perusahaan, tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja karena disana tidak ada hubungan kerja. Van der Ven: Hubungan Kerja hanya terjadi dalam suatu Hubungan Fungsional dan Kontraktual, sebaliknya jika tidak terjadi Hubungan Fungsional dan Kontraktual, maka disana tidak ada Hubungan Kerja. Misalnya: Hubungan Pekerja dengan Sub Contractor. Hubungan Pekerja dengan Perusahaan Pengguna (USER).
Schnor von Caroltelfd: Suatu kewajiban kerja yang didasarkan pada Hukum lain (di luar Hukum Perburuhan), maka disana tidak ada Hubungan Kerja. Sebaliknya jika kewajiban itu didasarkan pada Hukum Perburuhan maka disana terdapat Hubungan Kerja. Misalnya: Hubungan Hukum antara Petani Penggarap/Buruh Tani dengan Pemilik Sawah. Hubungan Hukum antara Nelayan dengan Pemilik Kapal Penangkap Ikan. Hubungan Hukum antara Supir Ojek dengan Pemilik Motor
PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN Perlindungan Sosial: Perlindungan yang bertujuan agar pekerja dapat menikmati dan mengembangkan perikehidupannya sebagai manusia pada umumnya dan khususnya sebagai anggota keluarga, misalnya: seorang perempuan yang berkedudukan sebagai ibu atau calon ibu, seorang anak yang harus mengembangkan jasmani maupun rohaninya. Dengan kata lain pekerja tidak hanya dipandang sebagai faktor produksi belaka, melainkan juga harus dihargai harkat dan martabatnya sebagai manusia pada umumnya. Ketentuan Sosial : tentang anak, remaja, perempuan, tempat kerja, perumahan pekerja, waktu kerja, istirahat, dan cuti, kesempatan ibadah, dan lain-lain.
Perlindungan Ekonomis: Perlindungan yang bertujuan agar pekerja dapat menikmati penghasilan secara layak yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik bagi diri sendiri maupun bagi anggota keluarganya secara layak. Ketentuan Ekonomis: Upah dan Jaminan Sosial, Jaminan Hari Tua, Pensiun, Pesangon, dan lain-lain.
Perlindungan Teknis: Perlindungan yang bertujuan agar pekerja terhindar dari resiko bahaya yang mungkin timbul di tempat kerja baik disebabkan oleh alat-alat atau bahan-bahan yang dikerjakan. Ketentuan Perlindungan Teknis: Pencegahan timbulnya penyakit jabatan, keracunan, kebakaran, peledakan, penyebar luasan debu, kotoran, asap, gas beracun, suhu udara yang terlalu panas, kewajiban menggunakan alat-alat keselamatan kerja.
SUMBER HUKUM KAEDAH OTONOM: Ketentuan Hukum yang dibuat oleh para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja. Bentuk Kaedah Otonom: Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan Perjanjian Perburuhan Kebiasaan.
Bentuk Kaedah Heteronom: 2. KAEDAH HETERONOM: Ketentuan Hukum yang dibuat oleh Pihak Ketiga di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja. Pihak Ketiga disini yang paling dominan adalah Pemerintah. Bentuk Kaedah Heteronom: Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Perjanjian Internasional: Perjanjian Bilateral / Multilateral Konvensi Inti (Core Convention ILO): Conv. 87, 98, 29, 105, 100, 111, 138, 182.
LANDASAN TEORITIS KAEDAH OTONOM Pasal 1338 BW: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”. Pasal 1320 BW: “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat: Sepakat Cakap membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal.
LANDASAN TEORITIS KAEDAH HETERONOM Campur tangan Pemerintah dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha melalui penetapan Sandard Minimum, sepanjang menyangkut Hak Pekerja dan Standard Maximum, sepanjang menyangkut Kewajiban Pekerja, untuk menciptakan Industrial Peace di tempat kerja. Bersifat Memaksa dengan ancaman sanksi Administratif dan Pidana. “Hukum Publik “Hukum Pidana
HUKUM KETENAGA- HUKUM KETENAGA- KERJAAN PERDATA KERJAAN PUBLIK HUKUM KETENAGA KERJAAN PIDANA
HUKUM KETENAGAKERJAAN PERDATA Perjanjian Kerja dimana Penerima Kerja mengikatkan diri untuk bekerja dibawah pimpinan Pemberi Kerja, dan Pemberi Kerja mengikatkan diri untuk mempekerjakan Penerima Kerja dengan kewajiban membayar upah. Perjanjian Kerja dibuat antara Suami dengan Istrinya adalah batal demi hukum (Ps.1601i BW). Perjanjian Kerja yang dibuat oleh anak yang belum dewasa adalah sah jika dibuat atas kuasa walinya/orang tuanya (Ps. 1601g BW).
Perjanjian Kerja yang dibuat secara diam-diam oleh anak belum dewasa, apabila tidak ada gugatan dari Walinya, maka dalam jangka waktu 6 (enam) minggu dianggap telah menerima kuasa lesan dari walinya (Ps.1601h). Perjanjian Kerja yang dibuat berdasarkan hukum asing, yang pelaksanaanya sebagian di negara asing dan sebagian di Indonesia, apabila terjadi sengketa di Indonesia maka Hukum yang dijadikan dasar penyelesaian adalah Hukum Indonesia oleh Hakim Indonesia. Para pihak dapat menyimpang asalkan dibuat perjanjian tertulis untuk itu sesudah terjadinya sengketa (Ps. 2 RO Stb.1847 No.23). Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie.
HUKUM KETENAGAKERJAAN PUBLIK Menciptakan Ketentuan Abstrak dan Berlaku Umum (Regelling): UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Menciptakan Ketentuan Konkrit untuk Subyek tertentu: Bestuur (Pemerintahan): Perijinan, Pembebanan, penentuan status/kedudukan, pembuktian. Politie (Pengawasan): pencegahan dan penindakan. Rechtspraak (Peradilan): Mediasi dan PHI.
HUKUM KETENAGAKERJAAN PIDANA Tindak Pidana Pelanggaran: Ps. 186 (1) : “Barang siapa melanggar ketentuan sebagamana dimaksud Ps. 35 (2) dan (3), Pasal 92 (2), dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda ............ Ps. 186 (2): Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran. Tindak Pidana Kejahatan: Ps. 183 (1): “Barang siapa melanggar ketentuan..Ps.74 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda........ Ps. 183 (2): Tindak pidana............merupaka tindak pidana kejahatan.
PERKEMBANGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN Campur tangan Negara dalam hubungan kerja mempengaruhi perkembangan Hukum Ketenagakerjaan itu sendiri. Semakin dominan Negara campur tangan dalam hubungan kerja, maka Hukum Ketenagakerjaan semakin bersifat Publik. Sebaliknya jika campur tangan Negara semakin rendah, maka Hukum Ketenagakerjaan semakin bersifat perdata.
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Perselisihan yang terjadi antara Pengusaha/Gab Pengusaha melawan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh/Pekerja mengenai: Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan PHK, dan Perselisihan antara Serikat Buruh/Pekerja di suatu perusahaan.
JENIS-JENIS PERSELISIHAN PERSELISIHAN HAK: Perbedaan pendapat tentang pelaksanaan syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan dan perbedaan penafsiran aturan. PERSELISIHAN KEPENTINGAN: Perbedaan pendapat tentang perobahan syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan. PERSELISIHAN PHK: Perbedaan pendapat tentang berakhirnya hubungan kerja. PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA: Perbedaan pendapat tentang Keanggotaan SP atau Kewenangan mewakili anggota SP.
TATA CARA PENYELESAIAN BIPARTITE: Penyelesaian secara musyawarah (tanpa Pihak-III). Membuat Risalah Perundingan: Nama dan Alamat. Tanggal dan Tempat Perundingan. Pokok Masalah serta Penyebab Perselisihan. Pendapat Para Pihak. Kesimpulan/Hasil Perundingan. Tanggal dan Tanda Tangan Perunding. Membuat Perjanjian Bersama. 30 hari harus selesai. PB wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi di PHI di Wil. Hk. PB didaftarkan atau di Wil.Hk. Pemohon.
MEDIASI: Pegawai Kementerian Tenaga Kerja. Kewenangan: Perselisihan Hak. Perselisihan Kepentingan. Perselisihan PHK. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan. Mediator mendamaikan para pihak. Mediator memberikan Anjuran Tertulis. 30 haris harus sudah selesai. PB wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi ke PHI di Wil. Hk. PB didaftarkan/Wil.Hk. Pemohon.
KONSILIASI: Pegawai Swasta. Kewenangan: Perselisihan Kepentingan. Perselisihan PHK. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam satu Perusahaan. Konsiliator mendamaikan para pihak. Konsiliator memberikan Anjuran Tertulis. 30 hari harus selesai. PB wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi ke PHI di wilayah hukum PB didaftarkan atau wilayah hukum Pemohon.
ARBITRASI: Pegawai Swasta. Kewenangan: Arbiter mendamaikan para pihak. Perselisihan Kepentingan. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan. Arbiter mendamaikan para pihak. Arbiter memberikan Putusan Final & Binding. 30 hari dan dapat diperpanjang 14 hari harus sudah selesai. Akte Perdamaian wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi ke PHI di Wil. Hk. Akte Perdamaian didaftarkan atau di Wil.Hk. Pemohon.
30 hari sejak ditetapkan, PA dapat dimintakan pembatalan ke MA-RI dengan alasan: Data Palsu. Data disembunyikan. Tipu muslihat. Melampaui Batas Kewenangan Arbiter. Bertentangan dengan Peraturan Perundangan.
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL: Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri. Kewenangan: Perselisihan Hak. Perselisihan Kepentingan. Perselisihan PHK. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Buruh dalam satu perusahaan. Hakim PN dibantu Hakim Ad Hoc dari Serikat Buruh/Pekerja dan Organisasi Pengusaha memeriksa, mengadili, dan memberikan Putusan. Hk. Acara Perdata, kecuali diatur dalam UU tentang PPHI. Perkara diputus, setelah50 hari sejak Sidang Pertama.
Memeriksa dan Memutus Tingkat-I Perselisihan Hak dan Perselisihan PHK. Memeriksa dan Memutus Tingkat-I dan Terakhir untu Perselisihan Kepentingan dan Antar SP. Memeriksa dan Memutus perselisihan yang gagal Mediasi atau Konsiliasi. Gugatan diajukan ke PHI di wilayah domisili Pekerja. Hakim dapat meminta penyempurnaan gugatan. Gugatan hanya dapat dicabut sebelum Tergugat memberikan Jawaban, kecuali atas persetujuan Tergugat. Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan diikuti Pers. PHK, maka Pers. Hak dan Pers. Kepentingan didahulukan.
ACARA BIASA: ACARA CEPAT: 7 hari setelah penetapan majelis, harus sidang. Surat panggilan disampaikan ke alamat atau tempat tinggal terakhir atau ditempelkan di PHI yang memeriksanya. Sidang dilakukan oleh Majelis yang diketuai oleh Hakim PN dibantu oleh 2 Hakim Ad Hoc. ACARA CEPAT: Alasan mendesak. 7 hari setelah permohonan, KPN keluarkan Penetapan dikabulkan atau ditolak. 7 hari setelah Penetapan, KPN menentukan Majelis Hakim, Hari, Tempat, dan Waktu Sidang tanpa Prosedure Pemeriksaan. Kurang dari 14 hari Tenggang waktu untuk jawaban dan Pembuktian.
MAHKAMAH AGUNG: Mahkamah Agung R.I. Kewenangan: Perselisihan Hak. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Hakim Agung Karier dibantu Hakim Agung Ad Hoc dari Serikat Buruh/Pekerja dan Organisasi Pengusaha memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan. 30 hari harus sudah selesai.
MEKANISME PAKSAAN/DAMAI Negosiasi Paksaan Damai Mogok/ Kon./Med. Arb. Lock Out P.H.I. MA-RI
PROSEDURE PENYELESAIAN PERSELISIHAN Penyelesaian Tanpa Pihak ke-III. Melalui Negosiasi (Bipatite). Penyelesaian Melalui Pihak ke-III. Melalui Mediasi. Melalui Konsiliasi. Pengadilan (PHI), sebelumnya Mediasi/Konsiliasi. Melalui Arbitrasi. Penyelesaian Melalui Kasasi Mahkamah Agung.
FLOWCHART PENYELESAIAN M.A P.H.I. Mediasi Konsiliasi Arbitrase Peg. Pencatat Negosiasi/Bipartite
“TERIMAKASIH”