Standar Kompetensi Peneliti

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PEROLEHAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN: Tip dan Trik
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
PRESENTASI KARYA ILMIAH. 1.Dalam Keputusan MENPAN No. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmi Pengetahuan Indonesia No. 06/E/2009 dinyatakan.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Mengapa PERBEDAAN PENILAIAN???
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
OVERVIEW Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti Peneliti Pertama
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
ELNA KARMAWATI TP2I 27 APRIL 2017
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DALAM SIDANG TP3 HOTEL HARRIS, Februari 2016.
Jabatan Fungsional Peneliti
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pasca Akreditasi Majalah Ilmiah
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENGELOLAAN LAPORAN KEGIATAN PUSTAKAWAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
waktu sajian 90 menit (2 JP)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Jurnal.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
Kode Etika peneliti dan professor riset
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015)
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGKA KREDIT
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Elna Karmawati Tanjung Pinang, 15 Maret 2019
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

Standar Kompetensi Peneliti Anisah Nur, M.Si. Subbidang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Peneliti Pusbindiklat Peneliti LIPI Jakarta, 19 Oktober 2015

INSTANSI PEMBINA JFP Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) [Kepmenpan KEP/128/M.PAN/9/2004 Pasal 2 (2)] Untuk menjamin kualitas profesionalisme Peneliti dan kelancaran pelaksanaan JFP, LIPI sebagai Instansi JFP melakukan kegiatan sebagai berikut: (SKB LIPI dan BKN 412/D/2009 dan 12 Tahun 2009 Pasal 20) Menyusun standar kompetensi Menyusun kurikulum diklat Menyelenggarakan diklat Menyusun pedoman formasi jabatan Membangun sistem informasi jabatan  e-peneliti Fasilitasi pelaksanaan jabatan Fasilitasi pembentukan organisasi profesi  Himpenindo Fasilitasi penyusunan kode etik profesi  Tiga Pilar Etika Melakukan akreditasi majalah ilmiah Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan

PERATURAN PEMBINAAN PENELITI Keputusan (MENPAN) No KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang JFP dan Angka Kreditnya Fasilitasi Penyusunan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Peneliti (dalam proses) Peraturan Kepala LIPI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Profesor Riset SKB Kepala LIPI dan BKN Nomor 412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan JFP dan Angka Kreditnya Peraturan Kepala LIPI Nomor 05 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah Peraturan Kepala LIPI Nomor 03/E/2005 tentang Pedoman Pemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan atau Kepakaran Peneliti Peraturan Kepala LIPI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Peraturan Kepala LIPI Nomor 02 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 tentang Standar Kompetensi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/H/2008 tentang Diklat JFP Berjenjang Peraturan Kepala LIPI Nomor 09/E/2013 tentang Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2009 tentang Pedoman Formasi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Surat Edaran Kepala LIPI Nomor 5782/K/HK/XII/2012 tentang Penjelasan Hasil Kerja Minimal Standar Kompetensi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2012 tentang Pedoman Karya Tulis Ilmiah. Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2013 tentang Kode Etika Peneliti Seluruh peraturan dapat diunduh di http://pusbindiklat.lipi.go.id/peraturan-peneliti/

PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI PENELITI Tugas pokok dan rincian kegiatan atau unsur yang dinilai dalam Kepmenpan KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang JFP dan Angka Kreditnya Tugas pokok dan rincian tugas tersebut ditelaah untuk menentukan kemampuan minimal apa yang harus dipenuhi untuk melaksanakannya Perka LIPI No 4/E/2009 dan Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012

STANDAR KOMPETENSI PENELITI (Perka LIPI No 4/E/2009) PENELITI PERTAMA Pengetahuan Kecakapan Sikap Kerja Menguasai Teknik Penelusuran Kepustakaan Menguasai Teknik Pengumpulan data Menguasai Teknik Pengolahan Data Menguasai Teknik Penulisan Ilmiah Mampu Berkomunikasi dengan baik Mampu Mengoperasikan peralatan penunjang penelitian Mampu Mengolah dan menganalisis data Mampu Menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar Jujur Bertanggung jawab Disiplin Dapat bekerja sama PENELITI MUDA Pengetahuan Kecakapan Sikap Kerja Menguasai Teknik Penelusuran Kepustakaan Menguasai Teknik Pengumpulan data Menguasai Teknik Pengolahan Data Menguasai Teknik Penulisan Ilmiah Menguasai Teknik Presentasi Menguasai Teknik Memimpin Kelompok   Mampu Berkomunikasi dengan baik Mampu Mengoperasikan peralatan penunjang penelitian Mampu Mengolah dan menganalisis data Mampu Menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar Mampu menulis abstrak dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar Mampu mengoperasikan alat bantu presentasi dan peraga Jujur Bertanggung jawab Disiplin Dapat bekerja sama Kritis Kreatif

Diklat JFP Tingkat Pertama PEMENUHAN STANDAR KOMPETENSI PENELITI PERTAMA DAN MUDA Diklat JFP Tingkat Pertama Etika Peneliti Pengantar Pemberantasan Korupsi Konsep Iptek Dampak Kegiatan Penelitian Hak Kekayaan Intelektual KOMPETENSI Peneliti Pertama dan Muda Pengarusutamaan Gender dalam Penelitian Proposal dan Rancangan Penelitian Sumber dan Koleksi data Teknik Penulisan Ilmiah Teknik Presentasi

STANDAR KOMPETENSI PENELITI (Perka LIPI No 4/E/2009) PENELITI MADYA Pengetahuan Kecakapan Sikap Kerja Menguasai Teknik Penelusuran Kepustakaan Menguasai Teknik Pengumpulan data Menguasai Teknik Pengolahan Data Menguasai Teknik Penulisan Ilmiah Menguasai Teknik Presentasi Menguasai Teknik Memimpin Kelompok Menguasai Teknik Perencanaan Penelitian Mengusai Teknik Pengajaran dan Pembimbingan Mampu Berkomunikasi dengan baik Mampu Mengoperasikan peralatan penunjang penelitian Mampu Mengolah dan menganalisis data Mampu Menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar Mampu menulis abstrak dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar Mampu mengoperasikan alat bantu presentasi dan peraga Mampu memotivasi dengan baik diri sendiri dan orang lain Jujur Bertanggung jawab Disiplin Dapat bekerja sama Kritis Kreatif Motivati Inovatif PENELITI UTAMA Pengetahuan Kecakapan Sikap Kerja Menguasai Teknik Penelusuran Kepustakaan Menguasai Teknik Pengumpulan data Menguasai Teknik Pengolahan Data Menguasai Teknik Penulisan Ilmiah Menguasai Teknik Presentasi Menguasai Teknik Memimpin Kelompok Menguasai Teknik Perencanaan Penelitian Mengusai Teknik Pengajaran dan Pembimbingan Menguasai Teknik Penulisan Buku Mampu berkomunikasi dengan baik Mampu Mengoperasikan peralatan penunjang penelitian Mampu Mengolah dan menganalisis data Mampu Menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar Mampu menulis abstrak dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar Mampu mengoperasikan alat bantu presentasi dan peraga Mampu memotivasi dengan baik diri sendiri dan orang lain Mampu menulis dalam bahasa Inggris dengan baik dan benar Jujur Bertanggung jawab Disiplin Dapat bekerja sama Kritis Kreatif Motivati Inovatif Pengendalian Diri Adaptif

Diklat JFP Tingkat Lanjutan Peneliti Madya dan Utama PEMENUHAN STANDAR KOMPETENSI PENELITI MADYA DAN UTAMA Diklat JFP Tingkat Lanjutan Kompetensi Peneliti Madya dan Utama - Etika Peneliti - Pengembangan Karakter Peneliti - KTI Internasional - Kebijakan Program Penelitian - Penelitian Multidisiplin - Kerjasama Litbang

HASIL KERJA MINIMAL PENELITI PERTAMA (Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) Pertama (III/b) Muda (III/c) II.A.9  KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi II.B.  KTI hasil penelitian dan pengembangan atau tinjauan/ulasan, tidak/belum diterbitkan dan disampaikan dalam pertemuan ilmiah Apabila Peneliti Pertama telah memiliki KTI yang nilainya lebih tinggi dari yang dipersyaratkan, maka persyaratan butir 1 dan 2 dianggap telah terpenuhi.

HASIL KERJA MINIMAL PENELITI MUDA (Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) Peneliti Muda III/d Peneliti Madya IV/a Sertifikat lulus diklat JFP Tingkat Lanjutan II.A.6  KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi II.A.8  KTI terbit dalam prosiding pertemuan ilmiah nasional V.C  Memimpin kelompok peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian. Butir 3 dapat juga berupa: V.C  Memimpin kelompok Peneliti dan terlibat langsung serta aktif dalam penelitian Apabila Peneliti tersebut sedang dan/atau pernah menjadi ketua penelitian dalam kegiatan penelitian V.C  Memimpin kelompok lapangan. Apabila Peneliti tersebut sedang dan/atau pernah memimpin kelompok lapangan dan/atau suatu ekspedisi pencarian dan pengumpulan data berdasarkan mandat yang diberikan oleh pimpinan atau ketua pemimpin manajerial atau substansi V.C  Memimpin laboratorium penelitian Apabila Peneliti tersebut sedang dan/atau pernah menjadi ketua laboratorium penelitian VI.C  Memimpin kelompok Peneliti pada tingkatan manajerial dan substansi Apabila Peneliti tersebut sedang dan/atau pernah menduduki jabatan struktural dalam lingkup kegiatan penelitian, bukan yang sifatnya administratif (seperti bidang ketatausahaan) Bukti dari kegiatan “memimpin” tersebut di atas, dapat berupa surat keputusan/penugasan dari pejabat/penanggung jawab di unit kerja. Butir 1 dan 2 dilampiri dengan nama anggota kelompok.

HASIL KERJA MINIMAL PENELITI MADYA (Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) Madya IV/c Utama IV/d V. A.  Pembinaan Kader Peneliti Butir 1 dapat juga berupa: V.A  Memberikan bimbingan penelitian kepada peneliti yang memiliki jenjang setara atau di bawahnya. Bukti: Surat pernyataan dari pejabat/penanggung jawab di unit kerja yang memberikan penugasan untuk membimbing peneliti setara atau di bawahnya. Surat keterangan yang dilampiri dengan bukti autentik dalam bentuk log book atau sejenisnya. (V.B) Melaksanakan tugas mengajar pada Diklat Peneliti atau Diklat Teknis Substantif lainnya dan/atau (VII.C.2) mengajar pada Perguruan Tinggi (PT) sesuai dengan bidang kepakarannya Bukti: surat undangan mengajar, jadwal Diklat, dan mata ajar yang dibawakan, dsb VII.C.1 Memberikan bimbingan penulisan KTI. Bukti surat keterangan pimpinan tertinggi unit litbang yang bersangkutan dan/atau perguruan tinggi (skripsi, tesis, disertasi, maupun kegiatan litbang lainnya) dengan melampirkan bukti bimbingan berupa KTI yang diterbitkan/tidak diterbitkan dengan pembimbing sebagai penulis terakhir atau tercantum dalam Subbab Ucapan Terima Kasih atas bimbingannya.

HASIL KERJA MINIMAL PENELITI MADYA (Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) Madya IV/c Utama IV/d II.A.4.  KTI terbit dalam bentuk bagian dari buku penerbit nasional. Menulis bab tertentu dari buku ilmiah (text book) yang dipublikasi oleh badan scientific publishing house dan sebagai penulis pertama atau tunggal II.A.4 dapat diganti II.A.5. KTI terbit dalam jurnal internasional

HASIL KERJA MINIMAL PENELITI UTAMA (Surat Edaran Ka LIPI 5782/K/HK/XII/2012) II.A.2  KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit nasional II.A.2  Penulisan buku ilmiah (text book) sesuai dengan bidang kepakarannya sebagai penulis pertama atau tunggal II.A.2 dapat diganti dengan: (II.A.5) KTI terbitan majalah ilmiah internasional (III.A.1 dan III.A.2) penemuan baru atau analisis kebijakan yang berdampak pada kebijakan nasional Hasil kerja minimal Peneliti Utama merupakan syarat untuk melakukan orasi pengukuhan Profesor Riset dan/atau maintenance (yang ketiga)

TEKNIS PENGUSULAN

TERIMA KASIH Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti-LIPI Kompleks Cibinong Science Center Jl. Raya Bogor KM. 46, Cibinong, Bogor 16911 Telepon (021) 8752943, 8752824 ps. 201 Faks. (021) 8752871 http://pusbindiklat.lipi.go.id Pos el: pusbindiklat@mail.lipi.go.id