PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA IDA BUDHIATI ANGGOTA KPU RI 2012-2017
PEMILU DEMOKRATIS Pemilu demokratis mensyaratkan: Kepastian hukum. Penyelenggara Pemilu yang independen. Partisipasi masyarakat. Penegakan hukum Pemilu.
KONSEP KEADILAN PEMILU Menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur & keputusan terkait dengan proses Pemilu sesuai dengan kerangka hukum; Melindungi atau memulihkan hak pilih; dan Memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan & mendapatkan putusan dalam waktu yang relatif cepat.
PRINSIP KEADILAN PEMILU Berintegritas tinggi; Melibatkan partisipasi warga; Berdasarkan hukum yang berkepastian tinggi; Imparsial; Adil; Profesional; Independen; Transparan; Tepat waktu sesuai dengan rencana; Tanpa kekerasan atau bebas dari ancaman & kekerasan; Teratur; Peserta pemilu menerima wajar kalah atau menang.
ISU UU NO. 32/2004 UU NO. 1/2015 UU NO. 8/2015 UU NO. 10/2016 LARANGAN POLITIK UANG Paslon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih. - Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi: pemberian biaya makan minum peserta kampanye; biaya transpor peserta kampanye; biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka & dialog; dan hadiah lainnya Memperhatikan nilai kewajaran & kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
ISU UU NO. 32/2004 UU NO. 1/2015 UU NO. 8/2015 UU NO. 10/2016 SANKSI Paslon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon oleh DPRD. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi & KPU Kabupaten/Kota & dikenai sanksi pidana sesuai dengan per-UU-an. - Calon yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis & masif berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Paslon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
ISU UU NO. 32/2004 UU NO. 1/2015 UU NO. 8/2015 UU NO. 10/2016 SANKSI PIDANA Sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan & paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). - Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan per-UU-an. Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau Paslon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diatur dalam Pasal 117.
ISU UU NO. 32/2004 UU NO. 1/2015 UU NO. 8/2015 UU NO. 10/2016 LARANG-AN POLITIK UANG Selain Calon atau Paslon, anggota parpol, tim kampanye & relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
ISU UU NO. 32/2004 UU NO. 1/2015 UU NO. 8/2015 UU NO. 10/2016 SANKSI PIDANA - Pasal 187A ayat (1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4) diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan & paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan & denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji.
Spirit UU Nomor 10 Tahun 2016 Kerangka hukum Pilkada ingin mendorong terwujudnya Pilkada yang berintegritas. Hal demikian beberapa ketentuan sebagai berikut: Larangan pemberian mahar politik; Larangan menggunakan program yang anggarannya bersumber dari negara; Larangan mutasi jabatan; Sanksi administrasi terhadap pelanggaran politik uang; Memberi wewenang Bawaslu & Bawaslu Provinsi untuk menerbitkan Putusan sengketa tentang Keputusan KPU Prov/Kab/Kota atas Pembatalan Peserta Pemilihan/Tidak diijinkannya Parpol mengusung Paslon dalam Pemilihan berikutnya.
Penegakan Hukum Pelanggaran Politik Uang Bawaslu Prov menerima, memeriksa & memutus pelanggaran administrasi pemilihan terkait politik uang yang dilakukan oleh Calon secara terstruktur, sistematis & masif; Pemeriksaan oleh Bawaslu Prov dilakukan secara terbuka dalam waktu paling lama 14 hari kerja; Bawaslu RI menerima, memeriksa & memutus keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilihan; Paslon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai peserta pemilihan dapat mengajukan upaya hukum ke MA paling lambat 3 hari kerja sejak Keputusan KPU Prov atau KPU Kab/Kota ditetapkan; MA memeriksa & memutus paling lama 14 hari kerja sejak berkas perkara diterima; Dalam hal putusan MA membatalkan Keputusan KPU Prov atau KPU Kab/Kota, KPU Prov atau KPU Kab/Kota wajib menetapkan kembali sebagai Paslon.
Rancangan Peraturan KPU Definisi relawan adalah orang & kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas & berkomitmen untuk berkontribusi nyata dalam kegiatan Kampanye dalam rangka mendukung salah satu Paslon secara suka rela baik berupa waktu, tenaga, pikiran, serta materi. Definisi pihak lain adalah seseorang atau kelompok yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Paslon. Parpol atau gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. Dalam masa kampanye Parpol & gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan makan, minum & transportasi kepada peserta Kampanye. Biaya makan, minum & transportasi dilarang diberikan dalam bentuk uang. Besaran biaya makan, minum & transportasi didasarkan pada standar biaya daerah. Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan (antara lain jalan santai, sepeda santai), Parpol atau Gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan: dalam bentuk barang; dan nilai barang paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Parpol atau gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan putusan Bawaslu Prov atau Panwas Kab/Kota, dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon & sanksi pidana berdasarkan perUUan; Relawan atau Pihak Lain yang terbukti melakukan pelanggaran, dikenai sanksi pidana berdasarkan perUUan;
TERIMA KASIH