PELAPORAN DANA KAMPANYE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
Advertisements

PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
PENGANTAR PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH IDA BUDHIATI.
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Oleh: Agus Supriyatna Ketua KPU Provinsi Banten
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PEMETAAN PERMASALAHAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

PELAPORAN DANA KAMPANYE Disampaikan oleh Nur Syarifah Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Biro Hukum –Sekretariat Jenderal KPU

SUMBER DANA KAMPANYE Pasangan Calon Perseorangan Pasangan Calon Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan Calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan Sumbangan Pihak Lain yang sah menurut Hukum Pasangan Calon Perseorangan Pasangan Calon Sumbangan Pihak Lain yang sah menurut Hukum

BENTUK SUMBER DANA KAMPANYE Bersumber dari Pasangan Calon yang ber-sangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, sumbangan badan usaha, wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Uang Barang Benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima Pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima Jasa

REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE

Lanjutan REKSUS DANA KAMPANYE ... Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum. Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada bank umum oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Gabungan Partai Politik.

PERIODE PELAPORAN DANA KAMPANYE

RUANG LINGKUP PELAPORAN DANA KAMPANYE Kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon : Bahan kampanye yang diperbolehkan Pertemuan terbatas Tatap muka dan dialog Kegiatan lain : rapat umum kegiatan kebudayaan kegiatan sosial kegiatan olahraga

PENDEKATAN PENCATATAN DANA KAMPANYE PENDEKATAN PENCATATAN DANA KAMPANYE (AKTIFITAS) METODE KAMPANYE YANG DIBIAYAI SENDIRI OLEH PASLON

PRINSIP PELAPORAN DANA KAMPANYE LEGAL AKUNTABEL TRANSPARAN

PENANGGUNG JAWAB LAPORAN DANA KAMPANYE Penanggung Jawab Pelaporan dana Kampanye adalah Pasangan Calon

Pasangan Calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye yang terdiri atas: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasangan Calon dapat dibantu staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dalam menyusun laporan Dana Kampanye

LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) Cakupan Informasi Rekening Khusus Dana Kampanye; Sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; Rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye; dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. B. Pembukuan LADK LADK ditutup pada saat penetapan Pasangan Calon.

Lanjutan LADK ... C. Penyampaian LADK Pasangan Calon menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. Penyampaian LADK dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. Apabila disampaikan oleh petugas yang ditunjuk wajib menyerahkan surat tugas.

Lanjutan LADK ... Jenis Formulir Untuk Paslon dari Parpol No. URAIAN 1 Model LADK1 - Parpol Laporan Awal Dana Kampanye 2 Model LADK2- Parpol Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye 3 Model LADK3 - Parpol Saldo Awal Dana Kampanye 4 Model LADK4 - Parpol Surat Pernyataan Tanggung jawab atas Laporan Awal dana Kampanye. 5 Model LADK5 - Parpol Laporan penerimaan dana kampanye kepada Pasangan Calon 6 Lampiran Formulir Model LADK5 - Parpol Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 7 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan 8 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok 9 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta

Lanjutan LADK ... 2. Untuk Paslon perseorangan No. JENIS FORMULIR URAIAN 1 Model LADK1 - Perseorangan Laporan Awal Dana Kampanye 2 Model LADK2- Perseorangan Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye 3 Model LADK3 - Perseorangan Saldo Awal Dana Kampanye 4 Model LADK4 - Perseorangan Surat Pernyataan Tanggung jawab atas Laporan Awal dana Kampanye. 5 Model LADK5 - Perseorangan Daftar penerimaan sumbangan dana kampanye 6 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan 7 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok 8 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta

LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) Cakupan Informasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Pembukuan LPPDK Periode pembukuan LPSDK dimulai 1 (satu) hari setelah LADK disampaikan sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian laporan LPSDK sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal.

Lanjutan LPSDK ... Penyampaian LPSDK Pasangan Calon menyampaikan LPSDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. LPSDK dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. Apabila disampaikan oleh petugas yang ditunjuk wajib menyerahkan surat tugas.

Lanjutan LPSDK ... D. Jenis Formulir 1. Untuk Paslon dari Parpol No. URAIAN 1 Model LPSDK1 - Parpol Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Kepada Pasangan Calon 2 Lampiran Formulir Model LPSDK1- Parpol Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 3 Formulir Model LPSDK2 - Parpol Surat Pernyataan Tanggung jawab atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 4 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan 5 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok 6 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta

Lanjutan LPSDK ... 2. Untuk Paslon Perseorangan No. JENIS FORMULIR URAIAN 1 Formulir Model LPSDK1 - Perseorangan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Kepada Pasangan Calon 2 Lampiran Formulir Model LPSDK1- Perseorangan Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 3 Formulir Model LPSDK2 - Perseorangan Surat Pernyataan Tanggung jawab atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 4 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan 5 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok 6 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta

LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE (LPPDK) Cakupan Informasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon. LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas. Pembukuan LPPDK Periode pembukuan LPPDK dimulai sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan berakhirnya masa Kampanye.

Lanjutan LPPDK ... Penyampaian LPPDK Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. LPPDK dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. Apabila disampaikan oleh petugas yang ditunjuk wajib menyerahkan surat tugas.

Lanjutan LPPDK ... D. Jenis Formulir 1. Untuk Paslon dari Parpol No. URAIAN 1 Model LPPDK1 - Parpol Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye 2 Model LPPDK2- Parpol Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye 3 Model LPPDK3 - Parpol Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye 4 Model LPPDK4 - Parpol Daftar Saldo Dana Kampanye . 5 Model LPPDK5 - Parpol Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Kepada Pasangan Calon 6 Lampiran Model LPPDK5 - Parpol Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 7 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan 8 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok 9 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta

Lanjutan LPPDK ... 2. Untuk Paslon Perseorangan No. JENIS FORMULIR URAIAN 1 Model LPPDK1 - Perseorangan Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye 2 Model LPPDK2- Perseorangan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye 3 Model LPPDK3 - Perseorangan Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye 4 Model LPPDK4 - Perseorangan Daftar Saldo Dana Kampanye . 5 Model LPPDK5 - Perseorangan Daftar penerimaan dana kampanye 6 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan 7 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok 8 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta

Terima Kasih