PENERAPAN SNI WAJIB AIR MINUM DALAM KEMASAN Willem Petrus Riwu Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Disampaikan pada: SEMINAR SEHARI ASPADIN JIExpo – Kemayoran, 17 November 2016
Outline Latar Belakang Dasar Hukum Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) SNI Wajib AMDK Pembinaan dan Pengawasan Sanksi Kesimpulan
Latar Belakang Standar merupakan sarana komunikasi yang efektif antara produsen dan konsumen terhadap mutu suatu produk yang telah disepakati bersama dan menjadi faktor penguat daya saing, pelancar transaksi perdagangan baik di dalam negeri maupun pasar global serta pelindung kepentingan umum yang menerapkan Standar Produk. Standar Nasional Indonesia adalah dokumen yang memuat ketentuan, pedoman dan/atau karakteristik dari suatu kegiatan, barang atau jasa yang dirumuskan secara konsensus oleh pihak terkait dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pembangunan sarana dan prasarana Industri meliputi Standardisasi Industri Penetapan SNI secara wajib dilakukan untuk: Keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia Pelestarian fungsi lingkungan hidup Persaingan usaha yang sehat Peningkatan daya saing; dan/atau Peningkatan efisiensi dan kinerja industri
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam KBLI 2009 termasuk No.11040 merupakan kelompok industri minuman ringan. Industri AMDK mempunyai peran penting dalam industri nasional karena peranannya dalam menyediakan produk air minum bagi masyarakat. Industri air minum berkembang cukup pesat sejalan dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk minuman siap saji yang aman dan higienis. Tingkat konsumsi AMDK yang tinggi di Indonesia yaitu mencapai 23,1 Milyar Liter/tahun pada tahun 2014 sehingga masyarakat memerlukan kepastian keamanan produk ini. Sejalan perkembangan teknologi, berbagai diversifikasi produk AMDK beredar di masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan yang mengatur standar kualitas.
Profil Industri AMDK Profil Industri AMDK Tahun 2015 Jumlah Perusahaan : +721 Unit Usaha Produksi Riil : 24,7 milyar liter Utilitas : 63,92 % Nilai Ekspor/Impor (US$) : 1.258.000 Total Investasi : Rp 1,60 triliun Tenaga Kerja : 30.500 orang Penyebaran Industri : Setiap Propinsi (tingkat kab/kota) Asosiasi : ASPADIN.
Pembinaan dan Pengawasan PERMENPERIN NO.96/M-IND/PER/12/2011 TTG PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AMDK PERMENPERIN NO. 49/M-IND/PER/3/2012 TTG PEMBERLAKUAN SNI AMDK SECARA WAJIB Air Minum Dalam Kemasan adalah air yang diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas serta aman untuk diminum. PERMENPERIN No. 109/M-IND/PER /10/2010 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam angka Pemberlakuan Atas 58 Produk Industri Secara Wajib PERATURAN DIRJEN INDUSTRI AGRO NO. 22/IA/PER/5/2011 TTG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN SNI AMDK SECARA WAJIB
Jenis dan Sumber Air Baku Air Mineral (Bahan baku berasal dari Air Tanah, Air Permukaan, atau Air Laut) Air Minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral. Air Demineral (Bahan Baku berasal dari air tanah atau air permukaan) Air Minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses permunian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO) Air Mineral Alami (Bahan Baku berasal dari Air Tanah Dalam) Air minum yang diperoleh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami Air Minum Embun (Bahan Baku berasal dari udara lembab) Air Minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab yang menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.
Persyaratan Teknis AMDK Proses pengolahan 4 (empat) jenis AMDK harus sesuai dengan Persyaratan Teknis AMDK, yaitu: AMDK jenis Air Mineral, Air Demineral, dan Air Mineral Alami wajib memenuhi pesyaratan SNI yang telah diberlakukan secara wajib. AMDK dapat ditambahkan O2, CO2, dan atau N2. Lokasi Air Baku memenuhi persyaratan Transportasi Air Baku memenuhi persyaratan Melakukan pengujian air baku Teknologi proses dan peralatan laboratorium harus mengikuti persyaratan teknis Keamanan Pangan: Permenperin No. 75/M-IND/PER/ 7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Lokasi Air Baku Lokasi sumber Air Baku dari Air Tanah atau Air permukaan sekurang-kurangnya harus berjarak : 15 m dari saluran air limbah yang kedap air 30 m dari Septik Tank atau saluran air limbah lainnya yang tidak kedap air. 60m dari lubang sumur, lapangan penimbunan limbah, kandang/lapangan tempat tinggal hewan Lokasi Air Baku dari Air Laut atau Udara Lembab harus bebas dari pencemaran lingkungan
Teknologi Proses Minimal Tangki penyimpanan bahan baku Proses penyaringan/filtrasi (penyaringan partikel kasar) Filtrasi (makrofilter, karbon aktif, mikrofilter) bahan pasir setara dengan butir silica (SiO2) minimal 95% dan ukurannya sesuai tingkat kejernihan airnya. Desinfeksi (ozon, UV) dan sesuai perkembangan teknologi dapat menggunakan ion silver. Pengisian dan penutupan dapat diinjeksikan (O2, CO2, atau N2) Pengepakan.
Proses Desinfeksi Fungsinya membunuh bakteri patogen, jenisnya antara lain: Ozonisasi Penyinaran lampu ultraviolet (UV) sebagai peralatan tambahan dengan panjang gelombang 254 nm atau 2537A0 dengan intensitas minimum 10.000 MW detik per cm2. Ion Silver, menggunakan teknologi proses generator elektrolisis dengan residu pada air mineral/demineral maksimal 25 ppb.
Transportasi Air Transportasi Air Baku dari lokasi sumber Air Baku ke pabrik AMDK harus: 1. Air Mineral dan Demineral: dialirkan melalui pipa yang tara pangan atau diangkit menggunakan tangki 2. Air Mineral Alami: dialirkan melalui pipa langsung atau penampungan tanpa kontak dengan udara luar untuk proses penyaringan dan pengemasan
Pengujian Air Baku Perusahaan AMDK harus menguji Air Baku (Air Tanah, Air Permukaan, Air Laut atau Air Embun) melalui laboratorium internal atau eksternal secara periodik: Sebelum digunakan harus diperiksa secara organoleptik, fisiko-kimia, mikrobiologi dan radiologi. 1 kali dalam 1 minggu untuk analisa bakteri coliform. 1 kali dalam 6 bulan untuk analisa kimia dan fisika. 1 kali uji analisa radiologi ketika menggunakan air suber di lokasi yang baru.
Jaminan dan Pengendalian Mutu Penerapan SNI dilakukan melalui proses Sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Jaminan mutu dipabrik sesuai SNI dibuktikan dengan pengujian di laboratorium perusahaan terhadap produk yang dihasilkan secara berkala (harian) meliputi parameter: Organolaptik (bau, rasa, warna, dan penampakan) pH Kekeruhan (TDS) Mikrobiologi (angka lempeng total dan bakteri coliform) Dokumen hasil pengendalian mutu harus disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun
Alat Uji Mutu Perusahaan harus memiliki laboratorium sendiri minimal memiliki: 1. Incubator 2. pH meter 3. Turbiditi meter 4. Oven 5. Autoclave 6. Timbangan analitik Setiap alat harus dikalibrasi dan di-stel secara periodik
Kemasan AMDK Jenis bahan: Kaca atau plastik (Polietilin, Polipropilin, Polietilen Tereftalat, Polivinil Khlorida atau Polikarbonat) Penggunaan Kemasan: 1. Kemasan 1 kali pakai terbuat dari plastik harus: memenuhi syarat tara pangan dan bertanda logo tara pangan tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan Tidak boleh diisi ulang 2. Kemasan ulang terbuat dari: Plastik harus: memenuhi syarat tara pangan dan bertanda tara pangan Kekuatan memenuhi syarat uji Tahan suhu minimal 55 oC dengan waktu kontak minimal 15 detik
Pengawasan Pembinaan dan pengawasan persyaratan teknis AMDK dapat dilakukan sewaktu-waktu. Pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Mutu produk di pabrik: SPPT SNI oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk Surveilen setiap 1 tahun sekali Resertifikasi setiap 3 tahun sekali Pengawasan barang/jasa di pabrik dilakukan oleh PPSP Petugas PPSP oleh Kementerian Perindustrian (Ditjen IA) atau dinas teknis terkait di daerah baik tingkat provinsi maupun kab/kota dengan memiliki surat tugas dari Dirjen Teknis (Dirjen IA)
SNI wajib AMDK berlaku terhadap jenis: Permenperin No. 49/2012 tentang SNI AMDK Secara Wajib (Mencabut Permenperin No. 69/2009) SNI wajib AMDK berlaku terhadap jenis: Air mineral dengan SNI 01-3553-2006 dan no. HS 2201.10.00.10 Air Demineral dengan SNI 01-3553-2006 dan no. HS 2201.90.90.10 Air Mineral Alami dengan SNI 01-6242-2000 dan no. HS 2201.10.00.10
Permenperin No. 49/2012 tentang SNI AMDK Secara Wajib (Lanjutan) Perusahaan AMDK wajib: Memiliki SPPT-SNI AMDK Membubuhkan tanda SNI pada kemasan/label dengan tanda yang tidak mudah hilang dan di tempat yang mudah dibaca Menuliskan jenis airnya: Air Mineral Air Demineral Air Mineral Alami Air Minum Embun
Sanksi Perusahaan Industri AMDK yang tidak memenuhi persyaratan teknis AMDK dikenakan sankasi administrasi: Peringatan tertulis Pembekuan IUI atau Pencabutan IUI Perusahaan Industri AMDK yang melanggar pidana terkait dengan kegiatan usahanya dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi Lanjutan Sanksi Administrasi: Sanksi Pidana Pencabutan SPPT-SNI dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI Pencabutan IUI; dan atau Penarikan produk dari peredaran. Sanksi Pidana Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a pada peraturan ini (pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau dipidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar rupiah
LEMBAGA SERTIFIKASI DAN LABORATORIUM PENGUJI SNI AMDK Permenperin No. 01/M-IND/PER/1/2010 LSPro yang ditunjuk 12 Unit Lab Uji yang ditunjuk 13 unit Permenperin No. 92/M-IND/PER/10/2015 LSPro air mineral dan demineral yang telah terakreditasi 26 Unit Lab Uji air mineral dan demineral yang telah terakreditasi 19 Unit LSPro air mineral alami yang telah terakreditasi 3 Unit Lab Uji air mineral alami yang telah terakreditasi 2 Unit
Manfaat Penerapan SNI Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri. Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standardisai dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah. Meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam menghadai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
TERIMA KASIH