Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan PENGASUH USEP SUDRAJAT, SE, MM YUDHA REMOFA, S. Sos., M. Ak
EMOTIONAL PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BERUSAHA MEMBAYAR PAJAK SEKECIL MUNGKIN TAX DISCRIMINATION TAX COMPLIENCE TIDAK TEGAS PRAKTIK TAX EVASION Managemen Pajak: sarana memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (lumbantoruan,1994)
Tujuan dan Manfaatnya Manfaat Manajemen Pajak Tujuan : Penerapan ketentuan perpajakan secara benar Efisiensi Laba dari Sektor Pajak Manfaat Manajemen Pajak Menghilangkan/menghapus pajak sama sekali Menghilangkan/menghapus pajak dalam tahun berjalan Menunda pengakuan penghasilan Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain
Strategi Manajemen Pajak Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dalam bentuk badan usaha baru Menghindari pengenaan pajak berganda Menghindari bentuk penghasilan yang bersifat rutin atau teratur atau membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengurangan pajak. Manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi- fungsi manajemen yang terdiri dari: Perencanaan Pajak (Tax Planning) Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implemetation) Pengendalian Pajak (Tax Control)
1. Perencanaan Kegiatan dengan tujuan agar pelaksanaan kewajiban pajak dilaksanakan secara efektif dan efisien 2. Organizing tentukan apa saja yang perlu dilakukan, bagaimana melakukanya dan siapa yang harus melakukan 3. Actuating motivasi, arahkan dan lakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan interaksi sesama individu 4. Controling Pastikan bahwa aktifitas fungsi perpajakan tersebut mencapai tujuan sesuai dengan rencana
Definisi pajak Prof. Dr Rochmat Soemitro, S. H. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat
Ciri – ciri pajak Iuran atau kontribusi wajib rakyat kepada negara Dipungut oleh pemerintah berdasarkan UU sehinga bersifat memaksa Tanpa jasa timbal atau kontra-prestasi secara langsung yang dapat ditunjuk Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintah Secara khusus, UU menambahkan bahwa penggunaan iuran pajak adalah untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat (Pemerataan kesejahteraan)
Teori perpajakan Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Asas Gaya Pikul Teori Bakti Teori Asas Gaya Beli
Teori Asuransi Menurut teori asuransi, Negara berhak memungut pajak dari penduduknya karena negara dianggap sama dengan perusahaan asuransi. Wajib pajak adalah tertanggung yang wajib membayar premi dalam hal ini pajak. Karena negara melindungi segenap masyarakat Teori Kepentingan Penduduk negara mempunyai kepentingan kepada negara . Makin besar kepentingan penduduk kepada negara , maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya. Contoh : perlu KTP, Paspor, surat keterangan untuk sekolah, SIM, surat nikah, dll.
Teori Asas Gaya Pikul Teori Bakti Teori Asas Gaya Beli Pemerintah dalam memungut harus sesuai dengan daya pikul dari wajib pajak. Wajib pajak hanya membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya. Biaya untuk mempertahankan hidupnya haruslah dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dikenakan tarif pajak. Biaya yang dikeluarkan tersebut disebut penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau minimum of subsistence. Penduduk adalah bagian dari suatu negara, penduduk terikat pada keberadaan negara sehingga penduduk wajib berbakti kepada negara dengan membayar pajak. Teori Bakti Teori Asas Gaya Beli Fungsi Pemungutan Pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat daapt disamakan dengan pompa.
Fungsi Pajak Revenue (Penerimaan) Redistribusion (Pemerataan) Repricing (Pengaturan Harga) Representation (Legalitas Pemerintah)
Pengolongan pajak Berdasarkan Wewenang Pajak Negara Pajak Daerah Berdasarkan pembebanan Pajak langsung Pajak tidak langsung Berdasarkan Sasaran Pajak subjektif Pajak objektif
Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment : suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menetapkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Official Assessment : suatu sistem pemungutan pajak, dimana aparatur pajak menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Withholding System : suatu sistem pemungutan pajak, dimana penghitungan, pemotongan dan pembayaran serta pelaporan dipercayakan kepada pihak ke tiga oleh pemerintah.
Sistem Pengenaan Pajak Stelsel riil atau stelsel nyata : suatu sistem pengenaan pajak, dimana yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang sesungguhnya diperoleh atau diterima wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Stelsel fiktif : suatu sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu fiksi atau anggapan yang tergantung pada ketentuan undang-undang perpajakan. Stelsel campuran : suatu sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada campuran baik stelsel riil maupun stelsel fiktif.
Terima Kasih atas perhatiannya.