KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN Oleh : Erfanur Adlhani, S.Si, MP
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN Apabila suatu perusahaan yang memproduksi bahan pangan menyalahi aturan dalam peraturan ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif, berupa : peringatan secara tertulis; larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran; pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; penghentian produksi untuk sementara waktu; pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau; pencabutan izin produksi atau izin usaha.
Faktor-faktor penting dan persyaratan desain kemasan Mampu menarik calon pembeli Menampilkan produk yang siap jual Informatif dan komunikatif Menciptakan rasa memerlukan terhadap produk
Cetakan Kemasan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menampilkan cetakan pada kemasan adalah : Tata letak (lay out) Huruf Komposisi standar Bentuk permukaan.
LABELLING (Pemberian Label) Berdasarkan Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996, label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Label harus cukup besar, tidak mudah lepas, luntur karena air, gesekan atau pengaruh sinar matahari.
Tujuan Pelabelan pada Kemasan memberi informasi tentang isi produk sebagai sarana komunikasi antara produsen dan konsumen memberi petunjuk yang tepat sarana periklanan memberi rasa aman
Pada label kemasan, khususnya untuk makanan dan minuman, sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal berikut (berdasarkan Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan) : Nama produk Daftar bahan yang digunakan Berat bersih atau isi bersih Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia Keterangan tentang halal Tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
Best before date : produk masih dalam kondisi baik dan masih dapat dikonsumsi beberapa saat setelah tanggal yang tercantum terlewati Use by date : produk tidak dapat dikonsumsi, karena berbahaya bagi kesehatan manusia (produk yang sangat mudah rusak oleh mikroba) setelah tanggal yang tercantum terlewati
Keterangan-keterangan lain yang dapat dicantumkan pada label kemasan adalah : nomor pendaftaran, kode produksi serta petunjuk atau cara penggunaan, petunjuk atau cara penyimpanan, nilai gizi serta tulisan atau pernyataan khusus
Gambar atau logo pada label tidak boleh menyesatkan dalam hal asal, isi, bentuk, komposisi, ukuran atau warna. Misalnya : gambar buah tidak boleh dicantumkan bila produk pangan tersebut hanya mengandung perisa buah gambar jamur utuh tidak boleh untuk menggambarkan potongan jamur gambar untuk memperlihatkan makanan di dalam wadah harus tepat dan sesuai dengan isinya
Pengurusan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) mendaftarkan PIRT ke departemen kesehatan di masing-masing wilayah (kabupaten atau propinsi). persyaratan yang perlu dibawa : 1. Fotokopi KTP 2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar 3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat 4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter 5. Denah lokasi dan denah bangunan
mengisi formulir pendaftaran pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan, dan surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Sertifikat halal datang langsung ke Kantor MUI di wilayah setempat dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut: 1. Fotokopi KTP 2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar 3. Fotokopi izin usaha mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan MUI akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa.
Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal. Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, Anda bisa langsung datang ke kantor DinKes. Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan Anda lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal Anda dalam kemasan. Sekarang Anda siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan Anda.
terimakasih