TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
Focal Point Produk Hukum
Keterbukaan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
RAPAT KOORDINASI TEKNIS
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
INSPEKTORAT WILAYAH VI
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PERAN PEMERINTAH ACEH DALAM PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENGUATAN FUNGSI KELITBANGAN DI KANTOR WILAYAH
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PENYELESAIAN SENGKETA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
DIREKTUR PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
MENGENAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat Koordinasi Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Jakarta, 16-18 Oktober 2016

PEMBAHASAN Tugas dan Fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Materi Penelitian Hukum Arah/Fungsi Penelitian/Kajian Hukum (di Pusat dan Wilayah) Kajian Hukum di Wilayah dan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum tahun 2017 Penelitian Pusat Litbang Hukum Tahun 2016

TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Th 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Th 2016 Pasal 1126: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum

STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM

MATERI PENELITIAN HUKUM (SESUAI STRUKTUR ORTA PUSAT LITBANG HUKUM) SUBSTANSI HUKUM Melingkupi seluruh aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik hukum material maupun formal. Inventarisasi secara menyeluruh dari peraturan hukum positif yang berlaku dalam masyarakat Menemukan asas-asas umum Identifikasi aturan-aturan hukum yang tidak tertulis Implementasi peraturan hukum STRUKTUR HUKUM Melingkupi pranata hukum, aparatur hukum dan sistem penegakkan hukum. Struktur hukum erat kaitannya dengan sistem peradilan yang dilaksanakan oleh APH, dalam sistem peradilan pidana, aplikasi penegakkan hukum oleh penyidik, penuntut, hakim, dan advokat, serta di lingkup pemasyarakatan

MATERI PENELITIAN HUKUM (SESUAI STRUKTUR ORTA PUSAT LITBANG HUKUM) MASYARAKAT DAN BUDAYA HUKUM Merupakan penekanan dari sisi budaya secara umum, kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara bertindak dan berpikir, yang mengarahkan kekuatan sosial dalam masyarakat. Juga merupakan sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum. Melakukan pengkajian aspek-aspek sosial dari hukum Efektifitas hukum Termasuk budaya hukum aparat penegak hukum

Arah/Fungsi Penelitian/Kajian Hukum (di Pusat dan Wilayah) Perencanaan Penelitian/ Mengacu pada: Nawacita, RPJMN, Prolegnas, Prolegda, RKP Tahunan Penelitian/ Kajian Hukum Merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan metodologis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan berdasarkan permasalahan hukum dalam rangka menunjang perencanaan pembangunan hukum (di pusat dan daerah) Hasil REKOMENDASI: untuk mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam masyarakat. PROLEGNAS PROLEGDA REGULASI Kebijakan dalam rangka implementasi Per-Per-UU-an NON REGULASI

KETERKAITAN PENELITIAN DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Rekomendasi hasil penelitian ke arah regulasi Naskah Akademik Syarat penyusunan RUU harus disertai NA Syarat penyusunan Rancangan Perda Prov. dan Perda Kab/Kota disertai dg penjelasan atau keterangan dan/atau NA RUU / RPerda RUU + NA Rperda + NA Prolegnas/ Prolegda

NASKAH AKADEMIK Adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, Rancangan Perda Prov, atau Rancangan Perda Kab./Kota sebagai solusi terhdap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 1 Angka 11 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) Dengan demikian, kegiatan penelitian merupakan kegiatan yang mengawali penyusunan Naskah Akademis (NA) yang menjadi syarat wajib suatu RUU masuk Prolegnas Prioritas atau RPerda masuk dalam Prolegda

KETERKAITAN PENELITI DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli (Pasal 99 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)

Kajian Hukum di Wilayah dan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum tahun 2017 PROLEGDA RENCANA KERJA PEMERINTAH KAJIAN AKTUAL

Apa yang harus dilakukan setelah adanya Hasil Kajian? Hasil Penelitian Pemanfaatan Kerjasama dengan Pemangku Kepentingan: Balitbangda/Biro Hukum/DPRD dsb Peraturan Menteri ttg Pemanfaatan Hasil Litbang

SOSIALISASI HASIL PENELITIAN PENELITIAN HUKUM TAHUN 2016 SOSIALISASI HASIL PENELITIAN HUKUM TAHUN 2017

PENELITIAN PUSAT LITBANG HUKUM TAHUN 2016 NO MATERI PENELITIAN 1. Substansi Hukum Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Anak Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2. Struktur Hukum Eefektifitas Forum MAHKUMJAKPOL dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Aspek Hukum Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi 3. Masyarakat dan Budaya Hukum Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penerapan UU Sistem Peradilan Anak

PENELITIAN PUSAT LITBANG HUKUM TAHUN 2016 (KAJIAN AKTUAL) Pencegahan Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan Ditinjau dari Perspektif Hukum Optimalisasi Peran Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Sebagai Sumber Keuangan Negara Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Hukum Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lapas sebagai Wujud Pembinaan Hak Warga Binaan yang Berkonflik dengan Hukum

PENELITIAN PUSAT LITBANG HUKUM TAHUN 2016 (KAJIAN AKTUAL) Pengembangan Model Lapas Produktif: Kajian Perbandingan di Beberapa Negara Legitimasi Qanun Jinayat dan Pokok-pokok Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Menurut Budaya Indonesia Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak Upaya Penanganan Konflik di Rutan/Lapas Provinsi Bengkulu

Tema Kegiatan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum 2017 Bidang Penelitian dan Pengembangan Substansi Hukum Struktur Hukum Masyarakat dan Budaya Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan (Pelaksanaan NC 4 dan Misi No 1, 2, 4 dan 7) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pemberantasan Mafia Peradilan (Pelaksanaan NC 4 dan Misi No. 1, 2, 4 dan 7) Perkembangan Hukum Adat Berkenaan Pemberlakuan Otonomi Khusus (Studi Kasus di Papua, Papua Barat dan DIY) (Pelaksanaan NC 9 Misi no. 2, 4 dan 7) Penyelesaian Perkara melalui Small Claim Court (SCC) dan Mediasi (Pelaksanaan NC 4 dan Misi No. 2, 4 dan 5) Penegakan Hukum Lingkungan, kepastian hukum hak kepemilikan tanah dan penyelesaian sengketa tanah (Pelaksanaan NC 4, Misi No. 1, 2, 4 dan 7) Efektifitas Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika melalui Rehabilitasi (Pelaksanaan NC 4, Misi No. 2, 4, 5 dan 7) Efektivitas Pengawas terhadap Lembaga Peradilan Keberadaan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional (Pelaksanaan NC 9 Misi No. 1, 2, 4 dan 7) Kepastian dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Pelaksanaan NC 4, Misi No. 2, 4 dan 7) Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (Pelaksanaan NC 9 Misi No. 1, 2, 4 dan 7)

KAMI PASTI ! Profesional Akuntabel Sinergi Transparan Inovatif