TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat Koordinasi Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Jakarta, 16-18 Oktober 2016
PEMBAHASAN Tugas dan Fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Materi Penelitian Hukum Arah/Fungsi Penelitian/Kajian Hukum (di Pusat dan Wilayah) Kajian Hukum di Wilayah dan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum tahun 2017 Penelitian Pusat Litbang Hukum Tahun 2016
TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Th 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Th 2016 Pasal 1126: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum
STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM
MATERI PENELITIAN HUKUM (SESUAI STRUKTUR ORTA PUSAT LITBANG HUKUM) SUBSTANSI HUKUM Melingkupi seluruh aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik hukum material maupun formal. Inventarisasi secara menyeluruh dari peraturan hukum positif yang berlaku dalam masyarakat Menemukan asas-asas umum Identifikasi aturan-aturan hukum yang tidak tertulis Implementasi peraturan hukum STRUKTUR HUKUM Melingkupi pranata hukum, aparatur hukum dan sistem penegakkan hukum. Struktur hukum erat kaitannya dengan sistem peradilan yang dilaksanakan oleh APH, dalam sistem peradilan pidana, aplikasi penegakkan hukum oleh penyidik, penuntut, hakim, dan advokat, serta di lingkup pemasyarakatan
MATERI PENELITIAN HUKUM (SESUAI STRUKTUR ORTA PUSAT LITBANG HUKUM) MASYARAKAT DAN BUDAYA HUKUM Merupakan penekanan dari sisi budaya secara umum, kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara bertindak dan berpikir, yang mengarahkan kekuatan sosial dalam masyarakat. Juga merupakan sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum. Melakukan pengkajian aspek-aspek sosial dari hukum Efektifitas hukum Termasuk budaya hukum aparat penegak hukum
Arah/Fungsi Penelitian/Kajian Hukum (di Pusat dan Wilayah) Perencanaan Penelitian/ Mengacu pada: Nawacita, RPJMN, Prolegnas, Prolegda, RKP Tahunan Penelitian/ Kajian Hukum Merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan metodologis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan berdasarkan permasalahan hukum dalam rangka menunjang perencanaan pembangunan hukum (di pusat dan daerah) Hasil REKOMENDASI: untuk mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam masyarakat. PROLEGNAS PROLEGDA REGULASI Kebijakan dalam rangka implementasi Per-Per-UU-an NON REGULASI
KETERKAITAN PENELITIAN DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Rekomendasi hasil penelitian ke arah regulasi Naskah Akademik Syarat penyusunan RUU harus disertai NA Syarat penyusunan Rancangan Perda Prov. dan Perda Kab/Kota disertai dg penjelasan atau keterangan dan/atau NA RUU / RPerda RUU + NA Rperda + NA Prolegnas/ Prolegda
NASKAH AKADEMIK Adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, Rancangan Perda Prov, atau Rancangan Perda Kab./Kota sebagai solusi terhdap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 1 Angka 11 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) Dengan demikian, kegiatan penelitian merupakan kegiatan yang mengawali penyusunan Naskah Akademis (NA) yang menjadi syarat wajib suatu RUU masuk Prolegnas Prioritas atau RPerda masuk dalam Prolegda
KETERKAITAN PENELITI DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli (Pasal 99 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
Kajian Hukum di Wilayah dan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum tahun 2017 PROLEGDA RENCANA KERJA PEMERINTAH KAJIAN AKTUAL
Apa yang harus dilakukan setelah adanya Hasil Kajian? Hasil Penelitian Pemanfaatan Kerjasama dengan Pemangku Kepentingan: Balitbangda/Biro Hukum/DPRD dsb Peraturan Menteri ttg Pemanfaatan Hasil Litbang
SOSIALISASI HASIL PENELITIAN PENELITIAN HUKUM TAHUN 2016 SOSIALISASI HASIL PENELITIAN HUKUM TAHUN 2017
PENELITIAN PUSAT LITBANG HUKUM TAHUN 2016 NO MATERI PENELITIAN 1. Substansi Hukum Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Anak Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2. Struktur Hukum Eefektifitas Forum MAHKUMJAKPOL dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Aspek Hukum Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi 3. Masyarakat dan Budaya Hukum Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penerapan UU Sistem Peradilan Anak
PENELITIAN PUSAT LITBANG HUKUM TAHUN 2016 (KAJIAN AKTUAL) Pencegahan Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan Ditinjau dari Perspektif Hukum Optimalisasi Peran Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Sebagai Sumber Keuangan Negara Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Hukum Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lapas sebagai Wujud Pembinaan Hak Warga Binaan yang Berkonflik dengan Hukum
PENELITIAN PUSAT LITBANG HUKUM TAHUN 2016 (KAJIAN AKTUAL) Pengembangan Model Lapas Produktif: Kajian Perbandingan di Beberapa Negara Legitimasi Qanun Jinayat dan Pokok-pokok Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Menurut Budaya Indonesia Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak Upaya Penanganan Konflik di Rutan/Lapas Provinsi Bengkulu
Tema Kegiatan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum 2017 Bidang Penelitian dan Pengembangan Substansi Hukum Struktur Hukum Masyarakat dan Budaya Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan (Pelaksanaan NC 4 dan Misi No 1, 2, 4 dan 7) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pemberantasan Mafia Peradilan (Pelaksanaan NC 4 dan Misi No. 1, 2, 4 dan 7) Perkembangan Hukum Adat Berkenaan Pemberlakuan Otonomi Khusus (Studi Kasus di Papua, Papua Barat dan DIY) (Pelaksanaan NC 9 Misi no. 2, 4 dan 7) Penyelesaian Perkara melalui Small Claim Court (SCC) dan Mediasi (Pelaksanaan NC 4 dan Misi No. 2, 4 dan 5) Penegakan Hukum Lingkungan, kepastian hukum hak kepemilikan tanah dan penyelesaian sengketa tanah (Pelaksanaan NC 4, Misi No. 1, 2, 4 dan 7) Efektifitas Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika melalui Rehabilitasi (Pelaksanaan NC 4, Misi No. 2, 4, 5 dan 7) Efektivitas Pengawas terhadap Lembaga Peradilan Keberadaan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional (Pelaksanaan NC 9 Misi No. 1, 2, 4 dan 7) Kepastian dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Pelaksanaan NC 4, Misi No. 2, 4 dan 7) Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (Pelaksanaan NC 9 Misi No. 1, 2, 4 dan 7)
KAMI PASTI ! Profesional Akuntabel Sinergi Transparan Inovatif