HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Ketetapan Fiktif Negatif
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGADILAN PAJAK.
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
HUKUM ADAT.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Dasar Berlakunya Hukum Adat
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
INSTRUMEN HAM INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum Acara Perdata.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
POLITIK HUKUM.
ASAS LEGALITAS.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
Transcript presentasi:

HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang) Ratih Dheviana P.H.

UUD 1945 a. Pasal II Aturan Peralihan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini” b. Amandemen II pasal 18B ayat 2 “Negara mengakui dan menghormati KESATUAN-KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT serta HAK-HAK TRADISIONAL-nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang”

Dalam UUD 1945 tiada satu pasalpun yang memuat dasar (perundang-undangan) berlakunya hukum adat. Namun menurut pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 disebutkan : “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Karena sampai sekarang masih belum dibuat suatu peraturan perundang-undangan yang memuat dasar berlakunya hukum adat, maka masih tetap berlaku peraturan yang dibuat pada zaman kolonial oleh pemerintah Belanda, yaitu pasal 131 ayat 2 sub b IS. Pasal tersebut menyebutkan : bagi golongan hukum Indonesia asli dan golongan hukum timur asing berlaku hukum adat mereka. Tetapi bilamana keperluan sosial mereka memerlukannya, maka pembuat ordonansi dapat menentukan bagi mereka: - hukum Eropa - hukum Eropa yang telah diubah - hukum bagi beberapa golongan bersama-sama, dan apabila kepentingan umum memerlukannya ; - hukum baru, yaitu yang merupakan syntese antara hukum adat dan hukum Eropa. Pasal tersebut ditujukan kepada pembuat undang-undang untuk melakukan suatu kodifikasi hukum privat , yaitu hukum adat mereka (pribumi dan timur asing). Tetapi sampai berlakunya peraturan tersebut, kodifikasi belum juga terlaksana, sehingga hakim dalam memutus perkara didasarkan pada pasal 131 ayat 6 IS yang menyatakan : “Selama hukum perdata serta hukum dagang yang sekarang berlaku bagi golongan hukum Indonesia asli dan golongan hukum timur asing belum diganti dengan suatu kodifikasi, maka hukum tersebut (adat) berlaku bagi kedua golongan hukum itu.”

Konstitusi RIS pasal 146 ayat 1 “Segala Keputusan Kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan-aturan undang-undang dan ATURAN-ATURAN HUKUM ADAT yang dijadikan dasar hukuman itu”

UUDS 1950 pasal 104 ayat 1 “Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasan dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan ATURAN-ATURAN HUKUM ADAT yang dijadikan dasar hukuman itu”

UU Darurat No. 1 tahun 1951 a. Pasal 1 b. Pasal 5 ayat 3 sub b  pasal-pasal tersebut merupakan upaya untuk meniadakan badan-badan peradilan lain kecuali badan pengadilan umum, agama, dan pengadilan desa. Juga meniadakan hukum pidana adat berikut sanksi-sanksinya dari struktur sistem hukum di Indonesia dan menggantikan dengan model hukum tertulis (hukum perundang-undangan). Dengan demikian upaya penyelesaiannya pun melalui model peradilan umum.

UUPA No. 5 tahun 1960 Konsideran “Bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas HUKUM ADAT atas tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.” b. Pasal 2 c. Pasal 3 d. Pasal 5 “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah HUKUM ADAT, sepanjang............”  UU ini telah memberikan perubahan dan pergeseran yang sangat mendasar dalam struktur hak-hak istimewa masyarakat adat. Kuasa atas hak ulayat oleh masyarakat adat tidak lagi absolut, tetapi hanya berupa pelimpahan hak dan pelimpahan kewenangan dari negara sebagai penguasa tertinggi.  Pertimbangan : tidaklah dapat dibenarkan jika dalam alam bernegara dewasa ini suatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan-akan ia terlepas dari hubungan dengan masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya.

Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 amandemen UU No Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 amandemen UU No. 35 tahun 1999 a. Pasal 14 ayat 1 “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” b. Pasal 23 ayat 1 “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau SUMBER HUKUM TIDAK TERTULIS yang dijadikan dasar untuk mengadili” c. Pasal 27 ayat 1 “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami NILAI-NILAI HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT”

UU Pokok Perkawinan No. 1 tahun 1974 a. Pasal 2 ayat 1 b. Pasal 37 “Bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama yang diperoleh selama perkawinan diatur menurut hukumnya masing-masing” Penjelasan : yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.