PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HPI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
HUKUM BENDA.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
Wanprestasi Pertemuan ke-4
HUKUM PERJANJIAN.
Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Perihal Putusan Hakim.
TORT Tort = Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan praktek di Indonesia diselesaikan dengan lex loci delictie Di banyak negara, dimana defamation case.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Yurisdiksi Negara.
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
KULIAH VI KETERTIBAN UMUM
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Materi 13.
Pencegahan Perkawinan
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
PENUNJUKKAN KEMBALI (RENVOI)
KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
SISTEM HUKUM Isnaini.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
KULIAH ASAS-ASAS HUKUM BENDA DALAM HPI
Mengapa ada Penemuan Hukum?
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Universitas Esa Unggul
Hukum Perdata Internasional
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
Alasan mengajukan gugatan
Kasus Sengketa Merek IPad Perusahaan Apple dengan Proview Technology
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERIKATAN/PERJANJIAN
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HPI Devica Rully, SH., MH., LLM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL MEI 2017

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami secara mendalam tentang Perbuatan melawan hukum dalam Hukum Perdata Internasional. Mahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan mengenai Perbuatan Melawan Hukum di dalam Hukum Perdata Internasional.

Peristilahan Istilah “perbuatan MELAWAN hukum” dikenal dalam bacaan HPI sebagai onrechtmatige daad.

Masalah HPI yang timbul Penetuan kualitas PMH Penetapan ganti rugi Berkaitan titik taut sekunder

Syarat- Syarat Dan Unsur PMH dalam HPI Harus ada perbuatan, Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa; Ada kerugian. Ada hubungan sebab-akibat antara perbutan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul. Mengandung unsur asing Perkecualian PMH yang hilang sifat Melawan Hukum nya yaitu ada alasan pembenar dan pemaaf.

Hubungan kausal, Schutznorm theory Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum dan karenanya adalah melawan hukum, akan menyebabkan si pelaku dapat dipertanggung- jawankan atas kegiatan yang disebabkan oleh perbuatan tersebut

Kemungkinan jenis penuntutan dalam PMH Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang. Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula . Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hokum Larangan untuk melakukan suatu perbuatan. Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum. Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.

Asas dan Doktrin HPI dalam menjawab masalah Lex loci delicti comissi, termasuk penetapan tentang perikatan yang terbit dari perbuatan itu Penetapan ganti rugi dsb diatur berdasarkan hukum tempat timbulnya akibat. Lex fori termasuk penetapan hak dan tanggung jawab para pihak terlibat Penetuan kualits ditentukan berdasarkan hukum yang memiliki kaitan signifikan Harus memperhatikan kebijakan umum negara yang terlibat untuk memberlakukan kaidah hukum internnya.

Dalam HPI Inggris berkembang suatu general rule: Ganti rugi berdasarkan lex loci delicti ditolak jika bukanPMH yang diajukan di Pengadilan. Penggugat harus membuktikan agar PMH dapat diperkarakan.

Ajaran tentang Perbuatan Melawan Hukum Ajaran Klasik Lex loci delicti commissi Lex Fori Kombinasi lex loci dan lex fori The Proper Law of the Tort The Most Characteristic Locality

Alasan Pro Lex Loci Delicti Mudah menentukan hukum yang berlaku. Lex loci delicti memberikan perlindungan harapan sewajarnya bagi khalayak ramai. Bersifat preventif, bagi korban maupun pelanggar. Memberikan kepastian hukum bagi si pelanggar, sehubungan dengan hukum yang berlaku baginya. Uniformitas keputusan.

Keberatan-keberatan terhadap Lex Loci Delicti Suatu hard and fast rule Perlu dilakukan pelembutan terhadap aplikasi hukum atas suatu PMH. Perlindungan harapan publik bersifat petitio principii Perlindungan terhadap publik dapat diberikan jika sudah jelas hukum mana yang akan diberlakukan. Sifat preventif adalah relatif Tidak ada kesatuan universal terhadap penerimaan ajaran ini Penentuan locus tidak selalu simpel dan mudah Kurang sesuai dengan milieu sosial

2 – Lex Fori Hukum Sang Hakim diterapkan dalam mengadili suatu perkara PMH Internasional. Penerapan lex fori didasarkan pada pertimbangan praktis: “locus” sukar untuk ditentukan. Lex fori memberikan kepastian hukum, untuk pemenuhan syarat-syarat dan batasan akibat-akibat suatu PMH.

Mencari “Locus” Tempat terjadinya kerugian Penitikberatan pada tempat di mana kerugian timbul. Dianut oleh Amerika Serikat Pasal 377 Restatement of Conflict of Laws: “The place of wrong is in the state where the last event necessary to make an actor liable for an alleged tort takes place.” Tempat dilakukannya perbuatan Dianut oleh kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental Kombinasi kebebasan memilih Korban dapat memilih hukum yang akan digunakan.

3 – Kombinasi Lex Loci & Lex Fori (Inggris) (1) Philips v. Eyre (1870) Philips menggugat Eyre, mantan Gubernur Jamaica, karena perbuatan Eyre yang secara sewenang-wenang memenjarakannya, di muka pengadilan Inggris. Pemerintah Jamaica memberlakukan “Act of Indemnity” yang berlaku surut dan mengesahkan perbuatan Eyre. Pengadilan Inggris mengganggap Act tersebut sah.

3 – Kombinasi Lex Loci & Lex Fori (Inggris) (2) Pertimbangan dari Willes, J: Harus terpenuhi syarat “actionability”: “First, the wrong must be of such a character that it would have been actionable if committed in England ….” Harus terpenuhi syarat “justifiability”: “Secondly, the act must not have been justifiable by the law of the place where it was done.” Similarity/Similitude Principle

3 – Kombinasi Lex Loci & Lex Fori (Jerman) Pada asasnya di Jerman berlaku lex loci delicti untuk suatu perbuatan MELAWAN hukum. Pasal 12 EGBGB memberikan pembatasan: Orang-orang Jerman tidak dapat dituntut di Jerman untuk PMH yang dilakukan di luar negeri untuk jumlah ganti kerugian yang lebih besar dari apa yang wajib menurut ketentuan hukum Jerman. Suatu manifestasi dari Vorbehaltklausel.

4 – The Proper Law of the Tort Morris: menerapkan parameter the proper law of the contract untuk perkara-perkara PMH. The Proper Law of the Tort adalah hukum yang memiliki hubungan paling riil (the most real connection): Melakukan “individualisasi” dari setiap kasus PMH yang dihadapi. Memperhatikan social surroundings dari tiap-tiap peristiwa. Berdasarkan hal-hal yang sifatnya kasuistis, dapat ditemukan hukum yang tepat (the proper law).

5 – The Most Characteristic Locality Rabel: menerapkan parameter the most characteristic connection dari kontrak untuk perkara-perkara PMH. Melakukan “individualisasi” dari setiap kasus PMH untuk menemukan koneksi/hubungan yang paling karakteristik. Mencari center of gravity dari setiap kasus PMH.

Asas Hukum untuk PMH dalam HATAH Intern “Hukum dari orang yang MELAWAN” (recht van de dader) Hukum yang berlaku dalam PMH dalam hubungan HATAH adalah hukum dari sang pelanggar. Pengecualian: “Suasana hukum sang korban” Jika dader dianggap telah masuk ke dalam suasana hukum sang korban, maka hukum yang berlaku atas PMH tersebut adalah hukum sang korban. Karena “locus” dalam HAG bukan bersifat “teritorial”, tetapi “personal”.

Masuk ke dalam Suasana Hukum Pihak yang Lain “Zich begeven in de rechtssfeer van den ander” Orang yang berasal dari satu golongan rakyat lain karena untuk melakukan suatu perbuatan hukum masuk ke suasana hukum dari golongan rakyat lain. Apakah telah terjadi pemasukan oleh satu pihak ke suasana hukum pihak lain, disimpulkan dari kenyataan-kenyataan yang harus ditetapkan hakim dalam concreto.

Yurisprudensi Ford Motor Company of Canada Ltd, 1935 Pemasangan papan “Ford Service” oleh bengkel di Jakarta dianggap sebagai PMH atau konkurensi curang oleh Ford. Tuntutan: papan merek “Ford” tidak digunakan lagi. RvJ (1933) mengabulkan; Hoogerechtshof membatalkan putusan RvJ

Yurisprudensi Mahkamah Agung Tan Bun Pong v Achmad Dahlan M.A. 10 Januari 1957, H. 1957, No. 7-8, 61, H.K. No. 86 Ganti kerugian atas penjualan karet sheet yang tidak diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat, meski pembayaran telah dilakukan. Penggugat meminta dilakukan sitaan konservatoir atas sejumlah truk milik Tergugat. Penggugat dikalahkan, dan digugat balik oleh ahli waris Tergugat atas sitaan yang “tidak sah”. Hakim menggunakan hukum adat untuk mengadili perbuatan MELAWAN hukum tersebut, karena lebih luwes dan supel. Dalam hukum adat tidak selalu kerugian seluruhnya harus diganti. MA berpendapat bahwa selayaknya kerugian dipikul bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal-pasal Penting dalam BW Terkait PMH Pasal 1365: “Tiap perbuatan yang MELAWAN hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” Pasal 1366: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesombronoannya.”

BACA ULANG DALAM BUKU UNTUK MEMAHAMI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HPI