JENIS-JENIS PIDANA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENDAHULUAN.
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
BAHASA INDONESIA HUKUM
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
PENYIDIKAN NEGARA.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Dasar Peniadaan Penuntutan
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PEMBIDANGAN HUKUM.
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Daluarsa/Verjaring.
HUKUM PIDANA.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

JENIS-JENIS PIDANA

Pidana Pokok Pidana mati Pidana penjara Pidana kurungan Pasal 10 KUHP Pidana denda e. Pidana tutupan (UU Nomor 20 Tahun 1946)

Pidana Tambahan Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang bukti Pengumuman putusan hakim

Pidana Mati Pelaksanaan di Indonesia  UU No. 2/PnPs/1964 Ada 2 golongan tentang pidana mati ini : Golongan yang tidak setuju, alasannya : a. sifatnya mutlak, tidak dapat ditarik kembali b. kesesatan hakim c. bertentangan dengan peri kemanusiaan, moral dan etika d. berhubungan dengan tujuan pemidanaan : - tujuan perbaikan tidak tercapai - pelaksanaannya tidak dimuka umum, shg rasa takut tidak tercapai e. adanya rasa belas kasihan kepada si terpidana

Pidana Mati Golongan yang setuju, alasannya : a. Alat keamanan b. Heterogenitas penduduk Indonesia, terjadi bentrokan c. perlu untuk tindak pidana tertentu

Pidana Penjara Dalam KUHP dikenal  Pasal 12 Algemeene Strafmaxima yaitu batas maksimum umum pidana penjara  paling lama 15 thn Algemeene Starfminima yaitu batas minimal umum pidana penjara  paling rendah 1 hari

Pidana Kurungan Perbedaan Pidana Penjara Pidana Kurungan Diancamkan thd Kejahatan yg berat Pelanggaran&culpa Algemeene Strafmaxima 15 tahun 1 tahun Pelaksanaan Di semua tempat Domisili terdakwa Jumlah jam kerja 9 jam/hari 8 jam/hari Hak pistole Tidak punya Punya (hak untuk memperbaiki diri sendiri, misalnya : membawa bed)

Pidana Denda KUHP  tidak mengenal algemeene strafmaxima, ttp mengenal algemeene strafminima (pidana denda paling sedikit ……) dan speciale strafminima (pasal 403 KUHP) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan kurungan paling sedikit 1 hari dan paling lama 6 bulan UU No. 18/Prp/1960  Perubahan jumlah pidana denda dalam KUHP  dikalikan 15 kali

Pidana Bersyarat Pembebasan Bersyarat Terpidana tidak perlu menjalani pidananya, dengan syarat apabila terpidana dapat memenuhi persyaratan : Syarat umum (Psl 14 a ayat (4) KUHP)  keyakinan hakim bahwa terpidana tdk akan melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan Syarat khusus (psl 14 c ayat (2) KUHP, yaitu terpidana diwajibkan untuk membayar kerugian. Pembebasan Bersyarat Seorang terpidana yang sudah menjalani pidana 2/3 diberi kesempatan ini (pasal 15 KUHP)

Hal-hal yang menghapus pidana Alasan penghapus pidana umum : Menurut UU a. tidak mampu bertanggungjawab (psl 44) b. daya paksa dan keadaan darurat c. pembelaan terpaksa&pembelaan terpaksa melampaui batas d. menjalankan peraturan perUU e. menjalankan perintah jabatan Di luar UU a. tidak ada kesalahan sama sekali b. tidak ada sifat melawan hukum materiil

Hal-hal yang mengurangi/meringankan pidana Terdakwa anak-anak (belum dewasa  UU 3 th 1997 Percobaan (psl 53 KUHP) Pembantu tindak pidana ( psl 56 KUHP)

Hal-hal yang memberatkan pidana Residiv (psl 486 – 488 KUHP) Concursus (psl 63 – 71 KUHP) Perencanaan (psl 340 KUHP) Pejabat (psl 52 KUHP) Melanggar kewajiban khusus Menggunakan sarana kekuasaaan, kesempatan dan alat (misalnya pada saat melakukan penggeledahan, aparat kepolisian melakukan pencurian)

Gugurnya hak menuntut A. DIATUR KUHP 1. Ne bis in idem (psl 76 KUHP) 2. Matinya tersangka (psl 77 KUHP) 3. Kedaluarsa (psl 78 s.d. 81 KUHP) a. 1 thn  TP pelanggaran&kejahatan percetakan b. 6 thn  TP yg diancam dgn pidana denda, kurungan& pidana penjara kurang dari 3 thn c. 12 thn  TP diancam pidana penjara 3 thn lebih d. 18 thn  TP diancam pidana seumur hidup 4. Penyelesaian di luar perkara jika TP nya hanya diancam dengan pidana denda dan dendanya sudah dibayar lunas (psl 82 KUHP)

Gugurnya hak menuntut A. DI LUAR KUHP 1. Abolisi  menghentikan/meniadakan segala penuntutan (ditujukan kpd setiap org yang tersangkut TP, yg belum atau sedang dalam proses penuntutan) 2. Amnesti  meniadakan/menghapuskan akibat hukum kpd orang 2 yang melakukan TP

Gugurnya hak menjalani pidana A. DIATUR KUHP 1. Matinya tersangka (psl 83 KUHP) 2. Kedaluarsa (psl 84 s.d. 85 KUHP) a. 2 thn  TP pelanggaran b. 5 thn  TP sarana percetakan c. 8 thn  TP yg diancam dengan pidana denda, kurungan&pidana penjara kurang dari 3 tahun d. 16 thn  TP diancam pidana penjara 3 thn e. 24 thn  TP diancam pidana seumur hidup f. Pidana mati  tidak ada kedaluarsa 4. Penyelesaian di luar perkara jika TP nya hanya diancam dengan pidana denda dan dendanya sudah dibayar lunas (psl 82 KUHP) B. DI LUAR KUHP Grasi  UU 22 tahun 2002