Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
Advertisements

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL (POR) DI INDONESIA
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
REVIEW DAK SUBBID YANFAR & PENYUSUNAN MENU DEKONSENTRASI PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015 (Ketua Kelompok : Bu Susi /Gorontalo.
Kelompok B Nagan Raya Bangkalan Dompu Lombok Barat LombokTimur Bombana
ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dr.Zorni Fadia KASUBDIT STANDARDISASI
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
Outlook Manajemen RS.
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
DISAMPAIKAN : DIREKTUR BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Bayu Teja Muliawan Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian
Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt, M.Pharm, MM
Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H.
PROGRAM KERJA IAI BANTUL PERIODE
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
PENERAPAN E-CATALOGUE
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
TINDAK LANJUT RAKONTEK DALAM MENJAMIN KETERSEDIAAN DAN TERWUJUDNYA MANAJEMEN PENGELOLAAN OBAT SESUAI STANDAR Engko Sosialine M Disampaikan pada : Pertemuan.
SOSIALISASI BOK TAHUN 2015 Dr. Hj.Pramesti G. Dewi,M.Kes, M. Si
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
Dr. Haris Budi Widodo, drg., M.Kes., A.P., SIP.
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
PROGRAM PRIORITAS DAN INOVATIF DITJEN KEFARMASIAN DAN ALKES
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Sistem Kesehatan Nasional
Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekes PENYEDIAAN OBAT KESEHATAN JIWA -- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
Kebijakan Pengelolaan Obat Publik melalui sistem e-catalogue
“Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
KEBIJAKAN OBAT  .
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PENDEKATAN SISTEM DALAM AKREDITASI PUSKESMAS
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Manajemen Informasi Kesehatan 1
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
FEEDBACK INFORMASI SDM KESEHATAN INDONESIA TAHUN 2018
BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PERAN SERTA POLTEKES KEMENKES DALAM MENDUKUNG PROGRAM KEMENKES
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN, STRATEGI DAN UPAYA PELAYANAN OBAT DAN ALAT KESEHATAN DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Disampaikan pada Seminar Transformasi Bisnis Apotek – GPFI Jawa Barat di Bandung, 5 Maret 2015

O U T L I N E I PENDAHULUAN II III. PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK IV MANAJEMEN AKSESIBILITAS DAN KETERJANGKAUAN OBAT III. PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK IV PENUTUP

LATAR BELAKANG PENDAHULUAN

SISTEM KESEHATAN NASIONAL Ketersediaan , pemerataan, dan keterjangkauan . Jaminan Keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu serta perlindungan masyarakat Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian . Penggunaan obat yang rasional . Kemandirian obat UPAYA KESEHATAN SEDIAAN FARMASI, ALKES, & MAKANAN SDM KESEHATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANAJEMEN & INFOKES PEMBIAYAAN KESEHATAN S K N TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN: MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG SETINGGI-TINGGINYA Ref: Perpres No. 72/ 2012 ttg Sistem Kesehatan Nasional

Kemandirian, Aksesibilitas dan Mutu Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 2015-2019 TERWUJUDNYA PENINGKATAN KETERSEDIAAN OBAT DAN VAKSIN DI PUSKESMAS TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN BAHAN BAKU OBAT, OBAT TRADISIONAL DAN ALAT KESEHATAN TERJAMINNYA PRODUK ALAT KESEHATAN & PKRT YANG MEMENUHI SYARAT DI PEREDARAN ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI NASIONAL (RPJMN 2015-2019) KERANGKA REGULASI: Peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan obat Peningkatan promosi penggunaan obat dan teknologi rasional Penguatan upaya kemandirian di bidang BBO, OT dan alat kesehatan Peningkatan pengawasan pre- market alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) Percepatan Regulasi Penyempur- naan Sistem JKN Peningkatan kapasitas management supply chain obat dan teknologi di instalasi farmasi Kabupaten/Kota Peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas Peningkatan daya saing industri farmasi dan alkes Peningkatan pengawasan post-market alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) ARAH KEBIJAKAN KEMENKES: Penguatan primary health care (UKP dan UKM) Continum of care thru life cycle Intervensi berbasis health risk KERANGKA PENDANAAN: SASARAN STRATEGIS Peningkatan Pendanaan Preventif & Promotif Peningkatan Efektivitas Pembiayaan Kesehatan KEGIATAN GENERIK & TEKNIS KEMENTERIAN Meningkatnya Dayaguna Kemitraan (DN & LN) Meningkatnya Sinergitas Antar K/L Pusat & Daerah Meningkatnya Koordinasi & Efektivitas Litbangkes Meningkatnya Integrasi Perencanaan, Bimtek & Monev KERANGKA KELEMBAGAAN: Peningkatan Efektivitas Organisasi Meningkatnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih Meningkatnya Kompetensi & Kinerja Aparatur Meningkatnya Sistem Teknologi Informasi Komunikasi Terintegrasi LINGKUNGAN STRATEGIS: GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL

Undang Undang No 23 Tahun 2014 Urusan Kesehatan merupakan urusan pemerintah konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota KETERSEDIAAN OBAT: Pusat: Obat Program Nasional Pemda : Obat PKD dan obat program Nasional (dalam kondisi tertentu) PELAYANAN KEFARMASIAN: Pusat: NSPK, TOT, Monev, Bimtek Pemda Provinsi: NSPK, TOT, Monev, Bimtek Pemda Kab/Kota: Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM, Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat, Peningkatan sarana dan prasarana, monev

UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 108 KEWENANGAN APOTEKR UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PP Sesuai ketentuan perundang-undangan, Apoteker merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk melaksanakan praktik kefarmasian. Untuk itu Apoteker berperan penting untuk menjamin tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, efektif dan bermutu, namun terjangkau bagi peserta jaminan. Peran aktif dari apoteker dalam menjamin aksesibilitas, keterjangkauan dan penggunaan obat secara rasional dalam sistem jaminan kesehatan ini sangatlah diharapkan. Sehingga mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan adanya Apoteker yang melaksanakan fungsinya secara profesional. PP No. 51/2009 STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN

SISTIM PELAYANAN KESEHATAN SKN 2012 Perpres 72/2012 PELAYANAN TERSIER INA CBGs PELAYANAN SEKUNDER UKM UKP KAPITASI KABUPATEN/KOTA JKN PELAYANAN PRIMER Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan kita (sesuai dengan dengan Perpres 72 tahun 2012), terdiri dari UKM (Usaha Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan), dengan jenjang mulai dari Usaha Kesehatan Berbasis masyarakat, pelayanan primer, pelayanan sekunder dan pelayanan tersier. Semua ini masuk dalam suatu sistem kesatuan yang utuh. BOK DUKUNGAN PUSAT MASYARAKAT PERILAKU HIDUP SEHAT ATAU PARADIGMA SEHAT TERWUJUD

MANAJEMEN AKSESIBILITAS DAN KETERJANGKAUAN OBAT

UPAYA KETERSEDIAAN OBAT DI ERA JKN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER OBAT SEBAGAI BAGIAN DANA KAPITASI PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN OBAT MENJADI BAGIAN DARI PAKET INA CBG’S PELAYANAN RUJUK BALIK MEKANISME PELAYANAN TERSENDIRI , TERPISAH DARI KAPITASI - PPK (155 peny) - Promotif, preventif TANTANGAN Apoteker mampu melakukan pelayanan kefarmasian, termasuk upaya promotif preventif pelayanan kesehatan Apoteker mampu melakukan pengelolaan dan pelayanan obat dan alat kesehatan yang cost effective dan efisien serta melakukan pelayanan kefarmasian sesuai standar. DUKUNGAN PERAN GPFI DALAM MEMBINA ANGGOTANYA

Upaya Peningkatan Ketersediaan dan Keterjangkauan Obat dalam JKN Regulasi obat Perpres No. 1/ 2015, Perpres No. 4/2015 dan Permenkes 19/204 ForNas E-catalogue Penetapan jenis berdasarkan kriteria pemilihan obat Penetapan harga berdasarkan hasil lelang dan negosiasi Kendali Mutu – Kendali Biaya Obat aman, bermutu, berkhasiat, cost-effective

HARMONISASI FORNAS (SK Menkes No. 328/Menkes/SK/VIII/2013 tanggal 19 September 2013) Adendum I FORNAS KMK No 159/ Menkes/ SK/ V/ 2014 tentang perubahan Fornas Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasyankes Primer (Permenkes No.5/2014) 29 Kelas Terapi dan 93 Sub Kelas Terapi 239 Item dalam 363 sediaan/Kekuatan 155 Jenis Penyakit Tingkat kemampuan dokter mampu mendiagnosa, melakukan penatalaksanaan tuntas/sementara dan melakukan rujukan yang tepat sesuai indikasi Primer Puskesmas, Praktek Dokter Umum/Gigi, Klinik

Aksesibilitas dan Keterjangkauan Obat Prinsip Manajemen Fasyankes wajib menjamin ketersediaan obat dan alkes yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan Penyediaan obat di fasyankes tingkat pertama dilakukan di ruang farmasi klinik atau apotek. Manajemen suplai di Puskesmas diselenggarakan di IF Kab/Kota (perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian) Tingkat Dasar Fasyankes memiliki kewajiban menjamin ketersediaan obat dan alkes yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan sesuai tingkat pelayanan kesehatan di fasyankes masing-masing. Dalam menjamin aksesibilitas obat di fasyankes tingkat pertama, pelayanan kefarmasian dilaksanakan di puskesmas, apotek dan klinik. Sedangkan pada fasyankes tingkat lanjutan, penyediaan , pengelolaan dan pelayanan obat di RS dilaksanakan oleh IFRS dengan sistem satu pintu. Selanjutnya, pemerintah mengembangkan regulasi, standar dan pedoman dibidang pelayanan kefarmasian untuk menjamin peserta memperolah obat dan alkes yang dibutuhkan. Tingkat Rujukan Penyediaan, pengelolaan dan pelayanan obat di RS dilakukan dg sistem satu pintu melalui IFRS

DRUG SUPPLY MANAGEMENT e- Catalogue Rencana Kebutuhan Obat Hadirin yang berbahagia, Pemerintah menetapkan Drug Supply Management, yang didalamnya terdapat beberapa proses, yaitu : Rencana kebutuhan obat Pembiayaan obat Pelaksanaan e-katalog Proses tersbut didukung oleh tersedianya NSPK pengelolaan oabt dan alkes terpadu. Pembiayaan ( Apbn/D, Blu/D ) NSPK Pengelolaan Obat dan Alkes Terpadu

PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK 1 Transparansi dan akuntabilitas 2 Akses pasar dan persaingan usaha sehat 3 Dukung monev dan audit 4 Akses informasi real time Paparan berdasar pasal 107 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan untuk: a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan; d. mendukung proses monitoring dan audit; dan e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

berdasarkan e-Catalogue Pengadaan Obat berdasarkan e-Catalogue E-Purchasing (misal: Kemkes, Dinkes, RS Pemerintah) K/L/D/I Faskes, termasuk Swasta (RS , Apotek) Manual K/L/D/I **) Faskes , termasuk Swasta *) Keterangan: *) Pembahasan dg LKPP **) Berdasarkan SE Ka. LKPP No. 1 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan Sistem e-Purchasing, butir 6: “Dalam hal aplikasi e-Purchasing mengalami kendala operasional yang menyebabkan aplikasi tersebut belum/tidak dapat dipergunakan, maka pelaksanaan pengadaan secara e-Purchasing dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: ...”

Proses Administrasi Faskes Kontrak Pengadaan antara Faskes dengan Distributor yang ditunjuk untuk waktu tertentu (misal: 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun); atau Kesepakatan (MoU) antara Faskes dengan Distributor yang ditunjuk, mengenai batas waktu pembayaran (misal: 14 hari, 30 hari) setelah obat diterima. BENTUK PERJANJIAN Berdasarkan Perpres 70/2012: Untuk transaksi sd 10 juta  bukti pembelian Untuk transaksi 10 sd 50 juta  kwitansi Untuk transaksi 50 sd 200 juta  SPK Untuk transaksi lebih dari 200 juta  dokumen kontrak

PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK

PELAYANAN KEFARMASIAN DALAM RANGKA PENGUATAN PELAYANAN KESEHATAN KOORDINASI LINTAS SEKTOR FOKUS: Orientasi manusia Basis tim pelayanan kesehatan Basis Komunitas Revitalisasi pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan Peningkatan POR Peningkatan Kapasitas SDM Kefarmasian Penyusunan FORNAS dan DOEN Penyusunan Standar dan Pedoman Pelayanan Kefarmasian Advokasi Sosialisasi Kebijakan, Pedoman dan Standar di bidang Pelayanan Kefarmasian dan POR Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Kefarmasian Sasaran: Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat Rasional untuk tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal dan Keselamatan Pasien STRATEGI PENINGKATAN AKSES DAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN Ref: PMK No 30 Thn 2014 PMK No 35 Thn 2014 PMK No 58 Thn 2014

Pelayanan Kefarmasian sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Ketersediaan dan Keterjangkauan Sediaan Farmasi PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI PELAYANAN FARMASI KLINIK Mengawali, memodifikasi dan memonitor terapi obat pasien Menilai respon terapi pasien Konseling dan edukasi pasien terkait pengobatan pasien Penyerahan & pemberian informasi obat SWAMEDIKASI Kolaborasi dgn Nakes lain Patient Safety

PENUTUP Pemerintah mendukung apoteker sebagai bagian integral dari pelayanan pasien yang dilakukan bagai Tim . Upaya peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan mendorong peningkatan pelayanan kesehatan dan mewujudkan patient safety. Asosiasi profesi bersama dengan perguruan tinggi farmasi berperan strategi dalam mendukung peningkatan kompetensi apoteker bagian dari tim pemberi layanan kesehatan. Apoteker sebagai profesi kesehatan harus terus meningkatkan kemampuan dirinya melalui secara proaktif sehingga mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain, membangun jejaring kerja, meningkatkan kemampuan teknis, serta komunikasi.