BAB IX INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (KHUSUS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Advertisements

PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KANTOR MAYA (VIRTUAL OFFICE)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Representasi Audio dan Video. Dubuat oleh: Tio Zailindra ( )
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEARSIPAN SISTEM ELEKTRONIK ‘go to the campus’ Drs. FEBRIADI, M.Si.
Regulasi bisnis Online
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
YPP Al Mitra Bulukumba (By Agus Halid)
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
PGP (Pretty Good Privacy)
PENGANTAR KOMPUTER DAN TEHNOLOGI INFORMASI 1C FAKULTAS EKONOMI
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
PENGAMANAN DATA.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Beberapa Definisi Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Etika Profesi Di Bidang Teknologi Informasi
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
DASAR PENYELENGGARAAN
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Website Security.
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Hak atas kekayaan intelektual
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
Pelayanan Perbankan dan Korespondensi
Pertemuan ke II KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
FORMULIR DEFINISI FORMULIR :
Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas IX
Sistem InforMASI AKUNTANSI
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
PENGENALAN KOMPUTER SECARA UMUM
Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas IX
Apakah internet itu? Internet adalah kependekan dari Interconnected Network. Internet merupakan sistem komunikasi yang menghubungkan komputer-komputer.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KONSEP SISTEM INFORMASI
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Melaksanakan Komunikasi Daring Asinkron
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Pengantar Sistem Informasi Manajemen Berbasis Komputer
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KEBIJAKAN PENDUKUNG SISTEM INFORMASI KESEHATAN/ e-health
KEBIJAKAN PENDUKUNG SISTEM INFORMASI KESEHATAN/ e-health
Pengantarmukaan Periferal Komputer
UU Telekomunikasi dan ITE
Pengantarmukaan Periferal Komputer
Keamanan Sistem E-Bisnis
UNDANG - UNDANG INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK Pengantar Komputer Forensik Teknologi Informasi UNIVERSITAS GUNADARMA Fakultas Teknologi Industri Jurusan.
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
OPERASI DASAR KOMPUTER. Apa itu Komputer Komputer berasal dari kata Compute = Menghitung, jadi semua proses yang dilakukan komputer baik yang ditampilkan.
Transcript presentasi:

BAB IX INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (KHUSUS) Oleh Herny Nurhayati, SE

Secara khusus yang dimaksud dengan : Informasi Elektronik Adalah satu atau sekumpulan data elektronik , termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara gambar, peta, rancangan, foto, elektronic data enterchange (EDI), surat elektronik (electronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, kode, akses, simbol,atau informasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Tansaksi Elektronik Adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi Adalah Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan atau menyebarkan informasi.

4. Dokumen Elektronik Adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat , diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro magnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan,suara,gambar,peta,rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti datau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5. Sistem Elektronik Adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi.

6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik Adalah Pemanfaatan Sistem Elektronik oleh Penyelenggaraan Negara, Orang, Badan Usaha, dan Masyarakat.

7. Jaringan Sistem Elektronik Adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lenih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

8. Agen Elektronik Adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

9. Sertifikat Elektronik Adalah Sertifikat yang bersifat elektronika yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.

10. Penyelenggara Sertifikat Elektronik Adalah Badan Hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

11. Lembaga Sertifikat Keandalan Adalah Lembaga Independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dan Transaksi Elektronik.

12. Tanda Tangan Elektronik Adalah Tanda tangan yang terdiri dari Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.

13. Penanda Tangan Adalah Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

14. Komputer Adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan.

15. Akses Adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

16. Kode Akses Angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik lainnya.

17. Kontrak Elektronik Adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

18. Pengirim Adalah Subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

19. Penerima Adalah Subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

20. Nama Domain Adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.

21. Orang Adalah orang perorangan, baik warha negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.

22. Badan Usaha Adalah perusahaan perorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

23. Pemerintah Adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Terima Kasih