KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI MALUKU JL. CUT NYAK DIEN NO. 16 KARPAN AMBON TELP. O911 344095 , EMAIL : uptdpdbpromal09@gmail.com
UPTD PDB KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD PDB KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI MALUKU MELAKUKAN PENGHIMPUNAN, PENCARIAN SUMBER PENDANAAN, PENGELOLAAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMANFAATAN, PENGAWASAN, MONITORING, EVALUASI, PENGKAJIAN DAN PELAPORAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN DANA BERGULIR DAN PEMBIAYAAN LAINNYA YANG DIKELOLA
V I S I “PENGELOLAAN DANA BERGULIR YANG HANDAL MEMPERKUAT PERMODALAN DALAM RANGKA PRODUKTIVITAS KUMKM DI MALUKU”
MEWUJUDKAN LAYANAN PINJAMAN / PEMBIAYAAN DANA BERGULIR YANG HANDAL, TRANSPARAN, AKUNTABEL, BERKELANJUTAN DAN MUDAH DIAKSES OLEH KUMKM YANG LAYAK KELEMBAGAANNYA SERTA USAHANYA. PROFESIONAL DALAM MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN DANA BERGULIR BAGI KUMKM. MENGUTAMAKAN SPORTIVITAS DAN OBJEKTIVITAS PELAYANAN PINJAMAN/ PEMBIAYAAN DANA BERGULIR DALAM PEMBERDAYAAN KUMKM. MENGEFISIENSIKAN DAN MENGEFEKTIFITAS DUKUNGAN PERMODALAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA KUMKM. MEWUJUDKAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS, DAYA SAING DAN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA SERTA PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI PINJAMAN/PEMBIAYAAN DANA BERGULIR BAGI KUMKM. M I S
KELEMBAGAAN A. Dasar Hukum Pembentukan Perda No. 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir KUMKM Pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku. Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah SK Gubernur Maluku No. 209b Tahun 2010 tentang Penetapan Ijin Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Ketiga keputusan di atas didasarkan pada : UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No. 1 Tahun 2004 tetang Perbendaharaan Negara UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan perubahannya. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
lanjutan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang telah diganti dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Permendagri. No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Modal Awal dan Dana Kelolaan Saat Ini Piutang dana bergulir yang merupakan pelimpahan kewenangan penanganan dana bergulir sebelum terbentuknya UPTD PDB-KUMKM (tahun perguliran 2002-2008) senilai 40.041.000.000,- dari 1.032 KUMKM. Dana Bergulir yang digulirkan setelah terbentuknya UPTD PDB-KUMKM dari Dana APBD murni yang digulirkan pada tahun 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp. 3.765.000.000,- Peran Pemerintah Daerah Terhadap Keberadaan BLUD/UPTD PDB-KUMKM Pemerintah Daerah Maluku cukup mendukung keberadaan UPTD PDB-KUMKM dengan membantu proses pembentukan, pemberian izin BLUD, dan merespon baik regulasi-regulasi yang diusulkan UPTD PDB-KUMKM. Pembentukan UPTD PDB-KUMKM dan pemberian izin BLUD. Pemberian modal awal, dan dana operasional untuk menopang kegiatan BLUD. Merespon baik regulasi-regulasi yang diusulkan UPTD PDB-KUMKM.
KINERJA LEMBAGA A. Kondisi Keuangan 1. Sebelum Dibentuk UPTD PDB-KUMKM Belum ada penerimaan ke Kas Daerah 2. Sesudah dibentuk UPTD PDB-KUMKM Penerimaan ke Kas BLUD Rp 3.030.618.986,33 dari 301 KUMKM telah setor 3. APBD membiayai perguliran 2010, 2011 dan 2012 sebesar Rp. 3.765.000.000,- untuk 44 KUMKM telah direvolver Rp. 2.666.500.000 untuk 134 KUMKM. 4. Neraca Posisi 31 Desember 2016 Kas Operasional Rp. 1.063.519.662,84 Kas Dana Bergulir Rp. 3.094.853.533,76 Piutang dana bergulir Rp. 36.431.646.466,24 Ekuitas tidak terikat Rp. 1.063.519.662,84 surplus/defisit s/d tahun lalu Rp. 812.159.698,08 Tahun berjalan Rp. 251.359.964,76 Ekuitas terikat Rp. 39.526.500.000,00
B. Performa dan Capaian Lembaga 1) Performa Lembaga Jumlah Personil : PNS = 12 orang, Honorer = 6 orang PNS : 1 orang Kepala UPT 1 orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha (+ 3 staf) 1 orang Kepala Seksi Pengembangan Usaha (+ 1 staf) 1 orang Kepala Seksi Bisnis (+ 1 staf) 1 orang Kepala Seksi Keuangan (+ 2 staf) Honorer : Sub Bagian Tata Usaha (+1 orang) Seksi Pengembangan Usaha (+ 2 orang) Seksi Bisnis (+ 1 orang) Seksi Keuangan (+ 2 orang)
2) Capaian Lembaga a) Memenuhi persyaratan-persyaratan PPK-BLUD, terutama Administratif UPTD PDB-KUMKM telah mengeluarkan : Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan, Keuangan, dan Manfaat bagi Masyarakat. Pola Tata Kelola Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir (Pergub N0. 15 Tahun 2011 yang telah mengalami perubahan dengan Pergub No. 20 Tahun 2016 Standar Pelayanan Minimum (yang pada tahun 2016 telah diPergubkan dengan Pergub. No. 21 Tahun 2016) Rencana Strategis Bisnis (Tahun 2015-2020 sebagai pengganti Tahun 2010-2015) Standar Operasional Prosedur-SOP (sesuai Permendagri 52 Tahun 2011, dan Permen PAN No. 25 Tahun 2012 Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Laporan Keuangan Pernyataan bersedia diaudit secara independen.
lanjutan Penerimaan kembali pokok pinjaman dari modal awal Rp. 40.041.000.000,- sebesar Rp. 3.030.618.986,33 Monitoring terhadap dana bergulir yang menjadi kewenangan LPDB-KUMKM yang digulirkan dari tahun 2000-2007 di Maluku senilai Rp. 29.196.250.000,- bahkan telah ditarik masuk ke Kas LPDB-KUMKM. Monitoring terhadap dana bergulir yang disalurkan oleh LPDB-KUMKM kepada 12 KUMKM pada tahun 2010 sebesar Rp. 7.870.000.000,- yakni telah diterima penyetoran kembali sebesar Rp. 5.079.848.933,- dan telah digulirkan kembali kepada 1 koperasi pada tahun 2015 sebesar Rp. 700.000.000,-
C. Strategi-strategi yang Ditempuh Dalam Pengembangan Lembaga Menciptakan kegiatan-kegiatan pendukung yang memadai Sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir kepada KUMKM di 11 kabupaten/kota. Diklat/magang untuk meningkatkan SDM UPDT PDB-KUMKM. Peningkatan sarana dan prasarana penunjang. Monitoring dan evaluasi hasil penyaluran dana bergulir Melakukan penjadwalan kembali kepada KUMKM yang telah jatuh tempo. Bersedia menandatangani Pernyataan Kesanggupan Melunasi Tunggakan Dana Bergulir Sesuai penjadwalan kembali. Merancang penerbitan aturan tentang Penanganan Piutang Bermasalah.
KENDALA DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI Kendala Internal Kurangnya tenaga teknis dalam pengeloaan BLUD Minimnya anggaran untuk operasional Kendala Eksternal Masih adanya image masyarakat, Dana Bergulir = Hibah Jarak penerima dana bergulir yang jauh dan tersebar di berbagai pulau kecil 11 Kab/Kota dan sulit terjangkau. Letak bank pelaksana yang sulit dijangkau oleh penerima untuk melakukan penyetoran. Masih adanya perbedaan pemahaman antara UPTD PDB-KUMKM dengan Bapeda dan BPKAD mengenai PPK-BLUD (baik dalam mekanisme pengusulan anggaran maupun dalam penyampaian laporan keuangan). Masih adanya benturan kepentingan dengan oknum-oknum tertentu yang menginginkan akses dana bergulir tanpa memperhatikan persyaratan dan mekanisme yang diterapkan UPTD PDB-KUMKM.
HARAPAN KE DEPAN TERKAIT KEBERADAAN LPDB-KKUMKM Saran Perlu adanya kesatuan pemahaman tentang PPK-BLU/BLUD Dana Bergulir di seluruh Indonesia, mulai dari kementerian terkait sampai ke daerah; Perlu adanya tenaga profesional dibidang managemen keuangan dan operasional pengelolaan yang nantinya akan bermuara kepada proses pembinaan KUMKM yang akan seiring dengan peningkatan kinerja BLUD. Harapan LPDB-KUMKM tetap eksis dan terus berkembang. Kesuksesan LPDB-KUMKM dalam pengelolaan dana bergulir dapat tertularkan ke UPTD-UPTD Pengelola Dana Bergulir di seluruh Indonesia.
Dokumentasi Kegiatan UPTD PDB-KUMKM Kegiatan Sosialisasi Kegiatan On The Spot Kegiatan Monitoring
Terima Kasih