KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Advertisements

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SOP PROSES PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN USAHA SIMPAN PINJAM
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Dana Bergulir Untuk Pembiayaan Usaha Mikro & Kecil
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan
Website Dindik
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
Pengelolaan Keuangan Daerah
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Persyaratan Substantif, Teknis,
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
UPT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
TANTANGAN DAN HAMBATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM DI DAERAH   Dr. H. Suroto, S.E., M.M. Aktivis dan.
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS KOPERASI DAN UM KABUPATEN BLITAR
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
EVALUASI PROGRAM PENYALURAN LPDB – KUMKM KERJASAMA DENGAN BLUD
UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
HASIL DISKUSI KELOMPOK Komisi 3: Penguatan Tata Kelola Pendidikan dan Kebudayaan Sub Komisi A: Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan UU.
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
REGULASI UPDB Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Kabupaten Tangerang Peraturan Daerah Kabupaten.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
CROSS CUTTING 2018 Strategi Kebijakan : 1. Menurunkan Jumlah
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI MALUKU JL. CUT NYAK DIEN NO. 16 KARPAN AMBON TELP. O911 344095 , EMAIL : uptdpdbpromal09@gmail.com

UPTD PDB KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD PDB KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI MALUKU MELAKUKAN PENGHIMPUNAN, PENCARIAN SUMBER PENDANAAN, PENGELOLAAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMANFAATAN, PENGAWASAN, MONITORING, EVALUASI, PENGKAJIAN DAN PELAPORAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN DANA BERGULIR DAN PEMBIAYAAN LAINNYA YANG DIKELOLA

V I S I “PENGELOLAAN DANA BERGULIR YANG HANDAL MEMPERKUAT PERMODALAN DALAM RANGKA PRODUKTIVITAS KUMKM DI MALUKU”

MEWUJUDKAN LAYANAN PINJAMAN / PEMBIAYAAN DANA BERGULIR YANG HANDAL, TRANSPARAN, AKUNTABEL, BERKELANJUTAN DAN MUDAH DIAKSES OLEH KUMKM YANG LAYAK KELEMBAGAANNYA SERTA USAHANYA. PROFESIONAL DALAM MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN DANA BERGULIR BAGI KUMKM. MENGUTAMAKAN SPORTIVITAS DAN OBJEKTIVITAS PELAYANAN PINJAMAN/ PEMBIAYAAN DANA BERGULIR DALAM PEMBERDAYAAN KUMKM. MENGEFISIENSIKAN DAN MENGEFEKTIFITAS DUKUNGAN PERMODALAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA KUMKM. MEWUJUDKAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS, DAYA SAING DAN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA SERTA PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI PINJAMAN/PEMBIAYAAN DANA BERGULIR BAGI KUMKM. M I S

KELEMBAGAAN A. Dasar Hukum Pembentukan Perda No. 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir KUMKM Pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku. Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah SK Gubernur Maluku No. 209b Tahun 2010 tentang Penetapan Ijin Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Ketiga keputusan di atas didasarkan pada : UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No. 1 Tahun 2004 tetang Perbendaharaan Negara UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan perubahannya. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

lanjutan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang telah diganti dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Permendagri. No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Modal Awal dan Dana Kelolaan Saat Ini Piutang dana bergulir yang merupakan pelimpahan kewenangan penanganan dana bergulir sebelum terbentuknya UPTD PDB-KUMKM (tahun perguliran 2002-2008) senilai 40.041.000.000,- dari 1.032 KUMKM. Dana Bergulir yang digulirkan setelah terbentuknya UPTD PDB-KUMKM dari Dana APBD murni yang digulirkan pada tahun 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp. 3.765.000.000,- Peran Pemerintah Daerah Terhadap Keberadaan BLUD/UPTD PDB-KUMKM Pemerintah Daerah Maluku cukup mendukung keberadaan UPTD PDB-KUMKM dengan membantu proses pembentukan, pemberian izin BLUD, dan merespon baik regulasi-regulasi yang diusulkan UPTD PDB-KUMKM. Pembentukan UPTD PDB-KUMKM dan pemberian izin BLUD. Pemberian modal awal, dan dana operasional untuk menopang kegiatan BLUD. Merespon baik regulasi-regulasi yang diusulkan UPTD PDB-KUMKM.

KINERJA LEMBAGA A. Kondisi Keuangan 1. Sebelum Dibentuk UPTD PDB-KUMKM Belum ada penerimaan ke Kas Daerah 2. Sesudah dibentuk UPTD PDB-KUMKM Penerimaan ke Kas BLUD Rp 3.030.618.986,33 dari 301 KUMKM telah setor 3. APBD membiayai perguliran 2010, 2011 dan 2012 sebesar Rp. 3.765.000.000,- untuk 44 KUMKM telah direvolver Rp. 2.666.500.000 untuk 134 KUMKM. 4. Neraca Posisi 31 Desember 2016 Kas Operasional Rp. 1.063.519.662,84 Kas Dana Bergulir Rp. 3.094.853.533,76 Piutang dana bergulir Rp. 36.431.646.466,24 Ekuitas tidak terikat Rp. 1.063.519.662,84 surplus/defisit s/d tahun lalu Rp. 812.159.698,08 Tahun berjalan Rp. 251.359.964,76 Ekuitas terikat Rp. 39.526.500.000,00

B. Performa dan Capaian Lembaga 1) Performa Lembaga Jumlah Personil : PNS = 12 orang, Honorer = 6 orang PNS : 1 orang Kepala UPT 1 orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha (+ 3 staf) 1 orang Kepala Seksi Pengembangan Usaha (+ 1 staf) 1 orang Kepala Seksi Bisnis (+ 1 staf) 1 orang Kepala Seksi Keuangan (+ 2 staf) Honorer : Sub Bagian Tata Usaha (+1 orang) Seksi Pengembangan Usaha (+ 2 orang) Seksi Bisnis (+ 1 orang) Seksi Keuangan (+ 2 orang)

2) Capaian Lembaga a) Memenuhi persyaratan-persyaratan PPK-BLUD, terutama Administratif UPTD PDB-KUMKM telah mengeluarkan : Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan, Keuangan, dan Manfaat bagi Masyarakat. Pola Tata Kelola Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir (Pergub N0. 15 Tahun 2011 yang telah mengalami perubahan dengan Pergub No. 20 Tahun 2016 Standar Pelayanan Minimum (yang pada tahun 2016 telah diPergubkan dengan Pergub. No. 21 Tahun 2016) Rencana Strategis Bisnis (Tahun 2015-2020 sebagai pengganti Tahun 2010-2015) Standar Operasional Prosedur-SOP (sesuai Permendagri 52 Tahun 2011, dan Permen PAN No. 25 Tahun 2012 Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Laporan Keuangan Pernyataan bersedia diaudit secara independen.

lanjutan Penerimaan kembali pokok pinjaman dari modal awal Rp. 40.041.000.000,- sebesar Rp. 3.030.618.986,33 Monitoring terhadap dana bergulir yang menjadi kewenangan LPDB-KUMKM yang digulirkan dari tahun 2000-2007 di Maluku senilai Rp. 29.196.250.000,- bahkan telah ditarik masuk ke Kas LPDB-KUMKM. Monitoring terhadap dana bergulir yang disalurkan oleh LPDB-KUMKM kepada 12 KUMKM pada tahun 2010 sebesar Rp. 7.870.000.000,- yakni telah diterima penyetoran kembali sebesar Rp. 5.079.848.933,- dan telah digulirkan kembali kepada 1 koperasi pada tahun 2015 sebesar Rp. 700.000.000,-

C. Strategi-strategi yang Ditempuh Dalam Pengembangan Lembaga Menciptakan kegiatan-kegiatan pendukung yang memadai Sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir kepada KUMKM di 11 kabupaten/kota. Diklat/magang untuk meningkatkan SDM UPDT PDB-KUMKM. Peningkatan sarana dan prasarana penunjang. Monitoring dan evaluasi hasil penyaluran dana bergulir Melakukan penjadwalan kembali kepada KUMKM yang telah jatuh tempo. Bersedia menandatangani Pernyataan Kesanggupan Melunasi Tunggakan Dana Bergulir Sesuai penjadwalan kembali. Merancang penerbitan aturan tentang Penanganan Piutang Bermasalah.

KENDALA DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI Kendala Internal Kurangnya tenaga teknis dalam pengeloaan BLUD Minimnya anggaran untuk operasional Kendala Eksternal Masih adanya image masyarakat, Dana Bergulir = Hibah Jarak penerima dana bergulir yang jauh dan tersebar di berbagai pulau kecil 11 Kab/Kota dan sulit terjangkau. Letak bank pelaksana yang sulit dijangkau oleh penerima untuk melakukan penyetoran. Masih adanya perbedaan pemahaman antara UPTD PDB-KUMKM dengan Bapeda dan BPKAD mengenai PPK-BLUD (baik dalam mekanisme pengusulan anggaran maupun dalam penyampaian laporan keuangan). Masih adanya benturan kepentingan dengan oknum-oknum tertentu yang menginginkan akses dana bergulir tanpa memperhatikan persyaratan dan mekanisme yang diterapkan UPTD PDB-KUMKM.

HARAPAN KE DEPAN TERKAIT KEBERADAAN LPDB-KKUMKM Saran Perlu adanya kesatuan pemahaman tentang PPK-BLU/BLUD Dana Bergulir di seluruh Indonesia, mulai dari kementerian terkait sampai ke daerah; Perlu adanya tenaga profesional dibidang managemen keuangan dan operasional pengelolaan yang nantinya akan bermuara kepada proses pembinaan KUMKM yang akan seiring dengan peningkatan kinerja BLUD. Harapan LPDB-KUMKM tetap eksis dan terus berkembang. Kesuksesan LPDB-KUMKM dalam pengelolaan dana bergulir dapat tertularkan ke UPTD-UPTD Pengelola Dana Bergulir di seluruh Indonesia.

Dokumentasi Kegiatan UPTD PDB-KUMKM Kegiatan Sosialisasi Kegiatan On The Spot Kegiatan Monitoring

Terima Kasih