Hukum Acara Pidana Tim Dosen Pengajar: H. Boedi Mustiko, SH.,M.Hum ahmaD agus ramdlany, SH.,Mh. Saiful abdullah, sh., mh. T. Effendi, SH. Handouts/TE/HAP_2006
Referensi Acuan Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Al Wisnubroto dan G. Widiartana, Pembaharuan Hukum Acara Pidana Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana: dalam Teori dan Praktek Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (sebuah catatan khusus) Yahya Harahap, Pengantar Hukum Acara Pidana KUHAP
Pokok Bahasan Ruang Lingkup HAP Pihak-pihak HAP Pemeriksaan Sebelum Pengadilan Pemeriksaan Pengadilan Teori Pembuktian Putusan Upaya Hukum Eksekusi
Ruang Lingkup HAP Sistem Hukum Acara Pidana Tujuan Hukum Acara Pidana Asas Hukum Acara Pidana
Pihak-pihak Hukum Acara Pidana Penyidik dan Penyelidik Penasihat Hukum Jaksa dan Penuntut Umum Tersangka, Terdakwa Dan Terpidana Hakim Saksi dan Ahli
Pemeriksaan Sebelum Persidangan Penyelidikan Penahanan Penyidikan Prapenuntutan Penangkapan Penuntutan
Pemeriksaan di Persidangan Pemeriksaan Acara Biasa Pemeriksaan Acara Cepat Pemeriksaan Acara Singkat
Teori Pembuktian Conviction in Time Conviction in Rasionee Pembuktian berdasar UU secara Positif Pembuktian berdasar UU secara Negatif
Lepas dari segala tuntutan Putusan Pemidanaan Bebas Lepas dari segala tuntutan
Upaya Hukum Perlawanan Biasa Banding Kasasi Luar Biasa Peninjauan Kasasi demi Kepentingan hukum Peninjauan Kembali
Sistem Hukum Acara Pidana Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van justitie UUD Pengakuan HAM Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi
Pembagian Hukum Pidana
Tujuan Hukum Acara Pidana Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
Asas-asas Hukum Acara Pidana Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan Presumption of innocent Equality before the law Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU Sidang pengadilan secara langsung dan lisan Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek) Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak) Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis Ganti rugi dan rehabilitasi Persidangan dengan hadirnya terdakwa
Asas-asas Hukum Pidana tersebut muncul karena adanya beberapa pranata baru dalam Hukum Acara Pidana Terjaminnya HAM Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan Batas waktu penangkapan dan penahanan Ganti kerugian dan rehabilitasi Pra peradilan
Pra penuntutan Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK) Koneksitas Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
Proses hukum acara pidana DILIMPAHKAN KEJAKSAAN PUTUSAN KEPOLISIAN BEBAS SUMBER TINDAKAN SURAT DAKWAAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM LAPORAN PENGADUAN DIAJUKAN KE PN TERTANGKAP TANGAN DIKETAHUI PETUGAS PEMIDANAAN UPAYA HUKUM PENYELIDIKAN PROSES PEMERIKSAAN PENYIDIKAN EKSEKUSI
Pihak-pihak dalam Hukum Acara Pidana Penyelidik Penyidik Penyidik Pembantu Jaksa Penuntut Umum Hakim Penasihat Hukum Tersangka Terdakwa Terpidana Saksi
Penyelidik dan Penyidik Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
Jaksa dan Penuntut Umum Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP: Hakim Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP: Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP) Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP) Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)
Hak-hak Tersangka/ Terdakwa dalam pasal 50 – 68 KUHAP Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili Hak untuk mengetahui dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan Hak untuk memberikan keterangan secara bebas Hak untuk mendapat juru bahasa Hak untuk mendapat bantuan hukum Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya (WNA)
Hak untuk mengubungi dokter Hak untuk memberitahu keluarga Hak untuk dikunjungi keluarga Hak untuk mengadakan surat menyurat dengan penasihat hukumnya Hak untuk mengajukan saksi dan ahli Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan kerohanian Hak untuk menuntut ganti rugi
Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP SAKSI Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.
Sumber-sumber Tindakan Laporan Pengaduan Tertangkap tangan Diketahui sendiri oleh petugas
Perbedaan laporan dan pengaduan Faktor Laporan Pengaduan Isinya Pemberitahuan Yang telah, sedang akan terjadi peristiwa pidana Pemberitahuan disertai permintaan Jenis TP Semua jenis pidana Hanya yang tergolong TP aduan Waktu mengadu Setiap waktu Tenggang waktu ditentukan Pihak yang berhak Setiap orang Orang-orang tertentu Proses tindakan Tidak dapat dicabut kembali Dapat dicabut kembali
Penyelidikan dan Penyidikan Menurut pasal 1 angka 5 KUHAP Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagi tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini
Menurut pasal 1 angka 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Tugas dan Wewenang Penyelidik menurut pasal 5 KUHAP Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana Mencari keterangan dab barang bukti Memeriksa seseorang yang dicurigai Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan Pemeriksaan dan penyitaan surat Mengambil sidik jari dan memotret seseorang Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Tugas dan Wewenang Penyidik menurut pasal 7 KUHAP Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana Melakukan tindakan pertama di TKP Memeriksa seseorang yang dicurigai Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara Mengadakan penghentian penyidikan Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Penangkapan dan Penahanan Menurut pasal 1 angka 20 KUHAP Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
Batas Waktu Penahanan No Pejabat Lama Perpanjangan Jumlah PU Ketua PN PT MA 1. Penyidik 20 40 - 60 2. 30 50 3. Hakim PN 90 4. Hakim PT 5. Hakim Agung 110 150 400
Penggeledahan Penggeledahan Rumah Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 17 KUHAP)
Penggeledahan Badan Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP)
Menurut pasal 1 angka 16 KUHAP Penyitaan Menurut pasal 1 angka 16 KUHAP Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
Pra Peradilan Menurut pasal 1 huruf 10 KUHAP Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 22 KUHAP)
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 23 KUHAP)
Pemeriksaan di Persidangan Acara Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP) Acara Pemeriksan Singkat/ sumir (203 KUHAP) Acara Pemeriksan Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas. (205 KUHAP)
Prinsip-prinsip Pemeriksaan di Persidangan Terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan anak TP khusus dimungkinkan secara Inabsentia (pasal 154 ayat (4) KUHAP) Pemeriksaan secara langsung dan lisan Berjalan secara bebas tanpa adanya intervensi
Proses pemeriksaan Pemeriksaan Identitas Terdakwa (155) Memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan nasihat (155) Pembacaan Surat Dakwaan Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan Hak mengajukan Eksepsi/ keberatan Putusan sela atas eksepsi
Pemeriksaan alat bukti Pembacaan tuntutan oleh PU Pembelaan (pledooi), replik dan duplik Musyawarah hakim Putusan Pengadilan Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding
Surat Dakwaan Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)
Hal-hal yang diperhatikan dalam surat dakwaan sesuai dengan BAP menjadi dasar hakim bersifat sempurna dan mandiri
SYARAT SURAT DAKWAAN Syarat Formil Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP) Tanggal dibuat Tandatangan PU
2. Syarat Materiil Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b) Disebutkan locus dan tempus delictie
Surat dakwaan harus sempurna Dapat Dibatalkan Jika syarat formil tidak dipenuhi Batal Demi Hukum Jika syarat materiil tidak dipenuhi
Surat dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat materiil Dakwaan kabur (obscuur libelen) dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan Tunggal (satu perbuatan saja) misalnya pencurian biasa (362 KUHP) Alternatif saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata “ATAU”... misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP) Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsdair diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP. contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama 141 KUHAP: Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan
Bentuk dakwaan Kumulatif Berhubungan dengan concursus idealis perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP) misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360) Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling) Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan dengan concursus realis (65 KUHP) melakukan beberapa tindak pidana Pidana pokoknya sejenis Pidana pokoknya tidak sejenis Concursus kejahatan dan pelanggaran Gabungan antara alternatif dan subsidair misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362) 4. Gabungan TP khusus dan TP umum.
Perubahan Surat Dakwaan Surat dakwaan dapat diubah dengan ketentuan: Dilakukan 7 hari sebelum sidang Dilakuukan hanya untuk sekali perubahan Harus dengan sepengetahuan terdakwa/ PH. Pasal 144 KUHAP
Eksepsi dan Pledooi Dasar alasan eksepsi: Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan PU. Dasar alasan eksepsi: PN tidak berwenang mengadili (absolut/ relatif) Dakwaan tidak dapat diterima (ne bis in idem/ daluwarsa) Meminta surat dakwaan dibatalkan (syarat formil/ materiil) Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
Pledooi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU Pledooi bisa dijawab oleh PU disebut dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK
TEORI PEMBUKTIAN Conviction-in time (berdasarkan keyakinan hakim saja) Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang jelas) Menurut UU secara positif Sistem bebas Sistem positif Sistem negatif (gabungan) Berdasarkan UU secara negatif (keyakinan dan alasan yang logis) KUHAP (sistem negatif)
Macam-macam Alat Bukti Menurut pasal 184 KUHAP : Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa Visum et repertum?
Menurut KUHP Belanda dalam Ned. Sv. Pasal 339 Alat Bukti adalah: Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim) Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa) Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi) Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli) Schriftelijke bescheiden (surat-surat)
Alat bukti menurut pasal 295 HIR Kesaksian-kesaksian Surat-surat Pengakuan Isyarat-isyarat/ petunjuk
Perlu ada pembaharuan dalam KUHAP Saksi ahli perlu ada standarisasi seperti apa ahli itu. Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas Wigantoro ahli dalam bidang telematika ditolak sebagai ahli karena tidak bisa menunjukkan sertifikat ahlinya, sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai ahli tanpa pengesahan. Alat bukti surat perlu diubah menjadi dokumen (UU pembuktian Malaysia: luas termasuk kaset dan video) Petunjuk: Belanda mengenal eigen waarneming van de rechter sedangkan Amerika mengenal judicial notice yang artinya pengamatan hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan pengakuan barang bukti.
Kekuatan Pembuktian Urutan dalam pasal 184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan pembuktian. Kekuatan pembuktian terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim
Keterangan Saksi Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU. Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)
Diatur dalam pasal 185 KUHAP Ketentuan sebagai saksi: Melihat sendiri Mengalami sendiri Mendengar sendiri Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri (walaupun sudah cerai) Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia
Tata Cara Pemeriksaan Saksi Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1) Memeriksa identitas Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keterangan biasa (161) Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)
Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1) Kesempatan mengajukan pertanyaan (164) Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (166) Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172) Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa (173)
Syarat sah keterangan saksi sebagai alat bukti Disumpah Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya. Harus didukung alat bukti lainnya Persesuaian antara keterangan dengan lainnya
Keterangan Ahli Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP) Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)
Surat Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran. Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah: Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum Surat keterangan dari seorang ahli Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana
Petunjuk Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188) Petunjuk hanya diperoleh dari : Keterangan saksi Surat Keterangan terdakwa
Keterangan Terdakwa Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189) Prinsip keterangan terdakwa Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP) KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP) Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab
SURAT TUNTUTAN surat tuntutan adalah sebuah nota atau surat yang disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
ISI TUNTUTAN Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat: surat dakwaan pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti) fakta-fakta persidangan pembuktian tuntutan pidana
Putusan Pengadilan Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)
Putusan Bebas Tidak terbukti adanya kesalahan Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP Tidak terbukti adanya kesalahan Tidak adanya 2 alat bukti Tidak adanya keyakinan hakim Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana
Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP Terbukti tetapi bukan tindak pidana
Putusan pemidanaan Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana
Upaya Hukum Luar Biasa Biasa Kasasi demi kepentingan hukum Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi) Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan) Kasasi Luar Biasa Kasasi demi kepentingan hukum Peninjauan Kembali
Banding Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding. Pengecualian banding: Putusan bebas Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum Putusan dalam acara cepat
Kasasi Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi: Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim) Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang
Kasasi demi Kepentingan Hukum Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
Peninjauan Kembali Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan: Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
Pelaksanaan Putusan Hakim dan Pengawasan Putusan Hakim Hukum Acara Pidana 2006/ 2007 Pelaksanaan Putusan Hakim dan Pengawasan Putusan Hakim KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276: Putusan pengadilan oleh Jaksa Pidana mati Pidana berturut-turut Pidana denda Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh negara Ganti kerugian Biaya perkara Pidana bersyarat Handouts/TE/HAP_2006
Pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat. Perancis menyebutnya sebagai Juge de l’ application des peines (1959) Belanda menyebutnya sebagai Executie rechter
Dapatkan sekarang juga www.te-effendi.blogspot.com