Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I A
Hukum Pembuktian Sesi I A E. Pihak Yang Berhak Mengajukan Alat Bukti Pengajuan alat bukti yg sah menurut UU di dalam persidangan dilakukan oleh : a. Penuntut Umum dgn tujuan untuk membuktikan dakwaannya ; b. Terdakwa atau penasehat hukum terdakwa, jika ada alat alat bukti yg bersifat meringankan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, hala ini merupakan jelmaan asas praduga tak bersalah (Pasal 66 KUHAP). Jadi pada prinsipnya yg membuktikan kesalahan terdakwa adalah Penuntut Umum. Pada dasarnya yg mengajukan alat bukti dalam persidangan adalah penuntut Umum (alat bukti yg memberatkan) dan terdakwa atau penasehat hukum (jika ada alat bukti yg meringankan) Hakim dalam proses persidangan pidana bersifat aktif. Oleh karena itu, apabila dirasa perlu hakim bisa memerintahkan Penuntut Umum utk menghadirkan saksi tambahan.
Hukum Pembuktian Sesi I A Dengan sebaliknya apabila dirasa oleh hakim cukup, hakim bisa menolak alat2 bukti yg diajukan dgn alasan hakim sudah mengganggap tdk perlu karena sudah dirasa cukup menyakinkan ; Namun demikian harus diingat hakim, mengajukan alat bukti merupakan hak PU dan terdakwa atau penasehat hukum. Oleh karena itu, penolakan pengajuan aat bukti haruslah benar2 dipertimbangkan dan beralasan
Hukum Pembuktian Sesi I A F. Hal-hal Yang Harus Dibuktikan Dasar pemeriksaan persidangan adalah surat dakwaan (untuk perkara biasa) atau catatan dakwaan (untuk perkara singkat) yang berisi perbuatan2 yang dilakukan oleh terdakwa pada hari, tanggal, jam serta sebagaimana di dakwakan. Oleh karena itu yg dibuktikan dalam persidangana adalah perbuatan yg dilakukan oleh terdakwa yg dianggap melanggar ketentuan tindak pidana. G. Tujuan Dan Kegunaan Pembuktian Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yg terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut : a. Bagi PU→pembuktian adalah merupakan usaha utk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alata bukti agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan b. Bagi Hakim, atas dasar pembuktian tersebut yakni adanya alat2 bukti yg ada dipersidangan, baik yg berasal dari PU maupun terdakwa
Hukum Pembuktian Sesi I A C. Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian adalah merupakan usaha sebaliknya untuk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yg ada agar menyatakan seorang terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu, terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat bukti yg menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya, bukti tersebut disebut bukti kebalikan