Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
ACARA BIASA.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
dalam Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
Asas-Asas Hukum Acara Pidana Maslakhatul Laila( ) Yuliani Rahmatillah( ) Lita Indriana( ) Nisya Septik Prianda( )
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Alasan mengajukan gugatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
PENGADILAN NEGERI SERANG
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I A

Hukum Pembuktian Sesi I A E. Pihak Yang Berhak Mengajukan Alat Bukti Pengajuan alat bukti yg sah menurut UU di dalam persidangan dilakukan oleh : a. Penuntut Umum dgn tujuan untuk membuktikan dakwaannya ; b. Terdakwa atau penasehat hukum terdakwa, jika ada alat alat bukti yg bersifat meringankan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, hala ini merupakan jelmaan asas praduga tak bersalah (Pasal 66 KUHAP). Jadi pada prinsipnya yg membuktikan kesalahan terdakwa adalah Penuntut Umum. Pada dasarnya yg mengajukan alat bukti dalam persidangan adalah penuntut Umum (alat bukti yg memberatkan) dan terdakwa atau penasehat hukum (jika ada alat bukti yg meringankan) Hakim dalam proses persidangan pidana bersifat aktif. Oleh karena itu, apabila dirasa perlu hakim bisa memerintahkan Penuntut Umum utk menghadirkan saksi tambahan.

Hukum Pembuktian Sesi I A Dengan sebaliknya apabila dirasa oleh hakim cukup, hakim bisa menolak alat2 bukti yg diajukan dgn alasan hakim sudah mengganggap tdk perlu karena sudah dirasa cukup menyakinkan ; Namun demikian harus diingat hakim, mengajukan alat bukti merupakan hak PU dan terdakwa atau penasehat hukum. Oleh karena itu, penolakan pengajuan aat bukti haruslah benar2 dipertimbangkan dan beralasan

Hukum Pembuktian Sesi I A F. Hal-hal Yang Harus Dibuktikan Dasar pemeriksaan persidangan adalah surat dakwaan (untuk perkara biasa) atau catatan dakwaan (untuk perkara singkat) yang berisi perbuatan2 yang dilakukan oleh terdakwa pada hari, tanggal, jam serta sebagaimana di dakwakan. Oleh karena itu yg dibuktikan dalam persidangana adalah perbuatan yg dilakukan oleh terdakwa yg dianggap melanggar ketentuan tindak pidana. G. Tujuan Dan Kegunaan Pembuktian Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yg terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut : a. Bagi PU→pembuktian adalah merupakan usaha utk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alata bukti agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan b. Bagi Hakim, atas dasar pembuktian tersebut yakni adanya alat2 bukti yg ada dipersidangan, baik yg berasal dari PU maupun terdakwa

Hukum Pembuktian Sesi I A C. Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian adalah merupakan usaha sebaliknya untuk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yg ada agar menyatakan seorang terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu, terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat bukti yg menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya, bukti tersebut disebut bukti kebalikan