Workshop on Disability

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Psikologi Dunia Kerja Pekerja Wanita dan Tenaga Kerja Cacat
PENERIMAAN DIRI REMAJA PENYANDANG TUNADAKSA
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
PEMILU YANG DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINASI
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pertemuan Kedua Kelompok Kerja Menuju Kota Inklusif / KKMKI Alat Penilaian untuk Kota Inklusif in Indonesia Di Indonesia Alexander Hauschild Le Meridien.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Children’s rights By: leony and nicole.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
DiSusun Oleh: Dara Jelita Fanny Fadhila Lusyan Dyfa Muti Indah Rizkina WARGA NEGARA.
Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL.
Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental dan Potensi Kecurangan Pemilu
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Workshop on Disability For PRIM Stakeholders Santika Hotel, Mataram, 28 April 2016

Keseharian dengan Disabilitas Sekolah Berdandan Menikah dan berkeluarga Bekerja Touring

UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, Pasal 1 “Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental , serta penyandang cacat fisik dan mental (ganda).”

Medical Model Vs. Social Model • disabilitas adalah sesuatu yang tidak normal, punya kekurangan • disabilitas adalah urusan individu dengan disabilitas bersangkutan disabilitas harus diperbaiki / disembuhkan Social model: disabilitas adalah sesuatu yang wajar, punya perbedaan disabilitas adalah urusan interaksi sosial individu dengan dan tanpa disabilitas dalam masyarakatnya masyarakat bertanggung jawab mengupayakan bantuan / menyediakan kemudahan  

United Nation Convention on Rights of Person with Disabilities Disahkan melalui UU No. 19/2011 (UU No. 18/2016, Yang Berkaitan Dengan Penyandang Disabilitas) Dalam pembukaan disebutkan bahwa, “Mengakui bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap dan lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.”

UU No. 39 Tahun 2004 tentang HAM Pasal 42: Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Ruang Publik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Undang undang no 22/2009 tentang lalu lintas dan transportasi - Pasal 25 setiap jalan yang di gunakan untuk lalu lintas umum, wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk : g. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat - Pasal 45 Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi : e. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia lanjut

- Pasal 242 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang orang sakit. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah.

- Pasal 243 Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

INTERAKSI DAN HAMBATAN

Orang dengan disabilitas Hambatan orang dengan Disabilitas Hambatan Institional Hambatan Lingkungan Hambatan cultural Orang dengan disabilitas

Hambatan Lingkungan

Hambatan Cultural

Prinsip-Prinsip Kunci Pergerakan Disabilitas: Menghargai martabat yang melekat padanya, otonomi individu termasuk  kebebasan untuk menentukan pilihan mereka sendiri dan kemandirian pribadi. Tidak adanya  diskriminasi Partisipasi  penuh dan efektif serta  keterlibatan dalam masyarakat Menghormati perbedaan dan penerimaan  para penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman umat manusia dan kemanusiaan Kesetaraan dalam mendapatkan kesempatan Aksesibilitas Kesetaraan antara pria dan wanita Menghargai perkembangan kemampuan anak-anak penyandang disabilitas dan menghargai hak-hak anak-anak penyandang disabilitas untuk menjaga identitas mereka

Universal Design Pengertian Aksesibilitas Derajat kemudahan dicapai oleh orang, terhadap suatu objek, pelayanan ataupun lingkungan. Fitur ini pada dasarnya memudahkan seseorang untuk dapat masuk, menggunakan dan keluar dari sebuah fasilitas secara mandiri.

Fitur-Fitur Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Konsep Universal Design Dapat didefinisikan sebagai “Rancangan produk mainstream dan/atau jasa yang dapat diakses, dan digunakan oleh sebanyak mungkin orang secara wajar tanpa perlu untuk adaptasi khusus atau desain khusus.” Hal ini berarti desain ini dihasilkan secara holistik.

PRINSIP – PRINSIP UNIVERSAL DESIGN PRINSIP KESATU : Equitable Use (Kesetaraan dalam Penggunaan) PRINSIP KEDUA : Flexibility in Use (Fleksibilitas Penggunaan) PRINSIP KETIGA : Simple and Intuitive Use (Penggunaan yang Sederhana dan Intuitif) PRINSIP KEEMPAT : Perceptible Information (Informasi yang Jelas) PRINSIP KELIMA : Tolerance for Error (Memberikan Toleransi terhadap Kesalahan) PRINSIP KEENAM : Low Physical Effort (Memerlukan Upaya Fisik yg Rendah) PRINSIP KETUJUH : Size and Space for Approach and Use (Menyediakan Ukuran dan Ruang untuk Pendekatan dan Penggunaan)

Contoh-contoh Universal Design

“if you have come to help me, you are wasting your time, if you have come because your liberation is bound up with mine, then let us work together” Words used by Lilla Watson, Aboriginal elder, activist and educator from Queensland, Australia.

Terima Kasih