Workshop on Disability For PRIM Stakeholders Santika Hotel, Mataram, 28 April 2016
Keseharian dengan Disabilitas Sekolah Berdandan Menikah dan berkeluarga Bekerja Touring
UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, Pasal 1 “Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental , serta penyandang cacat fisik dan mental (ganda).”
Medical Model Vs. Social Model • disabilitas adalah sesuatu yang tidak normal, punya kekurangan • disabilitas adalah urusan individu dengan disabilitas bersangkutan disabilitas harus diperbaiki / disembuhkan Social model: disabilitas adalah sesuatu yang wajar, punya perbedaan disabilitas adalah urusan interaksi sosial individu dengan dan tanpa disabilitas dalam masyarakatnya masyarakat bertanggung jawab mengupayakan bantuan / menyediakan kemudahan
United Nation Convention on Rights of Person with Disabilities Disahkan melalui UU No. 19/2011 (UU No. 18/2016, Yang Berkaitan Dengan Penyandang Disabilitas) Dalam pembukaan disebutkan bahwa, “Mengakui bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap dan lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.”
UU No. 39 Tahun 2004 tentang HAM Pasal 42: Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Ruang Publik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Undang undang no 22/2009 tentang lalu lintas dan transportasi - Pasal 25 setiap jalan yang di gunakan untuk lalu lintas umum, wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk : g. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat - Pasal 45 Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi : e. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia lanjut
- Pasal 242 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang orang sakit. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah.
- Pasal 243 Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
INTERAKSI DAN HAMBATAN
Orang dengan disabilitas Hambatan orang dengan Disabilitas Hambatan Institional Hambatan Lingkungan Hambatan cultural Orang dengan disabilitas
Hambatan Lingkungan
Hambatan Cultural
Prinsip-Prinsip Kunci Pergerakan Disabilitas: Menghargai martabat yang melekat padanya, otonomi individu termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan mereka sendiri dan kemandirian pribadi. Tidak adanya diskriminasi Partisipasi penuh dan efektif serta keterlibatan dalam masyarakat Menghormati perbedaan dan penerimaan para penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman umat manusia dan kemanusiaan Kesetaraan dalam mendapatkan kesempatan Aksesibilitas Kesetaraan antara pria dan wanita Menghargai perkembangan kemampuan anak-anak penyandang disabilitas dan menghargai hak-hak anak-anak penyandang disabilitas untuk menjaga identitas mereka
Universal Design Pengertian Aksesibilitas Derajat kemudahan dicapai oleh orang, terhadap suatu objek, pelayanan ataupun lingkungan. Fitur ini pada dasarnya memudahkan seseorang untuk dapat masuk, menggunakan dan keluar dari sebuah fasilitas secara mandiri.
Fitur-Fitur Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas
Konsep Universal Design Dapat didefinisikan sebagai “Rancangan produk mainstream dan/atau jasa yang dapat diakses, dan digunakan oleh sebanyak mungkin orang secara wajar tanpa perlu untuk adaptasi khusus atau desain khusus.” Hal ini berarti desain ini dihasilkan secara holistik.
PRINSIP – PRINSIP UNIVERSAL DESIGN PRINSIP KESATU : Equitable Use (Kesetaraan dalam Penggunaan) PRINSIP KEDUA : Flexibility in Use (Fleksibilitas Penggunaan) PRINSIP KETIGA : Simple and Intuitive Use (Penggunaan yang Sederhana dan Intuitif) PRINSIP KEEMPAT : Perceptible Information (Informasi yang Jelas) PRINSIP KELIMA : Tolerance for Error (Memberikan Toleransi terhadap Kesalahan) PRINSIP KEENAM : Low Physical Effort (Memerlukan Upaya Fisik yg Rendah) PRINSIP KETUJUH : Size and Space for Approach and Use (Menyediakan Ukuran dan Ruang untuk Pendekatan dan Penggunaan)
Contoh-contoh Universal Design
“if you have come to help me, you are wasting your time, if you have come because your liberation is bound up with mine, then let us work together” Words used by Lilla Watson, Aboriginal elder, activist and educator from Queensland, Australia.
Terima Kasih