MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003) Adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pekerja menerima upah dari pemberi kerja merupakan hak hak pekerja setelah pekerja melaksanakan kewajibannya berupa pencapaian produktifitas sesuai harapan pengusaha. Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai pengupahan dan kesejahteraan dalam Bab X Bagian Kedua dan Ketiga. Dalam Bab X Bagian Kedua pasal 88 diatur beberapa hal berikut ini: a. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. b. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Pemerintah sebagai regulator menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/ buruh agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup maupun keluarganya c. Kebijakan pengupahan pemerintah yang melindungi pekerja/buruh meliputi: 1) upah minimum; 2) upah kerja lembur; 3) upah tidak masuk kerja karena berhalangan; diatur Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 1
membayar upah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain pengupahan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, ada lagi bentuk pengupahan berdasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak (pekerja dan pemberi kerja). Akan tetapi, pengupahan berdasarkan kesepakatan ini tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku. Apabila dalam kesepakatan itu terjadi pengupahan yang lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha yang bersangkutan wajib membayar upah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam memberikan upah, pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Pengusaha juga melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Menurut ketentuan Pasal 93, upah tidak dibayarkan kepada pekerja (buruh) apabila pekerja (buruh) tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja, apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan karena hal berikut: a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh sakit termasuk pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isterinya melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah; Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Penyediaafasilitas kesejahteraan tersebut dilaksanakan dengan mem-perhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit adalah sebagai berikut: a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah; b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah; c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah; d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena alasan menikah dan sejenisnya, diatur sebagai berikut: a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 hari; b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari; c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari; d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari; e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari; f. suami/isteri, orang tua/mertua, atau anak atau menantu meninggal dunia, dbayar untuk selama 2 hari; g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 hari. Pengaturan mengenai hal-hal tersebut ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama Dalam pasal 101 UU Nomor 13 tahun 2003 dinyatakan: (1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan. ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5