HAM Oleh Kelompok 1
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.
PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Pengertian HAM Menurut John Locke HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci. Pengertian HAM Menurut David Beetham dan Kevin Boyle Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Pengertian HAM Menurut Haar Tilar HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
TUJUAN HAM adalah memanfaatkan pengetahuan tentang faktor sosial dan psikologis dalam penyesuaian diri manusia sehingga terjadi keselarasan dan keserasian, dengan konflik seminimal mungkin. Selain itu,dapat memenuhi kebutuhan antara individu yang satu dengan yang lain, memperoleh pengetahuan dan informasi baru, menumbuhkan sikap kerjasama, menghilangkan sikap egois/paling benar, menghindari dari sikap stagnan karena “manusia adalah makhluk homo socius” mengubah sikap dan perilaku diri sendiri dan orang lain serta memberikan bantuan.
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM Pengakuan HAM di Eropa diawali dengan lahirnya magna charta di inggris dan pada intinya memuat pandangan bahwa raja yang tadi nya memiliki kekuasaan yang absolut menjadi kekuasaannya dibatasi oleh hukum. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya the american declaration of independence yang isinya mempertegas pandangan bahwa manusia adalah makhluk yang merdeka sejak dalam kandungan ibuny, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia dibelenggu
HAM mengalami perkembangan pemikiran yang dibagi menjadi 4 generasi. Generasi pertama menyebutan bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politk saja Generasi kedua berpendapat bahwa pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak ssial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi ketiga yang sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang kurang menekankan kesimbangan antara hak yuridis dengan hak sosial budaya.
Generasi keempat yang sebagai kritisi peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negatif seperti terabaikannya aspek kesejahteraan rakya. Pemikiran HAM generasi yang keempat ini dipelopori oleh negara-negara di kawasan asia tahun 1983 yang kemudian melahirkan declaration of the basic duties of asia people and government.
HAM DAN TATANAN GLOBAL DI INDONESIA HAM menurut negara-negara barat : Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas Filosofi dasar : hak asasi tertanam pada diri induvidu manusia. Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan negara
HAM menurut konsep sosialis Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat Hak asasi tidak ada sebelum negara ada Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
Pelaksanaan ham di indonesia UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Penegasan ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam perlindungan dan penegakan HAM. Hal itu juga sesuai dengan makna keberadaan negara, yang tidak lain adalah untuk memenuhi hak-hak warga negaranya. Negara diberi kekuasaan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan adalah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak rakyat.
Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya penindasan oleh para penguasa absolut dan tirani terhadap warga negara, yang tentu saja hal itu tidak sesuai dengan martabat kemanusiaan. Untuk itu perlindungan HAM ditujukan agar warga negara terlindungi serta membatasi wewenang penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Pemajuan HAM ditujukan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, dan kesadaran kepada warga akan hak-hak dasar dan kewajiban asasinya, yang dalam pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Agar semua unsur tersebut terlaksana dengan baik, pemerintah wajib menegakkan HAM dengan merumuskan aturan, melaksanakan, dan menegakkannya secara konsisten.
Untuk itu diperlukan pengaturan dan pembatasan tertentu yang harus dimuat dalam UU. Namun pembatasan tersebut semata-mata adalah untuk (a) menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; dan (b) memenuhi tuntutan yang adil yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Karena setiap orang memiliki HAM, bukan tidak mungkin akan terjadi benturan antara hak satu orang dan hak orang yang lain. Jika terjadi benturan, bukan perlindungan dan pemenuhan HAM yang terjadi, melainkan pelanggaran HAM seseorang oleh orang lain yang juga mengatasnamakan HAM. Setiap orang juga wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.