PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
Advertisements

BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
OLEH : AGUS SALAM NASUTION, S.H.I
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PELAPORAN DANA KAMPANYE
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Anggota KPU Provinsi Jatim
PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN KPU KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN BULUNGAN
Transcript presentasi:

PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 KPU Kota Jakarta Barat

Dasar Hukum UU. No 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan DKI Jakarta UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU No.1 Tahun 2015 PKPU No.9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan PKPU No. 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PKPU No.9 Tahun 2015 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 Draf perubahan PKPU No.9 Tahun 2015

Syarat Pencalonan Diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol yang paling sedikit memperoleh 20% kursi atau 25% suara Didaftar oleh pengurus Partai Politik sesuai tingkatan dan melampirkan SK Kepengurusannya (Dapat dilaksanakan oleh DPP jika Pengurus setempat tidak mendaftarkan) Melampirkan SK DPP Parpol persetujuan pasangan calon.

Perolehan Kursi DPRD DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik hasil Pemilu 2014

Presentase Perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2014 NO NAMA PARTAI JUMLAH PEROLEHAN SUARA PERSENTASE 1 Partai NasDem 206,117 4,54% 2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB 260,159 5,73% 3 Partai Keadilan sejahtera (PKS) 424,400 9,35% 4 PDI Perjuangan 1,231,843 27,15% 5 Partai Golkar 376,221 8,29% 6 Partai Gerindra 592,472 13,06% 7 Partai Demokrat 360,929 7,96% 8 Partai Amanat Nasional (PAN) 172,784 3,81% 9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 452,224 9,97% 10 Partai Hanura 357,007 7,87% 14 Partai Bulan Bintang (PBB) 60,759 1,34% 15 PKP Indonesia 42,217 0,93% JUMLAH 4,537,132 100,00%

Syarat Calon WNI yang memenuhi ketentuan: Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila, UUD 45, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI Berpendidikan minimal SMU/sederajat Berusia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas narkotika tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau bakal calon dengan status mantan terpidana secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

Lanjutan… Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi Belum pernah menjabat sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama Belum pernah menjabat Gubernur bagi calon wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk calon Wakil Bupati/Walikota. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota, Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

Lanjutan… Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota Mengundurkan diri secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Menyatakan secara tertulis berhenti dari anggota TNI/Polri/PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon Menyatakan berhenti sebagai anggoata KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota sebelum pembentukan PPK

Syarat Minimal Juml Dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi dengan jumlah penduduk yg termuat dalam DPT sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% Provinsi dengan jumlah penduduk yg termuat dalam DPT 2.000.000 – 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% Provinsi dengan jumlah penduduk yg termuat dalam DPT lebih dari 6.000.000 – 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% Provinsi dengan jumlah penduduk yg termuat dalam DPT lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Syarat Minimal Jml Dukungan di DKI Jkt Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Perseorangan dapat mendaftarkan jika didukung minimal 7.5% pernyataan dukungan masyarakat dengan dilampirkan kopi identitas kependudukan (dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir). Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi DKI Jakarta Pemilu Terakhir adalah sejumlah 7.096.168, Jadi pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan minimal 532.213 pemilih. Pernyataan Dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Dokumen Pendaftaran Paslon KETENTUAN DOKUMEN PENDAFTARAN PASLON PERSEORANGAN PASLON DARI PARPOL HARUS ADA & SAH PADA SAAT PENDAFTARAN B KWK Perseorangan B1 KWK Perseorangan B2 KWK Perseorangan B KWK Parpol B1 KWK Parpol B2 KWK Parpol B3 KWK Parpol B4 KWK Parpol HARUS ADA PADA MASA PENDAFTARAN, KEABSAHAN DITELITI PADA MASA VERIFIKASI, & DAPAT DIPERBAIKI PADA MASA PERBAIKAN Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Setempat : Surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya; Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan Negara; surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit. SKCK Surat Sehat Jasmani dan Rohani Surat Bebas Narkoba Surat Tanda Terima LHKPN Surat Keterangan dari Kantor Pajak yaitu : NPWP; Tanda terima penyampaian SPTPP; Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Daftar Riwayat Hidup

Syarat Pendukung Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Bentuk dukungan dari pemilih dituangkan dalam surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan/ Kolektif. Menggunakan format surat dukungan sendiri tetap dapat diterima. Namun tetap wajib mengisi softfile formulir ini sebagai daftar pendukung per desa/ kelurahan Pendukung harus melampirkan fotokopi identitas kependudukan (eKTP/KTP, KK, Passport, atau identitas lain) Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan

Penyerahan Dukungan KPU akan mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan selama 14 hari, meliputi : Persyaratan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan Tempat penyerahan dokumen dukungan Waktu penyerahan dokumen Bakal Paslon menyerahkan dokumen dukungan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi DKI Jakarta Penyerahan dokumen dukungan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat

Dokumen yang diserahkan Surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan) dan lampirannya yaitu fotokopi identitas kependudukan dari masing-masing pendukung Rekapitulasi jumlah dukungan setiap desa, kecamatan, dan/atau kabupaten/kota dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi dukungan rekapitulasi jumlah dukungan diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy Lampiran dukungan berupa identitas kependudukan masing-masing diserahkan dalam bentuk hard copy. Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan desa/kelurahan Surat pernyataan dukungan, rekapitulasi jumlah dukungan, dan fotokopy identitas kependudukan pendukung dibuat rangkap 3 (tiga)

Penelitian Dukungan Terdapat 2 jenis penelitian: Penelitian Administrasi Penelitian faktual

Penelitian Administrasi Oleh KPU Provinsi Meneliti jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan yang terdapat dalam soft copy Model B.1-KWK Perseorangan Meneliti kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan sebaran Meniliti dugaan dukungan ganda dalam satu pasangan calon atau dugaan dukungan ganda dengan pasangan lainnya Mencocokan data pendukung berdasarkan DPT dan DP4

Penelitian Administrasi Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK & PPS. Langkah-langkah Penelitian Administrasi : Penelitian keabsahan surat dukungan Penelitian kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung dalam Model B.1-KWK Perseorangan dengan identitas kependudukan Kesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan Kelengkapan lampiran dokumen dukungan Kesesuaian alamat pendukung dengan wilayan administrasi PPS Penelitian identitas lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia dan/atau status perkawinan pendukung. Penelitian dugaan kegandaan

Koordinasi KPU dengan Dinas Dukcapil Apabila data pendukung tidak sesuai atau tidak ada dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar DP4 Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk meneliti kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. Disdukcapil akan menyatakan : data kependudukan pendukung benar, maka dukungan dinyatakan memenuhi syarat; data kependudukan pendukung tidak benar, maka dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; atau tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.

Penelitian Faktual Dilakukan oleh PPS dengan metode sensus, mendatangi dan bertemu secara langsung dengan pendukung Memeverifikasi kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada pasangan calon Memverifikasi dugaan dukungan ganda kepada lebih dari 1 pasangan calon Jika tidak ditemukan, Tim Kampanye Paslon menghadirkan pemilih yang tidak dapat ditemui oleh PPS di kantor PPS untuk diverifikasi faktual dalam waktu 3 hari Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan, pendukung yang tidak ditemui tidak hadir di kantor PPS dinyatakan TMS.

Point Draft PKPU : Penelitian Faktual Dapat Menggunakan Teknologi Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan dengan menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh isntansi yang berwenang. Pemanfaatan tekhnologi dilakukan secara online dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung Apabila angka 1 dan angka 2 tidak terpenuhi maka TMS.

Rekapitulasi Hasil Penelitian PPS menuangkan hasil penelitian faktual dalam berita acara pada formulir Model BA.3.2-KWK Perseorangan dan dibuat rangkap 5 (lima) PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil penelitian paling lambat 7 hari setelah menerima BA dari PPS Hasil rapat pleno PPK dituangkan dalam berita acara pada formulir BA.4-KWK Perseorangan dan dibuat rangkap 4 (empat) KPU/KIP Kab/Kota melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil penelitian paling lambat 4 hari setelah menerima BA dari PPK Hasil rapat pleno KPU/KIP Kab/Kota ditungkan dalam formulir Model BA.5-KWK Perseorangan Dalam rapat pleno di PPK, KPU/KIP Kab/Kota Pasangan Calon atau tim penghubung dan Panwaslu dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung Pasangan calon berhak mendapatkan berita acara tersebut Jika keberatan diterima, PPK atau KPU/KIP Kab/Kota melakukan pembetulan. Jika keberatan tersebut tidak dapat diterima, Pasangan Calon mengisi formulir catatan kejadian khusus.

Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Calon Dokumen yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi antara lain: Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan (dalam Model B-KWK Perseorangan) Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon: Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila, UUD 45, cita-cita Proklamasi, dan NKRI Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, dst selama 2 periode jabatan Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota untuk calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota Berhenti dari jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau walikota Surat pengunduran diri bagi calon kepala daerah yang harus mengundurkan diri dari jabatannya Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya

Dokumen Persyaratan… Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang SKCK (dari Polda untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dari Polres untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota) Surat tanda terima penyerahan LHKPN Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit Fotokopi NPWP dan tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pribadi Daftar riwayat hidup Fotokopi KTP

Dokumen Persyaratan… Fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir Naskah visi, misi, dan program pasangan calon Daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan Rekening khusus dana kampanye Pasfoto terbaru Foto bakal pasangan calon ukuran 4R sebanyak 2 lembar beserta softcopy Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dan surat pernyataan sebagai mantan nara pidana dan diumumkan kepada publik bagi calon mantan terpida

Penelitian Persyaratan dan Perbaikan KPU Provinsi melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen paling lama 7 hari Bakal pasangan calon perseorangan yang belum memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan diberi kesempatan untuk melengkapi dengan ketentuan: Jumlah dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 kali dari jumlah kekurangan dukungan Dilakukan selama 5 hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima. Perbaikan dukungan diserahkan dalam bentuk sofcopy dan hardcopy sebanyak 3 rangkap

Penelitian Hasil Perbaikan KPU Provinsi melakukan penelitian adminitrasi terhadap perbaikan dukungan seperti prosedur diawal PPS melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan

TERIMA KASIH