Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Berdasarkan SK Menpan No 66/Kep/M.PAN/7/2003
Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional Pengembangan karir sebagai pilihan di luar jabatan struktural Jenjang Karir jelas Mendapat Tunjangan Jabatan Tidak Perlu Ujian Dinas untuk Kenaikan Golongan Kalau berprestasi, kenaikan pangkat bisa lebih cepat (2 tahun), dan tidak terbatas Setiap usaha pengembangan diri (Diklat, seminar, dsbnya) akan mendapat angka kredit Meningkatkan profesionalisme (kegiatan makin banyak yang dihasilkan dan kualitas meningkat)
Implementasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer (LAMA) Hanya mencakup Programmer dan System Analyst Pendidikan: Minimal Sarjana Muda (D III) Pangkat tertinggi: IV/d, dan terendah II/b Hanya ada satu tingkat jabatan, tidak dibedakan atas ahli dan terampil Terdiri dari 11 Jenjang, satu jenjang mencakup satu pangkat Banyak PK yang mengeluh bahwa mendapat angka kredit susah
Jumlah Pranata Komputer Menurut Instansi & Golongan Keadaan 24 Desember 2003
Alasan Penyempurnaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Latar Belakang SK Menpan No. 25 tahun 1989 mengharapkan adanya penyempurnaan setelah lima tahun Jumlah professi dalam teknologi komputer berkembang cepat, tidak sekedar: programmer dan system analyst Menurut PP 16 Tahun 1994 jabatan fungsional diklasifikasikan atas: Keahlian dan Keterampilan, sedang pranata komputer belum Permintaan dari banyak instansi agar persyaratan pendidikan minimal Pranata Komputer adalah SMA
PP No. 16 Tahun 1994 1. Jabatan fungsional terdiri dari dua jenis: Keahlian dan Keterampilan 2. Penilaian angka kredit berorientasi pada output (hasil) bukan pada effort 3. Setiap jenjang jabatan terdiri dari lebih dari satu pangkat 4. Setiap jenjang mempunyai butir kegiatan yang berbeda dari jenjang lainnya 5. Pejabat fungsional semakin professional
Pendayagunaan Aparatur Negara Jabatan Fungsional Pranata Komputer Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/Kep/M.PAN/7/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya 17 Juli 2003
Jabatan Pranata Komputer Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer
Jabatan Fungsional Pranata Komputer (1) BARU Mencakup Semua professi dalam TI: Information specialist, ahli jaringan, ahli data base, teknisi komputer, programmer, systems analyst, Operator, ahli web, dll Terdiri dari dua tingkat, yaitu: Tingkat Ahli dan terampil Pendidikan: Minimal S1 untuk Tingkat Ahli, dan SMU untuk Tingkat Terampil Pangkat tertinggi: IV/e dan terendah II/a Kenaikan tunjangan jabatan
Jabatan Fungsional Pranata Komputer (2) BARU Satu jabatan terdiri dari beberapa pangkat Orientasi penilaian adalah Output, bukan Effort Setiap tingkat jabatan mempunyai rincian kegiatan yang berbeda dari tingkat lainnya Penilaian Angka Kredit (AK) diusulkan apabila berdasarkan perhitungan sementara AK sudah memenuhi untuk kenaikan pangkat PK dgn ijazah SLTA/ D III dan telah menduduki IV/a ke atas dapat diangkat dalam jabatan PK Tingkat ahli, dengan asumsi dalam 2 tahun harus memiliki ijazah S1/ D IV. Kalau tidak, diberhentikan sebagai PK
Jenjang Jabatan Pranata Komputer
Hubungan Jenjang Terampil dan Ahli PRAKOM UTAMA Terampil PRAKOM MADYA PRAKOM PENYELIA PRAKOM MUDA PRAKOM PELAKSANA LANJUTAN PRAKOM PERTAMA PRAKOM PELAKSANA Ahli PRAKOM PELAKSANA PEMULA
Unsur Kegiatan A. Pendidikan B. Operasi Teknologi Informasi C. Implementasi Teknologi Komputer D. Implementasi Sistem Informasi E. Analisis dan Perancangan Sistem Informasi F. Penyusunan Kebijakan Sistem Informasi G. Pengembangan Profesi H. Pendukung Kegiatan PK
Persyaratan Pengangkatan Pranata Komputer Terampil Ijazah serendah-rendahnya SLTA Pangkat serendahnya II/a Lulus Diklat Fungsional TI (Kecuali memp Diploma TI) DP3 bernilai baik Usia > 5 tahun sebelum usia pensiun Kualifikasi lain yang ditetapkan Ka BPS
Persyaratan Pengangkatan Pranata Komputer Ahli Ijazah serendah-rendahnya S-1/ D IV Pangkat serendahnya III/a Lulus Diklat Fungsional TI (Kecuali S1/ D IV bidang TI) DP3 bernilai baik Usia > 5 tahun sebelum usia pensiun Kualifikasi lain yang ditetapkan Ka BPS
Pejabat Pengusul, Penetap dan Penilai Angka Kredit
Jumlah Angka Kredit Minimal Pranata Komputer Tingkat Terampil Jenjang Jabatan, Golongan Ruang dan Angka Kredit PK PK Pelaksana Unsur % Pelaksana PK Pelaksana PK Penyelia Lanjutan Pemula II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Utama 80 20 32 48 64 80 120 160 240 Penunjang 20 5 8 12 16 20 30 40 60 Jumlah 100 25 40 60 80 100 150 200 300
Jumlah Angka Kredit Minimal Pranata Komputer Tingkat Ahli
Penghitungan AK bagi PK yang mengerjakan butir kegiatan jabatan PK lebih rendah atau lebih tinggi satu tingkat lebih tinggi 80% Pejabat Pranata Komputer tingkat jabatan yang bersangkutan 100% Mengerjakan pekerjaan jabatan satu tingkat lebih rendah 100%
RANCANGAN TUNJANGAN JABATAN PRANATA KOMPUTER
Dasar Pelaksanaan Ketentuan Jabatan Pranata Komputer yg baru Keppres RI No 6 Tahun 2004 Tanggal 19 Januari 2004 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Keputusan Bersama Kepala BPS dan Kepala Kepala BKN No. 002/BPS-SKB/II/2004 No.04 Tahun 2004 Tanggal 17 Februari 2004 tentang Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya Keputusan Kepala BKN No 12 Tahun 2004 Tanggal 15 Maret 2004 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Apa yang diharapkan dilakukan oleh Instansi Pengusul 1. Membuat analisis kebutuhan PK, kemudian membuat daftar formasi PK 2. Mengangkat dan membina PK sesuai dengan formasi 3. Setiap ada perubahan administrasi mengenai PK (Kenaikan, Pengangkatan, perpindahan jabatan, dll), setiap SK agar dikirim ke Pusat Data dan Informasi Pertanian supaya seluruh perubahan dapat dicatat di Sekretariat jabatan Fungsional Pranata Komputer 4. Membentuk Tim Penilai, bila memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan, agar meminta Tim Penilai Pusat Data dan Informasi Pertanian.
Pranata Komputer Terampil Unsur Sub Unsur I. Pendidikan A. Pendidikan sekolah dan Memperoleh ijazah/gelar B. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepranataan komputer dan memperoleh surat tanda tamat pendi- dikan dan pelatihan II. Operasi teknologi Informasi A. Pengoperasian Komputer B. Perekaman Data C. Pemasangan dan Pemeliharaan Sistem Komputer & Sistem Jaringan Komputer
III. Implementasi Teknologi Informasi A. Pemrograman Dasar B. Pemrograman Menengah C. Pemrograman Lanjutan D. Penerapan Sistem Operasi IV. Pengembangan Profesi A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknologi informasi B. Penyusunan petunjuk teknis pelak- sanaan pengelolaan kegiatan tekno- logi informasi C. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang teknologi informasi
V. Pendukung kegiatan Pranata Komputer A. Pengajar/pelatih di bidang Teknologi Informasi B. Peran serta dalam seminar/loka- karya/konferensi C. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata komputer D. Keanggotaan dalam organisasi profesi E. Perolehan piagam kehormatan Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
Pranata Komputer Ahli Unsur Sub Unsur A. Pendidikan sekolah dan Memperoleh ijazah/gelar B. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepranataan komputer dan memperoleh surat tanda tamat pendi- dikan dan pelatihan I. Pendidikan II. Implementasi Sistem Informasi A. Implementasi Sistem Komputer dan Program Paket B. Implementasi database C. Implementasi Sistem Jaringan Komputer
III. Analisis dan Perancangan Sistem Informasi A. Analisis Sistem Informasi B. Perancangan Sistem Informasi C. Perancangan Sistem Komputer D. Perancangan dan Pengembang- an Database E. Perancangan Sistem Jaringan Komputer IV. Penyusunan Kebijakan Sistem Informasi A. Perancangan dan Pengembang- an Sistem Informasi B. Perumusan Visi, Misi, dan Strate- gi Sistem Informasi
V. Pengembangan Profesi A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknologi informasi B. Penyusunan petunjuk teknis pelak- sanaan pengelolaan kegiatan teknologi informasi C. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain dibidang VI. Pendukung kegiatan Pranata Komputer A. Pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi C. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
VI. Pendukung kegiatan Pranata Komputer D. Keanggotaan dalam Organisasi profesi E. Perolehan piagam kehormatan F. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya