Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM) MELALUI toko tani indonesia (TTI) TAHUN 2017 Semarang FEBRUARI 2017 PETANI PAHLAWAN PANGAN *bekerja tanpa lelah * setiap bulir adalah ibadah * jangan biarkan dia lemah
TUJUAN PUPM-TTI Menjaga harga di tingkat produsen Memotong rantai pasok Menekan harga di tingkat konsumen Menciptakan margin keuntungan berkeadilan bagi seluruh pihak Mengefisienkan struktur pasar
DASAR HUKUM PUPM-TTI DASAR HUKUM Toko Tani Indonesia (TTI) JABODETABEK MODEL PENGEMBANGAN PUPM 2017 DASAR HUKUM KEPMENTAN No. 06 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis PUPM Tahun 2017. UU 18 Tahun 2012 Pasal 13 PMK No. 173/2016 perubahan dari PMK No. 168 tahun 2015 Permentan No 62/2016 : Pengelolaan Dana BP Kementan Permentan No. 73/2016 : Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BP Lingkup BKP 2017 Kepmentan No: 06/KPTS/RC.110/J/01/2017 TTG Pedoman Teknis PUPM Tahun 2017 BADAN KETAHANAN PANGAN SASARAN Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM) Toko Tani Indonesia (TTI) JABODETABEK Solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan
MODEL PENGEMBANGAN PUPM-TTI
SASARAN LOKASI Daerah konsumen utamanya yang menjadi barometer fluktuasi harga dan pasokan komoditas pangan pokok strategis 2016 2017 2018 492 gapoktan/LUPM (1320 unit TTI) di 32 Provinsi. Konsentrasi di Prov: Sumut, Sumsel, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Sulsel 2019 500 Gapoktan & 1000 TTI di 34 Provinsi 492 Gapoktan (2016) & 406 LUPM (2017) 2.000 TTI 7 Provinsi 500 Gapoktan & 1000 TTI di 34 Provinsi
KRITERIA SASARAN KEGIATAN PUPM (1) LOKASI LUPM : 7 PROVINSI Jabar, Banten, Jateng, Jatim, Sumsel, Lampung & NTB LUPM Komoditas Beras Diutamakan memiliki penggilingan (Rice Miling Unit) yang berstatus milik Gapoktan/poktan/milik anggota yang bermitra dengan Gapoktan dalam kegiatan pengolahan beras; Berpengalaman perdagangan pangan minimal 2 (dua) tahun; Diutamakan memiliki mesin pengering (dryer) dan/atau lantai jemur. LUPM Komoditas Cabai dan Bawang Merah Terletak di sentra produksi cabai dan/atau bawang merah; Memiliki fasilitas pengeringan (untuk komoditas bawang merah); Berpengalaman dalam produksi yang berskala usaha. Kriteria Umum LUPM Memiliki legalitas (disahkan oleh Bupati/Walikota/Camat/ Lurah/Kepala Desa); Memiliki AD/ART dan struktur organisasi; Memiliki gudang penyimpanan komoditas pangan yang berstatus milik Gapoktan/poktan/milik anggota; Mampu menjamin ketersediaan komoditas pangan strategis lainnya; Tidak sedang menerima bantuan lain yang sejenis dari Kementerian Pertanian pada tahun yang sama.
KRITERIA SASARAN KEGIATAN PUPM (2) LOKASI TTI : JABODETABEK Pedagang pangan atau lembaga lain yang bergerak dalam pemasaran pangan; Memiliki tempat usaha milik pribadi atau sewa; Berlokasi strategis yang memudahkan untuk menerima akses pasokan dan menyalurkan kepada konsumen; Memiliki SIUP/NPWP/UD/minimal surat izin usaha dari desa/kelurahan; Berpengalaman dalam kegiatan perdagangan pangan; Tidak sedang bermasalah dalam hutang/piutang dengan pihak manapun;
TAHAPAN PELAKSANAAN (1) Penetapan LUPM : Identifikasi dan seleksi CP/CL dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota; Hasil CP/CL diusulkan ke provinsi selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Provinsi bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota dan/atau dibantu Tim Pusat; LUPM dan TTI terpilih selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan PPK provinsi dan disahkan oleh KPA di provinsi.
TAHAPAN PELAKSANAAN (2) Penetapan TTI : Calon TTI berasal dari usulan LUPM atau usulan masyarakat atau hasil identifikasi Tim Teknis Kabupaten/Kota, atau Tim Pembina Provinsi dan/atau Tim Pusat; Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan seleksi CP/CL terhadap calon TTI; Hasil CP/CL TTI oleh Tim Teknis Kab diusulkan kepada provinsi melalui instansi yang menangani ketahanan pangan kabupaten/kota untuk selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Provinsi bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota; Penetapan TTI oleh PPK disahkan oleh KPA di provinsi; TTI yang berlokasi di wilayah Jabodetabek ditetapkan oleh kepala Dinas/Badan/Kantor DKI Jakarta yang menyelanggarakan urusan ketahanan pangan dan/atau Provinsi Jawa Barat dan/atau Provinsi Banten.
TAHAPAN PELAKSANAAN (3) Penetapan Tenaga Pendamping : Seleksi tenaga pendamping LUPM dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota; Hasil seleksi pendamping LUPM diusulkan ke provinsi selanjutnya diverifikasi Pengusulan Pendamping LUPM bersamaan dengan pengusulan LUPM dan TTI terpilih untuk ditetapkan dengan Keputusan PPK dan disahkan oleh KPA di provinsi; Seleksi dan verifikasi tenaga pendamping TTI Jabodetabek dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota Jabodetabek dan/atau dibantu Tim Pusat dan diusulkan ke Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten; Penetapan tenaga pendamping TTI Jabodetabek dilakukan oleh PPK dan disahkan oleh KPA di Provinsi DKI Jakarta dan/atau Provinsi Jawa Barat dan/atau Provinsi Banten.
Kewajiban provinsi Gubernur bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PUPM di tingkat Provinsi. Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan PUPM maka Gubernur dan/atau atas nama Gubernur menetapkan: a. Kepala Dinas/Badan provinsi ketahanan pangan sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan PUPM; Tim Pembina Provinsi beranggotakan dari beberapa instansi terkait. Tim Pembina Provinsi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan PUPM melakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan TTI mengidentifikasi, memverifikasi, mendampingi, membina,memantau, mengevaluasi, mengawasi, pengendalian, dan pelaporan kegiatan PUPM ke Gubernur dan Pusat; melakukan verifikasi terhadap CP/CL LUPM yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Khusus di Provinsi DKI Jakarta, Tim Pembina bertanggungjawab untuk melakukan idenfikasi, seleksi dan mengusulkan penetapan TTI dan Pendamping di wilayah Jabodetabek untuk selanjutnya ditetapkan oleh KPA.
Kewajiban KABUPATEN/KOTA Bupati/Walikota bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan PUPM di kabupaten/kota; Bupati/Walikota dan/atau atas nama Bupati/Walikota menetapkan a. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan di bidang ketahanan pangan sebagai penanggungjawab kegiatan PUPM; b. Tim Teknis Kabupaten/Kota beranggotakan dari beberapa instansi terkait. Kepala Dinas/Badan kabupaten/kota bersama Tim Teknis Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan: a. sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan PUPM; b. membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan PUPM ke Bupati/Walikota dan Tim Pembina; c. melakukan identifikasi CP/CL LUPM dan CP/CL TTI yang diusulkan oleh LUPM dan masyarakat; d. mengusulkan CP/CL LUPM dan TTI yang telah diidentifikasi dan diseleksi kepada Tim Pembina; e. mengusulkan pendamping kegiatan PUPM kepada Tim Pembina; dan f. mendampingi LUPM dalam proses pengusulan pencairan dana bantuan pemerintah dan pelaporan LUPM dan pendamping.
Kewajiban lupm Bersedia dan sanggup melaksanakan kegiatan PUPM sesuai ketentuan yang berlaku; Mengajukan usulan CP/CL untuk pedagang TTI; Melakukan pembelian bahan pangan pokok dan strategis kepada petani dengan harga yang layak bagi petani sesuai ketentuan; Melakukan pengolahan dan proses pascapanen untuk menghasilkan produk yang berkualitas sebelum dipasok ke TTI; Melakukan pasokan secara berkelanjutan kepada TTI; dan Membuat pembukuan serta mengirimkan laporan kepada Dinas/Badan/Kantor Daerah kabupaten/kota dan Provinsi yang menyelenggarakan urusan ketahanan pangan.
Kewajiban tti Bersedia dan sanggup melaksanakan kegiatan PUPM sesuai ketentuan yang berlaku; Melakukan penjualan bahan pangan pokok dan strategis sesuai dengan kesepakatan; Menjaga stabilisasi stok secara berkelanjutan dengan harga yang wajar (tidak bergejolak); Bekerjasama dengan LUPM untuk menjaga kontinuitas penyaluran dan kualitas pangan dengan harga yang wajar; Membuat pembukuan; Bagi TTI di Wilayah Jabodetabek, sanggup melaksanakan dan menjaga penjualan kepada konsumen/masyarakat wilayah minimal selama 1 (satu) tahun berjalan, dan Melakukan stock opname dan tutup buku pada akhir tahun;
Kewajiban pendamping Mendampingi dan membimbing LUPM dan/atau TTI Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan PUPM secara tertulis mengenai pendampingan dan pembinaan kepada LUPM dan/atau pedagang TTI; Melaksanakan kunjungan dan pembinaan secara rutin minimal satu kali dalam dua minggu kepada LUPM dan/atau pedagang TTI; Membuat laporan yang ditujukan kepada Tim Teknis dan Pokja Pusat. Khusus untuk Pendamping TTI Jabodetabek, pelaporan ditujuan kepada Tim Pembina dan Pokja Pusat.
PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH LUPM/GAPOKTAN/POKTAN PENUMBUHAN 2016 493 GAPOKTAN PUPM 2016 : Pembelian gabah oleh Gapoktan minimal 30 ton Penjualan TTI : minimal 10 ton GAPOKTAN PUPM 2016 PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH OPERASIONAL PEMERINTAH 2017 Berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) DANA OPERASIONAL : Rp 60 Jt Biaya Produksi : Ongkir/Transportasi Kemasan dan operasional lainnya. 55 Ton Beras
PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH TA 2017 LUPM PENUMBUHAN 2017 TOKO TANI INDONESIA 2017 406 1.000 Berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) DANA MODAL : Rp 100 Jt Pembelian gabah dari anggota & wilayah sekitarnya bagi LUPM Beras Pembelian Cabai dan atau Bawang merah bagi LUPM non beras DANA OPERASIONAL : Rp 60 Jt Biaya Pengolahan pengemasan Sortasi Dan lainnya Fasilitasi Pemasaran : Rp 10-15 Jt/TTI Biaya Promosi Fasilitasi display bahan pangan Operasional lainnya terkait keg. TTI KEUNTUNGAN TTI Keuntungan cabai dan bawang merah maksimal 10% Maksimal 5% dari HET/harga jual dan tidak lebih dari Rp 400/kg untuk beras Dinyatakan habis jika: Beras Minimal 45 Ton Bawang merah 35 ton Cabai merah 40 ton
ALOKASI DANA BANTUAN PEMERINTAH 2017 LUPM 2016 Berdasarkan RUK Dana bantuan Rp 60 juta untuk Operasional Diberikan kepada LUPM yang berhasil LUPM 2017 (7 Prov) DANA MODAL : Rp 100 Jt Pembelian gabah dari anggota & wilayah sekitarnya LUPM Pembelian Cabai atau Bawang merah DANA OPERASIONAL Rp 60 Jt Biaya Pengolahan Ongkir/Transportasi Kemasan & operasional lainnya TTI Jabodetabek Fasilitasi Pemasaran Rp 10-15 Jt/TTI Biaya Promosi Fasilitasi display bahan pangan Operasional lainnya terkait keg. TTI
PEMETAAN 7 PROVINSI PELAKSANA PUPM 2017 Memasok NO PROVINSI JUMLAH LUMP KOMODITAS 1. Jawa Barat 123 Beras, Cabai & Bawang Merah 2. Banten 98 3. Jawa Tengah 70 4. Jawa Timur 50 5. Sumatera Selatan 20 Beras 6. Lampung 35 7. Nusa Tenggara Barat 10 Bawang Merah TOKO TANI INDONESIA LOKASI DKI Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi
% Dari TOTAL Keseluruhan TTI 2017 DI JABODETABEK No. Kota/Kab TOTAL Keseluruhan % Dari TOTAL Keseluruhan 1 Jakarta Pusat 73 6.51% 2 Jakarta Utara 55 4.90% 3 Jakarta Barat 96 8.56% 4 Jakarta Selatan 214 19.07% 5 Jakarta Timur 243 21.66% 6 Kota Depok 103 9.18% 7 Kota Bogor 59 5.26% 8 Kab. Bogor 52 4.63% 9 Kota Bekasi 65 5.79% 10 Kab. Bekasi 30 2.67% 11 Kota Tangerang 44 3.92% 12 Kab. Tangerang 41 3.65% 13 Kota Tangerang Selatan 47 4.19% Total 1122 100.00% Sub Total Jakarta 681 % Total Jakarta 61% Sub Total Luar Jakarta 441 % Total Bodetabek 39%
BUTIR-BUTIR PENTING PEDOMAN TEKNIS PUPM-TTI (1) Pedoman Teknis PUPM Disusun Sebagai Acuan Bagi Para Pemangku Kepentingan Dengan Substansi Materi Yang Bersifat Umum Dan Melindungi Para Pihak Yang Berkepentingan Pada Kegiatan Tersebut. Komoditas Pangan Yang Diperdagangkan Oleh TTI Antara Lain: Beras, Bawang Merah, Cabai Merah, Gula, Dan Daging Sapi/Kerbau.
BUTIR-BUTIR PENTING PEDOMAN TEKNIS PUPM-TTI (3) Mekanisme penyaluran dan distribusi pangan dari lupm ke TTI khusus beras masih menggunakan pola lama yaitu petani menjual beras ke LUPM, kemudian lupm memasok ke TTI untuk selanjutnya dijual langsung ke konsumen. sedangkan untuk komoditas bawang merah dan cabai mekanisme penyaluran dan distribusi melibatkan Koperasi (lembaga berbadan hukum) di TTI Center Jakarta untuk menampung cabai dan bawang merah untuk kemudian ditimbang, sortasi, kemasan dan distribusikan ke TTI dan dijual ke konsumen. Koperasi yang dimaksud dalam kegiatan pupm tahun 2017 adalah lembaga berbadan hukum yang ditunjuk oleh Badan Ketahanan Pangan untuk mengelola dan menyalurkan bahan pangan pokok dan strategis ke tti.
BUTIR-BUTIR PENTING PEDOMAN TEKNIS PUPM-TTI (4) Asumsi Teknis Perhitungan Biaya Operasional Untuk Masing-masing Komponen Cabai Dan Bawang Merah Terdiri Dari: A. Cabai Uraian (per kg) LUPM Koperasi Transportasi ke TTI Center 1,200 Susut dan Rusak (25 %) 5,000 Kemasan 300 Transportasi dari TTIC ke TTI 200 400 Ongkos bongkar muat 100 Sortasi dan Penimbangan Jumlah 1,500 6,000 Keuntungan Koperasi Keuntungan TTI 3,000 Harga Jual TTIC =Harga Petani+Operasional Koperasi+ Keuntungan Koperasi Harga Jual TTI = Harga Petani + Operasional Koperasi + Keuntungan Koperasi + Keuntungan TTI Sebagai contoh: Harga cabai petani di Provinsi NTB: Rp 20.000/kg, maka harga Jual TTIC Rp 27.500/kg, sedangkan Harga Jual TTI Rp 30.500/kg Bantuan Pemerintah untuk operasional 60 juta, minimal digunakan memasok 30 ton (6 x Putaran).
BUTIR-BUTIR… B. Bawang Merah Uraian (per kg) LUPM Koperasi Transportasi ke TTI Center 1,700 Susut dan Rusak (20 %) 4,000 Kemasan 300 Transportasi dari TTIC ke TTI 200 400 Ongkos bongkar muat 100 Sortasi dan Penimbangan 500 Jumlah 2,000 5,300 Keuntungan Koperasi 1,500 Keuntungan TTI 3,000 Harga Jual TTIC =Harga Petani+Operasional Koperasi+ Keuntungan Koperasi Harga Jual TTI = Harga Petani + Operasional Koperasi + Keuntungan Koperasi + Keuntungan TTI Sebagai contoh: Harga bawang merah petani di Provinsi NTB: Rp 20.000/kg, maka harga Jual di TTIC Rp 26.800/kg, sedangkan Harga Jual TTI Rp 29.800/kg Bantuan Pemerintah untuk operasional 60 juta, minimal digunakan memasok 30 ton (6 x Putaran).
PROVINSI PELAKSANA PUPM 2017 JAWA BARAT (PUSAT DISTRIBUSI & CADANGAN PANGAN) JAWA TENGAH (PUSAT DISTRIBUSI & CADANGAN PANGAN) BANTEN (SEKRETARIAT BADAN) LAMPUNG (SEKRETARIAT BADAN) JATIM (PUSAT PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI & KEAMANAN PANGAN) NTB (PUSAT PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI & KEAMANAN PANGAN) SUMSEL (PUSAT KETERSEDIAAN & KERAWANAN PANGAN)
Email: sekretariat.tti@gmail.com Informasi Lebih Lanjut: Sekretariat PUPM Badan Ketahanan Pangan Ged E. Lantai 6 Jl. Harsono RM No. 3 Jakarta Selatan Telp/Fax: (021) 780 4496/7804367 Website: tti.pertanian.go.id Email: sekretariat.tti@gmail.com TERIMA KASIH “PETANI MAJU PEDAGANG LAKU KONSUMEN SENYUM TERSIPU”