Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak Oleh: Hafiez Sofyani, M.Sc.
Definisi “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.
Manfaat Akuntansi Pajak 1). Membuat perencanaan dan strategi perpajakan 2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa datang. 3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan penilaian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan. 4). Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Kualifikasi a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen. b). Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen. d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang- Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN TUJUAN LAPORAN KEUANGAN MENYEDIAKAN INFORMASI YANG BERMANFAAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Kedudukan Akt. Perpajakan dalam Ilmu Akuntansi Akuntansi Pajak (Tax Accounting) = akuntansi yang diterapkan sesuai dengan prinsip perpajakan Akuntansi Pajak mrp bagian dari Statutory Accounting (akt. yang dibatasi dengan peraturan tertentu)
Beda Pajak dan Akuntansi dasar pencatatannya Akuntansi menggunakan dasar accrual basis Perpajakan menggunakan dasar cash basis
Beda Pajak dan Akuntansi Hukum Akuntansi menggunakan PABU Perpajakan menggunakan UU dan Peraturan lainnya
DASAR AKUNTANSI PAJAK Pasal 28 UU KUP WP OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas WP Badan WAJIB Menyelenggarakan pembukuan
PEMBUKUAN Pasal 1 angka 29 UU KUP Suatu proses pencatatan yang teratur Untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan (harta, kewajiban,modal,penghasilan,biaya,jumlah harga perolehan, penyerahan barang/jasa) Ditutup Neraca dan Lap. Laba Rugi
KETENTUAN PEMBUKUAN Pasal 28 UU KUP Memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Diselenggarakan di Indonesia Menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diijinkan oleh Menkeu Prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas Sekurang-kurangnya memuat harta, kewajiban,modal, penghasilan, biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terhutang Disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
KETENTUAN PEMBUKUAN (Penjelasan Pasal 28 UU KUP) Menggunakan cara dan sistem yang lazim di Indonesia (misal : berdasarkan PSAK) KECUALI Ketentuan Pajak menentukan lain
PSAK 46 Kewajiban Pajak Aktiva Pajak Kini : Pajak th berjalan yg belum dibayar Tangguhan : Payable untuk periode yg akan datang Aktiva Pajak Kini : Pajak yg telah dibayar > jml pajak yg terutang Tangguhan : Pajak yg akan terpulihkan krn perbedaan temporer yg boleh dikurangkan & sisa kerugian Fiskal Komer sial PPh Kini PPh yad Tangguhan Biaya - Aktiva PT Kewajiban PT Penghasilan Sisa kerugian dikompensasi di masa yad
Selesai loh