UNTUK PENINGKATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PENGUATAN SPIP dan APIP UNTUK PENINGKATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN Oleh : Samono, Ak.,CA,CFrA,QIA Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Disampaikan pada: LARWASDA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2016 Semarang, 6 Desember 2016 .
DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
Tertuang dalam Perpres No 2/2015 ttg RPJMN 2015-2019 AGENDA PEMBANGUNAN NASIONAL : Perpres 192/2014 1 Menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah2 dan desa dalam kerangka NKRI Memperkuat Kehadiran Negara Dalam Melakukan Reformasi Sistem Dan Penegakan Hukum Yang Bebas Korupsi, Bermartabat Dan Terpercaya Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Dan Masyarakat Indonesia Meningkatkan Produktivitas Rakyat Dan Daya Saing Di Pasar Internasional Mewujudkan kemandiran ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Melakukan revolusi karakter bangsa Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial indonesia Pasal 2: Pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional 2 Pasal 3, fungsi BPKP Bidang Ekonomi dan Maritim: Pasal 10, 11, 12 (Deputi perknm dan kemaritiman) Pasal 18,19,20 (Deputi PPKD) Pasal 22,23,24 (Deputi AN-BUMN/D/BUL terkait) Pasal 26,27,28 (Deputi Invest-terkait TPK) Pasal 6,7,8 (Kesesmaan-fungsi pendukung Utama) 3 NAWACITA 4 5 Tertuang dalam Perpres No 2/2015 ttg RPJMN 2015-2019 Inpres 9/2014 Diktum 3 & 5 Bidang Polhukam, PM dan Budaya: Pasal 14, 15, 16 (Deputi Polhukam, PM & Bdy) Pasal 18,19,20 (Deputi PPKD) Pasal 22,23,24 (Deputi AN)-BUMN/D/BUL terkait Pasal 26,27,28 (Deputi Invest-terkait TPK) Pasal 6,7,8 (Kesesmaan-fungsi pendukung Utama) 6 7 8 9
Pimpinan Set Lem Neg, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota INPRES NO 9 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS SPI DAN KEANDALAN PENYELENGGARAAN FUNGSI PENGAWASAN INTERN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Instruksi kepada: Para Menteri Kabinet Kerja, Sekkab, Kapolri, Jagung, Panglima TNI, Ka LPNK, Pimpinan Set Lem Neg, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota PERTAMA: Mempercepat efektivitas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional sesuai lingkup tugas dan fungsi masing-masing KEDUA: Mengintensifkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi KETIGA: Menugaskan Ka BPKP untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara/daerah serta efisiensi dan efektivitas anggaran pengeluaran negara/daerah, meliputi: Audit dan evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai; pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Instansi Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar; pengelolaan Pendapatan Asli Daerah; pemanfaatan aset negara/daerah; program/kegiatan strategis di bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan; pembiayaan pembangunan nasional/daerah; evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian kecurangan yang dapat mencegah, mendeteksi, dan menangkal korupsi; audit investigatif terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif; audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundangan. KEEMPAT: Bersinergi, berkoordinasi, dan memberikan akses kepada Kepala BPKP untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA.
PERMASALAHAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Upaya-Upaya Penganggaran tdk sesuai ketentuan Penyerapan Anggaran Rendah Msh ada catatan dlm Opini Pajak/PNBP terlambat/tdk disetor/dipakai Pengelolaan aktiva tetap belum memadai Pengadaan Barang/Jasa belum sesuai ketentuan Pengeluaran fiktif, dll Akuntabilitas Keuangan Penguatan SPIP: Komitmen Manajemen Aset Tertib Identifikasi Risiko PBJ Peningkatan SDM Keuangan dan PBJ Akunta-bilitas Keuangan Negara Permasalahan RPJMN Blm Menjadi Dasar Penyusunan Renstra, RKT & Tapkin Indikator Kinerja belum Terukur; Pedoman Evaluasi belum Dibuat, dll Akuntabilitas Kinerja Public Trust Meningkat
UNSUR SPIP SPIP Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Ps. 4 Kepemimpinan yang Kondusif Lingkungan Pengendalian Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik Ps. 13 Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia SPIP Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Ps. 18 Pengendalian Fisik atas Aset Kegiatan Pengendalian Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Ps. 41 Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Ps. 43 Tindak Lanjut
SPIP yang Efektif pada Seluruh Tahapan Proses Manajemen/ Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Peru-musan Kebijakan Perenca-naan Pengang-garan Pelaksa-naan Anggaran Panata-usahaan Pelapo-ran Moni-toring dan Evaluasi PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA AKUNTABILITAS KEUANGAN WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI WTA GOOD GOVERNANCE & CLEAN GOVERNMENT WAJAR TANPA PENGECUALIAN WTP AKUNTABILITAS KINERJA WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK Peran APIP yang Optimal (Consulting & Assurance) 7
Proses SPIP Rencana Tindak Pengendalian Intern Analisis Tujuan Perumusan Lingkungan Pengendalian yang Diharapkan Analisa Risiko Evaluasi Pengendalian Terpasang Monitoring dan Evaluasi Hasil Revisi Pengomunikasian Revisi Pengendalian Revisi atas Kebijakan dan Prosedur Rencana Tindak Pengendalian Intern
SISTEM PENGENDALIAN INTERN SBG CULTURE SPI SEBAGAI CULTURE Menjaring SDM yang capable dan berintegritas (1) Budaya pengendalian intern melalui awareness terhadap risiko (2) Meningkatkan kualitas proses pengawasan (3) Pembinaan penyelenggara-an SPI (4) Membentuk built in control atau pengawasan by system SPI bekerja secara otomatis melakukan fungsi pengawasan Kondisi tersebut dipertahankan sehingga tercipta “Internal control culture”, sehingga SPI menjadi bagian dari budaya MEMBUDAYAKAN SPI
TARGET : OPINI WTP, APIP DAN SPIP Buku II, Bab 7 Bidang Aparatur Negara, angka 7.2.2 , sub bidang aparatur, indikator kinerja untuk mengukur capaian pembangunan bidang aparatur negara dalam RPJMN 2015-2019 untuk sasaran 1: Birokrasi yang bersih dan akuntabel. Sumber: Tabel 7.2 Indikator Kinerja RPJMN 2015-2019 Bidang Aparatur Negara).
Peningkatan Maturitas SPIP pada Pemerintah Daerah
KONDISI LEVEL MATURITAS SPIP PER 5 NOVEMBER 2016 Uraian Pemda Populasi 30 *) Dinilai 30 Hasil Penilaian 0 = Belum ada 1 = Rintisan 14 2 = Berkembang 13 3= Terdefinisi 3 4 = Terkelola dan Terukur - 5 = Optium *) 6 pemda di nilai oleh BPKP DIY
KONDISI LEVEL KAPABILITAS APIP PER 5 DESEMBER 2016 Uraian Pemda Populasi 30 *) Dinilai 30 Hasil Penilaian 1 = Initial 17 2 = Infrastructure 11 3= Integrated 2 4 = Managed - 5 = Optimizing *) 6 pemda di nilai oleh BPKP DIY
DATA CAPAIAN MATURITAS SPIP DAN PK APIP WILAYAH JAWA TENGAH (Posisi sd 5 DESEMBER 2016) No. Pemerintah Daerah NILAI SPIP LEVEL APIP 1. Jawa Tengah 3,024 2 2. Banjarnegara 1,926 1 3. Banyumas 2,152 4. Batang 1,796 5. Blora 2,209 6. Boyolali 2,639 7. Brebes 1,551 8. Demak 1,614 9. Grobogan 2,044 10. Jepara 2,177 11. Karanganyar 2,115 12. Kendal 2,314 13. Kudus 3,014 3
No. Pemerintah Daerah NILAI SPIP LEVEL APIP 14. Pati 2,535 2 15. Pekalongan 2,027 16. Pemalang 1,518 1 17. Purbalingga 1,898 18. Rembang 1,475 19. Semarang 1,832 20. Sragen 21. Sukoharjo 22. Tegal 1,516 23. Temanggung 2,280 24. Wonogiri 1,950 25. Wonosobo 1,364 26. Pekalongan(kota) 2,178 27. Salatiga(kota) 2,343 28. Semarang(kota) 2,518 29. Surakarta(kota) 3,102 3 30. Tegal(kota) 1,651
KARAKTERISTIK LEVEL MATURITAS SPIP Menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer Level 5 Optimum Ada praktik pengendalian internal yang efektif. Evaluasi formal dan terdokumentasi. Level 4 Terkelola & Terukur Ada praktik pengendalian intern yg terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Level 3 Terdefinisi Ada praktik pengendalian intern tapi tidak terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi Level 2 Berkembang Target 2019 Ada praktik pengendalian intern – ada kebijakan dan prosedur tertulis, namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik. Tanpa komunikasi dan pemantauan Level 1 Rintisan Belum memiliki kebijakan dan prosedur Level 0 Belum Ada
STRATEGI PENINGKATAN MATURITAS SPIP (+) Pengkomunikasian Kebijakan dan Prosedur (+) Evaluasi formal , berkala dan terdokumentasi Belum memiliki kebijakan dan prosedur LEVEL 0 – Belum ada Ada praktik pengendalian intern – ada kebijakan dan prosedur tertulis Namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, Tanpa komunikasi dan pemantauan LEVEL 1 -Rintisan Ada praktik pengendalian intern,. Tidak terdokumentasi dengan baik Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi LEVEL 2 - Berkembang Ada praktik pengendalian intern Terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. LEVEL 3 - Terdefinisi Ada praktik pengendalian internal yang efektif, Evaluasi formal, berkala dan terdokumentasi. LEVEL 4 – Terkelola dan Terukur Menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer LEVEL 5 - Optimum (+) Implementasi kebijakan dan prosedur (+) dokumentasi (+) Kebijakan dan Prosedur Tertulis (+ )Pemantauan/ pengembangan berkelanjutan (+) Vertikal: Unsur-unsur terpenuhi (+) Horisontal: Jml unit kerja ber-SPIP bertambah
Grand design PENINGKATAN MATURITAS SPIP Penyiapan Perangkat Kebijakan Menyusun Grand Design Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kesadaran dan komitmen instansi pemerintah Membentuk tim kerja Mengalokasikan sumber daya yang diperlukan Self Assessment Mengacu kepada Pedoman Penilaian dan Peningkatan Maturitas SPIP Self Assessment oleh K/L/P Mengetahui Area of Improvement Quality Assurance oleh BPKP Mengetahui kecukupan penyelenggaraan SPIP (dari level maturitas) Gambaran umum permasalahan dan hambatan Meyakinkan pemenuhan bukti dan membantu tindakan perbaikan Self Improvement Rencana tindak perbaikan terhadap Area of Improvement Berkesinambungan dan ada Komitmen yang kuat Pemantauan oleh Pimpinan K/L/P Peran BPKP: penyediaan panduan, konsultansi, asistensi, help desk Pengembangan Berkelanjutan Pengembangan SPIP berkelanjutan Pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh Pimpinan K/L/P
Capaian Kapabilitas APIP s.d. Triwulan 1 2016
Independent & Objective Assurance Four Lines of Defence A APH External Auditor 4 3 2 1 APIP Independent & Objective Assurance (Internal Auditor) I N T E R A L Management Oversight Manajemen Risiko dan Internal Control Sumber: Association of Chartered Certified Accountants, UK, (dimodifikasi)
KEBUTUHAN PENINGKATKAN LEVEL KAPABILITAS APIP 1 Pemerintahan Berkelas Dunia (World Class) Visi RB (Perpres 81 Tahun 2010) Tujuan RB pada Area Pengawasan: Terwujudnya pemerintahan yg bersih, bebas dari KKN 2 Untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik Semua Instansi Pemerintah berbenah diri melakukan RB & SPIP APIP melakukan Peran yang Efektif (Psl 11, 59 PP 60 Th 2008) Third Line of Defense First & Second Lines of Defense Mengintensifkan peran APIP untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi (Inpres 9 Tahun 2014) APIP perlu meningkatkan kualitas hasil audit intern dan meningkatkan kapabilitas organisasinya Grand Design Peningkatan Kapabilitas APIP Kondisi Yang diharapkan RPJMN 2015-2019 Kondisi APIP Saat Ini 516 APIP dari 628 sd 31 Desember 2015: 380 APIP (60,51%) di level 1, 133 APIP (21.18%) di level 2 dan 3 APIP (0,48%) di level 3 Kapabilitas APIP di level 3, Outcome: reasonable assurance atas ketaatan, 3E dan advisory services untuk perbaikan GRC
PROSES PENINGKATKAN KAPABILITAS APIP QA-Validation Self Assessment Self Improvement Monitoring Pelaksanaan peningkatan kapabilitas APIP menggunakan aplikasi online di Web: http://www.bpkp.go.id
TINGKATAN OUTCOME LEVEL APIP Optimizing APIP menjadi agen perubahan APIP mampu memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern LEVEL 4 Managed APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern LEVEL 3 Integrated APIP mampu memberikan keyakinan yang memadai proses sesuai dengan peraturan,mampu mendeteksi terjadinya korupsi APIP yang efektif (Ps. 11 PP 60) LEVEL 2 Infrastructure APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan mencegah korupsi LEVEL 1 Initial
STRATEGI PENINGKATAN KAPABILITAS APIP Penyediaan Grand Design Peningkatan Kapabilitas APIP Peningkatan kesadaran untuk memiliki tingkat kapabilitas berkelas dunia Penilaian secara mandiri (self assessment) oleh APIP kapabilitas APIP sesuai kriteria internasional (IACM) Proses penjaminan kualitas (quality assurance) oleh BPKP Peningkatan secara mandiri (self improvement) kapabilitas APIP oleh APIP Peningkatan kompetensi SDM APIP melalui e-Learning oleh BPKP 1 2 3 4 5 6
PENGAWALAN IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
RPJMN 2015-2019 Sasaran Terkait Desa: Arah Kebijakan dan Strategi: Nawacita Butir 3: “membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI” Sasaran Terkait Desa: Mengurangi Desa Tertinggal ↙ 5.000 desa; Meningkatkan jumlah Desa Mandiri ↗ 2.000 desa Indikator & Target Spesifik Program Spesifik: Arah Kebijakan dan Strategi: Pembangunan Desa Pembangunan Kawasan Perdesaan Tata Pemerintahan Desa Pengawalan Implementasi UU Desa 5 Provinsi sebagai Pilot project format birokrasi Pemdes (quick Wins) Program Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Program Peningkatan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa 33 provinsi dan 50 kab/kota terfasilitasi dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Aset Desa LANGKAH-LANGKAH: 1) Koordinasi dan Sinkronisasi K/L dalam pelaksanaan UU Desa 2) Pedoman dan Peraturan Pelaksanaan 3) Pelatihan dan Pendampingan 4) Sistem Informasi dan Data Desa 5) Tim Koordinasi Penguatan Pemerintahan Desa DUKUNGAN / PERAN BPKP
STRATEGI OPERASIONAL PENGAWALAN DESA Melakukan koordinasi lebih lanjut khususnya kepada Kemendagri dan Stakeholder terkait (Kemenkeu, Kemendes PDTT, KPK, Menko PMK, Sekretariat Kabinet dll) Mengkaji dan menganalisis peraturan terkait pengelolaan keuangan desa Menyusun panduan/juklak dalam melakukan pengawalan Keuangan Desa Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa ke Pemda Pengembangan Aplikasi Tata Kelola Keuangan Desa (Siskeudes) Implementasi Penerapan Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Pemberian atensi perbaikan terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa kepada stakeholder terkait baik di pusat maupun di daerah Kerjasama dengan Dirjen DIKDASMEN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kurikulum siswa SMK, Universitas Haluuleo, Politeknik Negeri Medan, Univeristas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan dan IAI daerah.
DATA IMPLEMENTASI SISKEUDES DI WILAYAH JAWA TENGAH (Posisi sd 5 DESEMBER 2016) No. Pemerintah Daerah Jumlah desa Sosialissi Bimtek Implementasi 1. Banjarnegara 266 v - 2. Banyumas 301 18 3. Batang 239 4. Blora 271 5. Boyolali 261 6. Brebes 292 7. Demak 243 42 8. Grobogan 273 9. Jepara 184 32 10. Karanganyar 162 11. Kendal 12. Kudus 123 100 13. Pati 401 209
DATA IMPLEMENTASI SISKEUDES DI WILAYAH JAWA TENGAH (Posisi sd 5 DESEMBER 2016) No. Pemerintah Daerah Jumlah desa Sosialissi Bimtek Implementasi 14. Pekalongan 272 v - 15. Pemalang 211 16. Purbalingga 224 17. Rembang 287 18. Semarang 208 19. Sragen 196 20. Sukoharjo 150 21. Tegal 281 17 22. Temanggung 266 23. Wonogiri 251 24. Wonosobo 236
PENGAWASAN FUNGSIONAL KEUANGAN DESA Pemeriksaan BPK-RI UU 15/2004: Pasal 2 Ayat 2 Pengawalan BPKP INS. KAB/KOT Perpres 192/2014 “Pengawalan Kebijakan Strategis” UU 6/2014 Psl 115 huruf g +/+ Membina dan Mengawasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 2) Dana Desa, ADD, DBH, BanKeu PADes, Pendapatan Lainnya DESA INSPEKTORAT PROVINSI Ban Keu Prov LPP Desa= Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa LPJ = Laporan Pertanggungjawaban RKUD = Rekening Kas Umum Daerah Ban.Keu/APBD Prov Ban Keu Prov +/+ Mengawasi Pemberian/Penyaluran Dana Desa, ADD & DBH (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 1)
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah TERIMA KASIH Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Jl. Raya Semarang-Kendal Km 12 Semarang 50186 Telepon (024) 8662203 Faks (024) 8662201 Web: http://www.bpkp.go.id email: jateng@bpkp.go.id