MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada : TOT Asesor Akreditasi SD/MI Bali, 21-25 Oktober 2012 Batam, 28 Oktober – 1 November 2012 Makassar, 5-9 November 2012
TUJUAN Melalui penjelasan dan diskusi tentang topik ini peserta pelatihan diharapkan dapat memahami dan mampu menjelaskan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah
Strategi Penjelasan (40’) Tanya jawab (20’)
TINGKAT DAN KEWENANGAN BADAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 1. BAN-S/M Merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. 2. BAP-S/M Melaksanakan akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. 3. UPA-Kabupaten/Kota Membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.
FUNGSI BAN-S/M Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi S/M. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi S/M. Melaksanakan akreditasi S/M. Mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi S/M. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. Mengumumkan hasil akreditasi S/M secara nasional. Melaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri, dan Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
TUGAS BAP-S/M (1) Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Kemenag, Kankemenag, S/M, dan masy. pendidikan pada umumnya. Merencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran akreditasi. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M. Menugaskan asesor untuk melakukan visitasi Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag, dan LPMP.
TUGAS BAP-S/M (2) Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota ybs dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa. Mengelola sistem basis data akreditasi. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.
TUGAS UPA KAB/KOTA Membantu BAP-S/M dalam hal: Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kankemenag. Mengusulkan jumlah S/M yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan. Menyusun data S/M yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor. Melaporkan pelaksanaan kegiatan, dan Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag 2. BAP-S/M memberitahukan S/M agar menyampaikan usul diakreditasi 3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag mengusulkan S/M yang akan diakreditasi 4. BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi kepada S/M 5. S/M mengisi Instrumen Data dan Informasi Pendukung dan Instrumen Akreditasi 6. S/M mengirimkan Instrumen yang telah diisi ke BAP-S/M 7. BAP-S/M menentukan kelayakan S/M yang akan divisitasi
BAP-S/M mengirim surat pemberitahuan ke S/M Layak? Tidak BAP-S/M mengirim surat pemberitahuan ke S/M Ya 8. BAP-S/M menugaskan Asesor melakukan visitasi 9. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M 10. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi 11. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Terakreditasi? Tidak BAP-S/M mengirim surat pemberitahuan ke S/M Ya 12. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi 13. BAP-S/M melaporkan hasil akreditasi kepada BAN-S/M dan pihak terkait
AKREDITASI ONLINE Sejak tahun 2011 BAN-S/M telah melaksanakan akreditasi online, khususnya untuk jenjang pendidikan menengah (SMA, MA, SMK) Provinsi yang melaksanakan akreditasi online sejak tahun 2011: Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur. Provinsi yang melaksanakan akreditasi online sejak tahun 2012: Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan. Akreditasi online dilaksanakan di semua provinsi pada tahun 2013 untuk satuan/program pendidikan SMA/MA, SMK dan akan dilakukan perbaikan dan penguatan sistem akreditasi online. Dengan sistem online terdapat perbedaan mekanisme akreditasi, yang secara prinsip tidak berbeda dengan mekanisme akreditasi yang merupakan standar pelaksanaan akreditasi.
MEKANISME AKREDITASI ONLINE 1. BAP-S/M menentukan alokasi S/M yang akan melakukan akreditasi online dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag 2. BAP-S/M memberitahu S/M agar melakukan pendaftaran akreditasi online melalui situs dengan alamat http:\\www.ban-sm.or.id 3. S/M mengunduh dan mencetak Perangkat Akreditasi, serta mengunduh Program Aplikasi Penskoran 4. S/M mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung serta Instrumen Akreditasi 5. S/M menginstal dan melakukan pengisian Program Aplikasi Penskoran sesuai dengan opsi jawaban pada instrumen Akreditasi 6. S/M mengirimkan/mendaftarkan secara online hasil pengisian Program Aplikasi Penskoran melalui http:\\www.ban-sm.or.id 7. BAP-S/M menentukan kelayakan S/M yang akan divisitasi
BAP-S/M mengirim pemberi- tahuan ke S/M melalui email Layak? Tidak BAP-S/M mengirim pemberi- tahuan ke S/M melalui email Ya 8. BAP-S/M menugaskan Asesor melakukan visitasi 9. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M 10. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi 11. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Terakreditasi ? Tidak BAP-S/M mengirim pemberi- tahuan ke S/M melalui email Ya 12. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi 13. BAP-S/M melaporkan hasil akreditasi kepada BAN-S/M dan pihak terkait
Tanya Jawab