HAKI - PATEN By Daniel Damaris NS
Berdasarkan Landasan Filosofis John Locke (1632-1704) The Second Treatise of Government Abad 18 DIKAITKAN DENGAN LANDASAN FILOSOFISNYA HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini pada awalnya adalah milik seluruh umat manusia. Meskipun begitu, “segala sesuatu” dimaksud tidak dapat dimanfaatkan secara langsung tanpa diperoleh dan diolah terlebih dahulu.
Tokoh Lainnya Di Bidang Perkembangan HKI Du Contrat Social “Every man has naturally a right to everything he needs...” Syarat-syarat untuk kepemilikan dimaksud, yaitu: Jean Jacques Rousseau (1712-1778) Bahwa tanah yang dikuasai belum ada pemiliknya Manusia hanya boleh menguasai tanah seluas yang dibutuhkannya Kepemilikan tersebut harus disertai dengan pengelolaan secara berkelanjutan
Di Tinjau Dari Aspek Sejarah Dimulai sejak kurang lebih 3200 tahun yang lalu Pada saat itu, masyarakat Romawi telah memberikan tanda pada keramik untuk menunjukkan identitas pembuatnya. HKI Pada masa modern, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Pengadopsian Hukum Paten 1623 1791 1883 1886 Hukum-hukum tentang paten diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR Hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies Amerika serikat mempun-yai undang-undang paten Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali Masalah copyright atau hak cipta
Tujuan Konvensi-konvensi Dalam Bidang HKI Standarisasi Pembahasan masalah baru Tukar menukar informasi Perlindungan Minimum Dan Prosedur Mendapatkan Hak The United International Bureau for the Protection of Intellectual Property Content Layouts World Intellectual Property Organisation (WIPO) Menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB
Uruguay Indonesia meratifikasi perjanjian TRIPs Membahas tarif dan perdagangan dunia yang kemudian melahirkan kesepakatan mengenai tarif dan perdagangan GATT (1994) dan kemudian melahirkan World Trade Organisation (WTO). Kemudian terjadi kesepakatan antara WIPO dan WTO dimana WTO mengadopsi peraturan mengenai HKI dari WIPO yang kemudian dikaitkan dengan masalah perdagangan dan tarif dalam perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) untuk diterapkan pada anggotanya. Uruguay 1995 1994 Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Perbedaan antara WIPO dan WTO yang cukup penting antara lain adalah pendekatan dalam penyelesaian sengketa. Jika di WIPO, a dispute among private companies is treated as a dispute among them sedangkan di WTO a dispute among private companies is (can be) treated as a dispute among their countries. Sehingga di dalam TRIPs sengketa dagang antar perusahaan dapat diambil alih oleh negara yang bersangkutan dan WTO berhak menjatuhkan sangsi berdasarkan argumentasi negaranegara yang bersengketa.
Ratifikasi Konvensi Internasional Di Bidang HKI Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979 Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu: Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997 Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997 Dan Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997 WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997
Paten Suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaannya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut: -Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. -Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pengertian Paten Menurut Beberapa Tokoh Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Octroiwet 1910 Paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya). W.J.S. Poerwadarminta Paten biasa Paten Sederhana Jenis Paten
Perbedaan Paten & Paten Sederhana Kategori Paten Paten Sederhana Materi yang dilindungi Produk, proses, metode Hanya produk Masa perlindungan 20 tahun sejak tahun pembuatan 10 tahun sejak tahun pembuatan Pengumuman 18 bulan setelah tahun pembuatan 3 bulan setelah tahun pembuatan Lama pemeriksaan 36 bulan sejak tanggal permohonan 24 bulan sejak tanggal penerimaan Biaya pendaftaran Rp 575000 + Rp 2000000 Rp 125000 + Rp 350000
Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan: Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan pada manusia dan hewan Teori dan metode di bidang IPTEK dan Matematika Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. Invensi yang tidak dapat dipatenkan Bertentangan dengan UU yang berlaku, moralitas keagamaan, ketertiban umum, atau kesusilaan
Rancangan Dokumen Usulan Paten Uraian Penelusuran Paten Rancangan Dokumen Usulan Paten. Uraian Potensi Komersialisasi
Struktur penyajian dokumen paten meliputi: Judul Invensi Bidang Teknik Invensi Latar Belakang Invensi Ringkasan Invensi Uraian Singkat Gambar Uraian Lengkap Invensi Klaim Abstrak Gambar
Permohonan Paten Berdasarkan Asal Sumber: www.dgip.go.id
Sumber: www.dgip.go.id
Kasus HKI Bulan April 2011 Apple vs Samsung Bulan Mei 2011 Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone Bulan Mei 2011 Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 Bulan Agustus 2011 Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman Bulan September 2011 Apple vs Samsung Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1
Bulan Oktober 2011 Apple vs Samsung Bulan November 2011 Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia Bulan November 2011 Penuntutan terhadap desain Samsung Galaxy Tab10.1 tetapi tidak dikabukan oleh pengadilan Bulan Desember 2011 Perseturuan Apple dan Samsung masih memanas Bulan Januari 2012 Gugatan terhadap 10 jenis produk smartphone besutan Samsung Apple vs Samsung Bulan Februari 2012 Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman
Bulan Maret 2012 Apple vs Samsung Bulan April 2012 Bulan Juli 2012 Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2 Bulan April 2012 Upaya negosiasi dari kedua belah pihak Bulan Juli 2012 Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti Bulan Agustus 2012 Apple vs Samsung Dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple
THANK YOU