PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 17/10/2017
DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh PASAL 26 UU No.6/ 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2000 UU No.7/ 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28/2008 UU PP PP No.138/2000 No.624/KMK.04/1994 No.434/KMK.04/1999 No.541/KMK.04/2000 No.244/PMK.04/2009 KEP MENKEU 17/10/2017
SAAT TERHUTANG PPh PASAL 26 CASH BASIS : PADA AKHIR BULAN DILAKUKAN PEMBAYARAN ACCRUAL BASIS : PADA AKHIR BULAN TERUTANGNYA PENGHASILAN Umum: Akhir bulan pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang lebih dulu. Khusus: Saat jatuh tempo bunga dan sewa Saat tersedia untuk dibayarkan dividen Saat yang ditentukan dalam kontrak/ perjanjian atau faktur royalti, jasa 17/10/2017
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 PRINSIP DESENTRALISASI : DI T4 TERJADINYA PEMBAYARAN ATAU TERUTANGNYA OBJEK PPh 23/26; (KANTOR PUSAT ATAU CABANG) KEWAJIBAN PEMOTONG : MEMOTONG PPh 23/26 Sesuai Saat Terutang PPh 23/26 dgn membuat BUKTI PEMOTONGAN; MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh 23/26 Kepada PENERIMA PENGHASILAN MENYETOR PPh 23/26 Dg. SSP P.l. Tgl 10 Bulan Berikut setelah Bulan Saat Terutang PPh 23/26; MELAPOR PPh 23/26 Dg. SPT Masa P.l. Tgl 20 Bulan Berikut setelah Bulan Saat Terutang PPh 23/26 ; 17/10/2017
ALIRAN PEMBAYARAN KEPADA WPLN DN LN WPLN WPDN BUT 17/10/2017
PPh Pasal 26 : Pelunasan Pajak atas penghasilan yang diterima WPLN dari Indonesia yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayarkan penghasilan 17/10/2017
WP Luar Negeri Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia atau yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia 17/10/2017
Tax Treaty ( Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B ) Perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting state), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda. 17/10/2017
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri; Penyelenggara Kegiatan; PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MEMOTONG PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PPh PASAL 26 Badan Pemerintah; Subjek Pajak Badan Dalam Negeri; Penyelenggara Kegiatan; Bentuk Usaha Tetap; Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya; 17/10/2017
OBJEK PPh PASAL 26 DEVIDEN BUNGA,TERMASUK PREMIUM, DISKONTO, DAN IMBALAN KARENA JAMINAN PENGEMBALIAN HUTANG ROYALTY, SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DNG PENGGUNAAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA PEKERJAAN DAN KEGIATAN HADIAH DAN PENGHARGAAN PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAIN PREMI ASURANSI PENGHASILAN KENA PAJAK DIKURANGI PAJAK DARI BUT, KECUALI DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA 17/10/2017
Jenis Pembayaran PPh Pasal 26 B U T 17/10/2017
Penghasilan Usaha Pekerjaan Bebas Laba Honorarium Gaji / Komisi Jenis Pembayaran Penghasilan Modal Deviden Bunga Royalti 17/10/2017
BUT menurut Pasal 2 ayat (5) UU PPh Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b.cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan; h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia. 17/10/2017
Time Test BUT Batas waktu yang digunakan untuk menentukan apakah suatu WPLN berhak untuk dikenakan pajak di Indonesia, atau hanya membayar pajak di negaranya masing – masing. Lamanya time test ditentukan dalam Tax Treaty masing – masing negara. 17/10/2017
BUKAN BENTUK USAHA TETAP B U T WP LN TIDAK MELEBIHI JANGKA WAKTU TIME TEST ENTITAS DI INDONESIA YG MERUPAKAN BAGIAN DARI WP LN WORLDWIDE TDK MENYEDIAKAN JASA YG SAMA KONTRAK KONTRAK LANGSUNG DNG WP LN TIDAK ADA PENUGASAN APAPUN KEPADA ENTITAS WORLDWIDE DI INDONESIA SELURUH ADMINISTRASI LANGSUNG DENGAN WP LN (incl. KORESPONDENSI) 17/10/2017
OBYEK DAN TARIF PPh PASAL 26 DIKENAKAN TARIF 20% DARI BRUTO DIKENAKAN TARIF 20% DARI PERK. PH NETO DIKENAKAN TARIF 20% DARI LABA SETELAH PAJAK 17/10/2017
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 DEVIDEN,BUNGA, ROYALTI, SEWA, HADIAH. IMBALAN sehubungan dengan : - jasa teknik, - jasa manajemen, - jasa konstruksi, - jasa konsultan, - jasa lainnya. 20% X JML BRUTO FINAL
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 PENJUALAN HARTA (SAHAM) kecuali diatur Pasal 4(2) PREMI ASURANSI/ REASURANSI ke Perush. Asuransi di Luar Negeri 20% X Perkiraan Ph. Neto ; Pembayar /Pemotong ->Tertanggung : 20% x 50% = 10 % Tarif efektif Pembayar /Pemotong ->Perush.Asuransi : 20% x 10% = 2 % Tarif efektif Pembayar/Pemotong-> Perush.ReAsuransi :20% x 5% = 1 % Tarif efektif Pengalihan Saham-> Pembeli/Pemotong : 20% x 25% = 5 % Tarif efektif FINAL 17/10/2017
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN Kecuali Reinvest di Indonesia PEMOTONGAN PPh PASAL 26 LABA NETO SETELAH PAJAK DARI SUATU BUT DI INDONESIA ( BRACH PROFIT TAX ) 20% X PKP Minus PPh BUT ; FINAL, Kecuali Reinvest di Indonesia 17/10/2017
SYARAT DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA KMK 113/KMK.03/2002 SYARAT DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA DITANAMKAN SELURUHNYA PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN BARU DI INDONESIA PALING LAMBAT TAHUN PAJAK BERIKUTNYA SEJAK DITERIMA PENGHASILAN TDK DIALIHKAN SAMPAI 2 TH SETELAH PRODUKSI KOMERSIAL 17/10/2017
DIKENAKAN TARIF 20% DR LABA SETELAH PAJAK BUT Contoh: Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia Rp 17.500.000.000,00 Pajak Penghasilan : 10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00 30% x Rp 17.400.000.000,00 = Rp 5.220.000.000,00 ------------------------------(+) Rp 5.232.500.000,00 (-) PKP setelah dikurangi pajak Rp 12.267.500.000,00 PPh Pasal 26 yang terutang 20% X 12.267.500.000 = Rp 2.453.500.000,00 KECUALI DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA SESUAI KMK NO. 113/KMK.03/2002 17/10/2017
PRINSIP PEMUNGUTAN PPh PASAL 26 Tidak ada Tax Treaty, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran penghasilan modal maupun penghasilan usaha Ada Tax Treaty : - Pembayaran penghasilan modal, sesuai tarif tax treaty, kecuali punya BUT dipungut PPh pasal 23. - Pembayaran pekerjaan bebas, bebas PPh pasal 26 sepanjang tidak punya BUT di Indonesia atau tidak melebihi time test 17/10/2017
LABA USAHA (BUSINESS INCOME) Laba Usaha yang diterima perusahaan yang bertempat kedudukan atau didirikan di luar Indonesia HANYA DIKENAKAN PAJAK DI INDONESIA JIKA ADA BUT KECUALI DG NEGARA: JERMAN, LUXEMBOURGE, SWISS, DAN PAKISTAN UNTUK JASA TEKNIK, MANAJEMEN, DAN KONSULTAN PENENTUAN TIME TEST BUT ATAS JASA BERBEDA-BEDA 17/10/2017
SYARAT DIKENAKAN PAJAK SESUAI P3B PENGHASILAN DIATUR DALAM PASAL-PASAL P3B MEMPUNYAI: CRT (CERTIFICATE OF RESIDENCE TAXPAYER) ATAU SKD/COD YANG MASIH BERLAKU SAAT TRANSAKSI CRT SESUAI SE-03/PJ.313/1996 BERLAKU SEJAK TANGGAL DITERBITKAN, KECUALI UNTUK BANK YG BERLAKU SEPANJANG ALAMAT SAMA CRT SESUAI DENGAN KELAZIMAN NEGARA CRT YG DITERBITKAN KANTOR PAJAK NEGARA LAIN = CRT YANG DITERBITKAN OLEH COMPETENT AUTHORITY JIKA CRT DIPAKAI BEBERAPA KPP, ASLI DIPEGANG OLEH KPP YG MELEGASILASASI 17/10/2017
PENGERTIAN DOMISILI DOMISILI MENURUT DOMISILI INDUKNYA CONTOH : PT SRIMULAT ENTERTAINMENT BER - DOMISILI DI SOLO, INDONESIA. KARENA PERMINTAAN SHOW DI LUAR NEGERI CUKUP BANYAK, MAKA DIBUKA CABANG DI OSLO, NORWEGIA. DOMISILI PT SRIMULAT ENTERTAINMENT ADALAH NEGARA INDONESIA 17/10/2017
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 26 MEMBUAT BUKTI POTONG (RANGKAP 3) MENYETORKAN TGL 10 BULAN BERIKUTNYA SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK 3. MELAPORKAN SPT MASA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA 17/10/2017
Tax Treaty Penghasilan WP LN Yes Jenis Income No PPh Ps. 26 20% Passive Income Aktive Income SKD No Yes BUT/ Time Test Yes No PPh Ps. 26 20% Tarif sesuai Tax Treaty PPh Pasal 23 Indonesia Tidak berhak 17/10/2017
PT. Segar membayar bunga pinjaman sebesar Rp 10 juta kepada Mr PT. Segar membayar bunga pinjaman sebesar Rp 10 juta kepada Mr. Sakurata, warga Jepang yang tinggal di Jakarta sejak tahun 2005, berapa PPh yang harus dipotong oleh PT. Segar ?? Berdasarkan kontrak pemberian jasa, Burger Ltd. yang berkedudukan di USA mengirimkan Mr. Wong (penduduk Amerika) ke Indonesia dari tanggal 10 April 2006 s.d. 10 Juni 2006. Pada kenyataannya Mr. Wong sudah berada di Indonesia sejak Januari 2006, bagaimana status Mr. Wong ?? PT. Maju jaya membayar marketing fee yang dilakukan oleh Four Season, Ltd. sebesar Rp 100 juta. Seluruh jasa marketing dilakukan Four Season di Amerika, dan tidak ada seorang pun pegawainya yang datang ke Indonesia untuk melaksanakan jasanya. Berapa PPh Pasal 26 yang terutang dan bagaimana cara pelaporannya, apabila Four Season, Ltd. memiliki SKD Four Season, Ltd. tidak memiliki SKD PT. BNI memiliki pinjaman ke NV ABN Amro Bank di Belanda dan berkewajiban untuk membayar bunga pinjaman sebesar Rp 100 juta. Tarif tax treaty Indonesia – Belanda untuk pembayaran bunga adalah 10%. Diasumsikan dalam P3B tersebut tidak ditegaskan bahwa lembaga keuangan/bank bebas pajak dan juga tidak disebutkan oleh competent authority sebagai lembaga yang bebas pajak. Bagaimana perhitungan PPh pasal 26-nya jika NV ABN Amro : - Tidak memiliki SKD - Memiliki SKD 17/10/2017
PT. MNO memotong PPh pasal 26 atas pembayaran jasa konsultasi kepada Model Inc di Prancis, ternyata Model Inc punya BUT di lndonesia, bagaimana perlakuan pajaknya ?? PT. Indonesia Baru mengasuransikan gedung dan pabriknya kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan nilai premi selama tahun 2006 sebesar Rp 800 juta, berapa PPh pasal 26 yang harus dipotong oleh PT. Indonesia Baru ?? PT. BKO adalah perusahaan PMA, salah satu pemegang sahamnya adalah Kawasaki, Ltd. perusahaan jepang, bulan Januari 2007 Kawasaki, Ltd menjual sebagian sahamnya kepada Sabah, Ltd. perusahaan Malaysia dengan nilai jual Rp 1,5 M, apa yang harus dilakukan oleh PT. BKO ?? 17/10/2017
SUBYEK PEMOTONGAN (PENERIMA PENGHASILAN) STRATEGI SUBYEK PEMOTONGAN (PENERIMA PENGHASILAN) PAHAMI KESELURUHAN PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN PPh POT/PUT SOSIALISASIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN KEPADA SETIAP DIVISI YANG AKAN MENUTUP KONTRAK DENGAN PIHAK KETIGA. SEBAIKNYA DIATUR DI DALAM KONTRAK KERJA BILA TERDAPAT PENGHASILAN YANG HARUS DIPOTONG, SEBAIKNYA DIDUKUNG DENGAN DOKUMENTASI (KONTRAK, INVOICE DSB). PISAHKAN ANTARA JASA YANG HARUS DIPOTONG PPh DAN JASA YANG TIDAK PERLU DIPOTONG SERTA MATERIAL/BARANG. USAHAKAN PEMOTONGAN PPh DGN TARIF MINIMUM UNTUK MENGHINDARI LB (SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU) MINTA BUKTI PEMOTONGAN DARI PEMOTONG SESUAI DENGAN JUMLAH YANG DIPOTONG. BILA PERLU MINTA PEMBETULAN BILA PENGISIANNYA KELIRU. ARSIPKAN DENGAN BAIK KARENA AKAN MENJADI KREDIT PAJAK DI AKHIR TAHUN, KECUALI PPh FINAL 17/10/2017
S T R A T E G I BAGI PEMOTONG: PAHAMI KESELURUHAN PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN PPh POT/PUT SOSIALISASIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN KEPADA SETIAP DIVISI YANG AKAN MENUTUP KONTRAK DENGAN PIHAK KETIGA. SEBAIKNYA DIATUR DI DALAM KONTRAK KERJA IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG MERUPAKAN OBYEK POT/PUT (PPh PASAL 21, 22, 23, 26, FINAL). TENTUKAN JENIS OBYEK PPh POT/PUT YANG TERHUTANG. BILA TERDAPAT KERAGUAN LAKUKAN PEMOTONGAN PPh. TENTUKAN SAAT TERHUTANG HITUNG PPh POT/PUT UNTUK SETIAP JENIS PAJAK DAN PENERIMA PENGHASILAN MENYETORKAN MASING-MASING JENIS PPh POT/PUT DENGAN SSP MELAPORKAN MASING-MASING JENIS PPh POT/PUT DENGAN FORMULIR SPT YANG DIBUTUHKAN MELAKUKAN REKONSILIASI OBYEK PPh POT/PUT DENGAN DATA BAGIAN AKUNTANSI MELAKUKAN PENGARSIPAN DENGAN BAIK 17/10/2017
REKONSILIASI KOMERSIAL FISKAL PPh Pasal 23/26 OBJEK PAJAK MENURUT LAPORAN KEUANGAN BUNGA SEWA DIBANDINGKAN DIVIDEN ROYALTI OBJEK PAJAK MENURUT SPT TAHUNAN PPh Pasal 23/26 UTANG/PIUTANG PAJAK 17/10/2017