PENGHINAAN
Penghinaan kpd orang pribadi (psl. 310 (1) KUHP) Barang siapa Sengaja Menyerang nama baik / kehormatan Dengan menuduh suatu hal Yang maksud yang nyata spy agar tuduhan itu diketahui umum (pencemaran) Sanksi : 9 bln / denda Rp.4.500,- (2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum = 1 thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran tertulis) (3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela diri.
Pasal 310 ayat (2) KUHP ( Pencemaran Tertulis ) Unsur-unsur = ayat (1) Dengan tulisan / gambar Ditempel di tempat umum Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan
Pasal 310 (3) KUHP ( Peniadaan tindak pidana ) Psl. 310 ayat (1)(2) tidak berlaku, bila : Dilakukan demi kepentingan umum Untuk pembelaan diri yang sangat diperlukan
Pasal 311 KUHP ( Fitnah) Pencemaran / Pencemaran Tertulis ( Psl. 310 ayat (1), (2) ) Dlm hal dibolehkan utk membuktikan Tidak membuktikan Dan tuduhan bertentangan dg apa yg diketahui Sanksi : 4 thn.
Pasal 312 Pembuktian diperbolehkan dalam hal : Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan Terdakwa, bahwa : Demi kepentingan umum/ terpaksa / bela diri; Seorang Pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313 Pembuktian 312 tidak dibolehkan, jika : Pasal 314 : Yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan Dan pengaduan tidak ada. Pasal 314 : Jika tuduhan terbukti – fitnah tidak ada Jika tuduhan bebas – terbukti ada fitnah
Pasal 314 KUHP Jika yang dihina dinyatakan bersalah atas hal yang didakwakan, maka > fitnah tidak ada ; Jika yang dihina dibebaskan dari dakwaan, maka hal yang dituduhkan tidak benar (ada fitnah) ; Jika thd penghinaan telah dimulai penuntutan, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai penghinaan mendapat putusan menjadi tetap.
Penghinaan ringan (Psl.315) ( APC ) Penghinaan dengan sengaja Tidak bersifat pencemaran / pencemaran tertulis Dimuka umum dg lisan/tulisan, atau Dimuka orang itu sendiri dg lisan/ perbuatan, atau Dengan surat dikirim / diterimakan kpd nya Sanksi : 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi ( 4 : 1973, 1982, 1902, 1898 )
Pasal 316 KUHP Penghinaan Terhadap pegawai negeri Yang sedang bertugas Pidana ditambah 1/3 Yurisprudensi ( 2 : 1974, 1893 )
Pasal 317 KUHP (pengaduan fitnah) Barang siapa dengan sengaja Mengajukan pengaduan/laporan palsu kepada penguasa Tertulis / dituliskan Mengenai seseorang, shg kehormatannya dicemarkan Sanksi : 4 tahun + pencabutan hak-hak psl. 35 KUHP Yurisprudensi : ( 9 : 1957, 1940, 1912, 1898, 1941, 1923, 1921, 1931, 1903 )
Pasal 318 KUHP Persangkaan Palsu Barangsiapa dengan suatu perbuatan Dengan sengaja Menimbulkan secara palsu thd seseorang Bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana Diancam pidana penjara 4 tahun + psl 35 no. 1 KUHP
Pasal 319 KUHP Penghinaan = delik aduan, kecuali ps.316 KUHP Yurisprudensi 16 Juni 1953 : “Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan ringan “
Pasal 320 KUHP Barangsiapa menista / menista dengan tulisan Terhadap seseorang yang sudah meninggal Sanksi penjara 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Pengaduan oleh keluarga sedarah, semenda lurus-kesamping derajat kedua Matriarkat dilakukan pengganti bapak.
Pasal 321 KUHP Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka umum Tulisan / gambar Yang isinya menghina / bagi yang sudah mati mencemarkan namanya Dengan maksud spy diketahui umum Diancam pidana penjara 1 bulan 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi : 7 Juni 1937
KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN
KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP (Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan Baginya Untuk Kawin Lagi) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang telah ada Menjadi Halangan Yang Sah Baginya Untuk Kawin Lagi.
PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang Telah Ada dari Pihak yang Lain Menjadi Halangan Yang Sah Dari Pihak Lain itu Untuk Kawin Lagi
Barang Siapa Melakukan Perkawinan PASAL 279 AYAT (2) KUHP (Menyembunyikan Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Dengan cara menyembunyikan perkawinannya yang telah ada kepada pihak lain Yang diketahuinya bahwa perkawinan itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.
PENGHINAAN
Penghinaan kpd orang pribadi (psl. 310 (1) KUHP) Barang siapa Sengaja Menyerang nama baik / kehormatan Dengan menuduh suatu hal Yang maksud yang nyata spy agar tuduhan itu diketahui umum (pencemaran) Sanksi : 9 bln / denda Rp.4.500,- (2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum = 1 thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran tertulis) (3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela diri.
Pasal 310 ayat (2) KUHP ( Pencemaran Tertulis ) Unsur-unsur = ayat (1) Dengan tulisan / gambar Ditempel di tempat umum Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan
Pasal 310 (3) KUHP ( Peniadaan tindak pidana ) Psl. 310 ayat (1)(2) tidak berlaku, bila : Dilakukan demi kepentingan umum Untuk pembelaan diri yang sangat diperlukan
Pasal 311 KUHP ( Fitnah) Pencemaran / Pencemaran Tertulis ( Psl. 310 ayat (1), (2) ) Dlm hal dibolehkan utk membuktikan Tidak membuktikan Dan tuduhan bertentangan dg apa yg diketahui Sanksi : 4 thn.
Pasal 312 Pembuktian diperbolehkan dalam hal : Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan Terdakwa, bahwa : Demi kepentingan umum/ terpaksa / bela diri; Seorang Pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313 Pembuktian 312 tidak dibolehkan, jika : Pasal 314 : Yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan Dan pengaduan tidak ada. Pasal 314 : Jika tuduhan terbukti – fitnah tidak ada Jika tuduhan bebas – terbukti ada fitnah
Pasal 314 KUHP Jika yang dihina dinyatakan bersalah atas hal yang didakwakan, maka > fitnah tidak ada ; Jika yang dihina dibebaskan dari dakwaan, maka hal yang dituduhkan tidak benar (ada fitnah) ; Jika thd penghinaan telah dimulai penuntutan, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai penghinaan mendapat putusan menjadi tetap.
Penghinaan ringan (Psl.315) ( APC ) Penghinaan dengan sengaja Tidak bersifat pencemaran / pencemaran tertulis Dimuka umum dg lisan/tulisan, atau Dimuka orang itu sendiri dg lisan/ perbuatan, atau Dengan surat dikirim / diterimakan kpd nya Sanksi : 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi ( 4 : 1973, 1982, 1902, 1898 )
Pasal 316 KUHP Penghinaan Terhadap pegawai negeri Yang sedang bertugas Pidana ditambah 1/3 Yurisprudensi ( 2 : 1974, 1893 )
Pasal 317 KUHP (pengaduan fitnah) Barang siapa dengan sengaja Mengajukan pengaduan/laporan palsu kepada penguasa Tertulis / dituliskan Mengenai seseorang, shg kehormatannya dicemarkan Sanksi : 4 tahun + pencabutan hak-hak psl. 35 KUHP Yurisprudensi : ( 9 : 1957, 1940, 1912, 1898, 1941, 1923, 1921, 1931, 1903 )
Pasal 318 KUHP Persangkaan Palsu Barangsiapa dengan suatu perbuatan Dengan sengaja Menimbulkan secara palsu thd seseorang Bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana Diancam pidana penjara 4 tahun + psl 35 no. 1 KUHP
Pasal 319 KUHP Penghinaan = delik aduan, kecuali ps.316 KUHP Yurisprudensi 16 Juni 1953 : “Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan ringan “
Pasal 320 KUHP Barangsiapa menista / menista dengan tulisan Terhadap seseorang yang sudah meninggal Sanksi penjara 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Pengaduan oleh keluarga sedarah, semenda lurus-kesamping derajat kedua Matriarkat dilakukan pengganti bapak.
Pasal 321 KUHP Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka umum Tulisan / gambar Yang isinya menghina / bagi yang sudah mati mencemarkan namanya Dengan maksud spy diketahui umum Diancam pidana penjara 1 bulan 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi : 7 Juni 1937
KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN
KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP (Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan Baginya Untuk Kawin Lagi) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang telah ada Menjadi Halangan Yang Sah Baginya Untuk Kawin Lagi.
PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang Telah Ada dari Pihak yang Lain Menjadi Halangan Yang Sah Dari Pihak Lain itu Untuk Kawin Lagi
Barang Siapa Melakukan Perkawinan PASAL 279 AYAT (2) KUHP (Menyembunyikan Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Dengan cara menyembunyikan perkawinannya yang telah ada kepada pihak lain Yang diketahuinya bahwa perkawinan itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.