PENGHINAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
Advertisements

1. FEBRYANA PUJI RAHAYU RIZKI MONA SYAWLIA RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI ANNISA CHAIRA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DELIK-DELIK TERTENTU DALAM KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAHASA INDONESIA HUKUM
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENYIDIKAN NEGARA.
Acara Peradilan Pidana Anak
WEWENANG PENUNTUT UMUM :
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Materi 7.
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pencegahan Perkawinan
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PERKULIAHAN IV.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PROSES PERADILAN PIDANA
Modul 7 Pengertian Delik
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
PENGANTAR ALAT BUKTI.
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PERWALIAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
HUKUM PIDANA.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Tindak pidana pertanahan
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Transcript presentasi:

PENGHINAAN

Penghinaan kpd orang pribadi (psl. 310 (1) KUHP) Barang siapa Sengaja Menyerang nama baik / kehormatan Dengan menuduh suatu hal Yang maksud yang nyata spy agar tuduhan itu diketahui umum (pencemaran) Sanksi : 9 bln / denda Rp.4.500,- (2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum = 1 thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran tertulis) (3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela diri.

Pasal 310 ayat (2) KUHP ( Pencemaran Tertulis ) Unsur-unsur = ayat (1) Dengan tulisan / gambar Ditempel di tempat umum Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan

Pasal 310 (3) KUHP ( Peniadaan tindak pidana ) Psl. 310 ayat (1)(2) tidak berlaku, bila : Dilakukan demi kepentingan umum Untuk pembelaan diri yang sangat diperlukan

Pasal 311 KUHP ( Fitnah) Pencemaran / Pencemaran Tertulis ( Psl. 310 ayat (1), (2) ) Dlm hal dibolehkan utk membuktikan Tidak membuktikan Dan tuduhan bertentangan dg apa yg diketahui Sanksi : 4 thn.

Pasal 312 Pembuktian diperbolehkan dalam hal : Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan Terdakwa, bahwa : Demi kepentingan umum/ terpaksa / bela diri; Seorang Pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 313 Pembuktian 312 tidak dibolehkan, jika : Pasal 314 : Yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan Dan pengaduan tidak ada. Pasal 314 : Jika tuduhan terbukti – fitnah tidak ada Jika tuduhan bebas – terbukti ada fitnah

Pasal 314 KUHP Jika yang dihina dinyatakan bersalah atas hal yang didakwakan, maka > fitnah tidak ada ; Jika yang dihina dibebaskan dari dakwaan, maka hal yang dituduhkan tidak benar (ada fitnah) ; Jika thd penghinaan telah dimulai penuntutan, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai penghinaan mendapat putusan menjadi tetap.

Penghinaan ringan (Psl.315) ( APC ) Penghinaan dengan sengaja Tidak bersifat pencemaran / pencemaran tertulis Dimuka umum dg lisan/tulisan, atau Dimuka orang itu sendiri dg lisan/ perbuatan, atau Dengan surat dikirim / diterimakan kpd nya Sanksi : 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi ( 4 : 1973, 1982, 1902, 1898 )

Pasal 316 KUHP Penghinaan Terhadap pegawai negeri Yang sedang bertugas Pidana ditambah 1/3 Yurisprudensi ( 2 : 1974, 1893 )

Pasal 317 KUHP (pengaduan fitnah) Barang siapa dengan sengaja Mengajukan pengaduan/laporan palsu kepada penguasa Tertulis / dituliskan Mengenai seseorang, shg kehormatannya dicemarkan Sanksi : 4 tahun + pencabutan hak-hak psl. 35 KUHP Yurisprudensi : ( 9 : 1957, 1940, 1912, 1898, 1941, 1923, 1921, 1931, 1903 )

Pasal 318 KUHP Persangkaan Palsu Barangsiapa dengan suatu perbuatan Dengan sengaja Menimbulkan secara palsu thd seseorang Bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana Diancam pidana penjara 4 tahun + psl 35 no. 1 KUHP

Pasal 319 KUHP Penghinaan = delik aduan, kecuali ps.316 KUHP Yurisprudensi 16 Juni 1953 : “Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan ringan “

Pasal 320 KUHP Barangsiapa menista / menista dengan tulisan Terhadap seseorang yang sudah meninggal Sanksi penjara 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Pengaduan oleh keluarga sedarah, semenda lurus-kesamping derajat kedua Matriarkat dilakukan pengganti bapak.

Pasal 321 KUHP Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka umum Tulisan / gambar Yang isinya menghina / bagi yang sudah mati mencemarkan namanya Dengan maksud spy diketahui umum Diancam pidana penjara 1 bulan 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi : 7 Juni 1937

KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN

KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP (Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan Baginya Untuk Kawin Lagi) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang telah ada Menjadi Halangan Yang Sah Baginya Untuk Kawin Lagi.

PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang Telah Ada dari Pihak yang Lain Menjadi Halangan Yang Sah Dari Pihak Lain itu Untuk Kawin Lagi

Barang Siapa Melakukan Perkawinan PASAL 279 AYAT (2) KUHP (Menyembunyikan Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Dengan cara menyembunyikan perkawinannya yang telah ada kepada pihak lain Yang diketahuinya bahwa perkawinan itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.

PENGHINAAN

Penghinaan kpd orang pribadi (psl. 310 (1) KUHP) Barang siapa Sengaja Menyerang nama baik / kehormatan Dengan menuduh suatu hal Yang maksud yang nyata spy agar tuduhan itu diketahui umum (pencemaran) Sanksi : 9 bln / denda Rp.4.500,- (2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum = 1 thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran tertulis) (3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela diri.

Pasal 310 ayat (2) KUHP ( Pencemaran Tertulis ) Unsur-unsur = ayat (1) Dengan tulisan / gambar Ditempel di tempat umum Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan

Pasal 310 (3) KUHP ( Peniadaan tindak pidana ) Psl. 310 ayat (1)(2) tidak berlaku, bila : Dilakukan demi kepentingan umum Untuk pembelaan diri yang sangat diperlukan

Pasal 311 KUHP ( Fitnah) Pencemaran / Pencemaran Tertulis ( Psl. 310 ayat (1), (2) ) Dlm hal dibolehkan utk membuktikan Tidak membuktikan Dan tuduhan bertentangan dg apa yg diketahui Sanksi : 4 thn.

Pasal 312 Pembuktian diperbolehkan dalam hal : Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan Terdakwa, bahwa : Demi kepentingan umum/ terpaksa / bela diri; Seorang Pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 313 Pembuktian 312 tidak dibolehkan, jika : Pasal 314 : Yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan Dan pengaduan tidak ada. Pasal 314 : Jika tuduhan terbukti – fitnah tidak ada Jika tuduhan bebas – terbukti ada fitnah

Pasal 314 KUHP Jika yang dihina dinyatakan bersalah atas hal yang didakwakan, maka > fitnah tidak ada ; Jika yang dihina dibebaskan dari dakwaan, maka hal yang dituduhkan tidak benar (ada fitnah) ; Jika thd penghinaan telah dimulai penuntutan, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai penghinaan mendapat putusan menjadi tetap.

Penghinaan ringan (Psl.315) ( APC ) Penghinaan dengan sengaja Tidak bersifat pencemaran / pencemaran tertulis Dimuka umum dg lisan/tulisan, atau Dimuka orang itu sendiri dg lisan/ perbuatan, atau Dengan surat dikirim / diterimakan kpd nya Sanksi : 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi ( 4 : 1973, 1982, 1902, 1898 )

Pasal 316 KUHP Penghinaan Terhadap pegawai negeri Yang sedang bertugas Pidana ditambah 1/3 Yurisprudensi ( 2 : 1974, 1893 )

Pasal 317 KUHP (pengaduan fitnah) Barang siapa dengan sengaja Mengajukan pengaduan/laporan palsu kepada penguasa Tertulis / dituliskan Mengenai seseorang, shg kehormatannya dicemarkan Sanksi : 4 tahun + pencabutan hak-hak psl. 35 KUHP Yurisprudensi : ( 9 : 1957, 1940, 1912, 1898, 1941, 1923, 1921, 1931, 1903 )

Pasal 318 KUHP Persangkaan Palsu Barangsiapa dengan suatu perbuatan Dengan sengaja Menimbulkan secara palsu thd seseorang Bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana Diancam pidana penjara 4 tahun + psl 35 no. 1 KUHP

Pasal 319 KUHP Penghinaan = delik aduan, kecuali ps.316 KUHP Yurisprudensi 16 Juni 1953 : “Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan ringan “

Pasal 320 KUHP Barangsiapa menista / menista dengan tulisan Terhadap seseorang yang sudah meninggal Sanksi penjara 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Pengaduan oleh keluarga sedarah, semenda lurus-kesamping derajat kedua Matriarkat dilakukan pengganti bapak.

Pasal 321 KUHP Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka umum Tulisan / gambar Yang isinya menghina / bagi yang sudah mati mencemarkan namanya Dengan maksud spy diketahui umum Diancam pidana penjara 1 bulan 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi : 7 Juni 1937

KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN

KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP (Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan Baginya Untuk Kawin Lagi) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang telah ada Menjadi Halangan Yang Sah Baginya Untuk Kawin Lagi.

PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang Telah Ada dari Pihak yang Lain Menjadi Halangan Yang Sah Dari Pihak Lain itu Untuk Kawin Lagi

Barang Siapa Melakukan Perkawinan PASAL 279 AYAT (2) KUHP (Menyembunyikan Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Dengan cara menyembunyikan perkawinannya yang telah ada kepada pihak lain Yang diketahuinya bahwa perkawinan itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.