DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9 Matakuliah : S0763 - MANAJEMEN KONSTRUKSI Tahun : 2009 DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
DOKUMEN KONTRAK kumpulan dari beberapa dokumen maupun surat keputusan serta dokumen lelang yang merupakan dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian/kontrak yang akan diadakan Bina Nusantara University
ISI DOKUMEN KONTRAK Persetujuan kontrak Surat penunjukkan dari pemberi kerja Formulir Tender beserta Lampiran-lampirannya yang telah diisi. Daftar Harga dan Satuan Pekerjaan (Bill of Quantites) yang telah diberi harga. Surat Kuasa yang menjamin bahwa untuk menandatangani kontrak. Syarat Kontrak Bagian I, Syarat Umum Kontrak Syarat Umum Kontrak Bagian II, Syarat Khusus Kontrak Spesifikasi Gambar Perencanaan Data Teknis pelengkap yang telah disetujui untuk ditambahkan ke dalam kontrak selama proses klasifikasi. Bina Nusantara University
LANGKAH PENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK Surat Keputusan yang menunjuk pemenang lelang, keputusan penetapan pemenang lelang, Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP), Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAP) serta dokumen lelang merupakan dasar bagian tidak terpisahkan dari perjanjian/kontrak yang akan diadakan. Setelah penunjukkan pemenang lelang dilaksanakan, maka kantor/satuan kerja/pemimpin proyek bagian proyek/pejabat BUMN/BUMD yangditunjuk segera menyelesaikan dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan bersama dengan rekan yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerja. Penandatanganan kontrak dilakukan selambat-lambatnya empat belas hari kerja setelah diterbitkan surat keputusan penunjukan pemenang dan pemenang lelang telah menyerahkan surat jaminan pelaksanaan yang jumlahnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen lelang kepada kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat BUMN/BUMD yang ditunjuk. Bina Nusantara University
LANGKAH PENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK Sebelum menandatangani kontrak, hendaknya terlabih dahulu dilakukan hal-hal sebagai berikut : a) meneliti dengan cermat mengenai kebenaran konsep kontrak, baik dari segi bahasa isi/substansinya maupun redaksi, angka-angka dan hurufnya. b) dalam dokumen kontrak tidak memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan dari pemberi pinjaman luar negeri. adanya pengaturan bila terjadi hal-hal di luar dugaan. 5) Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perintah Kerja (SPK) sekurang-kurangnya memuat : a) pihak yang memerintahkan dan yang menerima perintah pelaksanaan pekerjaan serta ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai secukupnya. b) Pokok pekerjaan yang diperjanjikan c) Harga yang tetap dan pasti serta syarat-syarat pembayarannya d) Persyaratan dan spesifikasi teknis e) Jangka waktu penyelesaian/penyerahan dan f) Sanksi dalam hal rekanan tidak memenuhi kewajibannya Surat Perjanjian/kontrak sekurang-kurangnya memuat : Bina Nusantara University
LANGKAH PENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK Surat Perjanjian/kontrak sekurang-kurangnya memuat : a) pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlahnya. b) Harga yang tetap dan pasti, serta syarat-syarat pembayaranya c) Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci. d) Jangka waktu penyelesaian/penyerahan, dengandisertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya. e) Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan. f) Sanksi dalam hal rekanan ternyata tidak memenuhi kewajiban. g) Penyelesaian tindak lanjut surat perjanjian/kontrak dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya h) Penyelesaian perselisihan i) Status hokum j) Hak dan kewajiban para pihak yang terkait di dalam perjanjian yang bersangkutan. k) Penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri secara tegas diperinci dalam lampiran kontrak, dan/atau kewajiban mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada rekanan golongan ekonimi lemah setempat/konsultan dalam negeri, dan Surat perjanjian/kontrak yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) tahun dapat memuat rumusan mengenai penyesuain harga kontrak (price adjustment), sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Bina Nusantara University
LANGKAH PENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK Dalam hal rekanan golongan ekonomi lemah memperoleh pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan kelonggaran sepuluh persen sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 80 tahun 2003, maka dalam surat perjanjian/kontrak harus dicantumkan bahwa : a) pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh rekanan yang ditunjuk dan dilarang diserahkan kepada pihak lain. b) Apabila sebagaimana dimaksud dalam butir a) dilanggar, maka kontrak pengadaan barang/jasa tersebut dibatalkan dan rekanan ekonomi lemah yang bersangkutan dikeluarkan dari DRM. Bina Nusantara University
LANGKAH PENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK Apabila dalam pengadaan barang/jasa yang terpilih adalah rekanan yang tidak termasuk golongan ekonomilemah, maka surat perjanjian/kontrak harus dicantumkan bahwa : a) rekanan wajib bekerja sama dengan rekanan golongan ekonomi lemah setempat, antara lain dengan subkontraktor atau leveransir barang, bahan dan jasa. b) Dalam melaksanakan huruf 8) butir a) tersebut rekanan yang terpilih tetap bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan tersebut. c) Bentuk kerjasama adalah hanya untuk sebagian pekerjaan saja dan tidak dibenarkan mensubkontrakan lebih lanjut dan/atau mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. d) Membuat laporan periodic mengenai pelaksanaan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf 8 butir a) di atas termasuk pelaksanaan pembayarannya dan disampaikan kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang bersangkutan. e) Apabila rekanan yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 butir a), b) dan c) disamping kontrak akan batal, rekanan bersangkutan dikeluarkan dari DRM, atau dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan atau tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan di bidang usahanya dalam wilayah operasinya sesuai dengan kualifikasinya selama satu tahun. Bina Nusantara University
LANGKAH PENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK 9 Dalam surat perjanjian/kontrak dimuat ketentuan mengenai pembayaran uang muka uang sebelumnya telah ditetapkan dalam dokumen lelang. 10 Uang muka sebagaimana dimaksud dalam angka 9) di atas diperhitungkan berangsur-angsur secara merata pada tahap-tahap pembayaran sesuai dengan surat perjanjian/kontrak, dengan ketentuan uang muka tersebut selambat-lambatnya harus telah lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen). 11 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 10 dan angka 11 di atas berlaku untuk pengadaan barang dari luar negeri melalui importer tersebut bertindak hanya sebagai pelaksana impor, uang jasa pelaksanaan impor ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pendapat Menteri Perdagangan. Bina Nusantara University
SYARAT UMUM – KETENTUAN UMUM Program Mutu Perkiraan Arus Uang Pemeriksaan Bersama Perubahan Kegiatan Pekerjaan Pembayaran Untuk Perubahan Perubahan Kuantitas Dan Harga Amandemen Kontrak Hak dan Kewajiban Para Pihak. Resiko Pengguna jasa dan Penyedia jasa Laporan hasil pekerjaan Cacat Mutu Jadual Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Wakil Penyedia Jasa Pengawasan Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak Kritis Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kerjasama Antar Penyedia Jasa dan Sub Penyedia Jasa Definisi Penerapan Asal Jasa Penggunaan dokumen kontrak dan informasi Hak Paten/Cipta dan Merek Jaminan Asuransi Keselamatan Kerja Pembayaran Harga dan Sumber Dana Wewenang dan Keputusan Pengguna Jasa Direksi Teknis dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Delegasi Penyerahan Lapangan Surat Perintah Mulai Kerja Persiapan Pelaksanaan Kontrak Bina Nusantara University
SYARAT UMUM – KETENTUAN UMUM Penggunaan Penyedia Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil Keadaan Kahar Peringatan Dini Rapat Pelaksanaan Itikad Baik Penghentian dan Pemutusan Kontrak Pemanfaatan Milik Penyedia Jasa Penyelesaian Perselisihan Bahasa dan Hukum Perpajakan Korespondensi Penyesuaian Harga Denda dan Ganti Rugi Serah terima Pekerjaan Gambar Pelaksanaan Perhitungan Akhir Kegagalan Bangunan Bina Nusantara University
SYARAT UMUM – KETENTUAN KHUSUS 53. Personil 54. Penilaian Pekerjaan 55. Percepatan 56. Penemuan-Penemuan 57. Kompensasi 58. Penangguhan Pembayaran 59. Hari Kerja 60. Pengambil Alihan 61. Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan 62. Penyesuaian Biaya 63. Penundaan Atas Perintah Pengguna Jasa 64. Instruksi Bina Nusantara University