Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat anggaran daerah
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PMK 113/PMK.05/2012 DAN PER-22/PB/2013)
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Keuangan Universitas Padjadjaran
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PENATAUSAHAAN LAPORAN KEUANGAN PENELITIAN & PENGABDIAN
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
KETENTUAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (Perdirjen Perbendaharaan.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
DESK DATA TINDAK LANJUT LHP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Transcript presentasi:

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Subbagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Kantor Pusat DJBC

Dasar Hukum PMK 190/PMK.05/2012 Tata Cara Pembayaran Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PMK 113/PMK.05/2012 Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap PER 22/PB/2013 Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-1143/SJ/2013 Penerbitan Surat Tugas (ST) dalam rangka Perjalanan Dinas untuk Kegiatan Rapat, Seminar dan sejenisnya

Pelaksana Perjalanan Dinas Pegawai DJBC Pegawai DJBC adalah pejabat/pegawai yang berstatus PNS dan ditugaskan sebagai/pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Lainnya CCPNS, CPNS dan Pegawai tidak tetap yang bertugas di DJBC

Prinsip Perjalanan Dinas 1. Selektif Kepentingan yang sangat tinggi (prioritas) berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan 2. Ketersediaan Anggaran 3. Efisiensi Penggunaan Belanja Negera 4. Akuntabilitas

Penerbitan Surat Tugas Perjalanan dinas oleh pelaksana perjalanan dinas dilakukan sesuai surat perintah atasan pelaksana perjalanan dinas yang tertuang dalam Surat Tugas/Surat Perintah/yang dipersamakan dengan itu Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak memiliki atasan atau pembebanan anggaran perjalanan dinas dibebankan pada unit penyelenggara, Surat Tugas diterbitkan oleh pejabat Penerbit Surat Tugas pada Unit penyelenggara kegiatan

Penerbit Surat Tugas Kepala Satker Kepala Satuan Kerja Pelaksana Satker Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat eselon I Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II Pejabat Eselon II Pelaksana pada unit eselon II Atasan Langsung Kepala Satker Kewenangan penerbitan Surat Tugas dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

Surat Tugas Pemberi Tugas Memuat Informasi : Perjalanan Dinas dengan tempat tujuan di beberapa tempat/lokasi HARUS mencantumkan tanggal pelaksanaan dinas untuk masing-masing tempat tersebut secara jelas dan terpisah. Pemberi Tugas Nama Pelaksana Perjalanan Dinas Pangkat/Golongan serta Jabatan Tempat Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tanggal Kegiatan Jangka Waktu Tempat/Unit pembebanan Anggaran Perjalanana Dinas

Catatan Tambahan Dalam penerbitan Surat Tugas memperhatikan prinsip EFISIENSI (sesuai dengan kebutuhan), Tidak dilebih-lebihkan. Penerbit ST perlu memperhitungkan waktu KEBERANGKATAN . Apabila ST tersebut memenuhi panggilan pusat, perlu dicantumkan pembebanan biaya perjalanan dinasnya. Dalam penerbitan SPD didasarkan pada Surat Tugas , PPK berwenang menetapkan tingkat biaya perjanan dinas dan alat transport yang digunakan

Komponen Perjalanan Dinas Uang makan, Uang Transportasi Lokal, dan Uang Makan Uang Harian Biaya tansportasi dari tempat kedudukan ke tujuan keberangkatan /kepulangan (biaya terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan) Biaya retribusi di terminal/stasiun/bandara/pelabuhan Biaya lainnya, tetapi tidak termasuk biaya-biaya seperti sumbangan sukarela, asuransi jiwa/barang,kelebihan bagsi, makanan/minuman, dsbyang bukan bagian tidak terpisahkan dari harga tiket/moda transportasi Biaya Transportasi

Komponen Perjalanan Dinas -1- Untuk yang tidak menggunakan biaya penginapan, berlaku : Perjalanan dinas dapat dibayarkan biaya penginapan 30% dari tarif biaya penginapan sesuai SBU. Biaya penginapan 30% tidak diberikan jika perjalanan dinas dalam kota dan perjalanan dinas paket meeting Biaya Penginapan Hotel dan tempat menginap lainnya Ditagihkan sesuai bukti bayar /kuitansi/voucher sesuai SBU

Komponen Perjalanan Dinas -2- Diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat eselon I, dan Pejabat Eselon II sesuai dengan Standar Biaya Uang representasi Diberikan kepada Pejabat Negara dan Pejabat eselon I sesuai dengan Standar Biaya Sewa Kendaraan dalam kota

Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas PMK 113/PMK.05/2012 1. Biaya perjalanan dinas dibayarkan SEBELUM Perjalanan dinas dilaksanakan (pasal 13) 2. Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas paling cepat 5 (lima) hari kerja SEBELUM perjalanan dinas dilaksanakan (pasal 25) 3.Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS). (pasal 26) ke depannya, didorong agar pelaksanaan perjalanan dinas lebih memilih menggunakan LS sebelum dengan pertimbangan sudah tersedia dana sebelum keberangkatan pelaksana perjadin dan lebih membantu pencatatan oleh bendahara pengeluaran

Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas PMK 113/PMK.05/2012 Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. (Pasal 34 ayat 1) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran. (Pasal 35) Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.(Pasal 36)

Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas-1- Dokumen yang dilampirkan antara lain: 1. SPD yang telah ditandatangani dan/atau stempel oleh PPK dan pejabat/panitia penyelenggara di tempat/tujuan perjalanan dinas 2. Bukti tiket pesawat, Boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya 4. Bukti pembayaran Hotel/tempat menginap lainnya 5. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan (khusus es I) 6. Daftar Pengeluaran Riil sesuai format Lampiran IX PMK 113 3. Surat Tugas yang sah 7. Surat Pernyataan pelaksana perjalanan dinas

Catatan Tambahan Contoh : Terdapat pemanggilan dari KP DJBC acara Sosialisasi tanggal 8 November 2016 (Selasa). Maka untuk pembuatan Surat Tugasnya dibuat tanggal 7 s.d 9 November 2016 (Senin- Rabu) Yang dapat dibayarkan : Tiket Berangkat mulai tanggal 4 November 2016 (Jumat) setelah jam kerja (dengan memperhitungkan kewajaran waktu perjalanan antara kantor dengan bandara/pelabuhan), perhitungan uang harian dan hotel tetap dimulai dari tanggal 7 November 2016 (Senin). Tiket kepulangan yang dapat dibayarkan adalah maksimal tanggal 9 November 2016 (Rabu) sesuai tanggal berakhirnya ST. Tidak diperkenankan membuat ST dimulai hari minggu sampai kamis (tidak sesuai dengan prinsip efisiensi). Namun, apabila memang kondisi di lapangan yang membutuhkan 2 hari untuk keberangkatan dan kepulangan, dapat menyesuaikan dengan konsekuensi uang harian hanya dapat dibayarkan 1 hari sebelum dan 1 hari setelah acara (Lampiran SBM)

Catatan Tambahan -1- Yang dapat dibayarkan lain-lain: Apabila pelaksana perjalanan dinas mengambil cuti SEBELUM ST berlaku, diperkenankan berangkat dari tempat cuti. Apabila pelaksana perjalanan dinas mengambil cuti SETELAH ST berlaku, maka tidak dapat dibayarkan tiket dll (termasuk ijin, dll) Apabila asli boarding pass hilang, dapat menggunakan boarding pass hasil web checkin atau virtual coupon record (VCR) atau manifest penumpang ke maskapai.  

TERIMA KASIH