PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN (Jalan Masih Berliku) Nana Sudjana Pembina APSI // G BENCHMARKING PENGAWAS SEKOLAH WILAYAH INDONESIA TIMUR DI WILAYAH INDONESIA BAGIAN BARAT ( I-3 Juni 2013 di Hotel Kaesar Jakarta
UU No. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS BAB XI - PASAL 39 PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN AYAT 1 AYAT 2 PENDIDIK: Merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. TENAGA KEPENDIDIKAN: Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
Spektrum Tenaga Kependidikan Kepala Sekolah Adminstrasi Pustakawan Laboran Pengawas Pendidik Peserta Didik
PP No. 19 Tahun 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PASAL 39 AYAT 1 AYAT 2 Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan, Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan PENGAWASAN PADA PENDIDIKAN FORMAL DILAKUKAN OLEH PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
KENYATAAN DAN HARAPAN KONDISI PENGAWAS YANG DIHARAPKAN Pemenuhan Kebutuhan Kualifikasi Kompetensi Harlindung KONDISI PENGAWAS SAAT INI Profesi pengawas dikembangkan secara proporsional Memiliki kompetensi profesional Komitmen tinggi terhadap tupoksi Dihargai dan dilindungi Keterkaitan kinerja pengawas dengan kinerja sekolah Rasio jumlah pengawas dengan jumlah sekolah yang memadai Daya dukung dan fasilitas yang wajar Diperlukan koordinator pengawas dengan tunjangan jabatannya Pengawasan dilaksanakan terencana, terpola, terprogram Ada standar kualifikasi rekrutmen dan seleksi Rekrutmen belum dilaksanakan sesuai standar yang diharapkan Latar belakang pendidikan dan kemampuan profesionalnya sangat heterogen Pengawasan manajerial lebih menonjol daripada pengawasan akademik Pembinaan kemampuan profesional dan jenjang karir kurang optimal Penghargaan dan daya dukung sangat kurang Citra dan wibawa akademik masih rendah Program kepengawasan belum disusun berdasarkan analisis kebutuhan sekolah Laporan kepengawasan belum digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambil keputusan
KUALIFIKASI PENGAWAS SEKOLAH PERMENDIKNAS NO 12 TAHUN 2007 Untuk SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MAK memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi Berstatus sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau Kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi Untuk TK/RA dan SD/MI berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi Memiliki Sertifikat Pendidikan Fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan Lulus Seleksi sebagai Pengawas Satuan Pendidikan
APA DAN SIAPA PENGAWAS SEKOLAH ? Pejabat Fungsional yang diangkat dari guru atau kepala sekolah (PNS) Menguasai 6 dimensi kompetensi PS Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial serta melatih/membimbng Guru dan Kasek Berperan sebagai Supervisor dan Penjamin Mutu pada Sekolah Binaan Punya wewenang dan tanggung jawab profesi
SEBUTAN PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN Pengawas SMA Dalam Rumpun Mapel - MIPA - IPS - BAHASA - OLAH RAGA dan KESEHATAN - SENI DAN BUDAYA Pengawas SMK Dalam Rumpun Mapel - Sama dgn SMA ditambah rumpun Kejuruan: - Teknik dan Industri - Bisnis dan Manajemen - Pertanian dan Kehutanan - Kesejahteraan Sosial - Pariwisata - Seni dan Kerajinan
CIRI PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH PUNYA KEAHLIAN KHUSUS YANG BERBEDA DENGAN PROFESI LAINNYA KOMPETEN DLM MELAKSANAKAN TUGASNYA MEMILIKI KUALIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI CIRI PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH JABATANNYA DIAKUI MASYARAKAT TERUKUR HASIL KERJANYA MEMILIKI ORGANISASI PROFESI
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH DIKLAT FUNGSIONAL/S-2 KP PERMENDIKNAS 12/2007 DAN PENGEMBANGANNYA PELAKSANAAN TUPOKSI PENGAWAS SEKOLAH MENUJU PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH JABATAN FUNGSIONAL PERMENEGPAN-RB NO 21 2010 MENINGKATNYA MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH BINAAN ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (APSI)
Fungsi PENGAWAS SEKOLAH YANG PROFESIONAL TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWASAN PROFESIONAL TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH Fungsi PENGAWAS SEKOLAH YANG PROFESIONAL Pengawasan Akademik Pengawasan Manajerial Pelatihan/Pembimbingan Guru dan Kepala Sekolah Inovator- Konselor Motivator- Kolaborator Asesor- Evaluator (PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH) ) Meningkatnya Mutu Pendidikan di Sekolah Binaannya Memantau Menilai Mengawasai Melatih Melaporkan KINERJA GURU Memantau Menilai Mengawasai Melatih Melaporkan KINERJA KASEK
TANTANGAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PENGAWAS SEKOLAH Tabel : Jumlah Pengawas Sekolah Berdasarkan Ijazah Terakhir
PROFIL KOMPETENSI PENGAWAS BERDASAR WILAYAH (70 Butir Soal) * = Bali,NTT,Maluku,Malut,Papua
PROFIL KOMPETENSI PENGAWAS DIMENSI KOMPETENSI (70 Butir Soal)
Kompetensi Calon Pengawas K S SM SA EP PP T0T MED 40.40 35.51 43.06 52.55 56.33 56.19 50.70 JAK 43.79 38.95 43.47 54.84 60.35 56.49 52.83 SEM 49,09 36.97 47.68 57.52 61.21 58.58 55.06 MAK 47.50 41.25 43.12 53.02 56.39 52.78 51.04 T0T 45.19 38.17 44.33 54.48 58.57 56.01 52.40
BAGAIMANA MENJADIKAN Pengawas Profesional? Penataan tugas pokok yang lebih terukur Kualifikasi akademik (rekrutmen dan seleksi) harus memenuhi standar Kompetensi (diklat fungsional/pendididikan magister kepengawasan) terus dikembangkan Sertifikasi/Lisensi/SIM harus dilaksanakan Pembinaan profesi harus berkelanjutan (CPD) Penghargaan dan Kesejahteraan harus terus ditingkatkan (Bab 5-6-7-8 Pengawas dan Kepengawasan)
PEMBERDAYAAN TUGAS POKOK SISWA KOMPETENSI GURU Kepribadian Sosial Pedagogik Profesional PENGAWAS SEKOLAH KEPALA SEKOLAH GURU KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH Kepribadian Sosial Supervisi Manajerial Supervisi Akademik Evaluasi Pendidikan Penelitian dan Pengembangan KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH Kepribadian Sosial Manajerial Supervisi Kewirausahaan
(Permenegpan & RB No. 21 Tahun 2010) KEGIATAN PENGAWASAN (Permenegpan & RB No. 21 Tahun 2010) Menyusunan Program Pengawasan Melaksanakan Program Pengawasan Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan Membimbing dan Melatih Professional isasi Guru Melaporkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya Kinerja guru Dalam Pembelajaran (AKADEMIK) Kinerja Kep.Sek Dalam Mengelola Pendidikan (MANAJERIAL)
Menyusun program pengawasan Melaksanakan Program pengawasan akademik dan manajerial melaksanakan pelatihan/pembimbingan guru dan kasek melaporkan dan menindaklanjuti hasil pengawasan mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan
PROGRAM PENGAWASAN Jenis : 1. Program Pengawasan Tahunan 2. Program Pengawasan Semesteran Lingkup 1. Rencana Pengawasan Akademik (RKA) 2. Rencana Pengawasan Manajerial (RKM) Isi Progam Latar belakang, Tujuan dan Sasaran, Kriteria keberhasilan, Kegiatan, Metode dan Teknik, Instrumen, Jadwal Kegiatan, Bahan dan Sumber Prosedur Penyusunan ( baca mulai halaman 37-45)
MELAKSANAKAN PROGRAM PENGAWASAN PENGAWASAN AKADEMIK a. Memantau Pelaksanaan ; SI dan SKL, SP, SPP b. Menilai Kinerja Guru dalam Melaksanakan Pembelajaran c. Mengawasi Tupoksi Guru PENGAWASAN MANAJERIAL a. Memantau Pelaksanaan SPEP, SPTP, SSP, SPB b. Menilai Kinerja Kasek dan Staf dalam Adm inistrasi dan Pengelolaan Sekolah c. Mengawasi Tupoksi Kasek
MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan Akademik Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan Manajerial Conteks-Input- Proses-Produk
MELATIH/MEMBIMBING GURU DAN KASEK 1. Profesionalisasi Guru a. Penyusunan Silabus dan RPP b. Strategi Pemelajaran c. Penggunaan Media dan TIK Pembelajaran d. Penlaian Proses dan Hasil Belajar e. Penelitian Tindakan Kelas f. Penguasan bidang ilmu g. Materi lain ssuai kebutuhan guru 2. Profesionalsasi Kepala Sekolah a. Administrasi Sekolah b. Kepemimpinan Sekolah c. Evaluasi Diri Sekolah dan Akreditasi d. Penelitina Tindakan e. Materi lain sesuai kebutuhan Kasek
MELAPORKAN DAN MENINDAKLANJUTI 1. Hasil Pengawasan Akademik dan tindak lanjutnya 2. Hasil Pengawasan Manajerial dan Tindak lanjutnya 3. Hasil Pelatihan/pembimbingan Guru dan Tndak 4. Hasil Pelatihan/Pembimbingan Kasek dan Tindak 5. Masalah yang Dihadapi 6. Saran dan Rekomendasi ( Baca bab 6 mulai halaman 62)
JENJANG PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH Permenegpan dan RB No. 21 Tahun 2010 Pengawas Sekolah Muda (III/c, III/d) Pengawas Sekolah Madya (IV/a, IV/b, IV/c) Pengawas Sekolah Utama (IV/d, IV/e) jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan Bab 3-4 Pengawas dan Kepengawasan
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS TIGA UNSUR PENGEMABANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS Pengembangan profesi Pendidikan Melaksanakan Pengawasan Akademik dan Pengawasan Manajerial
Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah Karya Tulis Ilmiah bidang pendidikan formal/pengawasan Penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah bidang pendidikan formal/ kepengawasan Membuat karya inovatif (science/teknologi, karya seni, kegiatan pengembangan (Baca Bab IV Pengawas dan Kepengawasan)
BEBERAPA MASALAH PENGAWAS DIKMEN Rasio Pengawas Sekolah dengan Sekolah Binaan Pemberdayaan Tupoksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Daya Dukung Tugas Penghargaan dan Kesejahteraan BEBERAPA MASALAH PENGAWAS DIKMEN Beban Kerja Pengawas Pengembangan Karir dan Jabatan secara Berkelanjutan Kualifikasi Akademik MInimum s-2
PENGAWAS CERDAS BEKERJA TUNTAS SEKOLAH PUAS Selalu Dirindukan Kehadirannya di Sekolah
TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA Semoga Bermanfaat