Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Pangan PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Malang, 5 Desember 2016 Obat Kosmetik Barang Gunaan www.kemenag.go.id @kemenag_ri Kementerian Agama RI
I. PENDAHULUAN
PENDAHULUAN Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang cukup besar yang berasal dari sektor pertanian, perikanan/kelautan, peternakan, dan perkebunan, yang dapat dimanfaatkan oleh industri dalam memproduksikan bahan makanan. Produksi sumber daya alam tahun 2014 meliputi : CPO & CPKO (30 juta ton) No.1 di Dunia Lada (88 ribu ton) No3 Di Dunia Kakao (450 ribu ton) No.3 di Dunia Rumput Laut (273 Ribu ton) Kelapa (3,3 Juta ton) Ikan & Udang (10,5 Juta ton) No.2 di Dunia Di samping itu, industri makanan juga membutuhkan bahan baku impor, yaitu yang tidak tersedia di dalam negeri atau tersedia namun jumlah tidak memenuhi, dengan kebutuhan total tahun 2014: Jagung (16,72 Juta Ton) Impor (3,2 Juta Ton) Kedelai (2,67 juta Ton) (2,16 Juta Ton) Daging (594 ribu Ton) (69 ribu Ton) Gula (5,88 Juta Ton) (2,86 Juta Ton) Beras (30,13 juta Ton) (537 ribu Ton) Ubi Kayu (24 Juta Ton) (0)
PENDAHULUAN Potensi yang besar didukung pula oleh bonus demografi Indonesia, dengan jumlah penduduk 253 juta orang, jumlah masyarakat kelas menengah + 45 juta orang dengan 42% hidup di perkotaan dan pendapatan per kapita + US$ 3.200, yang merupakan potensi tenaga kerja dan pasar di dalam negeri. Perdagangan dunia semakin liberal, pasar juga semakin terbuka, dan persaingan menjadi semakin ketat, sehingga terdapat aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan modal yang lebih bebas. Untuk itu diperlukan strategi pengembangan produk unggulan melalui pemanfaatan keunggulan komparatif dan menciptakan keunggulan kompetitif dengan mendayagunakan potensi kekayaan SDA. Pemanfaatan SDA sebagai bahan baku industri makanan, hasil laut dan perikanan akan mempunyai efek berganda yang luas, seperti : 1). penguatan struktur industri, 2). Peningkatan nilai tambah, 3). pertumbuhan sub sektor ekonomi lainnya, 4). pengembangan wilayah industri, 5). proses alih teknologi, 6). perluasan lapangan kerja, 7). penghematan devisa, 8). perolehan devisa, 9). peningkatan penerimaan pajak bagi pemerintah.
PENDAHULUAN Populasi muslim dunia diperkirakan meningkat dari 1,7 milyar di tahun 2014 menjadi 2,2 milyar di tahun 2030. Sesuai dengan hasil riset Pew Research Center yang menyatakan bahwa populasi muslim dunia tumbuh dua kali lipat dari populasi non muslim dunia lebih dari 2 dekade ke depan, dengan perbandingan tingkat pertumbuhan rata-rata 1,5% muslim : 0,7% non muslim Dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata sekitar 1,80% (± 117.000.000) per tahun, maka prospek pengembangan pasar produk halal dunia menjadi sangat potensial. Di era globalisasi perdagangan saat ini dimana berbagai produk olahan dari luar negeri begitu mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, maupun barang gunaan lainnya menjadi sangat penting bagi umat Islam.
II. UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Tujuan Pengesahan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 25 September 2014 menyetujui Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi Undang-Undang. Pada tanggal 17 Oktober 2014, Presiden RI Ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono mengesahkan RUU JPH yang telah disetujui DPR RI tersebut menjadi Undang-Undang. Pada hari yang sama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsudin mengundangkannya menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan Pengesahan Undang-Undang Jaminan Produk Halal 1 Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. 2 Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Urgensi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Adanya kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk beredar (sangat penting dalam konteks perlindungan konsumen) Undang-Undang JPH Menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan mendistribusikan produk-produk halal 8
Kelembagaan Penyelenggara JPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah Badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan JPH BPJPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama (Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang JPH) Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden 9
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kelembagaan JPH Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan dilaksanakan oleh BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama Kewenangan BPJPH menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal; registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri; sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal; mengakreditasi LPH; registrasi auditor halal; pengawasan JPH; pembinaan auditor halal; kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri dalam penyelenggaraan JPH Kerjasama BPJPH dalam Pelaksanaan Kewenangan Kementerian dan/atau Lembaga terkait; LPH; dan MUI. 10
HUBUNGAN KOORDINASI ANTAR K/L BPJPH Kemenag Kemendag: Peredaran Barang dan Jasa Badan POM: Pemeriksaan dan Pengujian Produk Halal Kemenperin: Pembinaan Pelaku Usaha Kemenkeu: Tarif dan Pengelolaan Keuangan BLU Kementan: Pengendalian Bahan Pangan dan Hewan KAN &BSN: Standar akreditasi dan sertifikasi Kementerian Koperasi dan UMKM: Pembinaan dan Pengembangan UMKM 11
Bentuk Kerjasama BPJPH dengan MUI dan LPH Sertifikasi Auditor Halal; Penetapan fatwa halal yang menghasilkan Keputusan Penetapan Kehalalan Produk; dan Akreditasi LPH. Kerjasama BPJPH dengan LPH Pemeriksaan dan/atau pengujian Produk; Akreditasi LPH; dan Kerjasama lain 12
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Ketentuan Mengenai LPH, Auditor Halal, Label Halal, dan Sertifikat Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Terdiri dari LPH pemerintah dan LPH swasta yang diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum Auditor Halal Diangkat dan diberhentikan oleh LPH serta memenuhi ketentuan persyaratan auditor halal Label Halal Tanda kehalalan produk yang ditetapkan oleh BPJPH dan berlaku nasional Sertifikat Halal Pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI 13
Alur Pengajuan Sertifikasi Halal PENOLAKAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PEMERIKSAAN ADMINISTRASI TIDAK OLEH AUDITOR HALAL LPH SIDANG FATWA HALAL (MUI,PAKAR, K/L, INSTANSI TERKAIT) PENGUJIAN OLEH LPH HALAL PELAKU USAHA PENDAFTARAN PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL OLEH BPJPH BERKAS DIKEMBALIKAN MEMENUHI SYARAT ADM HALAL BPJPH OK 7 Hari Kerja TIDAK MEMENUHI SYARAT HALAL 5 Hari Kerja 30 Hari Kerja 14
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) Kerjasama Internasional Kerja sama internasional dalam bidang JPH yang dilaksanakan pemerintah berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal dengan lembaga halal luar negeri BPJPH meregistrasi sertifikat halal produk luar negeri yang telah disertifikasi oleh lembaga halal luar negeri yang telah bekerja sama dengan pemerintah Pengawasan Pengawasan penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh BPJPH dan/atau K/L terkait Pengawasan JPH meliputi LPH, masa berlaku sertifikat, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal, penyelia halal, dan kegiatan lain yang terkait JPH Peran Serta Masyarakat Sosialisasi JPH dan pengawasan peredaran produk halal dalam bentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH 15
III. Regulasi Pelaksana Undang-Undang JPH
Regulasi Pelaksana Undang-Undang JPH Peraturan Presiden Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH Telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama Peraturan Pemerintah Kerjasama BPJPH dengan Kementerian dan/atau lembaga terkait, LPH, dan MUI Ketentuan lebih lanjut dari LPH Lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) Biaya sertifikasi halal Kerjasama internasional di bidang JPH Tata cara registrasi sertifikat halal Pengawasan Tahapan jenis-jenis produk wajib bersertifikat halal. Peraturan Menteri Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan PPH Sanksi administratif atas pelanggaran pengusaha pemilik sertifikat halal Penyelia halal Tata cara pengajuan sertifikasi halal Tata cara penetapan LPH Ketentuan label halal Sanksi administratif atas pelanggaran pencantuman label halal Ketentuan pembaruan sertifikat halal Pengelolaan keuangan BPJPH Sanksi administratif atas pelanggaran registrasi sertifikat halal Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan 17
Pencantuman Label Halal oleh BPOM Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama Pencantuman Label Halal oleh BPOM Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH Telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama Peraturan Presiden 18
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ketentuan BPJPH BPJPH dipimpin oleh Kepala Badan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Agama; Tugas BPJPH adalah menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) sesuai ketentuan perundang-undangan Fungsi BPJPH penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyelenggaraan JPH; Pelaksanaan penyelenggaraan JPH; sarana pendukung pengujian dan riset produk halal; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang penyelenggaraan JPH; pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan JPH; Pelaksanaan administrasi BPJPH; Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Struktur Organisasi BPJPH Sekretariat Badan dan 5 (lima) Pusat Sekretariat Badan terdiri dari maksimal 4 (empat) bagian kelompok jabatan fungsional Pusat terdiri dari bagian ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional maksimal 3 (tiga) bidang Bidang/Bagian pada pusat maksimal terdiri dari 3 Subbagian 19
Pencantuman Label Halal oleh BPOM Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Pencantuman Label Halal oleh BPOM Ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja BPJPH Telah diatur dalam Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Peraturan Menteri Agama 20
Susunan Organisasi, terdiri dari: Kepala Badan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Uraian Tugas Fungsi. Susunan Organisasi, terdiri dari: Kepala Badan Sekretariat BPJPH, terdiri dari 3 Bagian dan 8 Subbagian Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, terdiri dari 3 Bagian dan 9 Subbagian Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, terdiri dari 2 Bagian dan 6 Subbagian Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, terdiri dari 2 Bagian dan 7 Subbagian 21
Struktur Organisasi BPJPH Sesuai PMA Nomor 42 Tahun 2016 KEPALA BADAN SET. BADAN BAGIAN PERENCANAAN DAN SISTEM INFORMASI BAGIAN ORGANISASI DAN HUKUM BAGIAN KEUANGAN DAN UMUM SUB. PERENCANAAN DAN PELAPORAN SUB. PENGELOLAAN DATA PRODUK HALAL SUB. SISTEM INFORMASI DAN HUMAS SUB. ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN SUB. HUKUM SUB. KEUANGAN SUB. PERLENGKAPAN DAN BMN SUB. TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA PUSAT REGISTRASI DAN SERTIFIKASI HALAL BAGIAN TATA USAHA PUSAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PUSAT KERJA SAMA DAN STANDARDISASI HALAL BAGIAN TATA USAHA BAGIAN TATA USAHA BIDANG REGISTRASI HALAL BIDANG SERTIFIKASI HALAL BIDANG VERIFIKASI DAN PENILAIAN PRODUK HALAL BIDANG BINA AUDITOR HALAL DAN PELAKU USAHA BIDANG PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL BIDANG KERJA SAMA JAMINAN PRODUK HALAL BIDANG STANDARDISASI PRODUK HALAL SUBBIDANG REGISTRASI PRODUK DAN LABEL HALAL SUBBIDANG REGISTRASI LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL SUBBIDANG PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK KEMASAN SUBBIDANG PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK NON KEMASAN SUBBIDANG PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL RPU/RPH DAN PRODUK JASA SUBBIDANG VERIFIKASI PRODUK KEMASAN SUBBIDANG VERIFIKASI PRODUK NON KEMASAN SUBBIDANG VERIFIKASI PRODUK RPU/RPH DAN PRODUK JASA AUDITOR HALAL DAN LEMBAGA PEMEREIKSA HALAL . SUBBIDANG BINA SUBBIDANG BINA PELAKU USAHA, PENYELIA HALAL DAN KONSUMEN SUBBIDANG PENGAWASAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL SUBBIDANG PENGAWASAN PELAKU USAHA DAN PENYELIA HALAL SUBBIDANG PENGAWASAN PRODUK DAN JASA HALAL . SUBBIDANG KERJA SAMA LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DALAM DAN LUAR NEGERI SUBBIDANG KERJA SAMA MUI DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA SUBBIDANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI KERJA SAMA JAMINAN PRODUK HALAL SUBBIDANG STANDARDISASI PRODUK KEMASAN & NON-KEMASAN SUBBIDANG STANDARDISASI RUMAH POTONG HEWAN, JASA, DAN PENERBITAN AKREDITASI LPH SUBBIDANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI STANDARDISASI JAMINAN PRODUK HALAL 22
Bab II : Jenis Produk yang Bersertifikat Halal Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini masih dalam tahapan pembahasan bersama Tim Panitia Antar Kementerian. Draf RPP JPH terdiri dari 11 Bab dan 65 Pasal, dengan rincian Bab sebagai berikut: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Jenis Produk yang Bersertifikat Halal Bab III : Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Bab IV : Lembaga Pemeriksa Halal Bab V : Kerja Sama Bab VI : Registrasi Bab VII : Pengawasan Bab VIII : Jenis Produk yang Bersertifikat Halal Secara Bertahap Bab IX : Sanksi Administratif Bab X : Ketentuan Peralihan Bab XI : Ketentuan Penutup 23
Pemeriksaan kecukupan dokumen; Review hasil audit LPH; Sidang Fatwa; Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama saat ini sudah selesai dibahas di tim internal Kementerian Agama dan telah disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk diharmonisasi dan dibahas lebih lanjut. Hal-hal terkait pembiayaan BPJPH diatur melalui mekanisme PNBP dan pengaturannya digabungkan dengan regulasi jenis-jenis tarif lainnya di Kementerian Agama. Jenis-jenis layanan BPJPH yang diatur dalam draf RPP tarif adalah sebagai berikut: Permohonan Baru : Pendaftaran. Pemeriksaan kecukupan dokumen; Review hasil audit LPH; Sidang Fatwa; Penerbitan Sertifikat Halal. Perpanjangan. Penerbitan Sertifikat Halal; 24
Registrasi Produk Luar Negeri Pendaftaran; Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama Registrasi Produk Luar Negeri Pendaftaran; Pemeriksaan kecukupan dokumen; Verifikasi dokumen sertifikasi halal LPH luar negeri; Penerbitan Nomor Registrasi; Pengujian Laboratorium Halal Registrasi dan Verifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penerbitan Akreditasi LPH. Peningkatan Keahlian Auditor Halal WNI. Peningkatan Keahlian Penyelia Halal WNI. Peningkatan Keahlian Auditor Halal WNA Peningkatan Keahlian Penyelia Halal WNA 25
Regulasi Pelaksana Undang-Undang Jaminan Produk Halal Yang Masih Dalam Tahap Penyusunan Adalah Regulasi Berupa Peraturan Menteri Agama Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang: Tata Cara Sertifikasi Produk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) Pengelolaan Keuangan BPJPH Peran Serta Masyarakat Sanksi Administratif 26