OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si HUKUM PERIZINAN OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
A. PERIZINAN Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah: Pembebasan Dispensasi Konsesi Pengertian izin menurut definisi yaitu pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Jadi, apa itu Hukum Perizinan??? Secara garis besar hukum perizinan adalah “hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin”.
UNSUR-UNSUR DALAM IZIN Para pihak Objek pengaturan Pengesahan Pihak yang mengeluarkan Jangka waktu Untuk apa izin digunakan Alasan penerbitan izin; atribusi, delegasi dan mandat
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) Permen Perindag Nomor: 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP yaitu: “Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.” Macam-Macam SIUP: SIUP Kecil SIUP Menengah SIUP Besar SIUP Perseroan Terbuka
SIUP Kecil Wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih seharusnya sampai dengan Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha SIUP Menengah Wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan besih seluruhnya diatas Rp. 200.000.000 – Rp. 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih seluruh ya diatas Rp. 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha SIUP Perseroan Terbuka Wajib dimiliki oleh perusahaan (pada ayat 3) yang berstatus PT dan telah menjual saham perusahaan paling banyak 49% kpd badan usaha dan atau perorangan secara umum dan terbuka
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN Syarat-syarat pendaftaran TDP: Bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum (PT, CV) dan koperasi melampirkan: Salinan/copy akte Copy KTP pemilik/penanggung jawab Copy NPWP Copy surat-surat izin usaha yang dimiliki oleh pengusaha b. Bagi usaha perorangan melampiran: Copy KTP pemilik
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI) Yaitu: izin usaha yang berlaku thdp setiap pendirian indsutri kecil dan semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan nilai indutri perusahaan seluruhnya dibawah Rp. 5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) Yaitu: izin usaha yang berlaku thdp setiap pendirian industri dan semua jenis industri dengan nilai industri perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000 – Rp. 500.000.000
Persyaratan yang harus dilengkapi: TANDA DAFTAR INDUSTRI Fotocopy KTP Fotocopy NPWP Fotocopy Surat Keterangan WNI Materai Rp. 6.000 (4 lembar) Surat keterangan usaha dari kelurahan 2. IZIN USAHA INDUSTRI Syarat a (point 1-5) Fotocopy izin lokasi Fotocopy izin HO (gangguan) Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi perusahaan berbadan hukum
PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG GANGGUAN Jenis-jenis usaha yang diberikan izin UUG oleh Walikota, yaitu: Kelompok Usaha Dagang, Bengkel, Warung Kelompok industri rumah tangga Jenis-jenis usaha lainnya
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PERIZINAN Standar pelayanan meliputi: a. Prosedur pelayanan b. waktu penyelesaian c. Biaya pelayanan d. Produk pelayanan e. Sarana dan prasarana f. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Beberapa permasalahan pelayanan publik yang dialami oleh instansi di lingkungan Pemda: 1. Tingkat kepedulian aparat pemerintah dalam menangani berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan kurang optimal. 2. Belum dikembangkan penerapan standar prosedur pelayanan yang baku. 3. Terbatasnya penyelenggaraan diklat-teknis fungsional dibidang palayanan 4. Belum ada kebijakan sistem remunerasi 5. Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi 6. Belum optimalnya komitmen pemimpin terhadap KKN dan pungli.