DASAR-DASAR PERPAJAKAN Lili Syafitri,SE.,Ak.,M.Si
Menurut beberapa ahli, antara lain: Prof. Dr. PJA. Adriani Definisi Pajak: Menurut beberapa ahli, antara lain: Prof. Dr. PJA. Adriani Prof. Dr.Rochmat Soemitro,S.H Prof. Dr. MJH. Smeeths, dll Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Sifatnya wajib dapat dipaksakan Berdasarkan undang-undang Kesimpulan: terdapat “unsur-unsur yang ada dalam definisi-definisi tersebut: Pajak adalah suatu iuran, atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara Sifatnya wajib dapat dipaksakan Berdasarkan undang-undang Tidak ada jasa timbal yang dapat ditunjuk Pajak dipungut oleh negara baik pusat maupun daerah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Pungutan Lain Selain Pajak Bea Materai Bea Masuk dan Bea Keluar Cukai Retribusi Iuran Lain-lain Rika Lidyah,S.E.,M.Si
“mengatur masyarakat dalam bidang: ekonomi, sosial maupun politik”. Fungsi Pajak: Budgetair / Financial “memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara” Regulerend / Mengatur “mengatur masyarakat dalam bidang: ekonomi, sosial maupun politik”. Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Kedudukan Hukum Pajak dalam Tata Hukum Nasional: Hukum pajak merupakan bagian dari hukum Administrasi Negara Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata Hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum pajak Terminologi dalam hukum pajak banyak dipengaruhi oleh hukum perdata Lex specialis derogat lex generalis Rika Lidyah,S.E.,M.Si
b) Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP banyak digunakan dalam peraturan Undang-undang pajak. Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Dasar Teori Pemungutan Pajak Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Gaya Pikul Teori Bakti Teori Asas Gaya Beli Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Menurut Wewenang Pemungut Pajak Pusat Pajak Daerah Jenis Pajak Menurut Golongan Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung Menurut Sifat Pajak Subjektif Pajak Objektif Menurut Wewenang Pemungut Pajak Pusat Pajak Daerah Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Tata Cara Pemungutan Pajak Terdiri atas stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak Stelsel Pajak Stelsel Nyata (riil) Stelsel Anggapan (fiktif) Stelsel Campuran Rika Lidyah,S.E.,M.Si
2. Asas Pemungutan Pajak Asas Domisili Asas Sumber Asas Kebangsaan Rika Lidyah,S.E.,M.Si
3. Sistem Pemungutan Pajak Official Assesment System Semi Self Assesment System Self Assesment System With Holding System Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Menurut Ajaran Materiil Jika ada sesuatu yang menyebabkan, seperti: Timbulnya Utang Pajak Menurut Ajaran Materiil Jika ada sesuatu yang menyebabkan, seperti: a. Perbuatan-perbuatan b. Keadaan-keadaan c. Peristiwa Menurut Ajaran Formil Jika ada surat ketetapan pajak oleh fiscus Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Berakhirnya Utang Pajak Pembayaran/Pelunasan Kompensasi Penghapusan Daluwarsa Pembebasan Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Tarif Progresif (meningkat) Tarif Pajak Tarif Progresif (meningkat) Tarif pemungutan pajak yg persentasenya semakin besar bila jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar Tarif Degresif (menurun) Tarif pemungutan pajak yg persentasenya semakin kecil bila jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Tarif Proportional (sebanding) Tarif pemungutan pajak yg menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif Tetap Tarif pemungutan pajak yg besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif Advalorem Suatu tarif dgn persentase tertentu yg dikenakan atau ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang 6. Tarif Spesifik Tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu. Rika Lidyah,S.E.,M.Si