Citizen Lawsuit Sri Laksmi A, SH., MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Ketetapan Fiktif Negatif
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Gugatan actio popularis (citizen law suit)
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
PERSEROAN TERBATAS 1.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Materi 13.
Pencegahan Perkawinan
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
ENVIRONEMNTAL DISPUTE RESOLUTION
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
HAK GUGAT dan PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
PERADILAN Tata Usaha Negara
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Citizen Lawsuit Sri Laksmi A, SH., MH

(DR. Susanti Adi Nugroho SH, MH) Mekanisme bagi setiap warga negara atas nama kepentingan seluruh warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara Pengertian Citizen Lawsuit: Bentuk kelalaian dalam Perbuatan Melawan Hukum dapat berupa pembiaran negara atau otoritas negara, pelanggaran undang-undang atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan/implementasi undang-undang Penggugat tidak perlu membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat nyata dan tidak meminta ganti kerugian. Dikenal pada sistem hukum common law Sejarahnya Citizen Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan. Pada perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya

Kasus demam berdarah dan diversi saham Indosat Actio Popularis Kasus TKI Nunukan Citizen Lawsuit Indonesia 2003

Syarat pengajuan Gugatan Citizen Lawsuit Setiap warga negara; Mengenai kepentingan umum; Perbuatan melawan hukum; Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi berupa uang.

KARAKTERISTIK CLS (1) Penggugat harus Warga Negara Indonesia Tergugat adalah Penyelenggara Negara (pemerintah beserta institusi dan badan-badan usaha yang berada dalam koordinasinya di bidang yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya.) Perbuatan Melawan Hukum tentang kelalaian Penyelenggara Negara dalam pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan oleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara . Memberikan Somasi 60 hari kepada Penyelenggara Negara sebelum gugatan diajukan, berisi informasi pelanggaran yang dituduh dan lembaga yang relevan dengan pelanggaran serta jenis pelanggaran /objek gugatan.

KARAKTERISTIK CLS (2) Tidak memerlukan adanya suatu notifikasi Option Out. Dalam prakteknya di Indonesia yg didasarkan pada pengaturan di beberapa negara common law, Citizen Lawsuit cukup hanya dengan memberikan notifikasi berupa somasi kepada penyelenggara Negara. Petitum dalam gugatan tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiel, karena kelompok warga negara yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan secara materiel dan memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum sebagaimana gugatan Class Action.  Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (Regeling) agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tersebut di masa yang akan datang tidak terjadi lagi.  Petitum Gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh berisi pembatalan atas suatu Keputusan Penyelenggara Negara (Keputusan Tata Usaha Negara) yang bersifat konkrit individual dan final karena hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan TUN.  Petitum Gugatan Citizen Lawsuit juga tidak boleh memohon pembatalan atas suatu Undang-undang (UU)

Beberapa kasus gugatan Citizen Law Suit Gugatan CLS atas nama Munir Cs atas Penelantaran Negara terhadap TKI Migran yg dideportasi di Nunukan. Gugatan CLS atas kenaikan BBM oleh LBH APIK  Gugatan CLS atas Operasi Yustisi oleh LBH Jakarta  Gugatan oleh Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol atas kenaikan tarif tol Gugatan CLS atas penyelenggaraan Ujian Nasional oleh LBH Jakarta (Putusan No. 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt. Pst) Gugatan CLS mengenai gugatan daftar pemilu tetap dalam pemilu legislatif 2009 (Put No. 2801 K/Pdt/2009) Gugatan CLS tentang Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga (Put. No. 146/Pdt.G/2011/PN. JKt.Pst) 18/10/2017 © HN_2012

Di negara lain 1. Di Amerika Serikat Pertama kali dikenal tahun 1970 Clean Air Act (Article 304), kemudian Clean Water Act(Article 505), dll. Gugatan seorang Warga Negara Amerika atas kelalaian Pemerintah dalam melakukan pelestarian terhadap Spesies kelelawar langka di Amerika. Gugatan tersebut dikabulkan dan hasilnya adalah pemerintah Amerika mengeluarkan Act tentang Konservasi kelelawar langka tersebut.  2.     Di India Gugatan seorang Warga Negara India atas kelalaian Pemerintah India dalam melestarikan sungai gangga yang merupakan sungai suci bagi umat hindu. Hasilnya adalah Larangan pemerintah India kepada pabrik-pabrik di sekitar sungai Gangga melakukan pencemaran terhadap sungai.    18/10/2017 © HN_2012

PROSEDUR BERACARA Citizen Lawsuit Somasi 60 hari Putusan Hari sidang I Pengajuan gugatan Panggilan sidang hari I Hari sidang I Pembacaan Gugatan Jawab menjawab Pembuktian Putusan

Legal Standing Hak gugat organisasi diberikan oleh undang-undang pada LSM yang bergerak di bidang tertentu yang tidak secara langsung menjadi korban untuk mengajukan tuntutan hak. Prof. Christoper Stone, memberikan hak hukum kepada objek-objek alam (natural object) seperti hutan, laut, sungai, gunung sebagai objek alam yang layak memiliki hak hukum dan adalah tidak bijaksana jika dianggap sebaliknya dikarenakan sifatnya yang inanimatif tidak diberi suatu hak hukum. Organisasi lingkungan dapat ditunjuk sebagai wali (guardian) untuk mengawasi dan mengurus objek alam terhadap indikasin pelanggaran atas hak hukum.

Dua faktor diterimanya pengembangan teori dan penerapan Standing adalah: Faktor kepentingan masyarakat dan; Faktor penguasaan sumber daya alam ataupun sektor publik. Kasus WALHI Vs PT. Indorayon Utama (pulp) Aji Vs Gubernir Propinsi Daerah Ibu Kota Jakarta (perkara No. 212/Pdt.G/2002/PN. JKt. Pst)

Mekanisme Legal Standing 1. Penggugat; LSM dengan syarat: a. Berbentuk Badan Hukum; b. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan sesuai yang digugatnya. c. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 tahun. 2. Tergugat, subjek hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Petitum, a. Memerintahkan seseorang untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang terkait dengan tujuan pengajuan gugatan. b. Menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai apa yang digugat; c. Tidak mengenal tuntutan ganti kerugian uang kecuali sepanjang atau terbatas pada ongkos dan biaya yang telah dikeluarkan oleh organisasi tersebut.

PROSEDUR BERACARA Legal Standing Tahap Administrasi Legal Standing Panggilan hari sidang I Hari sidaqng I I Pembacaan Gugatan Jawab menjawab Pembuktian Putusan Legal Standing

KEKHASAN GUGATAN KONVENSIONAL CLASS ACTION LEGAL STANDING Dasar Hukum   KONVENSIONAL CLASS ACTION LEGAL STANDING Dasar Hukum KUHPerdata (Pasal 1365 jo. 1366 jo. 1367 dan 1234), KUHD, HIR/RBG, UU No. 14/1970 jo. UU No. 35/1999 (Pasal 4 ayat (2)) UU No. 23/1997 (Pasal 37-39), UU No. 8/1999 (Pasal 46-48), UU No. 41/1999 (Pasal 71-73) KUHPerdata (Pasal 1365 jo. 1366 jo. 1367 dan 1234), KUHD, PERMA RI No. 1/2002, HIR/RBG, UU No. 14/1970 jo. UU No. 35/1999 (Pasal 4 ayat (2)) Subjek Gugatan Penggugat dan Tergugat adalah subjek hukum pada umumnya (materiil partij) dan/atau kuasanya (formal partij) untuk dan atas nama serta kepentingan sendiri Penggugat adalah Individu wakil kelompok (class representative/ materiil partij) dan/atau kuasanya (formil partij) untuk dan atas nama serta kepentingan sendiri dan kelompok (class member) yang memiliki kesamaan akan fakta, peristiwa, dasar hukum dan tuntutan, sedangkan Tergugat adalah subjek hukum pada umumnya Penggugat (standing party) adalah Individu/Organisasi/ Kelompok swadaya masyarakat yang bukan korban/penderita (aggrived party), sedangkan Tergugat adalah subjek hukum pada umumnya

KONVENSIONAL CLASS ACTION LEGAL STANDING Objek Gugatan (entry point)   KONVENSIONAL CLASS ACTION LEGAL STANDING Objek Gugatan (entry point) Perbuatan melawan Hukum; Wanprestasi; Pelanggaran Hukum Lingkungan (Perbuatan melawan Hukum); Tuntutan Pemulihan suatu hak, ganti kerugian dan tindakan tertentu Pemulihan suatu hak, ganti kerugian yang harus disertai penjelasan mekanisme distribusi dan tindakan tertentu Pemulihan suatu hak, ganti kerugian tidak boleh untuk dan atas nama kepentingan penderita/korban, terbatas hanya pada biaya materiil yang dikeluarkan Penggugat dan tindakan tertentu Aplikasi Hukum Acara dalam perkara dengan Penggugat banyak Tidak ada kewajiban diwakilkan. Apabila diwakili, maka pemberian kuasa wajib dilakukan semua orang yang memiliki hak dan kepentingan langsung; Peradilan sederhana, cepat dan biaya murah tidak terpenuhi, karena pembuktian harus dilakukan oleh setiap Penggugat; Tidak ada kewajiban diwakilkan. Apabila diwakili, maka pemberian kuasa cukup dilakukan oleh wakil kelompok; Peradilan sederhana, cepat dan biaya murah akan terpenuhi, karena pembuktian cukup dilakukan oleh wakil kelas; tidak ada kewajiban diwakilkan. Apabila diwakilkan, maka pemberian kuasa hanya dilakukan oleh individu/organisasi/ kelompok swadaya masyarakat (Penggugat); Peradilan sederhana, cepat dan biaya murah akan terpenuhi, karena pembuktian hanya dilakukan oleh standing party;