Penghitungan PPh Final Materi 7 Pengertian PPh Final Penghitungan PPh Final Pelaporan PPh Final Akuntansi PPh Final
Karakteristik PPh Final Karakterisistik PPh Final Pasal 4 Ayat (2): * Pengenaannya diatur khusus dengan peraturan pemerintah * Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya. * Jumlah PPh Final baik yang telah dipotong sendiri atau dipotong oleh pihak lain tidak dapat dikreditkan. * Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan.
Obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) 1. Bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek 2. Penghasilan dari penjualan saham dan sekuritas lainnya di bursa 3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto BI 4. Penghasilan berupa hadiah atas undian 5. Penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan 6. Penghasilan jasa konstruksi 7. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
CARA MENGHITUNG PPh PASAL4 Ayat 2 (Final) Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia (PP No. 131 Tahun 2000) 20% x bruto Bunga atau Diskonto yang dijual di Bursa Efek (PP No.6 Tahun 2002) Bunga obligasi dengan kupon: 20% x jumlah bruto bunga dengan masa kepimilikan obligasi. Diskonto obligasi dengan kupon: 20% x selisih harga jual obligasi atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. 3. Diskonto obligasi tanpa bunga: 20% x selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. 20 %
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 4 Ayat 2 (Final) Sewa tanah dan/atau bangunan (PP No.29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP No.5 Tahun 2002. 10% x bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan 5 % x bruto Hadiah Undian (PP No. 132 Tahun 2000) 25% x bruto
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 4 Ayat 2 (Final) Usaha Jasa Konstruksi (PP No. 51 Tahun 2008): 2% x Jumlah Jasa, untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% x Jumlah Jasa, untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% x Jumlah Jasa, untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana di maksud di ats. 4% x Jumlah Jasa, untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 6% x Jumlah Jasa, untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
CARA MENGHITUNG PPh Final Penghasilan dari Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. 2,5 % x margin awal
Pembayaran & Penyetoran PPh Final PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Akuntansi PPh Final Contoh : PT. ABC (Wapu) mengadakan kontrak dengan PT. X untuk pembangunan kantin, Nilai Kontrak sebesar Rp. 550.000.000,- termasuk PPN. Perhitungan PPN dan PPh Pasal 4 (2) atas : Nilai Kontrak Rp 550.000.000,- PPN 10/110 x Rp 550.000.000,- Rp 50.000.000,- Dasar pengenaan pajak Rp 500.000.000,- PPh Pasal 4 (2) 2% x Rp 500.000.000,- Rp 10.000.000,- PT ABC bayar kepada ybs Rp. 540.000.000,00 PT ABC setor ke Bank persepsi atau Kantor Pos - PPh Pasal 4 (2) Rp. 10.000.000,00
Akuntansi PPh Final JURNAL Pembayaran ke Rekanan dan Pemotongan PPh Pasal 4 (2) : Pada Saat Bayar : Jurnal Kas Keluar (JKK) Aktiva Tetap 500.000.000 Pajak Masukan 50.000.000 Kas 540.000.000 Hutang PPh Pasal 4 (2) 10.000.000 PENYETORAN HUTANG PPh PASAL 4 (2) Pada saat dilakukan penyetoran pajak : Hutang PPh Pasal 4 (2) 10.000.000 Kas 10.000.000
PPh Ps 15 Merupakan PPh yang dikenakan berdasarkan Norma Perhitungan Khusus (NPK), yang meliputi: PPh atas sewa atau carter pesawat udara dalam negeri, tarif pajaknya 1,8% dari peredaran bruto dan bersifat tidak final. PPh Final Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, tarif pajaknya 1,2% dari peredaran bruto bersifat final. PPh Final Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri, tarif pajaknya 2,64% dari peredaran bruto bersifat final. PPh Final Atas Distributor Produk Pertamina (BBM, gas, dan pelumas), tarif pajak sesuai dengan jenis produknya.