Penghitungan PPh Final

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements

Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pajak Penghasilan Final
Karakteristik PPh Final
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PPh Pasal 4 ayat (2).
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PENGHASILAN KENA PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh PASAL 26.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh Bersifat Final.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pajak Penghasilan Final
Pertemuan REVIEW MATERI
Pajak Penghasilan Final
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Akuntansi Perpajakan Suranto, S.Pd, M.Pd.
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan.
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Transcript presentasi:

Penghitungan PPh Final Materi 7 Pengertian PPh Final Penghitungan PPh Final Pelaporan PPh Final Akuntansi PPh Final

Karakteristik PPh Final Karakterisistik PPh Final Pasal 4 Ayat (2): * Pengenaannya diatur khusus dengan peraturan pemerintah * Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya. * Jumlah PPh Final baik yang telah dipotong sendiri atau dipotong oleh pihak lain tidak dapat dikreditkan. * Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan.

Obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) 1. Bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek 2. Penghasilan dari penjualan saham dan sekuritas lainnya di bursa 3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto BI 4. Penghasilan berupa hadiah atas undian 5. Penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan 6. Penghasilan jasa konstruksi 7. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan

CARA MENGHITUNG PPh PASAL4 Ayat 2 (Final) Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia (PP No. 131 Tahun 2000) 20% x bruto Bunga atau Diskonto yang dijual di Bursa Efek (PP No.6 Tahun 2002) Bunga obligasi dengan kupon: 20% x jumlah bruto bunga dengan masa kepimilikan obligasi. Diskonto obligasi dengan kupon: 20% x selisih harga jual obligasi atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. 3. Diskonto obligasi tanpa bunga: 20% x selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. 20 %

CARA MENGHITUNG PPh PASAL 4 Ayat 2 (Final) Sewa tanah dan/atau bangunan (PP No.29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP No.5 Tahun 2002. 10% x bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan 5 % x bruto Hadiah Undian (PP No. 132 Tahun 2000) 25% x bruto

CARA MENGHITUNG PPh PASAL 4 Ayat 2 (Final) Usaha Jasa Konstruksi (PP No. 51 Tahun 2008): 2% x Jumlah Jasa, untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% x Jumlah Jasa, untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% x Jumlah Jasa, untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana di maksud di ats. 4% x Jumlah Jasa, untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 6% x Jumlah Jasa, untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

CARA MENGHITUNG PPh Final Penghasilan dari Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. 2,5 % x margin awal

Pembayaran & Penyetoran PPh Final PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Akuntansi PPh Final Contoh : PT. ABC (Wapu) mengadakan kontrak dengan PT. X untuk pembangunan kantin, Nilai Kontrak sebesar Rp. 550.000.000,- termasuk PPN.   Perhitungan PPN dan PPh Pasal 4 (2) atas : Nilai Kontrak Rp 550.000.000,- PPN 10/110 x Rp 550.000.000,- Rp 50.000.000,- Dasar pengenaan pajak Rp 500.000.000,- PPh Pasal 4 (2) 2% x Rp 500.000.000,- Rp 10.000.000,- PT ABC bayar kepada ybs Rp. 540.000.000,00 PT ABC setor ke Bank persepsi atau Kantor Pos - PPh Pasal 4 (2) Rp. 10.000.000,00

Akuntansi PPh Final JURNAL Pembayaran ke Rekanan dan Pemotongan PPh Pasal 4 (2) : Pada Saat Bayar : Jurnal Kas Keluar (JKK) Aktiva Tetap 500.000.000 Pajak Masukan 50.000.000 Kas 540.000.000 Hutang PPh Pasal 4 (2) 10.000.000   PENYETORAN HUTANG PPh PASAL 4 (2) Pada saat dilakukan penyetoran pajak : Hutang PPh Pasal 4 (2) 10.000.000 Kas 10.000.000

PPh Ps 15 Merupakan PPh yang dikenakan berdasarkan Norma Perhitungan Khusus (NPK), yang meliputi: PPh atas sewa atau carter pesawat udara dalam negeri, tarif pajaknya 1,8% dari peredaran bruto dan bersifat tidak final. PPh Final Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, tarif pajaknya 1,2% dari peredaran bruto bersifat final. PPh Final Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri, tarif pajaknya 2,64% dari peredaran bruto bersifat final. PPh Final Atas Distributor Produk Pertamina (BBM, gas, dan pelumas), tarif pajak sesuai dengan jenis produknya.