Alokasi Frekuensi, Kebijakan, dan Perencanaan Spektrum Indonesia KEGIATAN SINKRONISASI DAN KOORDINASI BIDANG KEHUMASAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Alokasi Frekuensi, Kebijakan, dan Perencanaan Spektrum Indonesia Solo, 20 Juli 2017 DIREKTORAT OPERASI SUMBER DAYA DITJEN SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017 COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
Agenda Pendahuluan Bagaimana Regulasi Internasional Bagaimana Regulasi Nasional Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Kebijakan dan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Q & A COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
Pendahuluan PENGERTIAN SPEKTRUM GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK Infra Red Ultra Violet X ray Alpha Betha Gamma SPEKTRUM FREKUENSI RADIO SONAR Cahaya tampak (Optical) cos mic SPEKTRUM FREKUENSI CAHAYA SUDAH DIALOKASIKAN UNTUK 37 JENIS JASA (TERESTRIAL DAN SATELIT) VLF LF MF HF VHF UHF SHF EHF 275 GHz 9 KHz TIDAK DIALOKASI-KAN 3000 GHz 30 kHz 300 kHz 3MHz 30 MHz 300MHz 3 GHz 30 GHz 300 GHz Penyiaran Maritim Penerbangan Tetap Tetap Bergerak Bergerak Bergerak COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
SPECTRUM GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
PEMANFAATAN SPECTRUM GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
BAGAIMANA REGULASI INTERNATIONAL COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS UNION (ITU) REGIONS COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
LAYANAN/DINAS KOMUNIKASI RADIO BERDASARKAN INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION (ITU) COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
Kewajiban Negara Anggota ITU Menerapkan seluruh Konvensi dan Regulasi ITU Mengelola spektrum frekuensi radio se efektif dan efisien mungkin Membuat perangkat administrasi peraturan perundang-undangan dan standards penggunaan spektrum frekuensi radio (Rules, Regulation and Standards) Membangun Sistim pengelolaan spektrum frekuensi radio Nasional (Assignment, Licensing & Billing) Membangun Sistim pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio Nasional (Spectrum Monitoring) Melakukan perencanaan, pengalokasian dan engineering dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio (Spectrum Planning, Allocation, & Engineering) Mengkordinasikan dan menotifikasi penggunaan spektrum frekuensi radio Nasional (Coordination & Notification) Menyelesaikan setiap gangguan frekuensi radio yang timbul Melakukan tindakan hukum seperlunya terhadap setiap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio (Law Enforcement) COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
MANAJEMEN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO NASIONAL A-Z Kebijakan dan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio MANAJEMEN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO NASIONAL SIMS Spectrum Planning & Allocation Spectrum Engineering Frequency Coordination & Notification Rules, Regulations & Standards Assignment, Licensing & Billing Spectrum Monitoring Inspection of Radio Installation Law Enforcement Sumber : ITU Geneva COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
Konstitusi, Konvensi, Radio Regulation ITU DASAR HUKUM PENGELOLAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UU 36/1999 Telekomunikasi UUD 1945 Konstitusi, Konvensi, Radio Regulation ITU Pasal 33 (3) : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner adalah sumber daya alam yang terbatas dan oleh sebab itu harus digunakan secara rasional, efisien dan ekonomis, sesuai dengan ketentuan Peraturan ITU. Pasal 6 : Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Pasal 33 (1) : Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini tentunya adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
DASAR HUKUM PENGELOLAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO Radio Regulation ITU dan segala turunannya yg terkait Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Undang-Undang No. 32 Tahun 2005 tentang Penyiaran Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum frekuensi radio dan Orbit Satelit Sejumlah Peraturan Pemerintah lain yang terkait Sejumlah Peraturan2 Menteri Kominfo yang terkait COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Peraturan Menkominfo No. 25 Tahun 2014) SAMPEL COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO Sistem Informasi Manajemen Spektrum frekuensi radio (SIMS) Nasional, Server Utama di Kantor Pusat dengan Backup DRC Server di 3 Kota dan sejumlah Work Station di seluruh UPT Monfrek Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) Nasional terdiri : Fixed, Mobile, Portable, Transportable, Remote Fixed Station yang mencakup range frekuensi VLF - SHF 37 UPT Monitoring Spektrum Frekuensi radio seluruh Indonesia 1500 SDM seluruh Indonesia 160 Penyidik PNS berpengalaman Sistim Pelayanan Publik secara OFF line dan ON line Contact Center 021 3000 3100 + berbagai fasilitas pelayanan lainnya Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lt.11 Gedung Menara Merdeka Jakarta COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
Sistim Monitoring Frekuensi Radio Nasional
PENGAWASAN PENGELOLAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DITJEN SDPPI ITJEN KOMINFO BPK ORI RAKYAT/ LSM KPK DPR RI Pengawasan Internal Pengawasan Kinerja dan PNBP Pengawasan Program dan PNBP WBK & WBBM Pengawasan Gratifikasi & Korupsi Pengawasan pelayanan publik Pengawasan pelayanan publik COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
TUNTUTAN MASYARAKAT PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK (UU No. 25 Tahun 2009) Azas-azas Pelayanan Publik yang harus dipenuhi : Sebagai Lembaga penyedia Pelayanan Publik maka diwajibkan memiliki: a. kepentingan umum SIMS (e-licensing, M2M, H2H) Loket PPSP Lt. 11 GMM SMFR (Perkuatan seluruh UPT) Contact Center SDPPI ISO 9001:2015 Manajemen mutu Capacity building WBK & WBBM Index Kepuasan Masyarakat (IKM) COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
A-Z PELAYANAN PERIZINAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
PELAYANAN PUBLIK DITJEN SDPPI Direktorat Standardisasi Direktorat Operasi Pelayanan Publik Ditjen SDPPI Izin Spektrum Frekuensi Radio Sertifikasi Operator Radio (Amatir, KRAP, REOR, SKOR) Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi 2 Direktorat Standardisasi Direktorat Operasi Balai Uji 1 3 4 Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi UPT Ditjen SDPPI juga menyelenggarakan pelayanan publik berupa penanganan gangguan penggunaan frekuensi radio serta dukungan pelayanan perizinan frekuensi radio dan sertifikasi operator radio COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio 1 SIMS SDPPI Off-line Melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI 3 2 On-line Melalui elicensing Sistem Machine-to-Machine (Sistem M2M) Melalui antarmuka mesin / server Pemohon ISR didorong untuk menggunakan elicensing dan bagi operator seluler selaku Big User melalui Sistem M2M
ALUR PERIZINAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO Catatan : Pembayaran via H to H langsung setor ke Kas Negara pada hari yang sama. Sistim hanya mencatat transaksi guna proses menerbitkan ISR. Salinan ISR dikirim via email dan ISR Asli dicetak dikirim via UPT COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
ALUR PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 - Telekomunikasi Undang-Undang no.25 tahun 2009 – Pelayanan Publik Undang-Undang no. 20 Tahun 1997 – PNBP Peraturan Pemerintah terkait Dasar Hukum Persyaratan Sistem Mekanisme Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian Biaya Fasilitas, Sarana dan Prasarana Pengawasan Internal Penanganan Pengaduan Jumlah Petugas Pelayanan Jaminan Keamanan dan Keselamatan dokumen Kompetensi Petugas Pelayanan Jelas dan tersedia dalam aneka media informasi (brosur, pengumuman dan website) Petugas sigap membantu menjelaskan Alur Proses sederhana dan mudah dipahami Jelas dan tidak birokratif One stop service Jangka waktu Pasti, sesuai dengan komitmen standar mutu pelayanan ISO 9001:2008 Relatif singkat sesuai dengan jenis layanan Izin Biaya sesuai ketentuan tarif yang berlaku Pemohon dapat melakukan simulasi biaya secara on-line sebelum permohonan ISR berproses lebih lanjut Memiliki Laman website pelayanan. Tersedia Ruang tunggu pelayanan Full AC Tersedia Komputer informasi di ruang tunggu. Tersedia media informasi brosur, leaflet, dsb. Tersedia sarana dan prasarana yang memudahkan akses bagi difabel, termasuk ruang menyusui bayi. Tersedia Petugas layanan informasi yang kompeten . Kawasan/ruang pelayanan ruang bebas asap rokok. Duty Manager Kordinator Loket Pelayanan Petugas Security CCTV Contact Center siap melayani dengan berbagai saluran : Telepon Hotline : 021 3000 3100 Facsimile : 021 3000 3111 Email : contactcenter_sdppi@postel.go.id Web-chat : https://www.postel.go.id/callcenter Twitter : @Layanan SDPPI Facebook : https://www.facebook.com/pelayanan SDPPI Terdapat 10 Loket Pelayanan dengan masing-masing Loket diawaki oleh Petugas yang berkompeten Keamanan dan Keselamatan dokumen terjamin, setiap permohonan di scan untuk arsip yang disimpan dalam Gedung Khusus Arsip untuk selama jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan . Keamanan dan Keselamatan dokumen terjamin, setiap berkas dokumen permohonan ISR di scan untuk arsip yang disimpan dalam Gedung Khusus Arsip di Tangerang yang ditata rapi sesuai ketentuan perundang-undangan.
CONTACT CENTER PUSAT PELAYANAN DITJEN SDPPI Gedung Menara Merdeka Lt. 11 Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110 UPT Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 2 Jateng, Komplek Semarang Indah Semarang Contact Center 021-30003100 (Telp) 021-30003111 (Fax) Website http://www.postel.go.id email Pengaduan pengaduan@postel.go.id Ditjen SDPPI Chat http://www.postel.go.id/ Facebook https://www.facebook.com/pelayananSDPPI Twitter https://twitter.com/LayananSDPPI Youtube https://www.youtube.com/watch?v=r8vpvstsZr8
KOMPETISI LAYANAN PUBLIK DALAM KERANGKA OPEN GOVERNMENT INDONESIA (OGI) Piala Penghargaan dari UKP4 untuk Pelayanan Publik Terbaik Ranking 4 Nasional
BEBERAPA KEBIJAKAN & PERENCANAAN ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO NASIONAL Alokasi khusus keperluan Pertahanan Keamanan Negara (TNI dan POLRI) Alokasi khusus untuk kebutuhan penanggulangan bencana Nasional bagi keperluan BNPB Alokasi WiFi pada pita 2.4 GHz dan 5.8 GHz Alokasi untuk keperluan Kedutaan Negara Asing selama ada kunjungan VVIP Analog Switch Off Penyiaran Televisi dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan telekomunikasi masadepan. COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017
Sekian dan Terimakasih COPYRIGHT© DITJEN SDPPI 2017