PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017 KOMISI PEMILIHAN UMUM
SYARAT PENCALONAN Pasangan Calon Perseorangan: Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon dari partai Politik: Surat Pencalonan Rekomendasi dari DPP Partai Politik; SK kepengurusan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya; Surat Kesepakatan antara Partai/Gabungan Partai dengan Pasangan Calon.
SYARAT CALON WNI Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, dan NKRI. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat Memenuhi usia terendah Mampu secara jasmani dan rohani Tidak sedang dicabut hak Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak memiliki tanggungan utang merugikan keuangan negara. Tidak sedang dinyatakan pailit. Memiliki NPWP. Belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan yang sama. Berhenti dari jabatannya bagi : PNS, TNI, POLRI, DPR, DPRD, DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, Anggota KPU dan KPUD. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota. Bukan sebagai Matan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
SILON Cek Kegandaan Bakal Paslon Perseorangan Pencetakan Formulir APLIKASI PENCALONAN SILON Pencetakan Formulir Bakal Paslon Partai Politik
Dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan diserahkan : PENYERAHAN DUKUNGAN Dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan diserahkan : 1. softcopy (file asli dan hasil scan, kecuali fotocopy identitas kependudukan 2. hardcopy sebanyak 3 rangkap (satu rangkap asli dan 2 rangkap foto copy
SYARAT MINIMAL DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN Penentuan persentase dukungan pasangan calon peseorangan pada Pemilihan berdasarkan pada jumlah DPT pada pemilihan sebelumnya. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah Persentase sebagaimana di atas dikali dengan jumlah DPT pemilihan sebelumnya. Khusus untuk Aceh penentuan persentase dukungan perseorangan di dasarkan pada jumlah penduduk
PENELITIAN DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN Penelitian Administratif Oleh KPUD saat peneyerahan dukungan Penelitian Dukungan Kegandaan Oleh KPU Daerah menggunakan SILON Penelitian Faktual Dilakukan oleh PPS menanyakan langsung kepada pendukung
PENGGANTIAN PASANGAN CALON Calon berhalangan tetap, dapat dilakukan pada tahap : a. sampai dengan tahap penelitian persyaratan pencalonandan persyaratan calon; b. sebelum penetapan Pasangan Calon; sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya kampanye. Calon Perseorangan : sampai rekapitulasi dukungan di Provinsi atau Kabupaten kota Catatan : Calon Perseorangan mengundurkan diri dapat diganti sampai tahapan sebelum penelitian faktual
DOKUMEN PENDAFTARAN CALON PASLON PERSEORANGAN PASLON DARI PARPOL HARUS ADA & SAH B KWK Perseorangan B1 KWK Perseorangan B2 KWK Perseorangan B KWK Parpol B1 KWK Parpol B2 KWK Parpol B3 KWK Parpol B4 KWK Parpol HARUS ADA & DAPAT DIPERBAIKI Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Setempat : Surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya; Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan Negara; surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit. SKCK Surat Sehat Jasmani dan Rohani Surat Bebas Narkoba Surat Tanda Terima LHKPN Surat Keterangan dari Kantor Pajak yaitu : NPWP; Tanda terima penyampaian SPTPP; Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Daftar Riwayat Hidup
21-23 Sept. 2016 24 Sept. 2016 25 Sept. 2016 27-28 Sept. 2016 21-27 Sept. 2016 23-29 Sept. 2016 30 Sep-1 Okt 2016 29 Sep- 4 Okt 2016 4-5 Okt 2016 29 Sep- 3 Okt 2016 5-11 Okt 2016
SENGKETA PENCALONAN Akibat dari ketidak puasan atas Keputusan KPU Tentang penetapan Pasangan Calon. Penyelesaian sengketa tata usaha negara diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
MASALAH PENCALONAN YANG BERPOTENSI SENGKETA Dualisme Pengurus Partai Politik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota; Dualisme Pencalonan Pengambilalihan kewenangan pendaftaran oleh DPP Partai Politik;