Acara Peradilan Pidana Anak
Ruang Lingkup Pendahuluan Penyidikan Penuntutan
Pendahuluan Hukum pidana dapat dibagi menjadi 2 yaitu HP formil dan HP Materiil. UU Pengadilan Anak / Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan lex specialis bagi kedua jenis hukum materiil maupun formil. Pengkhususan materiil karena mengatur syarat2 khusus untuk menjatuhkan pidana dan ketentuan pidana. Pengkhususan formil karena mengatur khusus bgmana negara melaksanakan haknya untuk menegakkan Hkum pidana.
Perkara Anak UU 3 tahun 1997 Terjadi pada saat anak melakukan TP dan maupun peraturan hukum lainya yg berlaku di masyakat. Pelaku anak berumur 8-18 tahun. Pasal 4 Anak nakal yg <8 th hanya diperiksa dalam tahapan penyidikan saja, dan sanksi hanya tindakan yg ditentukan oleh penyidik. Pasal 5 Petugas penegak hukum dalam menjalankan pemriksaan tidak memakai toga dan seragam dinas. Pasal 6 Bandingkan UU 11 tahun 2012 ?
UU 11 Tahun 2012 ttg SPP Anak Anak yg berhadapan dengan hukum.(Psl 1 angka 2) Pelaku anak berumur 12-18 tahun. (Pasal 1 angka 3) Penanganan perkara wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan upaya diversi. (Pasal 5 (1) (3)) Penanganan perkara dalam suasana kekeluargaan (Pasal 18) Petugas penegak hukum dalam menjalankan pemriksaan tidak memakai toga dan seragam dinas. Pasal 6
Penyidikan Pengertian : “Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara menurut cara yg diatur dlam UU ini utk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang TP yg terjadi dan menemukan tersangkanya .” Ps. 1 angka 2 KUHAP Tindakan dalam penyidikan antara lain, pemriksaan saksi, alat bukti, penangkapan, penahanan, dsb.
Ketentuan Penyidikan Anak (UU 3/1997) Penyidik thd adalah penyidik yg scara khusus diangkat dan memilki minat, perhatian dan faham anak. Ps. 41(2) Dilakukan secara kekluargaan. Ps. 42 (1) Wajib minta saran dr pembimbing Kemasy. , dan apabila perlu ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya. Ps. 42 (2) Bandingkan UU 11 tahun 2012 ?
Ketentuan Penyidikan Anak (UU 11/2012) Penyidik thd adalah penyidik yg scara khusus diangkat dan memilki minat, perhatian dan mengikuti pelatihan teknis peradilan anak. Ps. 26(3) Wajib minta saran dr pembimbing Kemasy. , dan apabila perlu ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya. Ps. 27 (2). Pemeriksaan anak korban dan saksi, penyidik wajib meminta laporan sosial dr pekerja sosial /tenaga keejahteraan dalam waktu 3x24jam . (Ps 27 (3)& 8) Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai. Ps. 29 (1)
Penangkapan (UU 11/2012) Penangkapan u kptgn penyidikan. Psl. 30 (1) Ditempatkan pad ruang pelayanan khusus Anak. Psl.30 (2), jika belum ada harus dititip ke LPKS. Psl.30 (3) Syarat materiil (Pasal 17 KUHAP) dan syarat formil (Pasal 18 KUHAP), apbila tidak memenuhi syarat tsb maka tidak sah
Penangkapan Tidak diatur secara khusus dalam UU 3/1997 Dilakukan u kptgn penyidikan dan penyelidikan (Pasal 16 KUHAP ) Syarat materiil (Pasal 17 KUHAP) dan syarat formil ( Pasal 18 KUHAP), apbila tidak memenuhi syarat tsb maka tidak sah
Penahanan syarat materiil , khawatir melarikan diri, hilangkan brang bukti, & ulangi TP. Pasal 21 (1) KUHAP Masa penahanan maks. 30 hr. Ps.44 (2)(3) Tempat penahanan hrus khusus dan hrus dipisah dg org dewasa. Ps. 44(6) & Ps. 45(3) Hanya dilakukan stlh mptimbangkan u kptgan anak dan kptgan masy. Ps.45 (1) Dpt diperpanjang 30 hri lgi oleh hakim. Ps. 50 (2) Bandingkan UU no 11 th 2012
Penahanan (UU 11/2012) Jika ada jaminan dr ortu/wali/lembaga tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi maka anak tidak boleh ditahan (Ps.32 (1)) Penahanan hnya dpt dilakukan dengan syarat Anak telah berumur >14 th dan dugaan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara > 7 th. (Ps. 32 (2)) Masa penahanan maks. 7+8 hr. (Ps.33 (1)(2)) Tempat penahanan di LPAS jika tidak titip di LPKS. (Ps. 33 (3))
Penghentian penyidikan Ada 3 yaitu tidak cukup bukti dan perbt bukan TP, dihentikan demi hukum. Ps. 109 (2)KUHAP Bantuan Hukum Tersangka anak nakal berhak peroleh bantuan hukum yg wajib diberitahukn kpd ortu. Ps. 51 (1)(2) UU No. 3/1997 Bagaimana pengaturan UU No. 11/ 2012
Penghentian penyidikan Ada 2 yaitu tidak cukup bukti dan perbt bukan TP, dihentikan demi hukum. Ps. 109 (2)KUHAP , dihentikan karena diversi Ps. 12 UU 11/2012 Bantuan Hukum Tersangka anak nakal berhak peroleh bantuan hukum yg wajib diberitahukn kpd ortu. Ps. 40 (1) UU No.11/2012
Penuntutan Pengertian : “tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yg berwenang dalam hal dan cara menurut uu dg permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim .” Ps.1 angka 7 KUHAP Tindakan dalam penuntutan antara pemriksaan berkas perkara, penahanan, pembuatan surat dakwaan, pelimpahan perkara.
Ketentuan Penuntutan Penuntut umum thd anak adalah penuntut yg scara khusus diangkat dan memilki minat, perhatian dan faham masalah anak. Ps. 53 UU 3 /1997; Apabila hasil penyidikan lgkap penuntut harus segera membuat surat dakwaan. Ps. 54 UU 3/1997 Berwenang melakukan penahanan, maksimal penahanan pelaku selama 25 hri (10hr & dippanjang 15 hr). Ps. 46 (1)(2)(3) UU 3/1997 Bandingkan Ketentuan UU 11 /2012 ?
Ketentuan Penuntutan UU 11/2012 Penuntut umum thd anak adalah penuntut yg scara khusus diangkat dan memilki minat, perhatian serta pelatihan. Psl. 41 (2) Berwenang melakukan penahanan, maksimal penahanan pelaku selama 5+5 hri. Ps. 34(1)(2)
Dalam melakukan penuntutan harus memenuhi syarat formal dan materiil Dalam melakukan penuntutan harus memenuhi syarat formal dan materiil. Ps. 143 KUHAP. Penghentian penuntutan dapat dilakukan demi hukum maupun demi kepentingan umum. Penghentian penuntutan demi hukum (tidak adanya pengaduan pd delik aduan, ne bis in idem, daluwarsa , abolisi) (Ps.72-75, 76, 78 KUHP, UU Drt 11/1954)
Pemeriksaan Persidangan Anak
Kompetensi Pengadilan Anak kompetensi absolut kompetensi relatif 1. Berkaitan pengadilan jenis apa yang berwenang. 2. Berkaitan siapa pelaku TP Peradilan umum? Peradilan militer? Peradilan agama? Peradilan TUN? 1. Berkaitan dengan pengadilan mana yang berwenang mengadili. 2. Berkaitan dengan locus dan tempus delictie PN Jaksel? PN Semarang? PN bandung?
Dalam lingkungan badan Peradilan umum terdapat pengkhususan, yaitu : Anak adalah golongan sipil, shg kompetensi absolut pengadilan anak ada pada Badan Peradilan Umum. Dalam lingkungan badan Peradilan umum terdapat pengkhususan, yaitu : Pengadilan Anak Pengadilan TIPIKOR Pengadilan HAM, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan industrial, dll
Ketentuan Masa Penahanan UU 3/1997 UU 11/2012 Pertama, 15+30 hr. Psl 47 (2)(3) Banding, 15+30 hr. Psl. 48 (2)(3) kasasi, 25 + 30hr. Psl. 49 (2) (3) Total : 45 + 90 = 135 Pertama, 10+10. Psl. 35 (1) (2) Banding, 10+15. Psl 37 (1)(2) Kasasi, 15 +20. psl 38 (1) (2) Total : 35 + 45 = 80
Ketentuan persidangan UU 3/1997 Pembacaan laporan lit kemasyarakatan anak oleh Petugas Kemasyarakatan sblm buka sidang. (Psl 56(1)) Saat pemeriksaan saksi , anak (terdakwa) diperbolehkan ke luar sidang pengadilan (Psl. 58) Orang tua/wali/Ortu asuh diberi kesempatan menyatakan sesuatu tuk kemanfaatan anak. (Ps.59 (1)) Pemriksaan sidang tertutup untuk umum, namun baca putusan terbuka untuk umum (Ps. 57(1)) (Ps. 59 (3)).
Ketentuan Persidangan UU 11/ 2012 Menggunakan hakim tunggal, namun dpt hakim majelis jika ancaman pidana 7 th/perkara sulit pembuktian. (Psl.44 (1)(2)) Hakim wajib upaya diversi maks 7 hr stlh ditetapkan sbg hakim dlm perkara ybs. (Psl 52 (2)) Tempat sidang khusus u anak (psl.53 ayat 1). Pembacaan laporan lit kemasyarakatan anak oleh Pembimbing Kemasyarakatan stelah baca surat dakwaan. (Psl 57(1))
Lanjutan UU 11/2012….. Orang tua/wali/Ortu asuh diberi kesempatan menyatakan sesuatu tuk kemnfaatan anak. (Ps.60 (1)), dan pendapat anak korban (Psl. 60 (2)) Pemriksa sidang tertutup, namun putusan terbuka untuk umum (Ps. 54). Putusan boleh tidak dihadiri oleh anak. (Psl 61 (1))