SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Putusan Arbitrase.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PENGADILAN PAJAK.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Federasi Serikat Buruh
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

SENGKETA INFORMASI PUBLIK Komisi INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR SENGKETA INFORMASI PUBLIK Oleh : Ketty Tri Setyorini

Sengketa Informasi Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperolehdan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan (Ketentuan Umum UU KIP). Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.

Sengketa Informasi Sengketa informasi sebenarnya sudah dimulai ketika pemohon mengajukan keberatan terhadap atasan PPID. Ketika pemohon tidak puas dengan tanggapan atas keberatan itu, atau atasan PPID tidak menanggapi keberatan pemohon, hingga melewati batas waktu, maka sengketa akan dilanjutkan ke ke Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga khusus yang menyelesaikan sengketa informasi. Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi akan memakan waktu maksimal 100 hari. Jika merasa tidak puas atas putusan KI, salah satu atau kedua belah pihak masih bisa mengajukan keberatan ke PTUN/ Pengadilan Negeri yang berwenang. Kalau masih merasa tidak puas juga, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI Komisi Informasi (100 hari kerja) PTUN/PN (60 hari kerja) Mahkamah Agung (30 hari kerja) 14 hk 14 hk

TAHAPAN SIDANG AJUDIKASI DI KOMISI INFORMASI Registrasi Pembuktian Pemeriksaan Awal Mediasi Menerima permohonan Memeriksa kelengkapan administratif Memeriksa legal standing, kompetensi absolut & relatif, jangka waktu Dapat menjatuhkan putusan sela untuk memutus menghentikan atau melanjutkan proses Memfasilitasi proses mediasi Menyatakan mediasi gagal atau membuat kesepakatan mediasi Melakukan pemeriksaan (keterangan pemohon, termohon, saksi, ahli, dan bukti surat) Memutus sengketa informasi Informasi dikecualikan 14 hari kerja 14 hari kerja 1 0 0 hari kerja

Putusan Komisi Informasi Putusan Putusan Sela Putusan Akhir Dalam hal permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak memenuhi syarat jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa, legal standing para pihak, kompetensi absolut dan relatif, majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan sela. Putusan Komisi Informasi Putusan Akhir Dalam hal majelis komisioner mempertimbangkan tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka seluruh pokok perkara akan diputus dalam putusan akhir. Putusan Gugur Dalam hal Pemohon dan/atau kuasannya dalam sidang mediasi/ajudikasi tidak datang setelah dipanggil panitera secara patut maka majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan gugur.

Menghadapi Sengketa Informasi Badan Publik harus menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menjalani proses penyelesaian sengketa informasi. Badan Publik juga mesti menyiapkan kelengkapan administrasi pemohon sebagai dasar untuk mengajukan pertanyaan, baik pada saat mediasi maupun sidang ajudikasi non litigasi di kantor KI dan Pengadilan. Beberapa hal yang harus disiapkan Badan Publik menghadapi sengketa informasi, antara lain: • Surat tugas yang ditandatangani pimpinan jika yang mewakili adalah PPID atau pegawai Badan Publik. Jika menggunakan pengacara profesional, maka harus ada surat kuasa khusus. • Salinan surat jawaban PPID atas permohonan. • Salinan surat penetapan/keputusan atasan PPID atas keberatan. • Pertimbangan tertulis kebijakan yang diambil. • Bukti-bukti lain yang menunjukkan kelemahan permohonan pemohon. • Formulir-formulir resmi yang digunakan untuk melayani permintaan informasi dan keberatan. Dalam menghadapi sengketa informasi publik, sebaiknya Badan Publik tidak hanya mengandalkan PPID atau atasan PPID, tetapi juga perlu memaksimalkan fungsi Biro /Bagian Hukum.

Menghindari Sengketa Informasi Proses penyelesaian sengketa informasi yang dihadapi Badan Publik kemungkinan berlangsung lama, sehingga akan memakan tenaga, waktu dan biaya. Upaya yang harus dilakukan Badan Publik untuk menghindari terjadinya sengketa adalah melakukan pengelolaan dan pelayanan permohonan informasi sesuai amanat UU KIP.

Alur Permohonan Sengketa 2 4 1 BERKAS LENGKAP PETUGAS KEPANITERAAN 5 PEMOHON REGISTER TIDAK LENGKAP Menyerahkan Formulir Pemberitahuan Kepada Pemohon 3a 6 3b TIDAK LENGKAP TIDAK DAPAT DILANJUTKAN 7 Jika sebelum proses persidangan Pemohon mencabut sengketa, maka Diterbitkan Akta Pembatalan Registrasi RAPAT PLENO KOMISIONER

kesempatan para pihak untuk menempuh proses Mediasi Sidang Ajudikasi 1 2 Ketua Majelis memberi kesempatan para pihak untuk menempuh proses Mediasi 3 Para Pihak Menolak Mediasi 8 6 Para Pihak Menempuh Mediasi Jika dalam proses Ajudikasi/Mediasi Pemohon mencabut Menarik Sengketa, Majelis Komisioner mengeluarkan penetapan mencoret Permohonan dari Register Sengketa 4 Mediasi Gagal Mediasi Sepakat 7 5 SIDANG AJUDIKASI LANJUTAN SIDANG AJUDIKASI DG AGENDA PUTUSAN

Sidang Ajudikasi Lanjutan Panitera Mencatat BA Persidangan Ketua MK Membuka Sidang 2 1 3 Pembuktian : - Hak Termohon untuk memberikan Informasi Publik maupun Informasi yang dikecualikan berdasarkan perundang-undangan. - Bila dibutuhkan, menghadirkan Saksi, Ahli, Pakar, atau pihak terkait - Jika diperlukan pembuktian melalui pemeriksaan tertutup - Jika diperlukan pembuktian melalui pemeriksaan setempat 4 4 5 6 MUSYAWARAH MAJELIS KOMISIONER 7 PUTUSAN AJUDIKASI

TERIMA KASIH 14 13